Tuesday, 31 January 2017

Khilafah Menghebatkan Peran Ayah

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Keluarga merupakan institusi terkecil dalam masyarakat. Dari keluargalah awal sebuah generasi terbentuk. Bangunan keluarga haruslah kuat agar mampu menghasilkan generasi tangguh. Tak pelak, ketahanan keluarga hendaknya menjadi penggenap ketahanan bangsa, bahkan asas utamanya. Ketika ketahanan keluarga rapuh atau malah runtuh, pasti memberi dampak serius terhadap kehidupan sosial masyarakat dan juga bangsa.

Sebuah keluarga dikatakan mempunyai ketahanan, tatkala seorang ayah yang merupakan kepala keluarga dan tak lain sebagai penanggung jawab utama, mampu memenuhi kebutuhan anggota keluarganya. Kebutuhan di sini mencakup naluriah, fisik, dan akal fikirnya. Terpenuhinya seluruh kebutuhan tersebut membawa pada suasana kehidupan keluarga yang harmoni, tenang dan tenteram.

Benar, di tangan para ibu-lah letak kunci ketahanan keluarga. Namun, di tangan para ayah-lah terletak pintu gerbang menuju tercapainya ketahanan tersebut. Dalam sekian abad tegaknya sistem Islam di muka bumi, dari keluarga-lah lahir tokoh-tokoh besar. Abdullah bin Umar ra, Abdullah bin Amru ra, Abdullah bin Zubair ra, Imam Syafi’i, dsb. Mereka tidak hanya lahir dari rahim para ibu yang dahsyat, tapi mereka juga hasil didikan para ayah yang hebat.

Kita juga harus ingat, betapa besar penghargaan yang Allah Swt berikan kepada seorang ayah sejati sepanjang masa. Hingga Allah Swt abadikan namanya dalam salah satu surat Al-Quran, padahal beliau tidak tercatat sebagai seorang Rasul. Ya, beliau adalah Luqman. Firman Allah Swt: “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (TQS Luqman [31]: 13).

Ayah, Penanggung Jawab Nafkah

Mampunya sang ayah dalam menafkahi keluarganya ini dipengaruhi oleh ketersediaan lapangan kerja yang mencukupi bagi mereka, serta adanya jaminan negara terhadap keluarga yang mempunyai halangan dalam bekerja. Disamping itu, kemampuan orangtua mendidik anak-anak mereka tentang agama dan pengetahuan dasar, akan terkait erat dengan kemampuan negara dalam menyelenggarakan pendidikan terhadap calon orangtua untuk menjadi figur teladan bagi anak-anaknya.

Namun demikian, di sisi lain, tegaknya peradaban kapitalis-neoliberal membuat negara abai dari tanggung jawabnya dengan mereduksi fungsinya hanya sekedar pembuat regulasi, dan bukan sebagai penanggung jawab penuh dalam mewujudkan ketahanan keluarga. Negara berposisi sebagai pebisnis yang selalu berhitung untung-rugi setiap melakukan proses pelayanan terhadap kebutuhan rakyatnya.

Negara dalam peradaban kapitalis-neoliberal telah melemparkan tanggung jawabnya untuk melayani rakyat. Pemenuhan kebutuhan pokok individu (pangan, sandang, papan) dan kebutuhan pokok massal (pendidikan, kesehatan) bertumpu pada keluarga secara mandiri. Parahnya, penerapan sistem demokrasi-liberal yang mengaktualisasikan ideologi kapitalisme, juga berakibat pada munculnya berbagai kebijakan dalam rangka melepaskan perempuan yang tak lain adalah para ibu, untuk keluar dari peran domestiknya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Artinya, jika nominal gaji seorang ayah tidak mencukupi, maka pendapatan keluarga harus ditopang oleh anggota keluarga yang lain, terutama si ibu. Akibatnya, para ibu ini kemudian dirampok waktunya yang sangat berharga untuk bersama buah hatinya dalam menyiapkan mereka menjadi generasi cemerlang.

Ada logika sederhana dan mudah dimengerti, tapi patut kita cermati secara cerdas. Jika nafkah dari para ayah tidak cukup, atau laki-laki tidak bisa mendapatkan pekerjaan, maka perempuan dituntut juga mencari nafkah. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa kemiskinan merebak di negeri-negeri kaum muslimin yang memiliki aset sumber daya melimpah ruah? Mengapa luasnya aset tidak diiringi dengan luasnya lapangan kerja, sehingga menyerap semua pekerja laki-laki? Mengapa juga tidak pernah terbukti ada negara yang sejahtera ketika kaum ibu disuruh bekerja? Sangat aneh ketika program ‘janji palsu’ ini terus diikuti oleh negeri-negeri kaum muslimin, termasuk Indonesia.

Kapitalisme Memincangkan Ekonomi Keluarga

Tumbuh suburnya kapitalisme yang ditopang oleh negara dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara membawa pengaruh bagi setiap keluarga. Kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan telah menjadikan eksistensi keluarga terancam. Memang, para ibu adalah mitra utama para ayah dalam menjaga keluarga sebagai institusi terkecil pembangun peradaban gemilang. Namun malangnya, para ibu ini banyak yang tak sadar bahwa karir di sektor publik juga menjauhkan mereka fokus hidup mereka dari keterikatan terhadap aturan Islam. Yang mana, hal ini sama saja dengan menghancurkan keluarga mereka. Karenanya, kehancuran keluarga sebenarnya justru menghancurkan Islam itu sendiri.

Terlihat bahwa solusi yang dilakukan Negara tidak integral, tampak pada banyak kebijakan yang kontraproduktif seperti: 

1. Mengandalkan keluarga sebagai pemeran penting dalam membangun ketahanan keluarga, namun kebijakan yang ada justru mengaruskan kaum ibu untuk memasuki dunia kerja yang eksploitatif demi mendongkrak ekonomi keluarga dan Negara, mengejar eksisistensi diri dengan program pemberdayaan ekonomi perempuan, sehingga Ibu terampas waktu dan tenaganya untuk mendidik anak secara optimal.

2. Keluarga ditetapkan sebagai pembina dan penjaga moral anak, namun Negara memfasilitasi bisnis dan media yang menawarkan racun kepornoan. Akibatnya anak menjadi korban kekerasan seksual. 

3. Negara memiliki program untuk membangun ketahanan keluarga, namun alih-alih menguatkan, negara justru mengaruskan ide-ide penghancuran keluarga dengan program pengarusutamaan gender. 

Jika bangsa ini terus mengadopsi model peradaban Barat dengan nilai-nilai liberal dan materialistik serta sistem ekonomi kapitalistik, maka harga mahal yang harus ditanggung adalah kerusakan masayarakat. Ditandai dengan merebaknya krisis sosial, keruntuhan institusi keluarga, meluasnya kriminalitas, serta mewabahnya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pun jika telah nyata bahwa banyak kebijakan yang kontradiktif antar lembaga dan sistem yang kontraproduktif dengan misi yang dicanangkan, selayaknya semua pihak berkomitmen melakukan perubahan fundamental. 

Mekanisme Khilafah Menghebatkan Peran Ayah

Islam sebagai ideologi yang rahmatan lil ‘alamiin, senantiasa terdepan dalam membangun ketahanan ekonomi keluarga dengan strategi utama menjadikan laki-laki sebagai pencari nafkah. Terkait hal ini, pemenuhan kebutuhan keluarga tidak secara langsung bisa dipenuhi secara mandiri oleh keluarga. Karena memang ada beberapa fungsi keluarga yang harus ditopang oleh peran negara. Rakyat membutuhkan peran aktif negara untuk mengurus dan melayani mereka membangun ekonomi keluarga yang kokoh.

Maka di sini jelas, pelaksanaan fungsi utama negara sebagai pelaksana pengaturan hajat hidup rakyat juga akan sangat berpengaruh pada ketahanan keluarga. Peran penuh negara untuk menopang ketahanan keluarga ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Peradaban Islam dalam kepemimpinan Negara Khilafah terbukti mampu membangun ekonomi keluarga yang kokoh lebih dari 13 abad. Rahasianya, karena sistem ekonomi yang diberlakukan negara adalah sistem ekonomi yang menggunakan syariat (aturan) ekonomi dari Al-Quran dan As-Sunnah. Ekonomi Islam menuntut penguasa agar melayani dan memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Hasilnya terbentuklah ekonomi keluarga yang kokoh, yang mampu memenuhi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier, dengan kualitas yang sangat baik.

