Oleh: Nurmiati, S.TP
(Mahasiswi Pascasarjana IPB, Aktivis MHTI)
Pengantar
Kasus krisis pangan telah melanda negeri ini. Hal ini ditandai dengan seringnya terjadi kelangkaan pangan yang berulang pada komoditas pertanian yang sama. Yang paling mencolok adalah daging sapi, cabe rawit dan bawang merah. Kondisi ini sangat mencekik leher rakyat. Sebelum bulan puasa, kantong rakyat sudah kembang-kempis akibat dampak kenaikan harga BBM.
Yang menarik adalah respon pemerintah. Para menteri saling lempar tanggung jawab terkait kebijakan impor pangan untuk menstabilkan harga. Presiden SBY saat itu menilai lambatnya perizinan impor menyebabkan harga pangan tidak terkendali. Menteri Pertanian Suswono saat itu menginginkan agar impor pangan diminimalisir. Sementata menteri perdagangan Gita Wirjawan mengeluarkan peraturan tentang Ketentuan Impor 18 Produk Hortikultura tidak lagi diatasi. Demikian pula halnya dengan menteri pertanian dan perdagangan pada masa pemerintahan sekarang.
(Mahasiswi Pascasarjana IPB, Aktivis MHTI)
Pengantar
Kasus krisis pangan telah melanda negeri ini. Hal ini ditandai dengan seringnya terjadi kelangkaan pangan yang berulang pada komoditas pertanian yang sama. Yang paling mencolok adalah daging sapi, cabe rawit dan bawang merah. Kondisi ini sangat mencekik leher rakyat. Sebelum bulan puasa, kantong rakyat sudah kembang-kempis akibat dampak kenaikan harga BBM.
Yang menarik adalah respon pemerintah. Para menteri saling lempar tanggung jawab terkait kebijakan impor pangan untuk menstabilkan harga. Presiden SBY saat itu menilai lambatnya perizinan impor menyebabkan harga pangan tidak terkendali. Menteri Pertanian Suswono saat itu menginginkan agar impor pangan diminimalisir. Sementata menteri perdagangan Gita Wirjawan mengeluarkan peraturan tentang Ketentuan Impor 18 Produk Hortikultura tidak lagi diatasi. Demikian pula halnya dengan menteri pertanian dan perdagangan pada masa pemerintahan sekarang.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman memastikan stok dan panen bawah merah dan cabai masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan hanya perlu diperbaiki pola distribusinya. Sementara Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, memilih untuk membuka keran impor bawang demi meredam harga yang sudah terlanjur melonjak naik. Menanggapi kebijakan Rahmat Gobel, Amran Sulaiman menegaskan bahwa pembukaan keran impor untuk bawang merah dan cabai adalah opsi terakhir.
Tak Ada Sisi Baik Sedikitpun dalam Sistem Demokrasi
Adanya perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh dua menteri ini tentu menimbulkan pertanyaan. Apa yang menyebabkan hal itu bisa terjadi? Kebijakan negara lahir dari konsep dasar yang dianut oleh negara tersebut. Begitu pula halnya dengan Indonesia yang menganut system dalam menjalankan roda pemerintahan. Indonesia merupakan negara yang menganut paham trias politica.
Negara Indonesia juga menganut paham trias politika yaitu suatu paham yang menyatakan bahwa cabang pemerintahan dibagi atas 3 kekuasaan yaitu:
1. Kekuasaan legislatif yaitu DPR yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang
2. Kekuasaan eksekutif yaitu presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan
3. Kekuasaan yudikatif yaitu MK dan MA yang memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hokum dan keadilan.
Secara teoritis, trias politika diharapkan bisa mencegah pemerintah tirani. Namun tak bisa dipungkiri, bahwa hubungan penguasa-pengusaha terjadi di Indonesia. Banyak elit politik yang juga dikenal sebagai pengusaha. Kalau keadaannya seperti itu, sangat sulit diharapkan parlemen yang mengklaim wakil rakyat bisa kritis terhadap penguasa; sulit pula diharapkan penguasa akan benar-benar berpihak kepada rakyat. Sebabnya, mereka memiliki kepentingan yang sama, yakni bisnis. Tragisnya, bukan rahasia lagi, kalau isu suap sering muncul setiap kali DPR membuat UU strategis.
Inilah yang menjadi dasar penyebab minimnya peran pemerintah dalam mengurusi persoalan kehidupan, tak terkecuali dalam persoalan pengelolaan pangan. Adanya pembatasan wewenang presiden dan tidak solidnya antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lainnya.
Berbeda halnya dengan sistem khilafah. Jika negara demokrasi menerapkan pembagian kekuasaan, maka sistem pemerintahan khilafah tidak demikian. Prinsip dalam sistem pemerintahan Khilafah adalah kekuasaan adalah milik syara’. Khalifah bukan seorang raja atau diktator yang memegagng kekuasaan atas rakyat melalui paksaan dan kekuatan. Pemberian kewenangan bagi khalifah dalam memerintah harus diberikan berdasarkan kerelaan umat Islam melalui kontrak kekuasaan politik yang dinamakan bai’at.
