Thursday, 20 October 2016

Krisis Petani di Negeri Agraris (4-habis)

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Elevasi Sektor Pertanian Melalui Sistem Politik

Dalam struktur negara Khilafah Islamiyyah, pertanian merupakan salah satu sektor pemasukan negara [10]. Karenanya, penguatan peran strategis sektor pertanian tak bisa dilepaskan dari sistem kebijakan yang menaungi negara yang bersangkutan. Lihatlah di negeri kita, kondisi umum sektor pertanian yang tak kunjung vital, petani masih menjadi rakyat kelas buncit, impor pangan makin nyata jadi bencana, pun para sarjana pertanian yang enggan berdaya di sektor terkait.

Alih fungsi lahan, pembekalan para pemuda yang malu menjadi petani, serta penyediaan teknologi pertanian tepat guna, sebenarnya hanya faktor teknis. Namun penyebab permasalahan sektor pertanian yang berlarut-larut, tidak mungkin tidak melibatkan faktor non-teknis. Jika soal non-teknis itu bisa meliputi banyak hal, seperti bisnis, sosial, budaya, hingga politis, maka pasti ada akar masalah yang lebih mendalam. Inilah permasalahan sistemis ideologis. Dan ternyata akarnya memang ideologis. Yakni ideologi kapitalisme liberal yang meyakini bahwa distribusi barang dan jasa yang terbaik itu adalah yang menyerahkan semuanya pada mekanisme pasar. Negara jadi regulator saja, jangan ikut jadi pemain. Inilah yang kemudian menjadikan sektor pertanian terancam, antara lain dengan konversi lahan menjadi kawasan komersial, derasnya arus impor pangan, atau lahan pertanian yang dikonsesikan ke perusahaan pertanian swasta lalu swasta itu tinggal bayar pajak kepada negara. Sementara nasib petani kecil dan para sarjana pertanian, makin terasyikkan dengan dunia masing-masing. Mereka tidak menyatu, justru bagai hidup di planet yang berbeda. 

Di sinilah peran sejati negara yang juga harus ditegakkan. Negara diposisikan secara asasnya, yakni sebagai pengatur urusan masyarakat. Dalam kacamata struktur pemerintahan, negara adalah pihak pengakomodir keberlanjutan sektor pertanian dengan menyatukan segmentasi pelaku lapangnya. Bahwa petani tradisional dapat saling bersinergi dengan para sarjana pertanian, pun kampus pertanian. Namun, apakah hal ini dapat diharapkan dari sistem demokrasi-kapitalisme yang tegak di negeri ini? Rasanya tidak. Karena politik dalam sistem demokrasi-kapitalisme adalah based on profit, bukan murni pengurusan urusan rakyat. Akibatnya, antara petani tradisional dengan sarjana pertanian/kampus pertanian justru ada kesenjangan. Sedih bukan?

Mari akui bersama, jika pemerintah sudah berperan sebaik-baiknya menjadi pengurus urusan rakyat, maka elevasi sektor pertanian bisa dicapai. Mengenai peran negara dalam akomodasi urusan masyarakat, diriwayatkan Ahmad dan al-Bukhari dari Abdullah bin Umar ra, bahwa ia mendengar Nabi saw. pernah bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Politik Pertanian dalam Islam

Asas pertanian menurut Islam adalah tanah. Tenaga manusia, skill dan alat hanya sebagai sarana, bukan asas pertanian. Sebab, jika tanah tidak ada, maka tenaga manusia, skill, dan alat secara mutlak tidak akan mampu menghasilkan produksi pertanian. Ketika tenaga manusia, skill, dan alat tidak ada, maka tanah tetap bisa berproduksi, meski hasil produksinya mungkin hanya untuk makanan binatang. Tanah dalam kondisi apa pun tetap berproduksi. Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa faktor produksi pertanian yang asli adalah tanah. Karenanya, sistem politik Islam menjelaskan bahwa pertanian dijalankan untuk meningkatkan produksi pertanian. Hal ini dapat ditempuh dengan dua jalan: (1) intensifikasi, yaitu melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan produksi tanah; (2) ekstensifikasi, yaitu menambah luas lahan yang dapat ditanami [7].

Intensifikasi pertanian dicapai dengan menggunakan obat-obatan, penyebarluasan teknik-teknik modern di kalangan para petani, dan membantu pengadaan benih serta budidayanya. Dalam hal ini negara jelas berperan besar memberikan modal yang diperlukan bagi petani tidak mampu (miskin) dengan status hibah, bukan hutang. Ini supaya mereka dapat membeli apa yang mereka butuhkan, seperti peralatan bertani, benih, juga obat-obatan untuk meningkatkan produksi. Disamping itu, negara berperan secara efektif dan efisien mendorong para petani yang mampu (kaya) agar membeli hal yang sama [7].

Ekstensifikasi pertanian dicapai dengan mendorong agar menghidupkan tanah mati dan memagarinya. Bisa juga dengan memberikan tanah secara cuma-cuma oleh negara bagi mereka yang mampu bertani namun tidak memiliki tanah, mereka yang memiliki area tanah sempit, dan termasuk tanah yang berada di bawah kekuasaannya. Negara juga akan mengambil alih kepemilikan tanah dari orang-orang yang menelantarkan tanahnya selama tiga tahun berturut-turut [7].

Berdasarkan hal tersebut, politik pertanian harus bertujuan meningkatkan produksi dalam tiga perkara [7], yaitu:

(1) Meningkatkan produksi bahan makanan; mengingat bahan makanan sangat diperlukan untuk memberi makan penduduk yang terus bertambah, menjauhkan bahaya kelaparan ketika datangnya musim paceklik dan berkurangnya hujan, serta dalam keadaan embargo ekonomi.

(2) Meningkatkan produksi bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pakaian, seperti kapas, wool, pohon rami, dan sutra. Bahan-bahan ini penting sekali, karena merupakan kebutuhan-kebutuhan primer dan harus tersedia pada suatu negara yang bersangkutan, sehingga tidak perlu impor.

(3) Meningkatkan produksi komoditi yang memiliki pasaran luar negeri, baik berupa bahan makanan (seperti biji-bijian), atau bahan untuk pakaian (kapas, sutra), dan sebagainya (jeruk nipis, kurma, buah kaleng). Dan harus ada keinginan yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan produksi.

Selain itu, negara harus menjalankan politik peningkatan kekayaan berdasarkan kemajuan materi dengan melakukan revolusi industri, disamping meningkatkan kekayaan pertanian dengan syarat industri sebagai ujung tombak kemajuan. Ini akan tercapai jika terdapat hal yang saling berdekatan antara revolusi pertanian dan revolusi industri. Untuk itu, tidaklah boleh melakukan revolusi pertanian, memberikan tenaga dan membelanjakan harta, kecuali yang akan meningkatkan produksi kekayaan pertanian yang telah ada. Harta negara pada kondisi seperti itu lebih diperlukan untuk revolusi industri. Negara tidak selayaknya menginstruksikan pajak untuk membangun infrastruktur yang tidak terlalu diperlukan. Tidak selayaknya pula negara berutang, meski kepada rakyatnya sendiri untuk melaksanakan pembangunan di dalam negeri. Negara juga tidak perlu berutang kepada negara-negara kafir penjajah seperti yang dilakukan oleh rezim sekarang. Bahkan, dalam keadaan apa pun, utang luar negeri mutlak tidak boleh dilakukan. Sebab, utang seperti itu selalu terkait dengan riba dan syarat-syarat tertentu. Riba jelas diharamkan, baik dari dan oleh seseorang maupun negara [7].