Dalam Islam, jika ada satu orang saja yang tidak terurusi dengan baik kebutuhannya, maka Khalifah adalah penanggung jawab utamanya. Hal ini dimungkinkan terjadi, karena parameter kesejahteraan dalam peradaban Islam adalah terpenuhinya semua individu rakyat atas semua kebutuhan pokok pribadi (sandang, pangan, papan) dan kebutuhan pokok massal (pendidikan, kesehatan, keamanan).

Pasal 153 dari Rancangan Konstitusi Khilafah yang diajukan oleh Hizbut Tahrir menyatakan: “Negara menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negara.” Khilafah juga akan melarang privatisasi sumberdaya alam seperti minyak, gas, mineral dan juga air, sehingga akan menciptakan lapangan kerja bagi banyak orang di sektor publik. Negara Khilafah juga akan berusaha keras untuk menciptakan suasana bisnis yang kondusif dan sehat, memberikan bantuan pelatihan teknis, penyediaan lahan, peralatan pertanian bahkan modal untuk mereka yang tidak mampu. Negara Khilafah juga akan menyiapkan para ahli untuk laki-laki yang mampu agar membuka usaha atau bertani di lahan mereka. Khilafah harus menyediakan bantuan keuangan dari Baitul Mal (Departemen Keuangan) bagi perempuan yang tidak ada penanggungnya. Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang mati meninggalkan harta, maka harta itu bagi ahli warisnya. Siapa saja yang mati meninggalkan hutang atau tanggungan, maka hutang dan tanggungan itu merupakan kewajiban kami.

Kemudian dalam pasal 156 Rancangan Undang-Undang Dasar Khilafah oleh Hizbut Tahrir, menyatakan: Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan atau jika tidak ada orang yang wajib menanggung nafkahnya. Negara turun tangan langsung memberikan kesejahteraan, membangun ketahanan ekonomi keluarga. Kepala negara dalam Khilafah tidak bersikap sebagai pedagang/produsen/pengusaha. Sebagaimana sikap kepala negara dalam negara demokrasi. Khalifah melayani untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Bukan berhitung keuntungan (profit) sebagaimana kepala negara sistem demokrasi.

Peran Negara Khilafah adalah melakukan pengembangan ekonomi serta peningkatan partisipasi kerja dan produksi. Khilafah mendorong masyarakat memulai aktivitas ekonomi tanpa dibiayai oleh Baitul Mal (Kas Keuangan Negara), dengan cara membangun iklim usaha yang kondusif dengan menerapkan sistem ekonomi Islam secara komprehensif.

Beberapa mekanisme inti yang akan dilakukan Negara Khilafah adalah menata ulang hukum-hukum kepemilikan, pengelolaan dan pengembangan kepemilikan, serta distribusi harta di tengah masyarakat; menjamin pelaksanaan mekanisme pasar yang sesuai syariah; menghilangkan berbagai distorsi yang menghambat (seperti penimbunan, kanzul-mal, riba, monopoli, penipuan); menyediakan informasi ekonomi dan pasar; serta membuka akses informasi untuk semua orang sehingga akan meminimalkan terjadinya informasi asimetris yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar mengambil keuntungan secara tidak benar; mengembangkan sistem birokrasi dan administrasi yang sederhana dalam aturan, cepat dalam pelayanan dan profesional; menghilangkan berbagai pungutan, retribusi, cukai dan pajak yang bersifat tetap; menghilangkan sektor non-riil sehingga produksi barang dan jasa di sektor riil akan meningkat.

Negara Khilafah juga dapat mengeluarkan dana Baitul Mal (Kas Negara), dalam bentuk pemberian subsidi tunai tanpa kompensasi bagi orang yang tidak mampu. Subsidi negara untuk kaum fuqara dan masakin (orang-orang yang tidak mampu) bukan sekadar dibagi rata dan diberikan dalam jumlah yang kecil-kecil, tetapi juga mereka dijamin oleh pemerintah selama satu tahun agar tidak sampai kekurangan. Subsidi diberikan dalam jumlah yang cukup besar untuk memulai bisnis, tidak hanya untuk dikonsumsi saja. Dengan demikian fungsinya betul-betul untuk mengangkat seseorang dari garis kemiskinan.

Khatimah

Islam mengharamkan negara melempar tanggung jawab dalam membangun ketahanan keluarga. Islam mewajibkan negara mengambil tanggung jawab penuh dalam mewujudkan kesejahteraan dan membangun ketahanan keluarga. Dan Negara Khilafah Islam telah terbukti berhasil mewujudkan itu semua.

Disinilah hakikatnya negara menjadi soko guru ketahanan keluarga. Yakni negara yang berperan menjadi perisai hakiki, pelayan umat,pelaksana langsung pemenuhan, dan pengaturan hajat hidup rakyat. Dan bukan negara yang berperan sebagai pedagang yang membisniskan kebutuhan rakyat. Negara yang bervisi bisnis yang telah menghancurkan ketahanan keluarga adalah negara yang bersumber pada hukum buatan manusia, itulah negara kapitalis sekular. Wallaahu a’lam bish showab []

Desember, Bulannya Para Ibu Se-Nusantara

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Desember memang bulannya para ibu. Disamping memang terdapat Hari Ibu pada 22 Desember, empat tahun belakangan hingga 2016 ini Desember selalu menjadi momentum bagi event akbar Kongres Ibu Nusantara (KIN), persembahan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI). Hari puncak KIN ke-4 adalah tanggal 24 dan 25 Desember 2016, dimana ribuan muslimah di ibukota dan juga kota Bogor, yang tak lain kota satelit utama Jakarta, menjadi tempat perhelatannya.

MHTI sebagai gerakan perempuan bagian integral dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), senantiasa memiliki konsep mewujudkan kemuliaan perempuan, mengokohkan bangunan keluarga dan menyelamatkan generasi. Berkait kelindan dengan hal ini sekaligus sebagai refleksi akhir tahun 2016, maka KIN 4 merupakan salah satu wadah pengarusan bagi arah gerak MHTI tersebut.

Bertajuk “Negara Soko Guru Ketahanan Keluarga”, KIN 4 diselenggarakan secara beriringan di 83 kota di seluruh Indonesia. Terhitung sejak 18-25 Desember 2016, total peserta yang hadir dalam rangkaian KIN 4 diperkirakan mencapai lebih dari 43 ribu muslimah. Mereka terdiri dari berbagai profesi dan komunitas. Diantaranya para ibu, tokoh muslimah, mubalighoh, birokrat, akademisi, intelektual, aktivis, anggota parpol, insan media, dan jurnalis. 

Sungguh, ketahanan keluarga adalah asas utama ketahanan bangsa. Karenanya, ketika ketahanan keluarga rapuh bahkan runtuh, pasti memberi dampak serius terhadap kehidupan sosial masyarakat dan juga bangsa.

Di KIN 4 ini, MHTI menyorot masih belum terwujudnya kondisi ideal pada keluarga Indonesia. Bahkan di tahun ini bisa dikatakan Indonesia Darurat Ketahanan Keluarga. Karena itu, kondisi buruk ketahanan keluarga sepanjang tahun 2016 seharusnya mendapat perhatian serius semua pihak, khususnya pemerintah. Segenap komponen umat perlu terus mengingatkan pemerintah akan peran besarnya terhadap ketahanan keluarga. Kita bahkan perlu menagih janji atas apa yang disampaikan Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Keluarga 2016 di Kupang, “Pembangunan fisik saja tidak cukup, peran institusi sosial seperti keluarga sangatlah penting,” ( 30/7/2016).

Menilik bahwa pemenuhan kebutuhan keluarga tidak secara langsung bisa dipenuhi secara mandiri oleh keluarga, karena adanya beberapa fungsi keluarga yang harus ditopang oleh peran negara, maka pelaksanaan fungsi utama negara sebagai pelaksana pengaturan hajat hidup masyarakat akan sangat berpengaruh pada ketahanan keluarga.

Mampunya kepala keluarga menafkahi keluarganya dipengaruhi oleh ketersediaan lapangan kerja yang mencukupi bagi para laki-laki, serta adanya jaminan negara terhadap keluarga yang mempunyai halangan dalam bekerja. Kemampuan orangtua mendidik anak-anak mereka tentang agama dan pengetahuan dasar, terkait erat dengan kemampuan negara dalam menyelenggarakan pendidikan terhadap calon orangtua untuk menjadi figur teladan bagi anak-anaknya. Begitu pun dalam menjalankan fungsi perlindungan, bisa terjamin tatkala negara menghilangkan secara tuntas berbagai kejahatan di tengah masyarakat.

