Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Lagi, reshuffle Kabinet Kerja Jilid II oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, tak berhenti pada daur ulang personil di beberapa kursi menteri. Indikasi awal bahwa kehadiran personil hasil reshuffle akan menginjeksi semangat baru pergerakan ekonomi nasional, makin memperjelas bahwa jalur kebijakan keuangan tetap dikendalikan Barat sementara jalur perdagangan dan infrastruktur akan didominasi RRC [1].
Sedikit banyak harus diakui, reshuffle kabinet telah menjadi penguatan hegemoni penjajahan gaya baru (neoimperialisme). Terbukti tak sampai dua bulan, prahara reklamasi 17 pulau, khususnya Pulau G, di Teluk Jakarta yang sempat ter-pending, pasca reshuffle yang menjadikan Luhut Binsar Pandjaitan menempati posisi Rizal Ramli sebagai Menko Kemaritiman, justru berlanjut [2, 5]. Seolah-olah, pencopotan Rizal Ramli saat itu memang karena ia begitu vokal menentang kelanjutan reklamasi.
Keputusan melanjutkan reklamasi itu diambil, setelah Luhut meninjau lokasi reklamasi, dan didukung pengkajian ulang terhadap proyek itu. Luhut menegaskan tidak ada yang salah dengan reklamasi Pulau G. “Emang enggak ada yang salah. Tidak ada alasan untuk menghentikan. Setelah kita periksa aspeknya, legalnya, lingkungan hidup, teknis, semua, tidak ada alasan untuk menghentikan itu,” kata Luhut di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9) [5].
Alasan Luhut Lanjutkan Reklamasi
Berikut ini pembelaan Menko Luhut yang mendasari keputusannya untuk mengizinkan kembali proyek reklamasi dilanjutkan [10]:
1. Aspek hukum dan lingkungan tidak ada masalah
Luhut mengatakan semua aspek proyek reklamasi mulai dari lingkungan hingga hukum sudah tidak ada masalah. “Semua orang terkait yang mau hadir. Kita sudah putuskan, kita putuskan ya kita lanjutin. Semua yang kita lihat yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, aspek legal, lingkungan, PLN, tidak ada masalah,” katanya.
2. Izin dilanjutkan sudah direstui seluruh pihak
Luhut mengungkapkan seluruh pihak terkait yang bersinggungan dengan proyek reklamasi Jakarta sudah menyetujui pembangunan dilanjutkan. “PLN kemarin bicara, kemudian BPPT bicara, semua ahli saya sertakan, jadi jangan kita bicara dipolitisir. Saya mau semua bicara profesional, itu semua sudah kita lakukan assessment dan kami sampai pada kesimpulan bahwa keputusan untuk melanjutkan itu yang terbaik,” ujarnya.
3. Proyek reklamasi menyangkut reputasi pemerintah
Luhut menjelaskan proyek ini menyangkut reputasi pemerintah. Sebab, rencana reklamasi Teluk Jakarta sudah ada sejak zaman Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden 52 tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta. “Ini menyangkut reputasi pemerintah. Kita harus konsisten dengan itu. Dan menurut kami, semua sudah dipenuhi dan semua bisa jalan,” pungkasnya.
4. Pemerintah tak punya alasan menghentikan
Menurut Luhut, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menghentikan reklamasi pulau tersebut. “Tidak ada alasan untuk menghentikan. Setelah kita periksa aspeknya, legalnya, lingkungan hidup,teknis semua, tidak ada alasan untuk menghentikan itu,” ungkapnya.
5. Perairan di sekitar proyek sudah tidak menguntungkan untuk nelayan
Luhut mengatakan, dirinya telah meninjau langsung lokasi Pulau G. Menurutnya, air di lokasi tersebut sudah tercemar lingkungan. Dengan demikian, tidak layak menjadi pusat mata pencaharian para nelayan setempat. “Ya memang airnya sudah kumuh. Jadi enggak mungkin orang mancing di sana,” terangnya.
Lain Luhut Lain Susi, Pemerintah Melawan Hukum
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Yaya Nur Hidayat menilai, keputusan pemerintah melanjutkan proyek reklamasi Pulau G Teluk Jakarta jelas melawan perintah pengadilan sebagaimana ditetapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Disamping itu, pemerintah juga mengabaikan prinsip keselamatan masyarakat. “Jadi, masalah pulau G dan reklamasi bukan hanya persoalan teknis, tapi menyangkut berbagai pelanggaran hukum,” ujarnya, Rabu (14/9) [13].