Khatimah

Dengan demikian menjadi sangat urgen, bahwa untuk meningkatkan peran strategis sektor pertanian memang harus kembali pada negara dan sistem peraturan yang ditegakkan oleh negara tersebut. Jika paradigma sistem aturannya adalah demokrasi-kapitalisme-liberal, maka siap-siap saja bahwa pertanian, bahkan pelaku pertanian, hanya akan terorientasi pada profit. Bukan pertanian berbasis produksi, sebagaimana yang Islam ketengahkan. Tapi, jika paradigma sistem aturannya adalah Islam, maka pertanian akan diposisikan selaras dengan dunia industri. Ini akan dikontrol oleh negara sebagai pemegang kebijakan.

Kewenangannya sebagai pemegang kebijakan itulah yang tidak layak dan tidak semestinya menjadikan negara hanya sebagai fasilitator atau makelar bagi para pemilik modal. Negara sebagai fasilitator/makelar hanya ditemukan dalam kondisi sebagai negara yang sektor politik dan ekonominya terjajah. Dimana posisinya terhadap negara-negara maju adalah asimetris (tidak seimbang). Ingatlah, peran sejati negara adalah raa’in (pengurus) dan mas’uul (penanggung jawab) bagi rakyat, bukan pemangku kepentingan pemilik modal. Nah, jika negara dan sistem peraturannya sudah layak, yakni Daulah Islam dan sistem Khilafah, maka bolehlah kita bermisi besar sebagaimana cita-cita momen HPS dan HTN, yaitu dalam rangka menuju negeri berdaulat dan mandiri pangan, bukan negeri tak bernyali yang hanya berani impor.

Bertolak dari itu semua, kepada seluruh kaum Muslimin, mari berjuang menegakkan Khilafah, sebagai model terbaik negara yang menyejahterakan (a greatest model for prosperous state). Khilafah memiliki mekanisme pengaturan berekonomi berdasarkan prinsip hukum Islam yang terbukti dalam kurun 13 abad mampu mewujudkan kesejahteraan secara material. Hanya dengan tegaknya Khilafah, sistem kapitalisme-liberalisme dan demokrasi bisa dicampakkan. Kesejahteraan hidup di bawah naungan Khilafah di akhir zaman diberitakan Rasulullaah saw: “Akan ada pada akhir umatku seorang khalifah yang memberikan harta secara berlimpah dan tidak terhitung banyaknya.” (HR Muslim). Aamiin.

Wallaahu a’lam bish showab []. 

-habis-

Pustaka:







[7] Buku “Politik Ekonomi Islam”

[8] Buku “Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019” 


[10] Kitab “Struktur Negara Khilafah”

Krisis Petani di Negeri Agraris (3)

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Serapan Tenaga Kerja Sektor Pertanian

Ditinjau dari peranannya dalam sumbangan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan serapan tenaga kerja, sumbangan PDRB sektor pertanian sekitar 15,04%, dengan menanggung lebih dari 36,42% tenaga kerja dapat dikatakan memiliki peranan yang tidak proporsional (BPS, Februari 2014). Rendahnya sumbangan PDRB ini antara lain dipengaruhi oleh rendahnya pendidikan tenaga kerja di sektor pertanian yang menyebabkan lambatnya adopsi berbagai teknologi tepat guna dan minimnya pemanfaatan peluang-peluang untuk meningkatkan produktivitas. Permasalahan utama ketenagakerjaan di sektor pertanian, yaitu keberadaan usia tenaga kerja produktif dan tingkat pendidikan [8].

Berdasarkan Sensus Penduduk Tahun 2010, sebanyak 11,5% tenaga kerja di sektor pertanian sebagian besar merupakan tenaga kerja yang berusia antara 40 – 44 tahun dan disusul sebanyak 11,0% tenaga kerja kelompok usia 44 - 45 tahun. Dilihat dari sisi pendidikan, berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS tahun 2012, tenaga kerja di sektor pertanian yang tidak sekolah sampai yang tamat sekolah dasar mencapai 74,5%, disusul oleh lulusan sekolah menengah pertama sebesar 15,7% dan lulusan sekolah menengah atas sebesar 9.15% [8].

Kondisi ini sangat timpang dengan ketenagakerjaan pada sektor industri pengolahan dan jasa. Pada sektor industri pengolahan sebagian besar tenaga kerja berlatar belakang pendidikan sekolah menengah atas dengan proporsi 14,8% dan pada berbagai sektor jasa sebagian besar tenaga kerja berlatar belakang pendidikan sekolah menengah atas dengan proporsi 33,4%. Ketimpangan ini yang menyebabkan perbedaan pendapatan rata-rata tenaga kerja di sektor pertanian dengan sektor industri pengolahan dan jasa [8].

Perpindahan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri dan jasa, di satu sisi memang diperlukan untuk mengurangi beban tenaga kerja di sektor pertanian. Namun di sisi lain, perpindahan tersebut idealnya proporsional dalam hal umur dan tingkat pendidikan sehingga tetap ada regenerasi yang berkelanjutan. Berdasarkan data BPS, rata-rata pertumbuhan tenaga kerja di sektor pertanian mengalami peningkatan sebesar 0.64% per tahun pada periode tahun 2005–2009, dan penurunan sebesar 1.49% per tahun antara tahun 2010 sampai tahun 2014. Penurunan pertumbuhan tenaga kerja terbesar justru pada kelompok umur pemuda, yaitu antara usia 15 sampai 29 tahun dengan rata-rata pengurangan 3.41% per tahun [8].

Penghasilan rata-rata tenaga kerja di sektor pertanian yang lebih rendah daripada sektor industri dan jasa menjadi faktor utama penyebab sektor pertanian kurang diminati. Generasi muda lebih tertarik pada sektor industri dan jasa yang pada umumnya lebih menjanjikan jenjang karir yang lebih pasti. Hal ini secara tidak langsung merupakan gambaran pemulihan sebagian petani yang tidak menghendaki generasi penerusnya untuk menjadi petani juga. Kondisi ini diperparah dengan besarnya konversi lahan pertanian yang dapat menyebabkan usaha pertanian tidak mencapai skala ekonomis. Selain itu banyak generasi muda dari rumah tangga petani yang tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan agribisnis, termasuk dari sisi kemampuan manajerial [8].

Untuk menumbuhkan minat generasi muda telah dilakukan berbagai upaya termasuk mengembangkan dan memperkenalkan teknologi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat tani baik laki-laki maupun perempuan, khususnya golongan muda dalam melakukan produksi di tingkat on-farm dan off-farm. Selain itu, dibuka akses yang lebih besar pada pemuda, terutama kepada yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SLTA atau perguruan tinggi untuk dapat membuka usaha di bidang pertanian [8].

Dalam meningkatkan keterampilan petani, telah dikembangkan Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) sebagai lembaga milik petani yang secara langsung berperan aktif dalam pembangunan pertanian melalui pengembangan sumberdaya manusia pertanian dalam bentuk pelatihan, penyuluhan, dan pendidikan. Lembaga pelatihan ini merupakan lembaga yang dimiliki dan dikelola oleh petani secara swadaya baik perorangan maupun kelompok. Selain itu, dikembangkan pula Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) yang merupakan kegiatan pendidikan moral dan sosial di dalam masyarakat, serta mempunyai kekuatan dan potensi untuk dikembangkan sebagai penggerak pembangunan pedesaan [8].

Malu Jadi Petani

Selama periode 2010-2014, sektor pertanian masih merupakan sektor dengan pangsa penyerapan tenaga kerja terbesar, walaupun ada kecenderungan menurun. Penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian pada tahun 2010 sekitar 38,69 juta tenaga kerja atau sekitar 35,76% dari total penyerapan tenaga kerja. Pada tahun 2014 penyerapan tenaga kerja mengalami penurunan menjadi 35,76 juta tenaga kerja atau 30,27%. Data penyerapan tenaga kerja sektor pertanian tersebut hanya berasal dari kegiatan sektor pertanian primer, belum termasuk sektor sekunder dan tersier dari sistem dan usaha agribisnis. Bila tenaga kerja dihitung dengan yang terserap pada sektor sekunder dan tersiernya, maka kemampuan sektor pertanian tentu akan lebih besar [8].