Demikianlah hakikat negara untuk menjadi soko guru ketahanan keluarga. Negara yang dapat mengemban mandat tersebut hanyalah negara Khilafah Islamiyyah, bukan yang lain. Khilafah sajalah negara yang dapat mewujudkan peran sebagai perisai hakiki, pelayan umat, pelaksana langsung pemenuhan, dan pengaturan hajat hidup rakyat. Wallaahu a’lam bish showab []

Hentikan Kriminalisasi Ibu Tiri

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Ibu tiri, status yang tak asing di tengah masyarakat. Seorang ayah berstatus duda, ketika menikah lagi, maka istrinya ini merupakan ibu tiri bagi anak-anak si ayah tersebut. Namun malangnya, posisi ibu tiri acapkali rumit di masa kini. Yang seringkali ada, justru tayangan berupa keserakahan ibu tiri. Potret ibu tiri dikriminalisasi layaknya dalam dongeng Cinderella. Ibu tiri selalu dicap kejam, hanya cinta pada suami, hingga menikah dengan sang duda karena berorientasi harta. Padahal, itu mungkin hanya perilaku oknum, yang sayangnya telah terdramatisir.

Perilaku ibu tiri yang baik dan sholihah, nyaris tidak pernah ditayangkan di ruang publik. Maka dari itu, hendaknya gambaran buruk ibu tiri tidak dijadikan ukuran terhadap citra ibu tiri pada umumnya. Masih banyak ibu tiri yang berperilaku baik yang mencerminkan istri sholihah, yang menyayangi anak tirinya bagaikan anak kandungnya. Karena itu, semua ini harus diluruskan. Tak selamanya ibu tiri itu kejam. Tak selalu ibu tiri itu jahat. 

Perceraian Dalam Islam

Mengawali tinjauan terhadap posisi ibu tiri, perceraian adalah pembuka bahasan. Seringkali, posisi ibu tiri muncul sebagai langkah lanjut dari seorang ayah yang berstatus duda, untuk menikah lagi. Namun pemahaman yang kurang proporsional tentang ibu tiri, sungguh berakibat pada persepsi negatif terhadap sosok ibu tiri. Padahal, sebenarnya ibu tiri justru punya peran strategis dalam menyokong ketahanan keluarga muslim.

Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat, yang darinya akan dilahirkan anak keturunan mereka sebagai sendi utama bagi pembentukan bangsa dan negara. Namun demikian, dalam pembentukan keluarga adakalanya timbul permasalahan antara suami dan istri. Ini bukan suatu yang aneh karena suami-istri merupakan perpaduan dari dua orang yang mempunyai kepribadian yang berlainan. Permasalahan dalam suatu keluarga yang tidak kunjung usai dapat berujung pada perceraian. Banyaknya kasus perceraian yang terjadi di kalangan artis, seakan mengesahkan perceraian sebagai suatu hal yang biasa. Mereka menganggap kesakralan perkawinan sudah tidak lagi bermakna (Priyana 2011).

Imam At-Tirmizi rahimahullah berkata (1863): Katsir bin ‘Ubaid telah menceritakan kepada kami (dia berkata): Muhammad bin Khalid telah menceritakan kepada kami dari Mu’arrif bin Washil dari Muharib bin Ditsar dari Ibnu Umar dari Nabi saw, beliau bersabda:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ

Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian.”

Perceraian memang dapat berdampak psikologis pada anak, seperti perubahan sikap dan perilaku anak. Anak jadi sering marah, malu, minder dan lain sebagainya. Bisa jadi, kebutuhan hidup anak juga mengalami kesulitan. Karena biaya hidup yang biasanya ditanggung dua orang sekarang beralih menjadi satu orang saja. Dalam hal pendidikan anak, permasalahan juga bisa muncul. Anak yang saat belajar selalu diberi dorongan, diarahkan, disemangati oleh kedua orang tuanya, setelah perceraian, tidak ada yang menyemangati sebab orang tuanya sibuk bekerja. Akibatnya anak menjadi malas belajar (Priyana 2011).

Terlebih dalam sistem kapitalisme-sekular seperti sekarang ini, bukan tidak mungkin, anak menjadi bahan rebutan saat sidang cerai maupun pembacaan putusan hak asuh. Padahal, tidak seharusnya anak menjadi korban.

Dengan adanya perceraian, maka akan terjadi perubahan status dan peran antara suami-istri. Bagi suami akan mendapatkan status berupa duda, sedangkan bagi istri akan mendapatkan status janda. Namun, bagi ayah atau ibu, seharusnya mereka tetap memperhatikan anak. Sering berkomunikasi, bercengkerama dan menanyakan kesulitan belajar kepada anak, baik di sekolah maupun di rumah, adalah langkah-langkah agar anak tidak terlalu terbebani dengan perceraian orang tuanya. Hal ini penting agar anak bisa menerima perpisahan ayah dan ibunya. Disamping itu, anak dapat menyesuaikan diri secara positif terhadap perceraian tersebut, sehingga tidak mengganggu tumbuh kembangnya. Bagi mantan suami, tetap ikut bertanggung jawab terhadap biaya anak, antara lain biaya pendidikan, perawatan, kesehatan dan kebutuhan hidup (Priyana 2011). 

Termasuk jika kemudian si ayah menikah lagi, maka anak jangan sampai merasa dikesampingkan. Jangan sampai anak merasa kasih sayang ayahnya terbagi kepada orang baru di keluarga mereka. Pun jangan sampai anak merasa ibu barunya telah merebut ayahnya.

Mengembalikan Posisi Ibu Tiri Sesuai Islam

Islam diturunkan untuk menjadi solusi bagi permasalahan kehidupan manusia. Kunci pembahasan ini berangkat dari firman Allah Swt dalam QS.Al-Ahzab ayat 36: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”

Aturan Islam yang mengatur hubungan anak tiri dengan bapak tiri dan ibu tiri, yaitu:

1. Dengan terjadinya akad nikah yang sah antara seorang laki-laki yang mempunyai putra dengan seorang perempuan, maka putra dari laki-laki itu menjadi mahram (tidak boleh kawin) untuk selama-lamanya dari perempuan itu (ibu tiri), walaupun si ibu tiri telah bercerai dengan laki-laki itu (bapak si anak). Allah Swt berfirman:

وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلاً. [النسآء (4): 22].

Artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” [QS. an-Nisa’ (4): 22].

2. Jika terjadi akad nikah yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang janda yang mempunyai anak perempuan, maka anak perempuan dari janda itu menjadi mahram untuk selama-lamanya dari laki-laki itu, setelah terjadi hubungan seksual antara laki-laki (suami) dengan janda yang telah menjadi istrinya itu(ba‘da dukhul), walaupun laki-laki itu telah bercerai dengan janda itu. Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ ... ... ... وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ... [النسآء (4): 23].

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; … … … anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; …” [QS. an-Nisa’ (4): 23].

Dari ayat-ayat di atas dapat dipahami bahwa dengan terjadinya akad nikah yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang salah seorang atau keduanya telah mempunyai anak, maka pada saat itu telah terjadi suatu peristiwa hukum yang berlaku bagi kedua pasangan yang telah melakukan akad nikah dan anak-anak mereka.

Peristiwa hukum itu ialah telah terjadi tahrim mu‘abbad (larangan atau halangan perkawinan untuk selama-lamanya) antara bapak dengan anak tirinya yang perempuan jika bapak dengan istrinya (ibu anak tiri) ba‘da dukhul (telah berhubungan seksual) dan antara ibu dengan anak laki-laki dari suaminya. Larangan atau halangan perkawinan ini adalah larangan atau halangan yang tetap untuk selama-lamanya walaupun nanti pada suatu saat terjadi perceraian antara si bapak tiri (suami) dan ibu anak tiri (istri).

Ibu tiri yang masih terikat pernikahan dari suaminya pada hakikatnya adalah istri dari suaminya dan kedudukannya sama dengan kedudukan seorang istri. Hal ini berarti bahwa hak dan kewajibannya sama dengan hak dan kewajiban seorang istri terhadap suaminya. Hak dan kewajiban suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga diatur sedemikian rupa oleh ajaran Islam yang tertuang dalam al-Qur’an dan as-Sunnah Rasulullaah saw. Dengan demikian, seandainya suatu rumah tangga Muslim mengikuti ajaran agama Islam yang berhubungan rumah tangga dengan benar sesuai dengan petunjuk Allah Swt dan Rasul-Nya, niscaya sosok negatif ibu tiri sebagaimana yang ditayangkan di media massa itu tidak akan terjadi.

