Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Keluarga merupakan institusi terkecil dalam masyarakat. Oleh Islam, masyarakat sendiri dipandang sebagai suatu keseluruhan dimana di dalamnya terdapat individu-individu sebagai bagian darinya. Pengaturan Islam di sini adalah dalam rangka memelihara individu dan masyarakat. Bentuk pemeliharaan Islam ini semata sebagai jalan menuju ketakwaan. Allah Swt berfirman dalam surat Al-Furqan [25] ayat 74:
Artinya: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”
Allah Swt memerintahkan doa tersebut kepada kita, sebagai ikhtiar untuk memelihara dan menjaga keluarga. Diantaranya, dengan mengenalkan konsep aturan kehidupan khusus. Ini berupa aturan berinteraksi para anggota keluarga (meliputi orang tua, saudara yang sama jenis, saudara yang berlawanan jenis, saudara kandung, saudara angkat, termasuk asisten rumah tangga), secara khusus kepada perempuan yang menjadi anggota keluarga tersebut. Aspek yang harus diterapkan yaitu mengenalkan perbedaan aurat laki-laki dan perempuan, serta menerapkan tiga waktu aurat.
Pengaturan Interaksi Laki-laki dan Perempuan
Fakta menunjukkan bahwa pada dasarnya keberadaan setiap laki-laki atau perempuan dapat membangkitkan naluri seksual pada lawan jenisnya, sehingga pada saat naluri itu terbangkitkan akan terjadi interaksi seksual di antara keduanya. Namun demikian, bisa juga naluri ini tidak muncul ketika kedua lawan jenis itu berinteraksi, misalnya ketika melakukan jual-beli, pada saat melaksanakan operasi bedah pasien, atau pada proses belajar-mengajar, dan lain sebagainya. Hanya saja, pada keadaan-keadaan semacam ini atau keadaan lainnya, tetap ada potensi bangkitnya naluri seksual di antara masing-masing lawan jenis.
Adanya potensi tersebut, memang tidak selalu akan membangkitkan naluri seksual secara pasti. Sebab, bangkitnya naluri seksual terjadi ketika ada perubahan pandangan pada diri kedua lawan jenis itu; dari pandangan untuk melestarikan keturunan menjadi pandangan yang bersifat seksual semata. Karena itu, tidak benar anggapan bahwa adanya potensi yang dapat membangkitkan naluri seksual merupakan penghalang bagi bertemunya laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum dan terciptanya sebuah kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun, kerjasama tersebut tidak mungkin tercipta kecuali dengan suatu sistem yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum demi menciptakan sebuah kerjasama tanpa keharaman sedikit pun. Satu-satunya sistem yang dapat menjamin ketenteraman hidup dan mampu mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan pengaturan yang alamiah hanyalah sistem pergaulan dalam Islam. Sistem pergaulan laki-laki dan perempuan dalam Islamlah yang menjadikan aqidah Islam sebagai asas dan hukum-hukum syariah sebagai tolok-ukur, dengan hukum-hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai akhlak yang luhur.
Sistem interaksi Islam memandang manusia, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai seorang manusia yang memiliki naluri, perasaan, kecenderungan, dan akal. Sistem ini membolehkan manusia bersenang-senang menikmati kehidupan dan tidak melarang manusia untuk memperoleh bagian kenikmatan hidup secara optimal, tetapi dengan tetap memelihara komunitas dan masyarakat.
Sistem ini pun mendorong kukuhnya manusia dalam menempuh jalan untuk memperoleh ketentraman hidupnya. Sistem pergaulan Islam sajalah satu-satunya sistem pergaulan yang shahih. Sistem pergaulan dalam Islam menetapkan bahwa naluri seksual pada manusia adalah semata-mata untuk melestarikan keturunan umat manusia. Sistem ini mengatur hubungan lawan jenis antara laki-laki dan perempuan dengan peraturan yang rinci, dengan menjaga naluri ini agar hanya disalurkan dengan cara yang alami. Dengan itu, akan tercapailah tujuan dari penciptaan naluri tersebut pada manusia sebagaimana yang dikehendaki Allah Swt.
Sistem ini membatasi hubungan lawan jenis atau hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan hanya dengan perkawinan dan pemilikan hamba sahaya. Sebaliknya, Islam telah menetapkan bahwa setiap hubungan lawan jenis selain dengan dua cara tersebut adalah sebuah dosa besar yang layak diganjar dengan hukuman yang paling keras. Di luar hubungan lawan jenis, yakni interaksi-interaksi lain yang merupakan manifestasi dari gharîzah an-naw‘ (naluri melestarikan jenis manusia) —seperti hubungan antara bapak, ibu, anak, saudara, paman, atau bibi— Islam telah membolehkannya sebagai hubungan silaturahim antar mahram.