Sementara itu, masih bertahan dengan pernyataannya yang sejak awal menentang reklamasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga merekomendasikan untuk menghentikan pembangunan pulau buatan tersebut, bukan melanjutkannya, meski Luhut meng-klaim telah membahas reklamasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Susi mengaku pernah mengirimkan surat kepada Menko Maritim pada 22 Juli lalu. Dalam surat bernomor B 398/MEN-KP/VII/2016 itu, Susi memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa proyek reklamasi yang dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Grup) harus di-stop. Di antaranya, pada area sekitar Pulau G masih terdapat beberapa objek penting, seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pipa gas bawah laut, dan Pelabuhan Perikanan Muara Angke [4].
Di samping itu, tulis Susi, pada area Pulau G juga tumpang tindih dengan area dilarang labuh jangkar, alur pelayaran nelayan, dan masuk dalam DLKr (Daerah Lingkungan Kerja)/DLKp (Daerah Lingkungan Kepentingan) Pelabuhan Sunda Kelapa. Susi pun menyatakan, pemanfaatan Pulau G sebagai zona campuran (hunian, perdagangan, dan perkantoran) yang dibangun secara vertikal juga tidak sesuai dengan peruntukan wilayah perairan, seperti diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah No 61/2009 tentang Kepelabuhan. “Rencana pembangunan tanggul deflektor Pulau G untuk mengantisipasi peningkatan suhu air laut pada inlet PLTU akan menutup kanal vertikal, sehingga membahayakan pipa dan menyulitkan pemeliharaan pipa,” ungkap Susi [4].
Lebih lanjut Susi menjelaskan, keberadaan Pulau G dapat menimbulkan potensi konflik pemanfaatan ruang dengan adanya alur pelayaran nelayan dari/ke Pelabuhan Muara Angke. Kehadiran pulau buatan tersebut juga dapat menyebabkan gangguan keselamatan dari/ke Pelabuhan Sunda Kelapa dan Tanjung Priok. “Keberadaan Pulau G dapat menimbulkan gangguan relasi jaringan sosial masyarakat perikanan, dan menyebabkan penurunan pendapatan serta peningkatan biaya operasional nelayan karena jarak tempuh yang semakin menjauh,” tulis Susi [4]. Meski demikian, Luhut menyebut Susi tidak mengirimkan surat penolakan reklamasi [7].
Ditinjau secara yuridis, keputusan pemerintah pusat melanjutkan reklamasi di pantai utara Jakarta terutama Pulau G, disebut melanggar putusan hukum, yakni putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada Selasa 31 Mei 2016, PTUN Jakarta memutuskan tidak sah Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Gugatan ini diajukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), yang didaftarkan pada 15 September 2015 [5].
Lalu, KLHK menjatuhkan sanski administratif ke PT Muara Wisesa dan tidak diizinkan melanjutkan pembangunan pulau. Menurut Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Rosa Vivien Ratnawati, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu masih memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satu kewajibannya yakni memastikan izin sumber dan jumlah material urug seperti batu dan tanah reklamasi. Pemenuhan dokumen lingkungan juga harus menunggu kajian National Capital Integrated Coastal Development (NCID) rampung [8].
Hal ini juga diamini oleh Deputi Pengelolaan Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Farid Ridwanuddin mengatakan, Luhut tidak bisa memutuskan kelanjutan reklamasi Pulau G secara sepihak dengan mengabaikan putusan PTUN. “Meskipun Luhut berdalih pemerintah akan melakukan banding atas putusan itu, dia sudah jelas-jelas melanggar hukum karena PTUN sendiri sudah menyatakan bahwa proyek tersebut bermasalah,” ujar Farid, Rabu (14/9) [12].
Namun di sisi lain, Luhut masih keukeuh bahwa reklamasi pulau G memprioritaskan kesejahteraan nelayan setempat. Ini menjadi salah satu alasan proyek di pantai utara Jakarta ini dilanjutkan [6]. Terkait adanya gugatan hukum di PTUN yang kontra terhadap mega proyek ini, menurutnya tidak menjadi halangan. Sebab, kata Luhut, keputusan belum berkekuatan hukum tetap atau in cracht [6, 9]. Untuk itu, pemerintah masih bisa melanjutkan pembangunan reklamasi [9].