Peran Ibu Tiri Mewujudkan Ketahanan Keluarga 

Berdasarkan uraian ini, meski ibu tiri bukanlah ibu kandung bagi anak-anak si suami, ibu tiri tetap harus berkomitmen untuk menyayangi mereka seperti anaknya sendiri. Tidak selayaknya anak-anak menjadi korban saat ayahnya menikahi perempuan lain pasca bercerai dari ibu mereka. Jangan sampai si anak trauma dengan posisi ibu tiri. Yang urgen bagi ibu tiri dan si ayah tersebut adalah mensuasanakan anak-anaknya agar selalu merasa beruntung dengan memiliki dua ibu, atau adik-adik yang terlahir dari ibu barunya. Karena dengan seperti itu, bukankah keluarganya akan makin banyak?

Logika sederhana ini saja sebenarnya sudah cukup untuk menggugat sekaligus memposisikan bahwa ibu tiri memang tidak boleh berlaku kejam kepada anak-anak si suami dari istri terdahulunya. Jadi, andaikata kisah ibu tiri Cinderella itu terjadi dalam kehidupan nyata, sebenarnya karakter ibu tiri yang demikian itu tidak bisa dipukul rata pada setiap kasus. Itu hanyalah ulah oknum yang tak paham peran strategisnya sebagai ibu tiri, terutama dalam rangka menopang ketahanan keluarga, yang sejatinya keluarga merupakan inkubator pengasuhan generasi. Apalagi jika ternyata si ayah menduda karena istrinya meninggal, maka peran ibu baru bagi anak-anaknya tentu sangat krusial. Bahkan sangat strategis menjaga keberlangsungan ketahanan keluarga.

Percayalah, ibu tiri bukanlah ibu sampingan. Jika ibu tiri berbuat sebagaimana ibu kandung, yaitu memperlakukan anak-anak dan keluarganya dengan baik tentunya akan membawakan kemuliaan, kebaikan di dunia dan akhirat. Ini selayaknya ibu kandung yang juga bertugas dan berkewajiban seperti itu untuk anak-anak dan keluarganya. Islam tidak pernah memandang rendah ibu tiri. Karena Islam mengangkat derajat seseorang bukan karena statusnya, akan tetapi dari tingkat ketaqwaannya. Firman Allah Swt: “Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.” (TQS Al-Hujuraat [49]: 13).

Karenanya, posisi ibu tiri tetap harus dihormati layaknya ibu kandung. Firman Allah Swt yang memerintahkan kepada manusia untuk selalu berbuat baik kepada orang tuanya dalam surat Al Israa’ ayat 23, yang artinya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”. (TQS Al Israa’ [17]: 23).

Khatimah

Terbukti, ratapan anak tiri hanyalah mitos yang ternyata berdampak pada kriminalisasi ibu tiri. Tak seharusnya label ‘anak tiri’ dan ‘ibu tiri’ membuat keki. Ibu tiri hendaknya adalah orang yang bertaqwa kepada Allah Swt. Ibu tiri kejam adalah akibat ia tak paham hukum Islam yang mengatur posisi dan peran strategis ibu tiri. Adanya kondisi ini yakni sebagai buah aturan hidup yang sekular, jauh dari Islam.

Karenanya, seorang ibu tiri juga harus paham hukum Islam, paham perannya sebagai ibu tiri, termasuk paham cara memperlakukan anak-anak suaminya sebagaimana anak kandungnya. Karena sungguh, tak peduli anak kandung atau anak tiri, kehadirannya merupakan aset dunia dan akhirat bagi orang tua. Mereka adalah generasi potensial untuk membangun bangsa dan peradaban. Yang semuanya itu berawal dari keluarga dengan ketahanan mumpuni, berpijak pada aturan Ilahi.

Tak pelak, di sini mutlak terwujudnya fungsi negara sebagai pihak pelaksana syariat Allah. Hanya Daulah Khilafah, dimana aturan Islam yang diterapkan di dalamnya. Hanya Khilafah, sistem yang menyuburkan para ibu untuk bertaqwa dan senantiasa terikat dengan hukum syara’. Hanya dengan Khilafah, negara benar-benar berperan sebagai soko guru ketahanan keluarga.

Wallaahu a’lam bish showab [].

Pustaka:

An-Nabhani T. 2001. Sistem Pergaulan dalam Islam. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.

Priyana D. 2011. Dampak perceraian terhadap kondisi psikologis dan ekonomis anak (studi pada keluarga yang bercerai di desa Logede kec. Sumber kab. Rembang) [skripsi]. Semarang: Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang.

Mewujudkan Negara Sebagai Soko Guru Ketahanan Keluarga

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Pertama-tama, mari berangkat dari pembicaraan tentang negara. Apakah yang disebut dengan ‘negara’? Siapakah pihak yang berwenang mengelola negara? Mari kita telusuri satu per satu.

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas sudah definisi ‘negara’, siapa pihak yang berwenang mengelola, serta mau diapakan sekumpulan orang yang bermukim di dalam wilayahnya. Dari uraian tersebut kita juga dapat menyepakati bahwa pemerintah berwenang menerapkan aturan tata kehidupan di wilayah yang bersangkutan.

Nah mari kita tengok negara kita saat ini. Memang benar bahwa pada politik luar negeri kita berdaulat, namun aturan tata kehidupan apa yang sedang diterapkan di dalam negeri? Lalu, bagaimana kondisi negara ini dengan penerapan aturan tersebut? Apakah kita merasa baik-baik saja hidup di negara ini? Ataukah ada kegalauan yang tak kunjung usai, yang selama ini kita tak berani untuk mengungkapkannya dengan jujur?

Harus kita akui, bahwa Indonesia saat ini mengalami darurat kerapuhan keluarga. Kasus perceraian, generasi darurat narkoba dan seks bebas, generasi permisif dan konsumtif, kian merajalela. Namun faktanya, negara lebih banyak membebankan perbaikan/solusinya pada inisiatif perbaikan oleh individu atau keluarga. Padahal semestinya negara memerankan diri sebagai pilar utama (soko guru) perbaikan keluarga menuju terwujudnya ketahanan keluarga. Sayangnya, negara dalam kapitalisme memang terlarang memerankan diri sebagaimana yang demikian.

Mengapa? Karena negara ini telah menganut sistem demokrasi-kapitalisme-liberal yang kini telah terderivasi menjadi ide neoimperialisme dan neoliberalisme. Akibatnya, negara makin berlepas tangan dari perannya sebagai pengatur urusan rakyatnya. Terlebih, negara juga enggan menerapkan aturan yang mengkondisikan rakyatnya yang mayoritas muslim ini agar terikat pd aturan Allah Swt, Sang Pencipta. Di sinilah absennya sistem demokrasi, yang memang takkan mungkin mengakomodir keberadaan aturan Allah sebagai fungsi tata kelola negara, akibat landasan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang menjadi nafas bagi tegaknya sistem demokrasi-kapitalisme-liberal tersebut.

Karenanya kita butuh negara Khilafah. Negara yang menerapkan aturan Allah secara kaffah. Bagaimana pun, sebagai makhluk ciptaan Allah, sudah selayaknya kita meyakini bahwa hanya aturan Allah saja yang tepat untuk mengatur hidup kita. Aturan buatan manusia, sebagaimana berbagai aturan dalam sistem demokrasi-kapitalisme-liberal itu, pasti dibuat hanya demi kepentingan terbaik bagi si pembuat aturan tersebut. Maka di sini kita harus pahami betul bahwa penegak aturan di suatu negara itu harus pemerintah yang mau menerapkan aturan Allah, aturan Islam.

Nah, dalam kaitannya terhadap pembahasan keluarga ini, siapakah yang tidak mendamba keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah? Pasti semua menginginkannya. Karena sesungguhnya keluarga adalah pondasi dasar suatu negara. Munculnya berbagai kebijakan dalam rangka membebaskan perempuan dari keterikatan terhadap aturan Islam, sejatinya itu hanya menghancurkan keluarga. Kehancuran keluarga sama saja dengan menghancurkan Islam itu sendiri. Karena di tangan perempuan-lah letak kunci ketahanan keluarga. Kita lihat dalam sekian abad tegaknya sistem Islam di muka bumi, dari keluarga-lah lahir tokoh-tokoh besar. Abdullah bin Umar ra, Abdullah bin Amru ra, Abdullah bin Zubair ra, Imam Syafi’i, dsb.

Keluarga merupakan institusi terkecil dalam masyarakat. Dari keluargalah awal sebuah generasi terbentuk. Karenanya, bangunan keluarga haruslah kuat agar mampu menghasilkan generasi tangguh. Namun demikian, di sisi lain, tumbuh suburnya kapitalisme yang ditopang oleh negara dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara membawa pengaruh bagi setiap keluarga. Kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan telah menjadikan eksistensi keluarga terancam.