Islam juga mampu memberikan solusi terhadap hubungan-hubungan yang muncul dari interaksi antara laki-laki dan perempuan, seperti: nafkah, hak dan kewajiban anak, pernikahan, dan lain-lain. Solusinya adalah dengan membatasi interaksi yang terjadi —sesuai dengan maksud diadakannya hubungan tersebut— serta dengan menjauhkan laki-laki dan perempuan dari interaksi yang mengarah pada hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual semata [1].
Aturan Kehidupan Khusus dan Tiga Waktu Aurat
Tabiat kehidupan manusia telah menjadikan manusia menjalani kehidupan umum, tempat dia hidup di antara sejumlah individu dalam masyarakat, seperti dalam suku, desa, atau kota. Tabiat kehidupan manusia juga telah menjadikan manusia menjalani kehidupan khusus, tempat dirinya hidup di rumahnya dan di antara anggota keluarga lainnya.
Islam telah mengatur kehidupan khusus ini dengan hukum-hukum tertentu yang dapat memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Diantara hukum yang paling menonjol dalam persoalan ini ialah ketentuan bahwa Islam telah menetapkan kehidupan khusus seseorang di dalam rumahnya berada dalam kontrol dan wewenang penuh dirinya semata, seraya melarang siapa pun memasuki rumahnya tanpa seizinnya. Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (TQS an-Nûr [24]: 27).
Dalam ayat ini, Allah Swt melarang manusia memasuki rumah orang lain kecuali seizin penghuninya. Allah Swt juga menganggap bahwa, memasuki rumah orang lain tanpa izin penghuninya sebagai sikap liar, sedangkan memasuki rumah orang lain dengan seizin penghuninya dianggap sebagai sikap sopan.
Islam menetapkan adanya pengakuan akan kehormatan rumah dan pengkhususan kehidupan khusus dengan hukum-hukum khusus. Di antaranya adalah meminta izin ketika hendak memasuki suatu rumah. Jika orang yang meminta izin tidak menjumpai seorang pun di dalam rumah yang hendak dimasukinya, ia tidak boleh masuk sampai ada izin untuknya. Jika penghuninya mengatakan, “Kembalilah!” maka ia wajib kembali dan tidak boleh memaksa untuk masuk. Allah Swt berfirman: “Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu,’Kembali (saja)-lah’, maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (TQS an-Nûr [24]: 28).
Dengan kata lain, ‘Tidak boleh kalian terus mendesak dalam meminta izin atau mendesak agar dibukakan pintu. Tidak boleh pula kalian berdiri seraya menunggu-nunggu di depan pintu’. Ketentuan ini berlaku untuk rumah yang ada penghuninya.
Untuk rumah yang tidak berpenghuni, harus dipertimbangkan. Jika orang yang hendak memasuki memiliki keperluan di rumah tersebut, ia boleh memasukinya, walaupun tanpa ada izin. Ketentuan ini merupakan pengecualian dari rumah yang diharuskan meminta izin lebih dulu sebelum memasukinya. Allah Swt berfirman: “Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (TQS an-Nûr [24]: 29).
Ayat di atas ini bermakna, ‘Jika kalian tidak memiliki keperluan di dalamnya, janganlah kalian memasukinya’. Artinya, pengecualian dalam ayat ini khusus untuk rumah yang tidak dihuni, yang di dalamnya terdapat keperluan bagi orang yang hendak memasukinya.
Dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan izin ini, kehidupan khusus dapat terjaga dari gangguan para pengetuk pintu dan orang-orang yang berada di dalam rumah pun akan merasa aman dari mereka yang ada di luar rumah. Ketentuan ini berlaku bagi selain hamba sahaya dan anak-anak.
Hamba sahaya dan anak-anak yang belum baligh boleh memasuki rumah tanpa meminta izin penghuninya terlebih dulu, kecuali dalam tiga waktu yaitu: sebelum shalat subuh, menjelang zuhur, dan setelah shalat isya. Dalam tiga keadaan ini, mereka harus meminta izin. Waktu-waktu tersebut dianggap sebagai ‘aurat’. Pada waktu-waktu tersebut, orang mengganti bajunya menjelang tidur atau setelah bangun tidur.
