Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Anak-anak menggemari makanan kecil, cemilan, atau jajanan, merupakan hal yang biasa. Anak-anak pun mudah mendapatkannya. Penjual di depan sekolah, atau minimarket dan warung dekat rumah, tak ayal menjadi tempat penyedia jajanan anak-anak. Secara kemasan, rasa, hingga ragamnya, terdapat banyak pilihan makanan jajanan. Apalagi yang berhadiah, anak-anak pasti makin tertarik membelinya, yang bahkan mereka kadang tak peduli dengan rasa jajanannya.
Namun demikian, orang tua tetap harus melakukan pengawasan. Semata agar anak-anak tidak salah dalam memilih jajanan. Orang tua juga perlu waspada, yaitu pada penganan yang sering disebut kurang sehat, atau lebih tepatnya bernilai gizi rendah. Ini karena anak-anak sangat mungkin belum paham jenis-jenis makanan berdasarkan tinjauan nilai gizinya.
Halal dan Thoyib
Makanan jajanan dimaknai sebagai makanan dan minuman yang diproduksi oleh pengusaha sektor informal dengan modal kecil, dijajakan dan siap dikonsumsi di tempat-tempat keramaian, sepanjang jalan, pemukiman, dengan cara berkeliling, menetap, atau kombinasi kedua cara tersebut. Makanan jajanan dapat berupa makanan utama atau selingan [1].
Pernah suatu ketika terdapat guyonan bahwa para alumni Institut Pertanian Bogor (IPB), termasuk orang-orang yang paham ilmu gizi meskipun bukan lulusan departemen yang membidangi gizi. Bukan berarti yang bukan alumni IPB tak paham ilmu gizi. Karena tentunya ilmu gizi berskala umum juga sudah menjadi pemahaman bersama di tengah-tengah masyarakat. Misalnya, hampir semua orang pasti tahu bahwa wortel mengandung vitamin A, buah-buahan mengandung vitamin C, tauge (kecambah) mengandung vitamin E, nasi mengandung karbohidrat, susu mengandung kalsium, telur mengandung protein, dsb. Namun dari sini dapat kita simpulkan bahwa pengetahuan tentang gizi, meski sedikit, ternyata menunjukkan pengaruh yang berbeda dalam sikap yang diambil masyarakat, khususnya para orang tua, ketika memilihkan penganan untuk buah hatinya.
Tak sebatas ilmu gizi, bagi keluarga Muslim, pemahaman mengenai hukum makanan juga menjadi komponen mutlak. Dalam Islam, makanan harus memenuhi dua perkara, yaitu halal dan thoyib (baik). Perkara halal dan thoyib ini sebagaimana firman Allah Swt dalam QS Al-Maidah [5] ayat 88, yang artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” Kemudian dari An-Nu’man bin Basyir ra, Rasulullah saw bersabda: “Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad. Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah hati.” (HR Bukhari no.52 dan Muslim no.1599).
Secara fisik, hati adalah salah satu organ tubuh yang sangat penting dalam hidup manusia. Hati adalah pabrik kimia terbesar di dalam tubuh yang berfungsi membersihkan darah dari semua racun dan kotoran. Hati juga menyimpan vitamin-vitamin yang berguna bagi tubuh dan juga menyediakan mineral yang diperlukan tubuh. Bila terjadi kerusakan hati, maka akibatnya sangat buruk bagi tubuh manusia, bahkan bisa mengakibatkan kematian.
Karenanya, bagi Muslim, halal itu standar mutlak, sedangkan thoyib bersifat relatif. Relatifnya thoyib di sini bermakna suatu makanan bisa jadi thoyib untuk seseorang, namun belum tentu thoyib untuk orang yang lain. Misalnya ada makanan mengandung gula sebagai salah satu bahan dasarnya, artinya makanan tersebut akan berasa manis. Bagi orang yang sehat tentu tidak masalah makan makanan tersebut. Tapi bagi penderita diabetes, tentu makanan manis adalah pantangan. Jadi makanan manis tidak thoyib bagi penderita diabetes. Nah, aspek thoyib inilah yang harus memiliki acuan. Khususnya agar anak-anak tak jajan sembarang makanan.