Lantas, bagaimana keluarga yang tangguh dapat dibentuk secara massal? Adakah peran negara sebagai soko gurunya? Bagaimana seharusnya negara mengambil peran tersebut?

Di sinilah aspek fungsi negara sebagai pengayom dan penyelenggara aturan kehidupan harus terwujud. Negara adalah penerap aturan. Pemerintah adalah pihak pelaksana syariat Allah. Karenanya, sistem kehidupan yang diterapkan di negara yang bersangkutan haruslah sistem Khilafah Islamiyyah. Dalam Khilafah, hanya aturan Islam yang diterapkan di dalamnya. Hanya Khilafah, sistem yang menyuburkan para ibu untuk bertaqwa dan senantiasa terikat dengan hukum syara’. Pun menjamin penuh keberlangsungan kontrol sosial masyarakat sebagai bentuk kelancaran proses dakwah agar para anggota masyarakat yang bersangkutan senantiasa terikat dengan aturan Islam, serta siap menjadi inkubator Islam. Peran penuh negara untuk menopang ketahanan keluarga ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Dalam rincian sistem Khilafah Islam sebagai aturan kehidupan yang diturunkan oleh Sang Khaliq, setidaknya terdapat 4 bidang yang berperan menjadi penyokong ketahanan keluarga:

1. Pendidikan: pendidikan dalam keluarga (informal), pendidikan formal dan non formal. Mandulnya pendidikan karena kebobrokan demokrasi (pilarnya kebebasan, tidak ada amar ma’ruf nahi munkar yang ada hanya HAM).

2. Ekonomi: dalam demokrasi hanya ada relasi antara majikan versus pekerja karena sistem yang liberal; sedangkan dalam Islam, konsepnya adalah ri’ayah (mengurus).

3. Sosbud: perempuan dalam demokrasi adalah obyek eksploitasi/ komodifikasi sedangkan dalam Islam; keharusan menjaga kehormatan dan kemuliaan perempuan.

4. Sanksi: sistem sanksi buatan manusia dalam demokrasi tidak pernah bersifat mencegah dan menjerakan serta tidak ada aspek transendental (ukhrowi) sehingga bisa ’dikangkangi’; sedangkan dalam sistem Islam, sanksi itu melekat dengan syari’at sehingga otomatis mampu mencegah dan menjerakan serta berdimensi ukhrowi.

Setelah ulasan di atas, lantas apa klaim dan bukti yang terlegitimasi bahwa Khilafah adalah model negara terbaik untuk menjadi soko guru ketahanan keluarga? Mari kita perhatikan firman Allah Swt dalam Surat Al-A'raf [7] ayat 96:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.

Negara yang bisa mengaktualisasikan mandat dari ayat di atas ya hanya Khilafah.

Wallaahu a’lam bish showab [].

Wahai Mahasiswa, Perubahan Itu Niscaya

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

2017, tak ayal menjadi tahun resolutif bagi pergerakan mahasiswa. Momen aksi 121 pada 12 Januari lalu, menunjukkan bahwa mahasiswa masih ada. Entah itu mereka dalam kondisi tertatih atau terseok, disamping gempuran pemikiran asing dan liberal, nyatanya suara mereka masih cukup nyaring untuk menggaungkan perubahan.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa secara serentak di 19 titik wilayah se-Indonesia. Titik aksinya meliputi: Aceh (DPRD Aceh dan DPRD Lhokseumawe), Padang (DPRD Sumbar), Riau (DPRD Riau), Jambi (DPRD Jambi), Palembang (DPRD Sumsel), Bengkulu (Simpang Lima), Lampung (Tugu Adipura), Bangka Belitung (DPRD Babel), Jakarta (Istana Negara), Bandung (Gedung Sate/DPRD Jabar), Yogyakarta (DPRD Yogyakarta), Semarang (Kantor Gubernur), Surabaya (DPRD Jatim dan Pemprov Jatim), Samarinda (DPRD Kaltim), Banjarmasin (DPRD Kalsel), Pontianak (DPRD Kalbar/Tugu Digulis), Mataram (DPRD NTB), Gorontalo (DPRD Provinsi dan Kabupaten Gorontalo), dan Merauke (DPRD Papua) [1].

Mereka membawa lima tuntutan atau pernyataan sikap terhadap kebijakan pemerintah. Yakni: (1) Menolak dengan tegas PP No. 60 Tahun 2016 dan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk mencabut PP tersebut; (2) Menuntut Jokowi-JK untuk membuat kebijakan yang pro terhadap rakyat; (3) Mengecam keras pemerintah dan jajarannya yang saling “cuci tangan” dengan kebijakan yang dibuatnya; (4) Menuntut pemerintah untuk transparansi dan sosialisasi dalam setiap menentukan suatu kebijakan; (5) Menolak kenaikan tarif listrik golongan 900 VA dan mendesak dikembalikannya subsidi untuk tarif listrik golongan 900 VA [1]. Massa juga menuntut Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya jika tidak memenuhi tuntutan aksi [2].

Mahasiswa dan Kaum Muda, Aset Bangsa

Menilik aksi tersebut, kita dapat saksikan bahwa kapan pun dan di mana pun, kaum muda adalah variabel produktivitas. Karenanya, kita harus akui bahwa kaum muda adalah aset bangsa. Indonesia, sebagai negara berpenduduk ke-4 terbesar di dunia, saat ini penduduknya tengah berada dalam periode transisi struktur penduduk usia produktif. Indonesia akan mendapatkan ‘bonus demografi’ dalam kurun waktu 15 tahun ke depan. Maksud ‘bonus demografi’ itu adalah mayoritas penduduk Indonesia lebih banyak dipenuhi usia angkatan kerja. Artinya, pada rentang waktu 2010-2025, negara ini akan dipenuhi oleh usia produktif. Jika mereka adalah orang yang berpengetahuan, Indonesia akan menjadi negara maju.

Penduduk berjumlah besar dengan daya beli yang terus meningkat adalah pasar yang potensial. Ditambah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang terus membaik, maka ini merupakan potensi daya saing yang luar biasa. Termasuk di dalamnya, peningkatan akses pendidikan tinggi bagi rentang usia 19-23 tahun dirasakan sangat penting. Meskipun dari 21 juta penduduk yang berusia 19-23 tahun tersebut, hanya sekitar 5,4 juta orang yang bisa mengakses jenjang pendidikan tinggi. Yang mana, para pengakses pendidikan tinggi inilah yang kemudian disebut sebagai mahasiswa.

Sejenak berkaca melalui perkataan Umar bin Khaththab ra, khulafaur rosyidin ke-2. Beliau pernah berkata “Barang siapa ingin menggenggam nasib suatu bangsa, maka genggamlah para pemudanya”. Mahasiswa, sebagai kalangan berusia muda, maka modal terbesarnya adalah kekuatan fisik yang prima. Modal besar inilah yang diperhitungkan akan mengelevasi kesuksesan dengan percepatan yang bersifat eksponensial.

Kampus memang tempat mencetak generasi unggul. Keunggulan ini nampak pada anugerah akal yang Allah anugerahkan kepada mahasiswa. Melalui proses pendidikan, akal ini berkembang dan kemudian menjadikan mahasiswa berkapasitas sebagai pemikir (intelektual). Termasuk untuk berpikir tentang politik. Dimana definisi politik yang dimaksud berupa pengaturan urusan masyarakat. Ini terkait erat dengan potensi mahasiswa yang berperan besar sebagai pilar perubahan dan penjaga peradaban. Jika kemudaan usia mereka betul-betul berpadu dengan daya intelektualitasnya, pun dengan kekuatan pemikiran ideologis yang unggul dan luhur, ini akan sangat kuat korelasinya dengan kemajuan suatu bangsa.

Ibu Pertiwi Dijerat “The Invisible Hand

Mari kita sadari bersama, bahwa fenomena problem di masyarakat saat ini tidak sesuai antara idealitas dengan realitas yang terjadi dalam kehidupan. Problem sosial terjadi di berbagai tempat. Ini terjadi karena adanya persoalan dalam struktur masyarakat dan sistemik. Ciri-ciri problem sosial adalah kuantitasnya banyak, sebarannya luas, faktor penyebabnya kompleks–sistemik–struktural, dan solusinya harus sistemik dengan pendekatan ideologis. Dengan ciri seperti ini maka problem sosial sering disebut juga problem sistemik atau problem struktural. Karena itu pula, selayaknya problem rakyat Indonesia dituntaskan dengan pendekatan sistemik ideologis.