Walaupun kemampuan sektor pertanian dalam penyerapan tenaga kerja nasional sangat besar, namun di sisi lain justru menjadi beban bagi sektor pertanian dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerjanya [8]. Anak petani enggan menjadi petani. Karena petani dinilai sebagai profesi yang kurang mensejahterakan. Ini salah kaprah. Diantara alasan para pemuda tidak pernah melirik profesi sebagai petani [6], adalah:

1. Malu

Inilah alasan utama betapa sulitnya menemukan petani muda di Indonesia. Banyak anak muda yang memiliki gengsi berlebihan, akibat konsep pikir akan kehidupan dan pekerjaan yang salah dalam diri mereka. Bagi mereka, pekerjaan seorang petani sangat melelahkan dan membosankan. Menurut mereka, yang dikatakan pekerjaan adalah kerja kantor. Karena itulah yang disebut keren, modern dan sukses. Memang tidak ada yang salah dengan bekerja di perkantoran ataupun di kebun. Tapi tanpa disadari, sesungguhnya cara pandang seperti ini lebih dikendalikan oleh sifat hedonis, bukan karena passion bekerja.

2. Takut Miskin

Sejak dini banyak anak-anak yang ditanamkan keyakinan bahwa menjadi petani tidak akan memberikan kehidupan yang layak. Para orangtua justru lebih mendukung anak-anak mereka untuk menjadi seorang dokter, pilot, atau pekerja kantoran. Ini diperparah dengan gambaran seorang petani yang hidupnya serba berkekurangan. Padahal tidak sedikit para petani yang karena ketekunannya, akhirnya menjadi orang yang berhasil.

Dalam hal ini kita bisa belajar dari kisah petani sukses bernama Sanusi asal desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Ia pernah masuk dalam 5 besar petani tersukses versi Danamon Award 2014. Bukan tanpa alasan dia mendapat penghargaan itu. Dengan modal baju ganti dan semangat untuk memulai perjalanannya sebagai seorang petani, Sanusi berhasil menyulap lahan tidur sebesar 30 hektar menjadi lahan produktif yang menghasilkan padi, timun, kacang panjang dan beberapa jenis tanaman hortikultura lainnya. Dengan sistem pertanian modern dan ketekunannya, lahan tersebut mampu menghasilkan panen padi 6-7 ton per hektar serta mampu meraup keuntungan 40-70 juta per bulan.

3. Berpikir bahwa Petani adalah Orang Bodoh

Ada begitu banyak anak muda yang berpikir bahwa petani adalah mereka yang memiliki latar belakang pendidikan yang rendah, tidak lulus seleksi kerja di perkantoran, dan tergolong orang yang bodoh. Padahal kenyataan di dalam dunia pertanian yang sesungguhnya adalah seorang petani tidak hanya bekerja menggunakan otot tetapi juga ilmu.

Sebut saja Surono Danu seorang petani sekaligus penemu benih lokal Sentani-1 yang sudah tidak asing di telinga para petani lokal bahkan luar negeri. Bibit lokal hasil temuannya ini mampu menghasilkan jumlah butiran beras yang jauh lebih banyak dari benih padi lainnya. Dan juga penemuannya itu memiliki kemampuan untuk menutup luka pada permukaan batang padi hanya dalam waktu kurang dari 24 jam akibat gigitan hama.

Tidak sampai disitu, beliau sudah berulang-ulang mendapatkan tawaran dari negara-negara asing seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, Jepang sampai China, hanya untuk mengembangkan produksi padi di negara mereka. Tetapi semua tawaran tersebut ditolaknya, karena beliau berkata bahwa penemuan bibitnya tersebut harus untuk memberi makan masyarakat Indonesia. Karena dedikasi hidupnya ini, akhirnya menjadikannya idola banyak masyarakat dan tak sedikit yang memintanya untuk menjadi Menteri Pertanian RI.

Sarjana Pertanian, Bangga Menjadi Petani 

Harus diakui, terdapat sebuah adagium tentang lulusan kampus pertanian, yang sebenarnya membuat miris. Adagium tersebut menyatakan bahwa lulusan kampus pertanian masa kini dapat masuk ke seluruh sektor lapangan kerja, kecuali pertanian itu sendiri. Belum lagi paradigma lain, bahwa masuk jurusan pertanian karena kesasar. Jadi, apakah mahasiswa/lulusan kampus pertanian merasa tertampar? Ya silakan bagi yang merasa tertampar saja. 

Perlu disadari sepenuhnya, bahwa tingginya jumlah penduduk yang sebagian besar berada di pedesaan dan memiliki budaya kerja keras merupakan potensi tenaga kerja pertanian. Sampai saat ini, lebih dari 35 juta tenaga kerja nasional atau 26,14 juta rumah tangga masih menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Besarnya jumlah tenaga kerja tersebut belum tersebar secara proporsional sesuai dengan sebaran luas potensi lahan serta belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk pengembangan pertanian yang berdaya saing [8].

Apabila keberadaan penduduk yang besar di suatu wilayah dapat ditingkatkan pengetahuan dan keterampilannya untuk dapat bekerja dan berusaha di sektor produksi, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, maka dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas produksi aneka komoditas pertanian bagi pemenuhan kebutuhan pasar nasional dan dunia. Peningkatan kapasitas penduduk dalam hal pengetahuan dan keterampilan pertanian dapat juga dilakukan melalui penempatan tenaga kerja pertanian terlatih di daerah yang masih kurang penduduknya dan penyediaan fasilitasi pertanian dalam bentuk faktor produksi, bimbingan teknologi serta pemberian jaminan pasar yang baik [8].

Sub-sektor tanaman pangan merupakan lapangan usaha yang menyerap bagian terbesar tenaga kerja dan sangat dominan dalam mewarnai struktur ketenagakerjaan sektor pertanian maupun nasional. Hampir seluruh penduduk di perdesaan bekerja di subsektor tanaman pangan. Selain semakin meningkatnya kebutuhan terhadap produk pangan, juga posisi tanaman pangan saat ini masih dipandang sebagai komoditas strategis, politis, ekonomis sehingga dipandang perlu upaya peningkatan produktivitas tenaga kerjanya. Disamping itu kegiatan-kegiatan yang berorientasi pengembangan kapasitas SDM dan kelembagaan terutama petani terus akan menjadi prioritas, mengingat masih rendahnya kualitas SDM pertanian [8].

Secara kuantitatif tenaga kerja untuk sub-sektor tanaman pangan tersedia di pedesaan, namun ada kecenderungan terus menurun dengan indikasi semakin berkurangnya minat generasi muda di pedesaan untuk bekerja di sub-sektor pertanian. Jumlah rumah tangga yang berusaha di bidang pertanian selama satu dekade terakhir (2003-2013) diindikasikan menurun sebanyak 5,096 juta RT dan sekitar 4,527 juta RT (89%) berada di Jawa. Sedangkan dari sisi kualitas Sumberdaya Manusia, tenaga kerja ini masih sangat kurang. Hal ini menjadi perhatian pemerintah untuk dapat mengupayakan secara berkelanjutan penyediaan SDM Pertanian yang berkualitas [8].

Merujuk situs resmi Institut Pertanian Bogor (IPB), yang tak lain adalah kampus pertanian terbesar di Asia Tenggara, Fakultas Pertanian sebagai nadi utama ilmu pertanian di IPB memiliki motto mewujudkan pembangunan pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan daya saing bangsa. Karena itu, Fakultas Pertanian berkomitmen tinggi terhadap mutu yang secara efisien dan akuntabel menghasilkan lulusan yang kompeten dan IPTEKS yang relevan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan IPTEKS [9].