Sebelum subuh adalah waktu orang bangun tidur dan mengganti pakaian tidurnya. Menjelang zuhur adalah waktu istirahat siang (qaylulah) atau tidur dan orang-orang juga berganti pakaian. Sedangkan setelah shalat isya adalah waktu orang untuk tidur dan mengganti pakaian biasa dengan pakaian tidur.
Tiga keadaan ini dipandang sebagai aurat yang mengharuskan para hamba sahaya dan anak-anak yang belum baligh meminta izin terlebih dulu. Di luar ketiga waktu tersebut, mereka boleh memasuki rumah tanpa izin. Sementara itu, bagi anak-anak yang kemudian menjadi baligh, hak mereka hilang, sehingga statusnya sama dengan orang lain, yaitu harus meminta izin.
Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga `aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anakanakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (TQS an-Nûr [24]: 58-59).
Dengan demikian, hukum Islam telah memelihara kehidupan khusus di rumah dari para pengetuk pintu yang hendak memasukinya; tidak dibedakan apakah mereka itu orang-orang asing (non-mahram), mahram kerabat, maupun sanak keluarga. Di antara hukum-hukum kehidupan khusus di dalam rumah adalah seorang perempuan hidup bersama para perempuan atau bersama mahram-nya. Alasannya, karena terhadap merekalah seorang perempuan boleh menampakkan bagian anggota tubuh tempat melekatnya perhiasannya, yang memang tidak dapat dihindari perlu ditampakkan dalam kehidupan khusus di dalam rumah.
Selain sesama kaum perempuan atau mahram-nya, tidak boleh hidup bersama mereka. Sebab, seorang perempuan tidak boleh menampakkan kepada mereka bagian anggota tubuh tempat melekatnya perhiasan, yaitu bagian-bagian tubuh yang biasa tampak dari seorang perempuan pada saat melakukan aktivitas di dalam rumah, selain wajah dan kedua telapak tangannya.
Jadi, kehidupan khusus dibatasi hanya untuk perempuan—tanpa dibedakan apakah Muslimah ataukah bukan Muslimah, karena semuanya adalah termasuk perempuan— dan para mahram-nya. Ketentuan ini—yakni perempuan dilarang menampakkan anggota tubuh yang menjadi tempat perhiasannya terhadap laki-laki asing (non mahram) tetapi tidak dilarang terhadap para mahram-nya— merupakan bukti yang jelas bahwa kehidupan khusus dibatasi hanya untuk para mahram saja.
Allah Swt berfirman: “Katakanlah kepada perempuan yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.” (TQS an-Nûr [24]: 31).
Dalam ayat ini, status hamba sahaya disamakan dengan para mahram. Demikian pula orang-orang yang tidak memiliki hasrat seksual terhadap perempuan, seperti orang yang telah tua-renta atau pikun, orang yang dikebiri, atau orang yang terpotong alat kelaminnya, atau pun orang-orang semacam itu yang tidak memiliki lagi hasrat seksual terhadap perempuan. Orang-orang semacam inilah yang boleh berada dalam kehidupan khusus.
Para laki-laki asing (non mahram), yakni selain yang disebutkan di atas, sama sekali tidak boleh berada dalam kehidupan khusus, sekalipun mereka adalah para kerabat. Alasannya, terhadap mereka perempuan tidak boleh menampakkan bagian anggota badan tempat melekatnya perhiasannya, yakni yang biasa tampak di dalam rumahnya. Dengan demikian, interaksi antara laki-laki asing (non mahram) dengan perempuan di dalam kehidupan khusus hukumnya haram secara mutlak. Kecuali pada keadaan-keadaan tertentu yang telah dikecualikan oleh syariah Islam, seperti pada acara jamuan makan dan silaturahmi, dengan syarat perempuan disertai mahram-nya dan menutup seluruh auratnya [1].
Khatimah
Atas dasar ini, pemisahan kaum laki-laki dari kaum perempuan dalam kehidupan khusus adalah pemisahan yang total, kecuali dalam perkara-perkara yang dibolehkan oleh syariah. Dalam kehidupan umum, hukum asalnya adalah terpisah dan tidak boleh ada interaksi antara laki-laki dan perempuan. Kecuali pada perkara-perkara yang telah dibolehkan syariah, di mana syariah telah membolehkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan suatu aktivitas untuk perempuan; serta pelaksanannya menuntut adanya interaksi dengan laki-laki. Wallaahu a’lam bish showab [].