Selanjutnya, mari tengok lebih dekat. Berdasarkan analisis kualitatif terhadap fenomena problem sosial rakyat Indonesia dan kebijakan yang diterapkan, maka tampak jelas bahwa sistem yang sedang diterapkan di Indonesia adalah sistem kapitalisme demokrasi. Sistem ini lahir dari sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan dan negara). Sekulerisme di bidang politik disebut demokrasi dan sekulerisme di bidang ekonomi disebut kapitalisme. Sementara, sekulerisme di bidang lainnya sering disebut liberalisme atau paham kebebasan. Demokrasi dan kapitalisme bagaikan dua sisi mata uang, saling terkait dan menguatkan. 

Terbukti, di mana kapitalisme akan berjalan dan tumbuh subur di tengah iklim kebebasan yang membolehkan manusia memiliki apa pun dengan cara apapun, sekalipun harus mengeksploitasi, merampok dan menjarah, maka demokrasi-lah yang akan memberikan dan menjamin kebebasan itu. Dengan kata lain, demokrasi telah melahirkan kebebasan manusia memiliki apapun, tanpa batas.

Ironisnya, para penguasa dan wakil rakyat di Ibu Pertiwi ini adalah para pembuat undang-undang, peraturan dan kebijakan yang memberikan dukungan pada para pemilik modal (kapital) untuk mengeksploitasi potensi-potensi (termasuk SDA) di tanah air. Modus inilah yang menyebabkan problem sosial muncul dan akhirnya menyengsarakan rakyat.

Negara ini telah terperosok dalam sistem demokrasi-kapitalisme-liberal yang kini telah terderivasi menjadi turunannya yang paling mengerikan, yakni neoimperialisme dan neoliberalisme. Pada dua aspek inilah terdapat “The Invisible Hands”, dimana penjajahan itu tak kasat mata, namun nyata terasa. Bukti paling jelas di negeri adalah adanya kebijakan tentang serba impor, tapi di sisi lain segala aset negara malah dijual. Ini menunjukkan bahwa negara makin berlepas tangan dari perannya sebagai pengatur urusan rakyatnya.

Neoimperialisme adalah penjajahan model baru yang ditempuh oleh negara-negara kapitalis untuk tetap menguasai dan menghisap negara lain. Dalam penjajahan model lama dikenal semangat gold (kepentingan penguasaan sumberdaya ekonomi), glory (kepentingan kekuasaan politik) dan gospel (kepentingan misi Kristiani). Dalam penjajahan model baru saat ini, kepentingan ketiga (gospel) tidak begitu menonjol dan bergeser menjadi misi penyebaran ideologi sekularisme, demokrasi, kapitalisme dan liberalisme. Adapun kepentingan pertama dan kedua (gold dan glory) saat ini nyata sekali masih berjalan [3].

Neoliberalisme adalah paham yang menghendaki pengurangan peran negara di bidang ekonomi. Menurut paham neoliberalisme, negara dianggap sebagai penghambat utama penguasaan ekonomi oleh individu, swasta atau korporat (perusahaan). Neoliberalisme merupakan upaya pelumpuhan negara, selangkah menuju corporate state atau negara korporat (korporatokrasi). Artinya, pengelolaan negara dikendalikan oleh korporat (perusahaan swasta/asing). Dalam negara korporat, negara dikendalikan oleh persekutuan jahat antara politikus dan pengusaha. Akibatnya, keputusan-keputusan politik tidak dibuat untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan perusahaan swasta baik domestik maupun asing. Hubungan negara dengan rakyat dikelola layaknya hubungan perusahaan dengan konsumen, antara penjual dan pembeli. Rakyat pun diposisikan layaknya pembeli yang harus membeli kepada negara dan perusahaan yang menyediakan berbagai pelayanan kepada masyarakat [3].

Neoimperialisme dan neoliberalisme ini berdampak sangat buruk bagi kita semua. Di antaranya tingginya angka kemiskinan dan kesenjangan ekonomi, kerusakan moral, korupsi yang makin menjadi-jadi dan kriminalitas yang kian merajalela. Banyaknya pejabat dan anggota legislatif yang menjadi tersangka korupsi menjadi bukti sangat nyata perilaku mereka yang menghalalkan segala cara guna mengembalikan investasi politiknya. Eksploitasi sumberdaya alam di negeri ini secara brutal juga menunjukkan bagaimana para pemimpin negeri ini telah gelap mata dalam memperdagangkan kewenangannya. Mereka membiarkan kekayaan alam yang semestinya untuk kesejahteraan rakyat itu dihisap oleh perusahaan swasta maupun asing. Kenyataan buruk itu makin diperparah oleh kebijakan-kebijakan yang zalim [3].

Demokrasi, Menipu Aspirasi Rakyat

Demokrasi yang selama ini dipercaya sebagai sistem politik terbaik, yang akan mewadahi aspirasi rakyat, pada kenyataannya bohong belaka. Lahirnya UU-UU liberal, juga lembeknya Pemerintah di hadapan perusahaan-perusahaan swasta/asing adalah bukti nyata bahwa aspirasi rakyat diabaikan dan Pemerintah tunduk pada kekuatan para cukong di dalam dan luar negeri. Jadi, dalam demokrasi tidak ada yang namanya kedaulatan rakyat. Yang ada adalah kedaulatan para pemilik modal [3]. Sungguh menipu.

Gelombang demokratisasi di segala bidang pasca Reformasi, khususnya di bidang politik, telah memberikan kesempatan kepada kekuatan kapitalis global untuk makin menancapkan pengaruhnya di Indonesia. Dengan kekuatan dana besarnya, mereka masuk dalam kontestasi politik di Indonesia. Harapannya, melalui orang-orang yang didukung, mereka bisa turut menentukan pemilihan pejabat publik dan memberikan arah kebijakan ke depan. Bagi politikus pragmatis, tak jadi soal menggadaikan kewenangan politik. Karena itu pasca Reformasi banyak sekali lahir kebijakan dan peraturan perundangan yang sangat liberal dan kental dipengaruhi oleh kepentingan asing [3]. Semua ini tentu tak sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ tentang peran penuh negara untuk menopang hajat hidup bangsa sebagai pihak yang diurusnya:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Terlebih, negara juga enggan menerapkan aturan yang mengkondisikan rakyatnya yang mayoritas muslim ini agar terikat pd aturan Allah Swt, Sang Pencipta. Di sinilah absennya sistem demokrasi, yang memang takkan mungkin mengakomodir keberadaan aturan Allah sebagai fungsi tata kelola negara, akibat landasan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang menjadi nafas bagi tegaknya sistem demokrasi-kapitalisme-liberal tersebut.

Karenanya kita butuh negara Khilafah. Dan sudah semestinya mahasiswa muslim juga turut memperjuangkannya. Khilafah adalah negara yang menerapkan aturan Allah secara kaffah. Bagaimana pun, sebagai makhluk ciptaan Allah, sudah selayaknya kita meyakini bahwa hanya aturan Allah saja yang tepat untuk mengatur hidup kita. Aturan buatan manusia, sebagaimana berbagai aturan dalam sistem demokrasi-kapitalisme-liberal itu, pasti dibuat hanya demi kepentingan terbaik bagi si pembuat aturan tersebut. Maka di sini kita harus pahami betul bahwa penegak aturan di suatu negara itu harus pemerintah yang mau menerapkan aturan Allah, aturan Islam. Firman Allah Swt dalam Surat Al-A'raf [7] ayat 96:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.

Wahai Mahasiswa!

Cukup sudah! Mahasiswa harus senantiasa menjadi agen perubahan. Kemudaan dirinya jangan dimaknai sebagai kalangan usia labil. Mereka harus menjadi kalangan dengan paradigma pikir yang berani beda. Memikirkan urusan masyarakat, adalah paradigma mutakhir dalam mewujudkan peradaban cemerlang.

Wahai mahasiswa, mari buka mata, bersihkan hati, dan jernihkan pikiran. Kapitalisme telah melahirkan kehancuran di hampir semua bidang kehidupan. Meskipun terdapat kemajuan pada bidang sains dan teknologi, namun secara moral, peradaban yang dibangun oleh ideologi kapitalisme terpuruk.

Wahai mahasiswa, saatnya berubah. Kita tidak boleh berdiam diri. Pendidikan tinggi yang kita tempuh adalah wujud intelektualitas yang potensial dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial. Ingat, perubahan itu hanya bisa ditempuh jika mahasiswa memiliki visi yang jelas dan langkah yang benar.