“(Putusan PTUN) tidak masalah, pemerintah masih banding jadi (reklamasi) masih bisa dilanjutkan. Itu belum in cracht. Jangan adu-adu saya dengan yang sebelum-sebelumnya. Tidak ada masalah, ini saya bicara atas dasar rekomendasi saya,” ujar Luhut [9]. Intinya proyek reklamasi berlanjut, karena kata Luhut, setelah mendengarkan pemaparan dari semua pihak terkait [6]. Luhut juga berdalih, reklamasi yang sedang ditanganinya saat ini sebagai kelanjutan dari program yang sudah ada sejak era Orde Baru [12].
Namun, Farid menilai alasan tersebut hanya mengada-ada. Pasalnya, aturan tentang reklamasi yang diterbitkan pada zaman Orde Baru, Keppres No 52 Tahun 1995, telah dihapuskan oleh peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2014 [12].
Ini didukung oleh Walhi, bahwa melanjutkan proyek reklamasi di Pulau G bukanlah keputusan yang bijaksana. Yaya Nur Hidayat selaku Direktur Walhi menegaskan, tidak ada alasan pemerintah melanjutkan proyek tersebut karena ada perintah pengadilan untuk dicabut izinnya sampai ada keputusan tetap. Itu artinya, Yaya melanjutkan, tidak ada kegiatan apa pun terkait proyek tersebut selama proses pengadilan masih berlangsung. Apalagi, kata Yaya, proyek tersebut sejak awal sudah penuh dengan masalah [13].
“Proyek ini dijalankan tanpa mempertimbangkan undang-undang yang sudah ada,” lanjut Yaya. Justru, menurut Yaya, pemberi izin (Gubernur DKI Jakarta) dalam proyek tersebut bisa dipidanakan karena telah melanggar UU. Untuk itu, sebaiknya proyek tersebut tidak dilanjutkan [13].
Reklamasi, Memihak Siapa?
Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menganggap tak ada alasan bagi pemerintah untuk mengubah penghentian reklamasi pulau tersebut. “Kenapa sih harus terburu-buru? Banyak yang belum tuntas di Pulau G, tapi Luhut bilang selesai. Kok dia (Luhut) seperti juru bicara pengembang,” kata Asep, Rabu (14/9). Asep mengatakan, terdapat tiga hal yang belum tuntas di reklamasi Pulau G, yaitu putusan pengadilan yang belum final, rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang belum dipenuhi, dan penolakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) [8].
Selain itu, kata Asep, seharusnya sebelum mengambil keputusan, Luhut duduk bersama dengan menteri terkait untuk berdiskusi mengambil keputusan terkait Pulau G. “Heran saya, kenapa Luhut tidak minta semua menteri terkait duduk bersama untuk menanyakan apakah (reklamasi) go atau tidak? Dia punya kewenangan kok. Ini sekarang yang terlihat, setiap pernyataan menteri beda-beda. Jadi kelihatan tidak kompak,” katanya [8].
Terkait hal ini, ketua bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata menyebut kebijakan Luhut melanjutkan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta sebagai bentuk pelecehan. “Pak Luhut melecehkan Pengadilan yang telah memutus Reklamasi teluk Jakarta harus berhenti. Ini keputusan sepihak yang hanya menguntungkan pengusaha,” kata Martin, Selasa (13/9) [9].
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang menyatakan, pengembang tidak bisa serta-merta melanjutkan pembangunan reklamasi Pulau G. Menurut Awang, pengembang masih memiliki kewajiban untuk memenuhi tuntutan yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri LHK No 355/Tahun 2016 terkait moratorium proyek. Sebelum dipenuhi, pengembang belum bisa melanjutkan reklamasi. ”Kalau tidak menjalankan kewajiban itu, kami tunggu sampai pengembang penuhi semuanya dahulu baru (reklamasi) bisa dijalankan,” kata Awang [9].
Soal hasil kajian terbaru dari tim komite gabungan, Awang menyatakan, tidak ada yang berbeda antara hasil kajian komite gabungan yang terdahulu dengan yang ada saat ini. Pembatalan reklamasi terdahulu, menurut Awang, masih berupa keputusan rapat komite gabungan yang selanjutnya terus diperbaharui jika ada temuan dan perbaikan baru. “Tidak ada yang berbeda (dengan hasil kajian komite gabungan terdahulu saat Menko Kemaritiman masih dijabat Rizal Ramli). Tidak ada yang dinegasikan dari keputusan menteri terdahulu (terkait pembatalan reklamasi Pulau G). Sejak keputusan dibatalkan sampai tiga bulan ini tim masih bekerja. Ini hasilnya,” kata Awang [9].