Nah, jadi jelas, lulusan kampus pertanian sebenarnya sangat potensial untuk diberdayakan menjadi tulang punggung pelaku sektor pertanian. Hal ini juga termasuk sebagai jawaban tentang kebutuhan SDM sektor pertanian yang kompeten dan berkualitas. Jadi, apakah sarjana pertanian termasuk SDM yang siap dan bangga menjadi petani tanpa bergelut dengan gengsi? Malah seharusnya mereka menjadi yang terdepan.
-bersambung-

Krisis Petani di Negeri Agraris (2)

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Ketersediaan Lahan, Masih Ada Harapan

Sebagai negara agraris, pertanian merupakan salah satu potensi sumber daya Indonesia. Potensi ini tentu harus difasilitasi agar dapat berkembang. Karenanya, uraian berikut diharapkan dapat menjawab tantangan alih fungsi lahan, khususnya lahan produktif yang beralih menjadi lahan komersial, seperti kawasan industri, perdagangan, atau perumahan.

Indonesia memiliki potensi ketersediaan lahan yang cukup besar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Selama tahun 2010-2014, Kementerian pertanian telah berhasil mencetak areal pertanian baru seluas 347.984 hektar. Bila dilihat kecenderungan alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian yang diperkirakan sekitar 50-100 ribu hektar setahunnya, maka pencetakan areal pertanian baru ini baru dapat mempertahankan luasan areal pertanian pangan yang ada. Sementara itu kualitas lahan yang baru dicetak umumnya produktivitasnya masih dibawah lahan yang dialihfungsikan. Upaya pencetakan areal pertanian baru banyak mengalami hambatan di lapang, terutama sulitnya mendapatkan areal yang siap untuk dicetak sebagai areal pertanian baru [8].

Dari sisi regulasi, upaya pengendalian alih fungsi lahan melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dalam implementasinya belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang diharapkan. Untuk memantapkan upaya pelaksanaan undang-undang di atas selama lima tahun terakhir sudah berhasil diterbitkan berbagai peraturan dan ketentuan lanjutan, diantaranya dengan terbitnya turunan Undang-Undang Nomor 41 / 2009, yaitu PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Ahli Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Permentan Nomor 07/Permentan/ OT.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Permentan Nomor 79/Permentan/ OT.140/8/2013 tentang Pedoman Kesesuaian Lahan pada Komoditas Tanaman Pangan, Permentan Nomor 80/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian Petani Berprestasi Tinggi pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Permentan Nomor81/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selanjutnya Kementerian Pertanian ikut secara aktif dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang dan Wilayah baik Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota [8].

Sementara itu dalam mendukung sertifikasi lahan, agar petani mendapat kepastian hukum terhadap lahan yang diusahakannya, diinisiasi dalam bentuk program pra dan pasca sertifikasi lahan. Selama tahun 2011 dan 2012 telah berhasil dilaksanakan pada 32.000 dan 72.300 persil lahan. Namun pada tahun 2013 jumlah itu berkurang menjadi hanya 697 persil lahan [8]. 

Kebijakan optimasi lahan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat petani/peternak pada lahan terlantar, dan lahan yang berpotensi untuk ditingkatkan Indeks Pertanamannya. Selama tahun 2011-2013 telah berhasil dilaksanakan upaya optimalisasi seluas 474.707 hektar dengan pencapaian target kegiatan lebih dari 90 %. Kebijakan peningkatan kesuburan dan produktivitas lahan dilaksanakan melalui pengembangan pertanian ramah lingkungan yang dikenal dengan System of Rice Intensification (SRI). Selama 2011-2013 luas areal yang berhasil dikembangkan melalui pendekatan SRI meningkat dari 10.440 hektar menjadi 205.450 hektar dengan realisasi program di atas 93%. Pengembangan jalan pertanian pada tahun 2011 berhasil dilaksanakan sepanjang 1.564 kilometer, sementara itu pada tahun 2012 dan 2013 panjang jalan usaha tani yang dilaksanakan hanya sekitar 447 dan 304 kilo meter [8].

Indonesia memiliki sumberdaya biofisik yang cukup beragam untuk mendukung pengembangan pertanian antara lain adalah ketersedian tanah, hara, dataran rendah dan tinggi, curah hujan yang merata di sebagian wilayah, sinar matahari yang terus menyinari sepanjang tahun, kelembaban udara dan organisme-organisme, serta setidaknya memiliki 47 ekosistem alami yang berbeda [8].

Kita bisa menjumpai padang es dan padang rumput dataran tinggi di Papua. Beragam hutan basah dataran rendah di Kalimantan dan Sumatera. Adapula ekosistem danau yang dalam dan rawa dangkal. Untuk itu, agar keanekaragaman hayati dan agroekosistem tidak terancam kelestariannya, maka kita harus arif (bijaksana) dalam memanfaatkannya, dengan mempertimbangkan aspek manfaat dan aspek kelestariannya [8]. 

Indonesia sebagai negara kepulauan, memiliki luas daratan mencapai 1.922.570 km² dan luas perairan mencapai 3.257.483 km². Luasan daerah yang memiliki potensi ketersediaan lahan yang cukup besar dan sangat potensial pengembangan sektor pertanian. Berdasarakan data BPS 2013, Indonesia memiliki luas daratan 191,09 juta hektar. Dari luas daratan tersebut, sekitar 95,81 juta hektar yang potensial untuk pertanian, yang terdiri dari 70,59 juta hektar berada di lahan kering, 5,23 juta hektar di lahan basah non rawa, dan 19,99 juta hektar di lahan rawa [8]. 

Dari luasan lahan potensial tersebut sebagian besar sudah dimanfaatkan untuk pertanian, sehingga sebagai lahan cadangan sekitar 34,7 juta hektar, yang berada di kawasan budidaya (APL) seluas 7,45 juta hektar, HPK 6,79 juta hektar dan sekitar 20,46 juta hektar di kawasan Hutan Produksi (HP) [8].

Potensi ketersediaan lahan pertanian di Indonesia cukup besar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Jumlah luasan dan sebaran hutan, sungai, rawa dan danau serta curah hujan yang cukup tinggi, sesungguhnya merupakan potensi alamiah untuk memenuhi kebutuhan air pertanian apabila dikelola dengan baik. Waduk, bendungan, embung dan air tanah serta air permukaan lainnya sangat potensial untuk mendukung pengembangan usaha pertanian. Potensi ini apabila dapat dmanfaatkan secara optimal merupakan peluang bangsa kita untuk menjadi lebih maju dan sejahtera [8]. 

Masih tersedia areal pertanian dan lahan potensial belum termanfaatkan secara optimal seperti lahan kering/rawa/lebak/pasang surut/gambut yang merupakan peluang bagi peningkatan produksi tanaman pangan. Potensi sumberdaya ini harus dirancang dengan baik pemanfaatannya untuk produksi komoditas tanaman pangan dan meningkatkan pendapatan petani [8].

Teknologi, Melengkapi Visi Pertanian Tepat Guna

Teknologi Pertanian Indonesia sendiri berkembang dengan pesat. Dari proses produksi di hulu hingga pengolahan di hilir. Banyak aplikasi teknologi yang digunakan dalam industri pertanian modern di Indonesia guna mengejar hasil yang tinggi dengan biaya produksi yang lebih rendah. Berbagai inovasi teknologi telah dihasilkan oleh Kementerian Pertanian. Melalui Balai Pengkajian Teknologi Pertanian di daerah yang menghasilkan teknologi pertanian spesifik lokasi, untuk mendorong sistem dan usaha pertanian yang efisien, dengan memanfaatkan sumberdaya pertanian secara optimal. Teknologi tersebut diantaranya adalah pengelolaan sumberdaya air seperti teknologi panen air, teknologi pemanfaatan air secara efisiensi melalui irigasi tetes, jaringan irigasi tingkat desa (JIDES) dan jaringan irigasi tingkat usahatani (JITUT) [8]. 