Wahai mahasiswa, kini problematika ada di depan mata. Sebagai sosok terpelajar, di tangan kita-lah terdapat sumber ilmu dan informasi menuju relevansi sosial. Maka selayaknya, kita pula yang senantiasa menjadi penyambung lidah antara penguasa dengan rakyat. Kita harus menjadi pribadi yang sadar dan mau bergerak untuk perubahan.

Wahai mahasiswa, mari kembalikan pengaturan negara ini secara sistemik sebagaimana hakikat manusia yang menjadi penduduknya. Bahwa negara ini tegak bukan semata demi kepentingan penguasa dan pengusaha, melainkan untuk mengakomodasi kehidupan layak bagi penduduknya. Dan bahwa penduduk negeri ini dapat bernyawa pun bukan dengan sulap, tapi mereka hidup karena dikehendaki Sang Pencipta. Jadi sudah selayaknya mereka diatur oleh negara yang menerapkan aturan dari-Nya.

Karenanya percayalah, bahwa perubahan itu niscaya. Firman Allah Swt:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِ مِن وَالٍ

“...Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS Ar-Ra’d [13]: 11).

Pustaka:

Agar Anak-anak Muslim Tak Hobi Jajan Sembarangan

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Anak-anak menggemari makanan kecil, cemilan, atau jajanan, merupakan hal yang biasa. Anak-anak pun mudah mendapatkannya. Penjual di depan sekolah, atau minimarket dan warung dekat rumah, tak ayal menjadi tempat penyedia jajanan anak-anak. Secara kemasan, rasa, hingga ragamnya, terdapat banyak pilihan makanan jajanan. Apalagi yang berhadiah, anak-anak pasti makin tertarik membelinya, yang bahkan mereka kadang tak peduli dengan rasa jajanannya.

Namun demikian, orang tua tetap harus melakukan pengawasan. Semata agar anak-anak tidak salah dalam memilih jajanan. Orang tua juga perlu waspada, yaitu pada penganan yang sering disebut kurang sehat, atau lebih tepatnya bernilai gizi rendah. Ini karena anak-anak sangat mungkin belum paham jenis-jenis makanan berdasarkan tinjauan nilai gizinya.

Halal dan Thoyib

Makanan jajanan dimaknai sebagai makanan dan minuman yang diproduksi oleh pengusaha sektor informal dengan modal kecil, dijajakan dan siap dikonsumsi di tempat-tempat keramaian, sepanjang jalan, pemukiman, dengan cara berkeliling, menetap, atau kombinasi kedua cara tersebut. Makanan jajanan dapat berupa makanan utama atau selingan [1].

Pernah suatu ketika terdapat guyonan bahwa para alumni Institut Pertanian Bogor (IPB), termasuk orang-orang yang paham ilmu gizi meskipun bukan lulusan departemen yang membidangi gizi. Bukan berarti yang bukan alumni IPB tak paham ilmu gizi. Karena tentunya ilmu gizi berskala umum juga sudah menjadi pemahaman bersama di tengah-tengah masyarakat. Misalnya, hampir semua orang pasti tahu bahwa wortel mengandung vitamin A, buah-buahan mengandung vitamin C, tauge (kecambah) mengandung vitamin E, nasi mengandung karbohidrat, susu mengandung kalsium, telur mengandung protein, dsb. Namun dari sini dapat kita simpulkan bahwa pengetahuan tentang gizi, meski sedikit, ternyata menunjukkan pengaruh yang berbeda dalam sikap yang diambil masyarakat, khususnya para orang tua, ketika memilihkan penganan untuk buah hatinya.

Tak sebatas ilmu gizi, bagi keluarga Muslim, pemahaman mengenai hukum makanan juga menjadi komponen mutlak. Dalam Islam, makanan harus memenuhi dua perkara, yaitu halal dan thoyib (baik). Perkara halal dan thoyib ini sebagaimana firman Allah Swt dalam QS Al-Maidah [5] ayat 88, yang artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” Kemudian dari An-Nu’man bin Basyir ra, Rasulullah saw bersabda: “Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad. Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah hati.” (HR Bukhari no.52 dan Muslim no.1599).

Secara fisik, hati adalah salah satu organ tubuh yang sangat penting dalam hidup manusia. Hati adalah pabrik kimia terbesar di dalam tubuh yang berfungsi membersihkan darah dari semua racun dan kotoran. Hati juga menyimpan vitamin-vitamin yang berguna bagi tubuh dan juga menyediakan mineral yang diperlukan tubuh. Bila terjadi kerusakan hati, maka akibatnya sangat buruk bagi tubuh manusia, bahkan bisa mengakibatkan kematian.

Karenanya, bagi Muslim, halal itu standar mutlak, sedangkan thoyib bersifat relatif. Relatifnya thoyib di sini bermakna suatu makanan bisa jadi thoyib untuk seseorang, namun belum tentu thoyib untuk orang yang lain. Misalnya ada makanan mengandung gula sebagai salah satu bahan dasarnya, artinya makanan tersebut akan berasa manis. Bagi orang yang sehat tentu tidak masalah makan makanan tersebut. Tapi bagi penderita diabetes, tentu makanan manis adalah pantangan. Jadi makanan manis tidak thoyib bagi penderita diabetes. Nah, aspek thoyib inilah yang harus memiliki acuan. Khususnya agar anak-anak tak jajan sembarang makanan.

Berpikir Benar, Bersyukur dan Qana’ah

Gaya hidup serba boleh (permisif), tak ayal menjangkiti generasi dalam hal pemilihan makanan. Dalam aspek ini, setidaknya dapat dibagi menjadi dua bahasan. Pertama, makanan jajanan kelas menengah ke atas. Generasi muda, termasuk anak-anak, tak sedikit yang merasa bergengsi kala makan di tempat branded. Entahkah itu restoran makanan cepat saji, rumah makan ayam goreng berlabel negeri bule, toko donat negeri Paman Sam, roti berlisensi luar negeri, es krim organik yang harganya selangit, dsb.

Kedua, makanan jajanan kelas pinggiran (menengah ke bawah), seperti es nong-nong; es mambo (es lilin); es pasrah warna-warni; snack produk ekstrusi (chiki-chiki-an); mi kering berbumbu gurih dalam kemasan; teh berkemasan gelas; makanan berperisa, berpewarna, dan berpengawet artifisial (buatan); kue kiloan, dsb.

Sebenarnya, ditinjau dari jenis makanannya, selama halal, kedua kelompok jajanan di atas tidak masalah untuk dikonsumsi. Namun yang perlu diwaspadai adalah aspek gaya hidup yang mengikutinya. Gaya hidup dalam hal makanan inilah yang memerlukan tinjauan thoyib atau tidaknya makanan tersebut, juga ilmu gizi untuk menentukan makanan yang bersangkutan layak dikonsumsi atau tidak.

Contohnya begini, ada suatu makanan yang halal, namun banyak memiliki kandungan zat artifisial. Makanan tersebut, meski secara label sudah halal, namun secara logika gizi awam tentu lebih tepat untuk tidak dikonsumsi. Karena masyarakat pada umumnya juga ada yang memahami bahwa makanan alami tentu lebih bergizi dibandingkan makanan artifisial. Sebagai contoh, buah pisang tentu lebih bergizi dibandingkan biskuit berperisa pisang, ubi jalar kukus tentu lebih bergizi dibandingkan snack ekstrusi berperisa ubi jalar, nasi goreng dengan bumbu yang diulek sesaat sebelum memasak tentu lebih bergizi dibandingkan nasi goreng yang dimasak dengan bumbu instan, sayuran segar tentu lebih bergizi dibandingkan sayuran beku, susu segar tentu lebih bergizi dibandingkan susu bubuk, dsb.

Berdasarkan tinjauan di atas, maka urgen bagi keluarga Muslim untuk kemudian memilah dan memilih makanan atau jajanan bagi putra-putrinya secara proporsional. Jangan akibat termakan iklan, hingga kita jadi hobi jajan. Padahal, makanan itu jangan asal halal, tapi juga harus thoyib. 

Di masa modernisasi global seperti saat ini, terkadang menjadi hal yang sulit ketika ingin melakukan hal-hal yang bersifat manual. Kesulitan yang sebenarnya lebih didominasi aspek tak mau hidup susah. Tak sedikit keluarga Muslim yang lebih gemar makanan instan karena praktis dan cepat saji. Belum lagi, tak sedikit kaum ibu yang merasa lebih nyaman berbelanja di supermarket dibandingkan pasar tradisional yang seringkali becek. Padahal, bahan pangan yang masih mentah alami justru banyak ditemukan di pasar tradisional. Jika pun ada di supermarket, biasanya harganya sudah tak ramah di kantong, alias mahal.