Pustaka:
[1] Kitab Nizhomul Ijtima’iy fil Islam
Keluarga merupakan institusi terkecil dalam masyarakat. Oleh Islam, masyarakat sendiri dipandang sebagai suatu keseluruhan dimana di dalamnya terdapat individu-individu sebagai bagian darinya. Pengaturan Islam di sini adalah dalam rangka memelihara individu dan masyarakat. Bentuk pemeliharaan Islam ini semata sebagai jalan menuju ketakwaan. Allah Swt berfirman dalam surat Al-Furqan [25] ayat 74:
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
Artinya: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”
Allah Swt memerintahkan doa tersebut kepada kita, sebagai ikhtiar untuk memelihara dan menjaga keluarga. Diantaranya, dengan mengenalkan konsep aturan kehidupan khusus. Ini berupa aturan berinteraksi para anggota keluarga (meliputi orang tua, saudara yang sama jenis, saudara yang berlawanan jenis, saudara kandung, saudara angkat, termasuk asisten rumah tangga), secara khusus kepada perempuan yang menjadi anggota keluarga tersebut. Aspek yang harus diterapkan yaitu mengenalkan perbedaan aurat laki-laki dan perempuan, serta menerapkan tiga waktu aurat.
Pengaturan Interaksi Laki-laki dan Perempuan
Fakta menunjukkan bahwa pada dasarnya keberadaan setiap laki-laki atau perempuan dapat membangkitkan naluri seksual pada lawan jenisnya, sehingga pada saat naluri itu terbangkitkan akan terjadi interaksi seksual di antara keduanya. Namun demikian, bisa juga naluri ini tidak muncul ketika kedua lawan jenis itu berinteraksi, misalnya ketika melakukan jual-beli, pada saat melaksanakan operasi bedah pasien, atau pada proses belajar-mengajar, dan lain sebagainya. Hanya saja, pada keadaan-keadaan semacam ini atau keadaan lainnya, tetap ada potensi bangkitnya naluri seksual di antara masing-masing lawan jenis.
Adanya potensi tersebut, memang tidak selalu akan membangkitkan naluri seksual secara pasti. Sebab, bangkitnya naluri seksual terjadi ketika ada perubahan pandangan pada diri kedua lawan jenis itu; dari pandangan untuk melestarikan keturunan menjadi pandangan yang bersifat seksual semata. Karena itu, tidak benar anggapan bahwa adanya potensi yang dapat membangkitkan naluri seksual merupakan penghalang bagi bertemunya laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum dan terciptanya sebuah kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun, kerjasama tersebut tidak mungkin tercipta kecuali dengan suatu sistem yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum demi menciptakan sebuah kerjasama tanpa keharaman sedikit pun. Satu-satunya sistem yang dapat menjamin ketenteraman hidup dan mampu mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan pengaturan yang alamiah hanyalah sistem pergaulan dalam Islam. Sistem pergaulan laki-laki dan perempuan dalam Islamlah yang menjadikan aqidah Islam sebagai asas dan hukum-hukum syariah sebagai tolok-ukur, dengan hukum-hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai akhlak yang luhur.
Sistem interaksi Islam memandang manusia, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai seorang manusia yang memiliki naluri, perasaan, kecenderungan, dan akal. Sistem ini membolehkan manusia bersenang-senang menikmati kehidupan dan tidak melarang manusia untuk memperoleh bagian kenikmatan hidup secara optimal, tetapi dengan tetap memelihara komunitas dan masyarakat.
Sistem ini pun mendorong kukuhnya manusia dalam menempuh jalan untuk memperoleh ketentraman hidupnya. Sistem pergaulan Islam sajalah satu-satunya sistem pergaulan yang shahih. Sistem pergaulan dalam Islam menetapkan bahwa naluri seksual pada manusia adalah semata-mata untuk melestarikan keturunan umat manusia. Sistem ini mengatur hubungan lawan jenis antara laki-laki dan perempuan dengan peraturan yang rinci, dengan menjaga naluri ini agar hanya disalurkan dengan cara yang alami. Dengan itu, akan tercapailah tujuan dari penciptaan naluri tersebut pada manusia sebagaimana yang dikehendaki Allah Swt.
Sistem ini membatasi hubungan lawan jenis atau hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan hanya dengan perkawinan dan pemilikan hamba sahaya. Sebaliknya, Islam telah menetapkan bahwa setiap hubungan lawan jenis selain dengan dua cara tersebut adalah sebuah dosa besar yang layak diganjar dengan hukuman yang paling keras. Di luar hubungan lawan jenis, yakni interaksi-interaksi lain yang merupakan manifestasi dari gharîzah an-naw‘ (naluri melestarikan jenis manusia) —seperti hubungan antara bapak, ibu, anak, saudara, paman, atau bibi— Islam telah membolehkannya sebagai hubungan silaturahim antar mahram.