Selain itu, Kementerian pertanian menghasilkan berbagai macam prototipe alat dan mesin pertanian yang bermanfaat bagi petani. Prototipe tersebut merupakan hasil dari kegiatan penelitian dan perekayasaan alsintan, menghasilkan varietas baru, produk lainnya, seperti vaksin, bibit ternak, tool kit, peta, dan sebagainya. Teknologi pascapanen diyakini merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas produk hasil panen Selain itu teknologi pengolahan juga diperlukan sehingga mampu memberikan nilai tambah dan kualitas dari suatu produk pertanian. Demikian pula teknologi yang terkait dengan pemasaran, misalnya teknologi pengemasan, penyimpanan, sortasi dan lainnya yang tentunya menjadi tantangan bagi lembaga penelitian untuk menghasilkan teknologi yang aplikatif [8]. 

Berbagai macam paket teknologi tersebut diharapkan tepat guna sehingga dapat dimanfaatkan oleh petani untuk meningkatkan kuantitas, kualitas dan produktivitas aneka produk pertanian. Berbagai varietas, klon dan bangsa ternak berdaya produksi tinggi; teknologi produksi pupuk dan produk bio; alat dan mesin pertanian; serta aneka teknologi budidaya, pasca panen dan pengolahan hasil pertanian sudah banyak dihasilkan para peneliti di lembaga penelitian, masyarakat petani dan swasta, tapi belum dimanfaatkan secara optimal [8].

Bioteknologi dan teknologi untuk pertanian organik merupakan tulang punggung IPTEK yang belum optimal dikembangkan, perlu diperkuat sehingga menghasilkan produk pertanian yang ramah lingkungan. Teknologi informasi yang dikembangkan membuka kesempatan dikembangkannya pertanian cermat yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas biologis sistem pertanian baik dalam skala nasional, regional, perusahaan hingga usaha tani. Hal ini dapat mendukung pengembangan bioproduk yang mempunyai nilai jual lebih baik [8].

-bersambung-

Krisis Petani di Negeri Agraris (1)

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Tanggal 16 Oktober tahun ini, Boyolali Jawa Tengah terpilih menjadi lokasi penyelenggaraan Hari Pangan Sedunia (HPS) ke-36. Keanekaragaman pangan yang tumbuh di wilayah Boyolali menjadi pertimbangan terpilihnya Boyolali sebagai tuan rumah di HPS 2016, sehingga menjadi bukti adanya diversifikasi pangan yang bisa dikembangkan untuk menopang kedaulatan pangan [1].

Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan koordinator pelaksanaan HPS sebagai focal point Food and Agriculture Organization (FAO). Kementerian pelaksana HPS lainnya di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tema HPS Internasional adalah Climate is Changing, Food Agriculture Must Too. Sementara tema HPS Nasional adalah Membangun Kedaulatan Pangan Berkelanjutan Mengantisipasi Era Perubahan Iklim. Maksud berdaulat pangan yakni tidak hanya dari beras atau nasi namun juga dari sumber karbohidrat lainnya yang khas nusantara bercita rasa tinggi [1]. 

Belum lama berselang, juga diperingati Hari Tani Nasional (HTN), 24 September lalu. Namun ironis diketahui, di sejumlah daerah, seperti Sulawesi Selatan [3], Sumatra Barat [4] dan Jawa Barat [5], berkembang semacam fenomena bahwa petani dan lahan pertanian mulai berkurang. Ditambah, adanya cara pandang dari kaum muda yang enggan jadi petani, dengan alasan malu [5, 6]. Tak ayal, banyak pihak yang menyayangkan hal ini. Diantara yang gundah adalah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ganjar, yang juga politisi PDIP ini, mengaku prihatin karena pada zaman sekarang hanya sedikit generasi muda yang berkeinginan menjadi petani. Sebagian besar mereka, terutama para pelajar dan mahasiswa, justru banyak yang ingin menjadi pengusaha [2].

Serupa dengan Ganjar, ketua Gerakan Kebangkitan Petani (Gerbang Tani) Sulawesi Selatan (Sulsel), Mujahid Akmal dalam diskusi peringatan Hari Tani 2016 bersama sejumlah petani dan aktivis pertanian berbagai daerah, mengutarakan dalam 10 tahun terakhir, terjadi penyusutan jumlah petani dan lahan sebanyak 15-20 persen di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Data yang dimiliki Gerbang Tani Sulsel, jumlah petani di Sulsel sebanyak 1,2 juta pada tahun 2003 namun kini di tahun 2016 sebanyak 900.000 petani saja. Itu pun didominasi oleh petani usia lanjut, yakni petani yang telah berusia lanjut, usia 50 tahun-70 tahun. Belum lagi lahan produktif pertanian semisal areal sawah, berubah menjadi kawasan perumahan [3].

Jadi, bagaimana mensinergikan momen HPS dan HTN dengan status negeri kita sebagai negeri agraris? Menilik misinya, peringatan HPS dan HTN tentu berekspektasi besar untuk tetap menjaga Indonesia agar tidak terjerumus menjadi negeri darurat impor. Namun apa daya, masyarakat petani tengah mengalami krisis identitas. Petani, juga nelayan, selama ini masih menjadi golongan masyarakat bawah. Yang lebih miris, para pemuda di abad milenium ini banyak yang malu berprofesi sebagai petani. Ini pun menjadi urgen untuk menguatkan peran strategis sektor pertanian yang mencakup petani sebagai pelaku lapang sektor pertanian. Agar profesi petani bukan sebatas gengsi atau tidak gengsi. Inilah saatnya berubaha. Bahwa pertanian dan petani berperan vital dalam mengiringi visi futuristik kemandirian pangan suatu negeri agraris.

Pertanian, Sumber Ekonomi Primer

Berdasarkan konsep politik ekonomi dan kesejahteraan sebuah negara, pertanian dipandang sebagai salah satu sumber ekonomi primer, disamping perindustrian, perdagangan dan tenaga manusia (jasa) [7]. Pada RPJMN tahap ketiga (2015-2019), sektor pertanian masih menjadi sektor penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Peran strategis sektor pertanian tersebut digambarkan dalam kontribusi sektor pertanian dalam penyedia bahan pangan dan bahan baku industri, penyumbang PDB, penghasil devisa negara, penyerap tenaga kerja, sumber utama pendapatan rumah tangga perdesaan, penyedia bahan pakan dan bioenergi, serta berperan dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca [8].

Dalam lima tahun terakhir, kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian nasional semakin nyata. Selama periode 2010-2014, rata-rata kontribusi sektor pertanian terhadap PDB mencapai 10,26% dengan pertumbuhan sekitar 3,90%. Sub-sektor perkebunan merupakan kontributor terbesar terhadap PDB sektor pertanian. Pada periode yang sama, sektor pertanian menyerap angkatan kerja terbesar walaupun ada kecenderungan menurun. Pada tahun 2014 sektor pertanian menyerap sekitar 35,76 juta atau sekitar 30,2% dari total tenaga kerja [8].

Investasi di sektor pertanian primer baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 4,2% dan 18,6% per tahun. Rasio ekspor-impor pertanian Indonesia sekitar 10 berbanding 4, dengan laju pertumbuhan ekspor mencapai 7,4 % dan pertumbuhan impor 13,1% per tahun. Neraca perdagangan tumbuh positif dengan laju 4,2% per tahun. Nilai Tukar Petani (NTP) meningkat sangat pesat. Walaupun sempat menurun pada tahun 2013, namun NTP melonjak dari sebesar 101,78 pada tahun 2010 menjadi 106,52 pada tahun 2014 [8].