Tak lupa juga, yaitu perkara gengsi, yang berujung prestige, nyatanya masih mendominasi pola pikir sebagian masyarakat. Contohnya, pizza dianggap jauh lebih bergengsi dibandingkan bakwan. Padahal jika mau ditelusuri bahan dasar dan proses pembuatannya, kedua jenis makanan tersebut tak jauh berbeda. Nah, inilah gaya hidup, kita harus pintar-pintar menempatkannya. Memang pizza tidak haram, tapi jika dengan memakannya ternyata menjadi kebiasaan yang sulit dihentikan, maka ini sudah terpengaruh oleh gaya hidup. Karenanya, paradigma ini harus berubah.

Lalu, bagaimana membuat anak-anak yang belum sempurna akalnya ini dapat paham aspek halal dan thoyib? Pihak pertama yang dicontoh oleh anak adalah orang tua. Maka orang tua yang harus mengkondisikannya, khususnya para ibu. Sebagai ibu, yang mungkin ketika masih single punya hobi wisata kuliner, maka hobi ini harus lebih dikendalikan. Semata demi memberikan keteladanan bagi anak, agar mereka tak hobi jajan.

Bagaimana pun, ibu adalah al-madrasatul ulaa, sekolah pertama dan utama bagi anak-anak. Di sini krusial tentunya bagi seorang ibu untuk menanamkan konsep berpikir benar (rasional) kepada anak sejak usia dini, dalam aspek makanan dan makanan jajanan mereka. Karenanya, ibu memegang kunci dalam penyediaan makanan bergizi bagi anak, berikut cara pandang anak terhadap makanan secara keseluruhan. 

Konsep berpikir benar ini berprinsip pada metode asasi, yang mengajarkan kita untuk memikirkan fakta yang terindera oleh kita, hingga kemudian dihasilkan suatu pemahaman atau kesadaran terhadap fakta tersebut [2]. Misalnya si anak diberi permen oleh seseorang, namun si ibu tidak ingin anaknya makan permen tersebut, bahkan tidak ingin si anak nantinya terbiasa makan permen, atau sekalian tidak usah kenal makanan bernama “permen”. Maka si ibu dapat mengajak komunikasi si anak, misalnya dengan kalimat, “Kakak, ini permennya keras. Kakak juga belum bisa makan permen. Kalau makan permen, nanti bisa tersedak. Jadi Kakak tidak usah makan permen. Tidak apa-apa tidak makan permen, insya Allah masih ada makanan yang lain.

Atau ketika si anak sedang minta suatu jajanan, sementara si ibu tidak ingin membelikan dengan tujuan tidak ingin anaknya terbiasa langsung dituruti keinginannya, maka ibu dapat berkata kepadanya, “Ibu hari ini tidak punya biskuit. Yang Ibu punya adalah ubi kukus. Kakak makan ubi kukus dulu ya.” Pun dalam kondisi berbeda, namun konteksnya serupa, maka bisa dengan kalimat, “Kakak sudah dibelikan susu segar, beli rotinya insya Allah lain kali saja ya.

Jika sebelumnya si anak tidak pernah kenal permen, tidak terbiasa makan permen, atau senantiasa dibiasakan tidak langsung dituruti keinginannya, maka si anak dapat mengikuti arahan sesuai dengan kalimat tersebut. Termasuk dalam hal ini adalah mengajak anak jajan ke warung/toko, atau terlalu dini memperkenalkan fungsi dan nominal uang, jika menjadi kebiasaan yang diberikan oleh ibu kepada anak, maka si anak juga bisa hobi jajan. Karena itu, di sini penting sekali bagi ibu memberi teladan untuk terbiasa berpikir benar, agar anak juga mampu berpikir benar.

Aspek penting, dalam menyempurnakan konsep berpikir benar tentang makanan di sini adalah konsep syukur dan qana’ah (puas dan rela, merasa cukup dengan pemberian Allah Swt, pen.) [3]. Makanan adalah salah satu jenis rezeki yang diberikan oleh Allah Swt. Rezeki yang kita miliki harus disyukuri, dan kita juga harus qana’ah terhadapnya.

Firman Allah Swt tentang rezeki dan perintah mensyukuri nikmat: “Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (TQS Al-Israa [17]: 30). Juga firman Allah Swt: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (TQS. Al-Baqarah [2]: 172). Serta hadits Rasulullaah saw, dari Abdullah bin Amr ra, sesungguhnya Rasulullaah saw bersabda, “Sungguh berbahagialah orang yang masuk agama Islam dan diberi rezeki cukup, serta dikaruniasi sifat qana’ah oleh Allah dengan apa-apa yang direzekikan kepadanya itu.” (HR. Muslim).

Islam Memerintahkan Untuk Menjaga Generasi

Bunda sholihah harus meyakini bahwa para ayah memilih anda sebagai ibu dari putra-putrinya, tak lain karena mereka memahami betul sabda Rasulullah saw, sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri sholihah. Status “istri sholihah” adalah penghargaan yang mengandung mandat untuk menyiapkan generasi terbaik Islam. Terbaik yang tidak hanya dari sisi ketakwaan dan intelektualitas, tapi juga terbaik dari sisi nutrisi pembangun raganya. Firman Allah Swt: “...Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan...” (TQS Al-Baqarah [2]: 148), ini hendaknya memotivasi kita agar senantiasa mengusahakan yang terbaik bagi anak-anak kita. Semua dalam rangka mempersembahkan yang terbaik bagi Allah Swt. 

Maka sungguh, konsep berpikir benar adalah jalan menuju ketakwaan. Pembelajaran tentang takwa bagi anak-anak muslim sejak dini akan membuat mereka terbiasa menyadari hubungannya dengan Allah Swt, kendati kini mereka belum dihisab. Namun, bekal sebagai mukallaf (orang yang sudah terbebani pelaksanaan hukum syariat karena sudah baligh), tentu harus diberikan oleh orang tua sejak si anak masih kecil. Tentunya semuanya berangkat dari fakta yang dekat dengan mereka, yang selanjutnya mereka mampu menerjemahkan informasi tentang fakta tersebut dari orang tua melalui pembiasaan secara kontinyu.

Ini berkait kelindan dengan cara Islam yang memandang individu sebagai bagian dari masyarakat. Selanjutnya, Islam memandang masyarakat sebagai suatu keseluruhan, yang terbentuk dari individu-individu, agar individu dan masyarakat terpelihara. Karenanya, Islam telah mensyariatkan hukum-hukum dalam rangka memelihara akal. Akal sebagai salah satu potensi hidup setiap manusia, tentu merupakan modal krusial bagi penjagaan generasi. Hukum-hukum tersebut diantaranya yang melarang pengkonsumsian segala sesuatu yang dapat mempengaruhi akal. Misalnya, diharamkan segala sesuatu yang dapat memabukkan dan melemahkan ingatan (membius) [4]. 

Yang juga penting untuk dicatat adalah aspek illat (latar belakang berlakunya suatu hukum). Hukum Islam tentang makanan dan minuman, tidak memiliki illat. Artinya, hukum tersebut harus diterima dan dilaksanakan apa adanya, sebagaimana yang tertuang secara tekstual dalam nash tersebut. Hukum yang seperti ini sudah pasti dan tidak memerlukan ijtihad [5]. Artinya, jika di dalam nash suatu makanan/minuman dihalalkan, maka halal. Dan jika di dalam nash suatu makanan/minuman diharamkan, maka haram.

Khatimah

Kepada ayah-bunda di mana pun berada, mari sejenak kita renungkan firman Allah Swt dalam surat Luqman ayat 17: “Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” Ayat ini adalah salah satu ayat sebagai isyarat dari Allah Swt supaya setiap orang tua melaksanakan terhadap anak-anak mereka sebagaimana yang telah dilakukan oleh Luqman.

Disamping itu, tentu kita sembari terus memohon penjagaan Allah Swt bagi mereka. Firman Allah Swt: “Dan orang orang yang berkata: ‘Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.’ Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya, mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman.” (TQS Al-Furqon [25]: 74-76).

Wallaahu a’lam bish showab []

Pustaka:

[1] Kamus Gizi, Pelengkap Kesehatan Keluarga (2009); Penerbit: Kompas, Jakarta.
[2] Kitab At-Tafkir, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhaniy
[3] Kitab Pilar-pilar Pengokoh Nafsiyah Islamiyah
[4] Kitab Studi Dasar-dasar Pemikiran Islam 
[5] Kitab Mafahim Hizbut Tahrir