Berpikir Benar, Bersyukur dan Qana’ah
Gaya hidup serba boleh (permisif), tak ayal menjangkiti generasi dalam hal pemilihan makanan. Dalam aspek ini, setidaknya dapat dibagi menjadi dua bahasan. Pertama, makanan jajanan kelas menengah ke atas. Generasi muda, termasuk anak-anak, tak sedikit yang merasa bergengsi kala makan di tempat branded. Entahkah itu restoran makanan cepat saji, rumah makan ayam goreng berlabel negeri bule, toko donat negeri Paman Sam, roti berlisensi luar negeri, es krim organik yang harganya selangit, dsb.
Kedua, makanan jajanan kelas pinggiran (menengah ke bawah), seperti es nong-nong; es mambo (es lilin); es pasrah warna-warni; snack produk ekstrusi (chiki-chiki-an); mi kering berbumbu gurih dalam kemasan; teh berkemasan gelas; makanan berperisa, berpewarna, dan berpengawet artifisial (buatan); kue kiloan, dsb.
Sebenarnya, ditinjau dari jenis makanannya, selama halal, kedua kelompok jajanan di atas tidak masalah untuk dikonsumsi. Namun yang perlu diwaspadai adalah aspek gaya hidup yang mengikutinya. Gaya hidup dalam hal makanan inilah yang memerlukan tinjauan thoyib atau tidaknya makanan tersebut, juga ilmu gizi untuk menentukan makanan yang bersangkutan layak dikonsumsi atau tidak.
Contohnya begini, ada suatu makanan yang halal, namun banyak memiliki kandungan zat artifisial. Makanan tersebut, meski secara label sudah halal, namun secara logika gizi awam tentu lebih tepat untuk tidak dikonsumsi. Karena masyarakat pada umumnya juga ada yang memahami bahwa makanan alami tentu lebih bergizi dibandingkan makanan artifisial. Sebagai contoh, buah pisang tentu lebih bergizi dibandingkan biskuit berperisa pisang, ubi jalar kukus tentu lebih bergizi dibandingkan snack ekstrusi berperisa ubi jalar, nasi goreng dengan bumbu yang diulek sesaat sebelum memasak tentu lebih bergizi dibandingkan nasi goreng yang dimasak dengan bumbu instan, sayuran segar tentu lebih bergizi dibandingkan sayuran beku, susu segar tentu lebih bergizi dibandingkan susu bubuk, dsb.
Berdasarkan tinjauan di atas, maka urgen bagi keluarga Muslim untuk kemudian memilah dan memilih makanan atau jajanan bagi putra-putrinya secara proporsional. Jangan akibat termakan iklan, hingga kita jadi hobi jajan. Padahal, makanan itu jangan asal halal, tapi juga harus thoyib.
Di masa modernisasi global seperti saat ini, terkadang menjadi hal yang sulit ketika ingin melakukan hal-hal yang bersifat manual. Kesulitan yang sebenarnya lebih didominasi aspek tak mau hidup susah. Tak sedikit keluarga Muslim yang lebih gemar makanan instan karena praktis dan cepat saji. Belum lagi, tak sedikit kaum ibu yang merasa lebih nyaman berbelanja di supermarket dibandingkan pasar tradisional yang seringkali becek. Padahal, bahan pangan yang masih mentah alami justru banyak ditemukan di pasar tradisional. Jika pun ada di supermarket, biasanya harganya sudah tak ramah di kantong, alias mahal.
Tak lupa juga, yaitu perkara gengsi, yang berujung prestige, nyatanya masih mendominasi pola pikir sebagian masyarakat. Contohnya, pizza dianggap jauh lebih bergengsi dibandingkan bakwan. Padahal jika mau ditelusuri bahan dasar dan proses pembuatannya, kedua jenis makanan tersebut tak jauh berbeda. Nah, inilah gaya hidup, kita harus pintar-pintar menempatkannya. Memang pizza tidak haram, tapi jika dengan memakannya ternyata menjadi kebiasaan yang sulit dihentikan, maka ini sudah terpengaruh oleh gaya hidup. Karenanya, paradigma ini harus berubah.
Lalu, bagaimana membuat anak-anak yang belum sempurna akalnya ini dapat paham aspek halal dan thoyib? Pihak pertama yang dicontoh oleh anak adalah orang tua. Maka orang tua yang harus mengkondisikannya, khususnya para ibu. Sebagai ibu, yang mungkin ketika masih single punya hobi wisata kuliner, maka hobi ini harus lebih dikendalikan. Semata demi memberikan keteladanan bagi anak, agar mereka tak hobi jajan.