Luhut juga mengatakan, sebanyak 12 ribu nelayan bakal mendapat pelayanan lebih. Diantaranya disediakan rumah susun dan ribuan kapal. “Mereka sudah ada 1.900 kapal yang bisa berlayar sampai ke pulau Natuna,” katanya [6]. Meski demikian pembelaan Luhut tentang nasib nelayan, nyatanya ketika Rizal Ramli masih menjabat Menko Kemaritiman dan belum membatalkan proyek reklamasi pun, para nelayan yang direlokasi ke rumah susun justru menjadi korban utama proyek ini. Mereka kehilangan laut, tempat mereka mencari nafkah untuk menghidupi keluarga [11]. Jadi, rumah susun bukan solusi.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Robi Nurhadi mengungkapkan, wacana reklamasi memang sudah ada sejak lama. Hanya saja isu ini menjadi sorotan setelah adanya OTT yang dilakukan KPK pada anggota DPRD DKI Jakarta. Bagi nelayan, kata Robi, laut adalah kehidupan. Warga Jakarta memang bukan semua nelayan tapi bukan berarti mereka tidak diperhitungkan [11].
Mengutip Menteri Susi, Robi mengatakan untuk menikmati laut harus menyewa kamar hotel dan kita tahu itu siapa yang mengelola. Terlepas dari kepentingan politik, Robi menuturkan kasus reklamasi ini sangat merugikan bagi nelayan kecil di utara Jakarta. Sejak adanya mega proyek reklamasi ini pendapatan nelayan turun hingga 80 persen. “Biasanya tiap orang bisa mendapatkan uang satu juta turun jadi Rp 200.000,” ungkapnya [11].
Senada dengan Robi, Farid (Deputi Kiara) mengatakan Luhut dengan keputusannya saat ini seakan sedang memperlihatkan jiwanya sebagai pengusaha, bukan negarawan. “Dari awal kami sudah tahu kemana arah kebijakan Luhut sejak dia mulai menjabat Menko Kemaritiman. Keberpihakannya adalah kepada korporasi. Saya melihat dalam diri orang ini (Luhut) berpadu antara kepentingan kapitalistik dan militeristik,” tutur Farid [12].
Lanjut Reklamasi, Perkuat Neoliberalisasi
Neoliberalisme, sebagai salah satu ide yang diemban oleh sistem ekonomi neoliberal, adalah paham yang menghendaki pengurangan peran negara di bidang ekonomi. Menurut paham neoliberalisme, negara dianggap sebagai penghambat utama penguasaan ekonomi oleh individu, swasta atau korporat (perusahaan). Neoliberalisme merupakan upaya pelumpuhan negara, selangkah menuju corporate state atau negara korporat (korporatokrasi). Artinya, pengelolaan negara dikendalikan oleh korporat (perusahaan swasta/asing). Dalam negara korporat, negara dikendalikan oleh persekutuan jahat antara politikus dan pengusaha. Akibatnya, keputusan-keputusan politik tidak dibuat untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan perusahaan swasta, baik domestik maupun asing [3].
Di sisi lain, gelombang demokratisasi di segala bidang pasca Reformasi, khususnya di bidang politik, telah memberikan kesempatan kepada kekuatan kapitalis global untuk makin menancapkan pengaruhnya di Indonesia. Dengan kekuatan dana besarnya, mereka masuk dalam kontestasi politik di Indonesia. Harapannya, melalui orang-orang yang didukung, mereka bisa turut menentukan pemilihan pejabat publik dan memberikan arah kebijakan ke depan. Bagi politikus pragmatis, tak jadi soal menggadaikan kewenangan politik. Karena itu pasca reformasi banyak sekali lahir kebijakan dan peraturan perundangan yang sangat liberal dan kental dipengaruhi oleh kepentingan swasta/asing [3].
Sementara, neoimperialisme adalah penjajahan model baru yang ditempuh oleh negara-negara kapitalis untuk tetap menguasai dan menghisap negara lain. Dalam penjajahan model lama dikenal semangat gold (kepentingan penguasaan sumberdaya ekonomi), glory (kepentingan kekuasaan politik) dan gospel (kepentingan misi Kristiani). Dalam penjajahan model baru saat ini, kepentingan ketiga (gospel) tidak begitu menonjol dan bergeser menjadi misi penyebaran ideologi sekularisme, demokrasi, kapitalisme dan liberalisme. Adapun kepentingan pertama dan kedua (gold dan glory) saat ini nyata sekali masih berjalan [3].