Tingkat pendapatan petani untuk pertanian dalam arti luas maupun pertanian sempit menunjukkan peningkatan yang diindikasikan oleh pertumbuhan yang positif masing-masing sebesar 5,64 dan 6,20%/tahun selama kurun waktu 2010–2014. Pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin di perdesaan yang sebagian besar bergerak di sektor pertanian menurun dengan laju sebesar -3,69%/tahun atau menurun dari sekitar 19,93 juta pada tahun 2010 menjadi 17,14 juta pada tahun 2014 [8].

Sejalan dengan Strategi Induk Pembangunan Pertanian (SIPP) 2015-2045, pembangunan sektor pertanian dalam lima tahun ke depan (2015-2019) akan mengacu pada Paradigma Pertanian untuk Pembangunan (Agriculture for Development) yang memposisikan sektor pertanian sebagai penggerak transformasi pembangunan yang berimbang dan menyeluruh mencakup transformasi demografi, ekonomi, intersektoral, spasial, institusional, dan tatakelola pembangunan. Paradigma tersebut memberikan arah bahwa sektor pertanian mencakup berbagai kepentingan yang tidak saja untuk memenuhi kepentingan penyediaan pangan bagi masyarakat tetapi juga kepentingan yang luas dan multifungsi. Selain sebagai sektor utama yang menjadi tumpuan ketahanan pangan, sektor pertanian memiliki fungsi strategis lainnya termasuk untuk menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan dan sosial (kemiskinan, keadilan dan lain-lain) serta fungsinya sebagai penyedia sarana wisata (agrowisata). Memposisikan sektor pertanian dalam pembangunan nasional merupakan kunci utama keberhasilan dalam mewujudkan Indonesia yang Bermartabat, Mandiri, Maju, Adil dan Makmur [8].

NAWA CITA atau agenda prioritas Kabinet Kerja mengarahkan pembangunan pertanian ke depan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, agar Indonesia sebagai bangsa dapat mengatur dan memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya secara berdaulat. Kedaulatan pangan diterjemahkan dalam bentuk kemampuan bangsa dalam hal: (1) mencukupi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri, (2) mengatur kebijakan pangan secara mandiri, serta (3) melindungi dan menyejahterakan petani sebagai pelaku utama usaha pertanian pangan. Dengan kata lain, kedaulatan pangan harus dimulai dari swasembada pangan yang secara bertahap diikuti dengan peningkatan nilai tambah usaha pertanian secara luas untuk meningkatkan kesejahteraan petani [8].

Sasaran pembangunan pertanian ke depan perlu disesuaikan terkait dengan cakupan pembangunan pertanian yang lebih luas dan skala yang lebih besar guna mengungkit peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani. Dengan mencermati hasil evaluasi selama periode lima tahun terakhir dan perubahan paradigma sebagaimana tertuang dalam SIPP 2015-2045, maka sasaran strategis Kementerian Pertanian tahun 2015-2019 adalah (1) Pencapaian swasembada padi, jagung dan kedelai serta peningkatan produksi gula dan daging , (2) peningkatan diversifikasi pangan, (3) peningkatan komoditas bernilai tambah dan berdaya saing dalam memenuhi pasar ekspor dan substitusi impor, (4) penyediaan bahan baku bioindustri dan bioenergi, (5) peningkatan pendapatan keluarga petani, serta (6) akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah yang baik [8]. 

Dengan sasaran strategis tersebut, maka Kementerian Pertanian menyusun dan melaksanakan 7 Strategi Utama Penguatan Pembangunan Pertanian untuk Kedaulatan Pangan (P3KP) meliputi (1) peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan, (2) peningkatan infrastruktur dan sarana pertanian, (3) pengembangan dan perluasan logistik benih/bibit, (4) penguatan kelembagaan petani, (5) pengembangan dan penguatan pembiayaan, (6) pengembangan dan penguatan bioindustri dan bioenergi, serta (7) penguatan jaringan pasar produk pertanian [8].

Kondisi Umum Pembangunan Pertanian Tahun 2010-2014

Kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) pertanian dalam arti sempit (di luar perikanan dan kehutanan) pada tahun 2014, yaitu sekitar 879,23 triliun rupiah atau 10,26 % dari PDB nasional yang besarnya 8.568,12 triliun rupiah (berdasarkan harga konstan tahun 2010). Selama periode 2010-2014, pertumbuhan PDB pertanian sempit tersebut berkisar antara 3,47 hingga 4,58 % dengan rata-rata sekitar 3,90 %, pada saat yang sama PDB nasional tumbuh sekitar 5,70 %. Dengan adanya ketimpangan pertumbuhan tersebut, maka kontribusi pertanian semakin menurun dari 10,99 % di tahun 2010 menjadi 10,26 % dari total PDB nasional di tahun 2014 [8].

Secara keseluruhan neraca perdagangan sektor pertanian masih berada pada posisi surplus. Hal ini karena sumbangan surplus neraca perdagangan sub-sektor perkebunan yang relatif besar, sementara sub-sektor lainnya cenderung pada posisi defisit. Laju pertumbuhan ekspor selama periode 2010-2014 sebesar 7,4%/tahun, sementara laju pertumbuhan impor lebih tinggi yaitu sekitar 13,1%/tahun, walaupun demikian secara rata-rata pertumbuhan neraca perdagangan masih tumbuh positif dengan laju 4,2%/tahun [8].

Bila ditelaah berdasarkan subsektor, maka kondisi perdagangan komoditas tanaman pangan Indonesia dalam posisi defisit atau dengan kata lain bahwa Indonesia menjadi negara net importer. Komoditas pangan yang menyumbang impor terbesar adalah gandum, kedelai diikuti oleh jagung dan beras. Neraca perdagangan produk hortikultura juga masih mengalami defisit. Kondisi defisit neraca perdagangan hortikultura terutama terjadi pada kelompok komoditas buah dan sayur [8].

Nilai Tukar Petani (NTP) merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib), dimana It menunjukkan fluktuasi harga barang-barang yang dihasilkan petani sementara Ib mencerminkan harga barang-barang yang dikonsumsi petani termasuk barang yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian. NTP digunakan untuk mengukur daya tukar produk yang dijual petani dengan produk yang dibutuhkan petani dalam produksi dan konsumsi rumahtangga [8].

Umumnya, NTP digunakan sebagai indikator kesejahteraan petani. Namun demikian, sebagai alat ukur kesejahteraan petani, penggunaan asumsi tingkat produksi yang tetap dinilai kurang relevan, karena kuantitas tetap berarti NTP tidak mengakomodasi kemajuan produktivitas pertanian, kemajuan teknologi dan pembangunan. Karena itu NTP cukup diposisikan sebagai alat ukur untuk menghitung daya beli penerimaan petani terhadap pengeluaran petani. Dengan kata lain, bahwa NTP bukan mutlak sebagai ukuran kesejahteraan petani karena walaupun indeks harga yang diterima petani meningkat dengan berbagai kebijakan perlindungan harga yang dilakukan Kementerian Pertanian, namun belum tentu NTP meningkat, karena masih tergantung dengan indeks harga yang dibayar petani [8].

Kesejahteraan petani merupakan sasaran akhir yang akan dicapai dari pembangunan pertanian. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa petani merupakan pelaku utama dalam pembangunan pertanian, sudah seharusnya mendapatkan hak yang sepadan dengan curahan waktu, tenaga dan pikiran yang telah dicurahkan untuk bekerja di bidang pertanian. Berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam membangun pertanian merupakan sarana atau instrumen bagi para pengambil kebijakan di bidang pertanian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani. Tingkat kesejahteraan petani diukur dari: (1) pendapatan per kapita; (2) tingkat kemiskinan dan (3) tingkat kerawanan pangan rumah tangga pertanian [8].