Peran Sistem Islam dalam Pengelolaan Pangan
Sistem khilafah adalah system yang meri’ayah urusan umat. Khalifah adalah perisai bagi rakyatnya. Oleh karena itu segala sesuatu yang menjadi kebutuhan umat harus diperhatikan oeh Khalifah atas terjangkau dan terpenuhinya kebutuhan tersebut. Pangan adalah kebutuhan pokok bagi warga negara Islam, oleh karena itu tentunya negara khilafah akan berusaha semaksimal mungkin untuk terpenuhinya kebutuhan pangan, baik dari segi ketersediaan maupun terjangkaunya harga. Karena itu khilafah menyediakan seperangkat politik pertanian yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan di bidang pertanian.
Khilafah Islamiyah dalam kebijakan pangan berkonsentrasi pada tercapainya peningkatan produksi, menyuburkan lahan, menghasilkan kualitas yang baik digunakan rakyatnya, menjamin suplai benih untuk petani dan upaya efisiensi dan efektifitas teknologi. Garis tegas yang membedakan Kebijakan Khilafah Islamiyah adalah politik pelayanan untuk rakyat, bukan kapitalisisasi kepentingan atau keberpihakan pada korporasi.
Kebijakan pengelolaan tanah bukan dengan pembebasan tanah untuk investasi asing, tapi memberikan jalan kepada siapa saja muslim dan non muslim untuk menghidupkan tanah mati. Soal distribusi, Khilafah bisa melakukan impor pada konsidi insidtental darurat, namun tidak sembarang membeli kepada negara mana saja, tergantung pada hubungan politik luar negeri yang dijalin dengan Khilafah Islamiyah.
Islam telah memberikan contoh, bagaimana kesigapan negara dalam membantu rakyat yang kelaparan. Khalifah Umar bin Khaththab di suatu malam inspkesi ke perkampungan penduduk mengambil dan memikul sendiri sekarung bahan makanan dari Baitul Mal lalu dipikulnya sendiri untuk diberikan pada keluarga yang sedang menghadapi kelaparan tersebut. Inilah wujud tanggung jawab negara dalam menjamin kebutuhan pokok rakyatnya.
Dalam konteks hubungan internasional, Islam juga menetapkan adanya kewajiban syar’i bagi Negara Khilafah untuk membatu negara lain yang membutuhkan bantuan pangan. Hal ini seperti apa yang pernah dilakukan oleh Khalifah Abdul Majid saat memimpin Kekhilafahan Turki Utsmani. Pada tahun 1845, terjadi kelaparan besar yang melanda Irlandia yang mengakibatkan lebih dari 1,000,000 orang meninggal. Untuk membantu mereka, Sultan Abdul Majid berencana mengirimkan uang sebesar 10,000 sterling kepada para petani Irlandia dan 3 kapal penuh makanan. Pengadilan Inggris berusaha untuk memblokir kapal itu, tapi meski demikian makanan tersebut sampai juga ke pelabuhan Drogheda dan ditinggalkan di sana oleh para pelaut Ustmani. Dengan peristiwa ini rakyat Irlandia, khususnya mereka yang tinggal di Drogheda, menjadi bersahabat dengan orang Turki. Peristiwa ini juga menyebabkan munculnya simbol-simbol Usmani di kota tersebut.
Tindakan seperti ini, praktis tidak pernah dilakukan oleh negara-negara kapitalis Barat terhadap negeri-negeri yang saat ini ditimpa krisis pangan seperti Eithopia, dll. Sebab, dalam prisip kapitalis “tidak ada makan siang gratis”, artinya tidak ada bantuan yang diberikan secara cuma-cuma, kecuali harus ada kompensasi tertentu.
Demikianlah perbedaan yang sangat jelas antara konsep wewenang system pemerintahan demokrasi dengan sistem Khilafah yang terbukti mampu menyelesaikan seluruh persoalan kehidupan. Benarlah firman Allah Swt: "Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" []
Tak Ada Sisi Baik Sedikitpun dalam Sistem Demokrasi
Adanya perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh dua menteri ini tentu menimbulkan pertanyaan. Apa yang menyebabkan hal itu bisa terjadi? Kebijakan negara lahir dari konsep dasar yang dianut oleh negara tersebut. Begitu pula halnya dengan Indonesia yang menganut system dalam menjalankan roda pemerintahan. Indonesia merupakan negara yang menganut paham trias politica.
Negara Indonesia juga menganut paham trias politika yaitu suatu paham yang menyatakan bahwa cabang pemerintahan dibagi atas 3 kekuasaan yaitu:
1. Kekuasaan legislatif yaitu DPR yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang
2. Kekuasaan eksekutif yaitu presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan
3. Kekuasaan yudikatif yaitu MK dan MA yang memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hokum dan keadilan.
Secara teoritis, trias politika diharapkan bisa mencegah pemerintah tirani. Namun tak bisa dipungkiri, bahwa hubungan penguasa-pengusaha terjadi di Indonesia. Banyak elit politik yang juga dikenal sebagai pengusaha. Kalau keadaannya seperti itu, sangat sulit diharapkan parlemen yang mengklaim wakil rakyat bisa kritis terhadap penguasa; sulit pula diharapkan penguasa akan benar-benar berpihak kepada rakyat. Sebabnya, mereka memiliki kepentingan yang sama, yakni bisnis. Tragisnya, bukan rahasia lagi, kalau isu suap sering muncul setiap kali DPR membuat UU strategis.