Islam juga mampu memberikan solusi terhadap hubungan-hubungan yang muncul dari interaksi antara laki-laki dan perempuan, seperti: nafkah, hak dan kewajiban anak, pernikahan, dan lain-lain. Solusinya adalah dengan membatasi interaksi yang terjadi —sesuai dengan maksud diadakannya hubungan tersebut— serta dengan menjauhkan laki-laki dan perempuan dari interaksi yang mengarah pada hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual semata [1].
Aturan Kehidupan Khusus dan Tiga Waktu Aurat
Tabiat kehidupan manusia telah menjadikan manusia menjalani kehidupan umum, tempat dia hidup di antara sejumlah individu dalam masyarakat, seperti dalam suku, desa, atau kota. Tabiat kehidupan manusia juga telah menjadikan manusia menjalani kehidupan khusus, tempat dirinya hidup di rumahnya dan di antara anggota keluarga lainnya.
Islam telah mengatur kehidupan khusus ini dengan hukum-hukum tertentu yang dapat memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Diantara hukum yang paling menonjol dalam persoalan ini ialah ketentuan bahwa Islam telah menetapkan kehidupan khusus seseorang di dalam rumahnya berada dalam kontrol dan wewenang penuh dirinya semata, seraya melarang siapa pun memasuki rumahnya tanpa seizinnya. Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (TQS an-Nûr [24]: 27).
Dalam ayat ini, Allah Swt melarang manusia memasuki rumah orang lain kecuali seizin penghuninya. Allah Swt juga menganggap bahwa, memasuki rumah orang lain tanpa izin penghuninya sebagai sikap liar, sedangkan memasuki rumah orang lain dengan seizin penghuninya dianggap sebagai sikap sopan.
Islam menetapkan adanya pengakuan akan kehormatan rumah dan pengkhususan kehidupan khusus dengan hukum-hukum khusus. Di antaranya adalah meminta izin ketika hendak memasuki suatu rumah. Jika orang yang meminta izin tidak menjumpai seorang pun di dalam rumah yang hendak dimasukinya, ia tidak boleh masuk sampai ada izin untuknya. Jika penghuninya mengatakan, “Kembalilah!” maka ia wajib kembali dan tidak boleh memaksa untuk masuk. Allah Swt berfirman: “Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu,’Kembali (saja)-lah’, maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (TQS an-Nûr [24]: 28).
Dengan kata lain, ‘Tidak boleh kalian terus mendesak dalam meminta izin atau mendesak agar dibukakan pintu. Tidak boleh pula kalian berdiri seraya menunggu-nunggu di depan pintu’. Ketentuan ini berlaku untuk rumah yang ada penghuninya.
Untuk rumah yang tidak berpenghuni, harus dipertimbangkan. Jika orang yang hendak memasuki memiliki keperluan di rumah tersebut, ia boleh memasukinya, walaupun tanpa ada izin. Ketentuan ini merupakan pengecualian dari rumah yang diharuskan meminta izin lebih dulu sebelum memasukinya. Allah Swt berfirman: “Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (TQS an-Nûr [24]: 29).
Ayat di atas ini bermakna, ‘Jika kalian tidak memiliki keperluan di dalamnya, janganlah kalian memasukinya’. Artinya, pengecualian dalam ayat ini khusus untuk rumah yang tidak dihuni, yang di dalamnya terdapat keperluan bagi orang yang hendak memasukinya.
Dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan izin ini, kehidupan khusus dapat terjaga dari gangguan para pengetuk pintu dan orang-orang yang berada di dalam rumah pun akan merasa aman dari mereka yang ada di luar rumah. Ketentuan ini berlaku bagi selain hamba sahaya dan anak-anak.
Hamba sahaya dan anak-anak yang belum baligh boleh memasuki rumah tanpa meminta izin penghuninya terlebih dulu, kecuali dalam tiga waktu yaitu: sebelum shalat subuh, menjelang zuhur, dan setelah shalat isya. Dalam tiga keadaan ini, mereka harus meminta izin. Waktu-waktu tersebut dianggap sebagai ‘aurat’. Pada waktu-waktu tersebut, orang mengganti bajunya menjelang tidur atau setelah bangun tidur.