Tingkat kemiskinan di pertanian didekati dengan menggunakan data jumlah dan persentase penduduk miskin di desa. Jumlah penduduk miskin di desa umumnya lebih banyak dengan persentase yang lebih besar dibandingkan di kota. Pada periode 2010-2014, jumlah penduduk miskin di perdesaan atau pada sektor pertanian menurun dengan laju sebesar -3,69 %/tahun atau menurun dari sekitar 19,93 juta pada tahun 2010 menjadi 17,14 juta pada tahun 2014. Karena sebagian besar penduduk perdesaan bermata pencaharian di sektor pertanian, maka dapat dimaknai bahwa tingkat kemiskinan di sektor pertanian kondisinya lebih banyak dibanding di sektor lainnya [8].

-bersambung-

Friday, 7 October 2016

Pilkada DKI, Momen Mulus Neoliberalisasi

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Pilkada DKI bagai bola yang menggelanggang ke arena yang makin panas. Hari demi hari, sejumlah media massa dan sosial media rajin menggosok beritanya. Ibarat infotainment gosip, beritanya makin digosok makin sip.

Menilik partai pendukungnya, banyak pihak yang menyatakan Pilkada DKI 2017 sebenarnya ajang pertarungan tiga orang saja, yakni Megawati, Prabowo, dan SBY. Mengingat, suasana bursa yang mengerucut hingga menyodorkan pasangan calon, adalah kubu ketiganya. Pasangan Ahok-Djarot dari kubu Megawati, Anies-Uno dari kubu Prabowo, dan Agus-Sylviana dari kubu SBY. Siapa yang menang? Kita belum tahu.

Tapi untuk yang berikut ini, kita harus tahu. Secara logika, DKI adalah jantung Indonesia. Apa yang terjadi di DKI akan menjadi penentu arah opini di seluruh pelosok negeri ini. Terbukti, aksi besar umat Islam Tolak Ahok di kawasan Patung Kuda, Monas (4/9) lalu, telah menjadi trending topic, baik di jagat maya maupun dunia nyata. Ini membuat sejumlah petinggi partai politik di negeri ini berhitung ulang. Seberapa besar untung-ruginya, baik jika masih memihak petahana, atau menyajikan calon baru yang lebih fresh.

Terlebih menuju Pilpres 2019, Pilkada DKI jelas sangat penting sebagai batu loncatan utama. Dengan kata lain, pihak-pihak yang ingin menjadi RI 1 di era demokrasi kapitalisme neoliberal di republik ini, akan sangat berkepentingan dengan Pilkada DKI. Karena keberhasilan jagoannya menjadi DKI 1 akan turut membentuk suasana politik sesuai arahan partai yang bersangkutan, demi meraih kemenangan Pilpres. Bagaimanapun, ini sudah menjadi rahasia umum.

But whatever and however on it, satu hal yang harus selalu disadari adalah arah laju politik yang mewarnai Pilkada DKI. Benarkah untuk kepentingan rakyat sebagaimana jargon para pasangan calon? Ataukah lagi-lagi sekedar euforia, yang sebenarnya tetap dalam rangka melanggengkan sistem demokrasi? 

Suara Umat Islam, Didengarkah?

Demokrasi yang selama ini dipercaya sebagai sistem politik terbaik, yang akan mewadahi aspirasi rakyat, pada kenyataannya bohong belaka. Lahirnya UU-UU liberal, juga lembeknya Pemerintah di hadapan perusahaan-perusahaan swasta/asing adalah bukti nyata bahwa aspirasi rakyat diabaikan dan Pemerintah tunduk pada kekuatan para cukong di dalam dan luar negeri. Jadi, dalam praktik demokrasi tidak ada yang namanya kedaulatan rakyat. Yang ada adalah kedaulatan para pemilik modal [1].

Buktinya, Silaturahim Istiqlal (18/9) lalu, tidak diberi ruang yang signifikan. Bertajuk “Islam Harus Memimpin Jakarta”, agenda akbar ini menyatukan suara umat Islam bahwa Jakarta butuh pemimpin baru, dan Jakarta harus dipimpin oleh seorang Muslim. Tampak hadir para tokoh di antaranya Amien Rais, Hidayat Nur Wahid, KH Didin Hafidhuddin, KH Abdurrasyid A. Syafi’i, Habib Rizieq Syihab, Bachtiar Nasir, Zaitun Rahmin, Fahmi Salim, Adnin Marnas, dan Fadlan Garamatan. Hadir pula Nachrawi dan Fahrurrazi dari Bamus Betawi, serta Muhammad Rahmat Kurnia dan Budi Darmawan dari Lajnah Fa’aliyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia [2].

KH Didin Hafidhuddin, seorang profesor yang juga Ketua Majelis Pelayan Jakarta, berujar, “Siapa yang paling berjasa terhadap Indonesia? Umat Islam! Peranan ini tidak boleh dihilangkan. Jika ada pihak yang mengecilkan peran ini, maka umat harus bangkit!” Hadirin yang memenuhi masjid Istiqlal pun menyambutnya dengan pekikan takbir [2].

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menegaskan, “Jakarta adalah Jakarta, bukan Batavia atau Sunda Kelapa. Dulu saat Fatahillah menang, namanya Jaya Karta alias Jakarta, makna dari fathan mubina (kemenangan yang nyata). Dan, kemenangan itu berawal dari masjid.”

Sementara itu, mantan Ketua MPR Amien Rais mengingatkan, “Kaum musyrik melawan mukmin secara total atau kaffah, termasuk dengan media massa, membeli ulama yang bisa dikooptasi, dan sebagainya. Oleh karena itu, kita harus total melawannya.”

Nachrawi dari Bamus Betawi menyampaikan, “Islam harus memimpin Jakarta”. Senada dengan itu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menegaskan pemimpin kafir itu hukumnya haram. Sekalipun jujur, cerdas, bersih, tetap saja haram. “Apalagi, sudahlah kafir, tidak jujur dan koruptor pula,” tambahnya.

Sementara, Ketua Lajnah Fa’aliyah HTI menyampaikan tanggapannya, “HTI sikapnya jelas. Secara keimanan, pemimpin kafir di negeri Muslim itu hukumnya haram. Dan secara realitas, kepemimpinan kafir di Jakarta akan membuka kotak Pandora 1001 masalah, bukan hanya di Jakarta melainkan juga di Indonesia secara umum. Sebab, di belakang semua ini adalah negara asing yang siap menambah cengkeraman di Indonesia.”

Namun seribu sayang, nyatanya suara umat Islam terpecah. Pasangan calon yang Muslim kini malah ada dua. Ditambah ada cawagub yang perempuan, dimana pemimpin perempuan tidak diperbolehkan oleh Islam. Jadi sebenarnya, Pilkada DKI sebenarnya untuk kepentingan apa dan siapa?

Karenanya, ini merupakan pelajaran yang sangat berharga, bahwa memilih pemimpin juga harus mempertimbangkan sistem yang akan dipimpinnya. Artinya, bukan hanya menjadikan orang Islam berkuasa tapi juga harus sistem Islam yang ditegakkan (syakhsun wa nizham). Karena, statusnya wajib bagi seorang pemimpin Muslim untuk menerapkan hukum Islam, bukan hukum yang lain. Sedangkan sistemnya adalah sistem Khilafah, sebagai satu-satunya sistem yang menerapkan seluruh hukum Islam di dalam negeri dan menyebarkan dakwah dan jihad ke luar negeri [3]. 

Pilkada DKI, Jalan Mulus Neoliberalisasi

Diantara para pasangan calon (paslon), meski ia Muslim, tapi jika masih bersedia masuk sistem demokrasi, maka kita cukup tahu bahwa ia takkan membela Islam. Memang, bukan kemudian yang dibela adalah mutlak yang non-Islam. Namun, dari sini sudah bisa terbaca, bahwa wacana toleransi dan konsep kompromi-lah akan menjadi dalihnya, dan hal ini akan senantiasa menjadi alasan agar dominan untuk diketengahkan. Maka, tidak aneh jika nanti ada apa-apa yang berasal dari Islam, sedikit demi sedikit akan dikorosi, hingga kurang terlihat label Islam-nya secara sejati.