Inilah yang menjadi dasar penyebab minimnya peran pemerintah dalam mengurusi persoalan kehidupan, tak terkecuali dalam persoalan pengelolaan pangan. Adanya pembatasan wewenang presiden dan tidak solidnya antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lainnya.
Berbeda halnya dengan sistem khilafah. Jika negara demokrasi menerapkan pembagian kekuasaan, maka sistem pemerintahan khilafah tidak demikian. Prinsip dalam sistem pemerintahan Khilafah adalah kekuasaan adalah milik syara’. Khalifah bukan seorang raja atau diktator yang memegagng kekuasaan atas rakyat melalui paksaan dan kekuatan. Pemberian kewenangan bagi khalifah dalam memerintah harus diberikan berdasarkan kerelaan umat Islam melalui kontrak kekuasaan politik yang dinamakan bai’at.
Peran Sistem Islam dalam Pengelolaan Pangan
Sistem khilafah adalah system yang meri’ayah urusan umat. Khalifah adalah perisai bagi rakyatnya. Oleh karena itu segala sesuatu yang menjadi kebutuhan umat harus diperhatikan oeh Khalifah atas terjangkau dan terpenuhinya kebutuhan tersebut. Pangan adalah kebutuhan pokok bagi warga negara Islam, oleh karena itu tentunya negara khilafah akan berusaha semaksimal mungkin untuk terpenuhinya kebutuhan pangan, baik dari segi ketersediaan maupun terjangkaunya harga. Karena itu khilafah menyediakan seperangkat politik pertanian yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan di bidang pertanian.
Khilafah Islamiyah dalam kebijakan pangan berkonsentrasi pada tercapainya peningkatan produksi, menyuburkan lahan, menghasilkan kualitas yang baik digunakan rakyatnya, menjamin suplai benih untuk petani dan upaya efisiensi dan efektifitas teknologi. Garis tegas yang membedakan Kebijakan Khilafah Islamiyah adalah politik pelayanan untuk rakyat, bukan kapitalisisasi kepentingan atau keberpihakan pada korporasi.
Kebijakan pengelolaan tanah bukan dengan pembebasan tanah untuk investasi asing, tapi memberikan jalan kepada siapa saja muslim dan non muslim untuk menghidupkan tanah mati. Soal distribusi, Khilafah bisa melakukan impor pada konsidi insidtental darurat, namun tidak sembarang membeli kepada negara mana saja, tergantung pada hubungan politik luar negeri yang dijalin dengan Khilafah Islamiyah.
Islam telah memberikan contoh, bagaimana kesigapan negara dalam membantu rakyat yang kelaparan. Khalifah Umar bin Khaththab di suatu malam inspkesi ke perkampungan penduduk mengambil dan memikul sendiri sekarung bahan makanan dari Baitul Mal lalu dipikulnya sendiri untuk diberikan pada keluarga yang sedang menghadapi kelaparan tersebut. Inilah wujud tanggung jawab negara dalam menjamin kebutuhan pokok rakyatnya.
Dalam konteks hubungan internasional, Islam juga menetapkan adanya kewajiban syar’i bagi Negara Khilafah untuk membatu negara lain yang membutuhkan bantuan pangan. Hal ini seperti apa yang pernah dilakukan oleh Khalifah Abdul Majid saat memimpin Kekhilafahan Turki Utsmani. Pada tahun 1845, terjadi kelaparan besar yang melanda Irlandia yang mengakibatkan lebih dari 1,000,000 orang meninggal. Untuk membantu mereka, Sultan Abdul Majid berencana mengirimkan uang sebesar 10,000 sterling kepada para petani Irlandia dan 3 kapal penuh makanan. Pengadilan Inggris berusaha untuk memblokir kapal itu, tapi meski demikian makanan tersebut sampai juga ke pelabuhan Drogheda dan ditinggalkan di sana oleh para pelaut Ustmani. Dengan peristiwa ini rakyat Irlandia, khususnya mereka yang tinggal di Drogheda, menjadi bersahabat dengan orang Turki. Peristiwa ini juga menyebabkan munculnya simbol-simbol Usmani di kota tersebut.
Tindakan seperti ini, praktis tidak pernah dilakukan oleh negara-negara kapitalis Barat terhadap negeri-negeri yang saat ini ditimpa krisis pangan seperti Eithopia, dll. Sebab, dalam prisip kapitalis “tidak ada makan siang gratis”, artinya tidak ada bantuan yang diberikan secara cuma-cuma, kecuali harus ada kompensasi tertentu.
Demikianlah perbedaan yang sangat jelas antara konsep wewenang system pemerintahan demokrasi dengan sistem Khilafah yang terbukti mampu menyelesaikan seluruh persoalan kehidupan. Benarlah firman Allah Swt: "Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" []