Neoliberalisme dan neoimperialisme ini berdampak sangat buruk bagi kita semua. Di antaranya: tingginya angka kemiskinan dan kesenjangan ekonomi, kerusakan moral, korupsi yang makin menjadi-jadi dan kriminalitas yang kian merajalela. Banyaknya pejabat dan anggota legislatif yang menjadi tersangka korupsi menjadi bukti sangat nyata perilaku mereka yang menghalalkan segala cara guna mengembalikan investasi politiknya. Eksploitasi sumberdaya alam di negeri ini secara brutal juga menunjukkan bagaimana para pemimpin negeri ini telah gelap mata dalam memperdagangkan kewenangannya. Mereka membiarkan kekayaan alam yang semestinya untuk kesejahteraan rakyat itu dihisap oleh perusahaan swasta maupun asing. Kenyataan buruk itu makin diperparah oleh kebijakan-kebijakan yang zalim seperti kenaikan harga BBM, elpiji, tarif listrik, dan lain-lain [3].
Demokrasi yang selama ini dipercaya sebagai sistem politik terbaik, yang akan mewadahi aspirasi rakyat, pada kenyataannya bohong belaka. Lahirnya UU-UU liberal, juga lembeknya Pemerintah di hadapan perusahaan-perusahaan swasta/asing adalah bukti nyata bahwa aspirasi rakyat diabaikan dan Pemerintah tunduk pada kekuatan para cukong di dalam dan luar negeri. Jadi, dalam praktik demokrasi tidak ada yang namanya kedaulatan rakyat. Yang ada adalah kedaulatan para pemilik modal [3].
Termasuk kebijakan melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta ini, sudah jelas siapa yang dibela dan siapa yang dikorbankan oleh Pemerintah. Fakta yang terjadi nyata-nyata menunjukkan Pemerintah lebih membela pengusaha dibanding nelayan, hingga tak peduli telah melanggar peraturan perundangan yang telah dibuatnya sendiri. Dengan kata lain, tidak ada keberpihakan Pemerintah kepada nelayan. Adanya reklamasi justru makin menguatkan cengkeraman neoliberalisasi ekonomi di negeri ini.
Khatimah
Sekali lagi, sistem demokrasi yang bercokol di negeri ini telah menyengsarakan kita semua. Bahkan, penyengsaraan itu dibuat secara sistemik oleh Pemerintah sendiri, pihak yang seharusnya menjadi pembela, pelindung, dan penanggungjawab bagi rakyatnya. Artinya, seharusnya semua hal yang berhubungan dengan pemeliharaan berbagai urusan rakyat berada dalam kewenangan Pemerintah. Nabi saw. pernah bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Karena itu, mari berkaca kembali. Indonesia kita jelas sekali harus segera diselamatkan. Ini adalah tanggung jawab kita, umat Islam, tanpa kecuali. Untuk menyelamatkan negeri ini umat Islam harus memiliki setidaknya dua macam kesadaran.
Pertama: kesadaran atas akar persoalan yang terjadi; yakni bahwa penyebab utama semua persoalan di atas adalah penerapan ideologi Kapitalisme sekular beserta turunannya: demokrasi, liberalisme, imperialisme, dsb. Dengan kata lain, semua problem di atas adalah akibat penerapan sistem dan hukum yang menyimpang dari sistem dan hukum Islam. Allah SWT berfirman:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا
"Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku maka sesungguhnya bagi dia penghidupan yang sempit." (TQS Thaha [20]: 124).
Kedua: Kesadaran atas solusi yang hakiki, yaitu bahwa solusi yang benar untuk menyelesaikan berbagai problem yang melanda negeri ini adalah dengan kembali pada al-Quran. Allah SWT berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusi, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (TQS ar-Rum [30]: 41).
Bangsa ini harus segera bertobat dari kemaksiatan ideologis, sistemik dan hukum sekular itu; lalu kembali pada ideologi, sistem dan hukum Islam, yakni dengan menerapkan syariah Islam secara total dalam semua aspek kehidupan di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Inilah proyek dan agenda utama dan vital untuk menyelamatkan negeri ini. Proyek ini sudah sangat mendesak untuk segera diwujudkan. Ini menjadi tanggung jawab keimanan dan tanggung jawab sejarah kita, umat Islam. Alhasil, Selamatkan Indonesia dengan Syariah dan Khilafah.
Wallaahu a’lam bish showab. []
Pustaka:
[1] http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/16/07/28/ob191c385-menjadi-neoliberal-sejati
[5] http://metro.news.viva.co.id/news/read/821446-lanjutkan-reklamasi-pulau-g-pemerintah-melawan-hukum
No comments:
Post a Comment