Sangat perlu disadari, gelombang demokratisasi di segala bidang pasca-reformasi, khususnya di bidang politik, sesungguhnya telah memberikan kesempatan kepada kekuatan kapitalis global untuk makin menancapkan pengaruhnya di Indonesia. Dengan kekuatan dana besarnya, mereka masuk dalam kontestasi politik di Indonesia. Harapannya, melalui orang-orang yang didukung, mereka bisa turut menentukan pemilihan pejabat publik dan memberikan arah kebijakan ke depan. Bagi politikus pragmatis, tak jadi soal menggadaikan kewenangan politik. Karena itu dalam rezim pasca-reformasi banyak sekali lahir kebijakan dan peraturan perundangan yang sangat liberal dan kental dipengaruhi oleh kepentingan swasta/asing [1]. 

Neoliberalisme, sebagai salah satu ide yang diemban oleh sistem ekonomi neoliberal besutan ideologi kapitalisme, adalah paham yang menghendaki pengurangan peran negara di bidang ekonomi. Di era neoliberalisasi, negara dianggap sebagai penghambat utama penguasaan ekonomi oleh individu, swasta atau korporat (perusahaan). Neoliberalisasi merupakan proses pelumpuhan negara, makin terperosok menuju corporate state atau negara korporat (korporatokrasi). Artinya, pengelolaan negara dikendalikan oleh korporat (perusahaan swasta/asing). Dalam negara korporat, negara dikendalikan oleh persekutuan jahat antara politikus dan pengusaha. Akibatnya, keputusan-keputusan politik tidak dibuat untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan perusahaan swasta, baik domestik maupun asing [1].

Realita telah bicara. Jargon demokrasi “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” jelas tipuan. Telah menjadi rahasia umum, partisipasi dalam demokrasi membutuhkan dana besar. Dalam konteks ini, politisi kemudian membutuhkan kucuran dana segar dari kelompok bisnis. Kolaborasi penguasa dan pengusaha akhirnya menjadi pilar penting dalam sistem demokrasi [4].

Sungguh, negeri ini telah dicengkeram oleh korporasi/perusahaan, khususnya asing. Korporasi-korporasi asing semakin kuat mempengaruhi kebijakan negara, mulai dari perumusan hingga penerapannya. Semua gambaran itu menunjukkan penjajahan atas negeri ini akan terus terjadi. Asing telah menguasai pengelolaan sumberdaya alam. Liberalisasi finansial dan investasi akan membuat asing makin leluasa menguasai semua sektor kehidupan. Penguasaan asing yang besar di sektor SDA, perdagangan, industri, kehutanan, perkebunan, perbankan, telekomunikasi, dan sektor lainnya, dirasa makin dalam. Pembukaan ruang yang lebar bagi investor asing untuk turut membangun infrastruktur, baik jaringan kereta api, jalan, pelabuhan, transportasi dan sebagainya, akan memperkuat penguasaan asing [4].

Semakin lama Indonesia pun tenggelam dalam format corporate state. Negara korporasi tak ubahnya perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan. Rakyat diposisikan sebagai konsumen dan negara sebagai penjual. Dalam negara korporasi, subsidi terhadap rakyat, yang sebenarnya merupakan hak rakyat, dianggap pemborosan. Aset-aset negara yang sejatinya milik rakyat malah dijual. Itulah negara korporasi, yang tidak bisa dilepaskan dari sistem pemerintahannya, yakni demokrasi. Melalui demokrasi pula, negara penganutnya ibarat telah menelanjangi diri sendiri, bahwa demokrasi adalah “dari korporasi, oleh korporasi dan untuk korporasi” [4].

Wali, Kepala Daerah Ideal

Seorang pemimpin hendaknya adalah orang yang paling bersegera melayani umat, bukan yang paling segera minta dilayani umat. Islam dengan segala kesempurnaannya telah memiliki referensi pasti tentang sosok pemimpin ideal. Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), kepala suatu daerah disebut wali. Wali adalah orang yang diangkat oleh Khalifah sebagai penguasa (pejabat pemerintah) untuk suatu wilayah (propinsi) serta menjadi amîr (pemimpin) wilayah itu. Karena para wali adalah penguasa, maka mereka harus memenuhi syarat-syarat sebagai penguasa, yaitu: harus seorang laki-laki, merdeka, Muslim, balig, berakal, adil, dan termasuk orang yang memiliki kemampuan. Jabatan wali memerlukan adanya pengangkatan dari Khalifah atau orang yang mewakili Khalifah dalam melaksanakan pengangkatan itu. Wali tidak diangkat kecuali oleh Khalifah [5].

Rasulullah saw. dulu mengangkat para wali untuk berbagai negeri. Beliau memilih para wali dari orang-orang yang memiliki kelayakan (kemampuan dan kecakapan) untuk memegang urusan pemerintahan, yang memiliki ilmu, dan yang dikenal ketakwaannya. Beliau memilih mereka dari kalangan orang-orang yang dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam urusan yang menjadi kewenangannya dan yang dapat ‘mengairi’ hati rakyat dengan keimanan dan keagungan (kemuliaan) Negara. Imam Muslim menuturkan riwayat dari al-A’raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw., bahwa Nabi saw. pernah bersabda: “Sesungguhnya Imam/Khalifah itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim) [5].

Adapun berkaitan dengan pemberhentian wali, seorang wali diberhentikan jika Khalifah memandang perlu untuk memberhentikannya atau jika penduduk wilayah itu atau mereka yang menjadi wakil penduduk wilayah tersebut menampakkan ketidakridhaan dan ketidaksukaan mereka terhadap walinya. Bahkan, seorang Khalifah berhak memberhentikan wali tanpa suatu sebab apapun. Seorang wali tidak dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Akan tetapi, ia dapat diberhentikan dan diangkat kembali untuk kedua kalinya. Maksudnya, ia harus diberhentikan dari tempat semula dan boleh diangkat kembali menjadi wali untuk memegang kepemimpinan di tempat baru dengan akad pengangkatan yang baru. Disamping itu, Khalifah wajib mengontrol aktivitas-aktivitas para wali. Khalifah juga harus senantiasa melakukan pengawasan secara ketat terhadap para wali, baik hal itu dilakukan oleh Khalifah sendiri atau Khalifah menunjuk orang yang mewakilinya untuk menyelidiki kondisi mereka dan melakukan audit atas mereka [5].

Khatimah

Demikianlah sosok kepala daerah dalam Islam. Syaratnya singkat, tapi mantap. Proses pemilihan dan pemberhentiannya juga sederhana, tanpa memboroskan anggaran sebagaimana Pilkada dalam sistem demokrasi, bahkan diyakini tanpa konflik dan minim kepentingan eksternal. Karena semua urusan yang bersangkutan, diketahui dan diputuskan hanya oleh Khalifah. Hal ini urgen, karena memilih pemimpin umat bukanlah perkara remeh. Idealitas sosok pemimpin berikut sistem yang dipimpinnya harus sesuai dengan aturan Islam, bukan yang lain. Jika sosoknya kafir, itu jelas diharamkan oleh Islam. Pemimpin Muslim yang memimpin sistem kufur juga diharamkan oleh Islam. Pemimpin Muslimah juga diharamkan oleh Islam.

Sebagai pengingat kembali, firman Allah Swt: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (TQS. Al-A’raaf [07]: 96).

Wallaahu a’lam bish showab [].

Pustaka:





[5] Kitab Struktur Negara Khilafah