Sebelum subuh adalah waktu orang bangun tidur dan mengganti pakaian tidurnya. Menjelang zuhur adalah waktu istirahat siang (qaylulah) atau tidur dan orang-orang juga berganti pakaian. Sedangkan setelah shalat isya adalah waktu orang untuk tidur dan mengganti pakaian biasa dengan pakaian tidur.
Tiga keadaan ini dipandang sebagai aurat yang mengharuskan para hamba sahaya dan anak-anak yang belum baligh meminta izin terlebih dulu. Di luar ketiga waktu tersebut, mereka boleh memasuki rumah tanpa izin. Sementara itu, bagi anak-anak yang kemudian menjadi baligh, hak mereka hilang, sehingga statusnya sama dengan orang lain, yaitu harus meminta izin.
Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga `aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anakanakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (TQS an-Nûr [24]: 58-59).
Dengan demikian, hukum Islam telah memelihara kehidupan khusus di rumah dari para pengetuk pintu yang hendak memasukinya; tidak dibedakan apakah mereka itu orang-orang asing (non-mahram), mahram kerabat, maupun sanak keluarga. Di antara hukum-hukum kehidupan khusus di dalam rumah adalah seorang perempuan hidup bersama para perempuan atau bersama mahram-nya. Alasannya, karena terhadap merekalah seorang perempuan boleh menampakkan bagian anggota tubuh tempat melekatnya perhiasannya, yang memang tidak dapat dihindari perlu ditampakkan dalam kehidupan khusus di dalam rumah.
Selain sesama kaum perempuan atau mahram-nya, tidak boleh hidup bersama mereka. Sebab, seorang perempuan tidak boleh menampakkan kepada mereka bagian anggota tubuh tempat melekatnya perhiasan, yaitu bagian-bagian tubuh yang biasa tampak dari seorang perempuan pada saat melakukan aktivitas di dalam rumah, selain wajah dan kedua telapak tangannya.
Jadi, kehidupan khusus dibatasi hanya untuk perempuan—tanpa dibedakan apakah Muslimah ataukah bukan Muslimah, karena semuanya adalah termasuk perempuan— dan para mahram-nya. Ketentuan ini—yakni perempuan dilarang menampakkan anggota tubuh yang menjadi tempat perhiasannya terhadap laki-laki asing (non mahram) tetapi tidak dilarang terhadap para mahram-nya— merupakan bukti yang jelas bahwa kehidupan khusus dibatasi hanya untuk para mahram saja.
Allah Swt berfirman: “Katakanlah kepada perempuan yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.” (TQS an-Nûr [24]: 31).
Dalam ayat ini, status hamba sahaya disamakan dengan para mahram. Demikian pula orang-orang yang tidak memiliki hasrat seksual terhadap perempuan, seperti orang yang telah tua-renta atau pikun, orang yang dikebiri, atau orang yang terpotong alat kelaminnya, atau pun orang-orang semacam itu yang tidak memiliki lagi hasrat seksual terhadap perempuan. Orang-orang semacam inilah yang boleh berada dalam kehidupan khusus.
Para laki-laki asing (non mahram), yakni selain yang disebutkan di atas, sama sekali tidak boleh berada dalam kehidupan khusus, sekalipun mereka adalah para kerabat. Alasannya, terhadap mereka perempuan tidak boleh menampakkan bagian anggota badan tempat melekatnya perhiasannya, yakni yang biasa tampak di dalam rumahnya. Dengan demikian, interaksi antara laki-laki asing (non mahram) dengan perempuan di dalam kehidupan khusus hukumnya haram secara mutlak. Kecuali pada keadaan-keadaan tertentu yang telah dikecualikan oleh syariah Islam, seperti pada acara jamuan makan dan silaturahmi, dengan syarat perempuan disertai mahram-nya dan menutup seluruh auratnya [1].
Khatimah
Atas dasar ini, pemisahan kaum laki-laki dari kaum perempuan dalam kehidupan khusus adalah pemisahan yang total, kecuali dalam perkara-perkara yang dibolehkan oleh syariah. Dalam kehidupan umum, hukum asalnya adalah terpisah dan tidak boleh ada interaksi antara laki-laki dan perempuan. Kecuali pada perkara-perkara yang telah dibolehkan syariah, di mana syariah telah membolehkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan suatu aktivitas untuk perempuan; serta pelaksanannya menuntut adanya interaksi dengan laki-laki. Wallaahu a’lam bish showab [].
Pustaka:
[1] Kitab Nizhomul Ijtima’iy fil Islam