Bagaimana pun, ibu adalah al-madrasatul ulaa, sekolah pertama dan utama bagi anak-anak. Di sini krusial tentunya bagi seorang ibu untuk menanamkan konsep berpikir benar (rasional) kepada anak sejak usia dini, dalam aspek makanan dan makanan jajanan mereka. Karenanya, ibu memegang kunci dalam penyediaan makanan bergizi bagi anak, berikut cara pandang anak terhadap makanan secara keseluruhan.
Konsep berpikir benar ini berprinsip pada metode asasi, yang mengajarkan kita untuk memikirkan fakta yang terindera oleh kita, hingga kemudian dihasilkan suatu pemahaman atau kesadaran terhadap fakta tersebut [2]. Misalnya si anak diberi permen oleh seseorang, namun si ibu tidak ingin anaknya makan permen tersebut, bahkan tidak ingin si anak nantinya terbiasa makan permen, atau sekalian tidak usah kenal makanan bernama “permen”. Maka si ibu dapat mengajak komunikasi si anak, misalnya dengan kalimat, “Kakak, ini permennya keras. Kakak juga belum bisa makan permen. Kalau makan permen, nanti bisa tersedak. Jadi Kakak tidak usah makan permen. Tidak apa-apa tidak makan permen, insya Allah masih ada makanan yang lain.”
Atau ketika si anak sedang minta suatu jajanan, sementara si ibu tidak ingin membelikan dengan tujuan tidak ingin anaknya terbiasa langsung dituruti keinginannya, maka ibu dapat berkata kepadanya, “Ibu hari ini tidak punya biskuit. Yang Ibu punya adalah ubi kukus. Kakak makan ubi kukus dulu ya.” Pun dalam kondisi berbeda, namun konteksnya serupa, maka bisa dengan kalimat, “Kakak sudah dibelikan susu segar, beli rotinya insya Allah lain kali saja ya.”
Jika sebelumnya si anak tidak pernah kenal permen, tidak terbiasa makan permen, atau senantiasa dibiasakan tidak langsung dituruti keinginannya, maka si anak dapat mengikuti arahan sesuai dengan kalimat tersebut. Termasuk dalam hal ini adalah mengajak anak jajan ke warung/toko, atau terlalu dini memperkenalkan fungsi dan nominal uang, jika menjadi kebiasaan yang diberikan oleh ibu kepada anak, maka si anak juga bisa hobi jajan. Karena itu, di sini penting sekali bagi ibu memberi teladan untuk terbiasa berpikir benar, agar anak juga mampu berpikir benar.
Aspek penting, dalam menyempurnakan konsep berpikir benar tentang makanan di sini adalah konsep syukur dan qana’ah (puas dan rela, merasa cukup dengan pemberian Allah Swt, pen.) [3]. Makanan adalah salah satu jenis rezeki yang diberikan oleh Allah Swt. Rezeki yang kita miliki harus disyukuri, dan kita juga harus qana’ah terhadapnya.
Firman Allah Swt tentang rezeki dan perintah mensyukuri nikmat: “Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (TQS Al-Israa [17]: 30). Juga firman Allah Swt: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (TQS. Al-Baqarah [2]: 172). Serta hadits Rasulullaah saw, dari Abdullah bin Amr ra, sesungguhnya Rasulullaah saw bersabda, “Sungguh berbahagialah orang yang masuk agama Islam dan diberi rezeki cukup, serta dikaruniasi sifat qana’ah oleh Allah dengan apa-apa yang direzekikan kepadanya itu.” (HR. Muslim).
Islam Memerintahkan Untuk Menjaga Generasi
Bunda sholihah harus meyakini bahwa para ayah memilih anda sebagai ibu dari putra-putrinya, tak lain karena mereka memahami betul sabda Rasulullah saw, sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri sholihah. Status “istri sholihah” adalah penghargaan yang mengandung mandat untuk menyiapkan generasi terbaik Islam. Terbaik yang tidak hanya dari sisi ketakwaan dan intelektualitas, tapi juga terbaik dari sisi nutrisi pembangun raganya. Firman Allah Swt: “...Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan...” (TQS Al-Baqarah [2]: 148), ini hendaknya memotivasi kita agar senantiasa mengusahakan yang terbaik bagi anak-anak kita. Semua dalam rangka mempersembahkan yang terbaik bagi Allah Swt.
Maka sungguh, konsep berpikir benar adalah jalan menuju ketakwaan. Pembelajaran tentang takwa bagi anak-anak muslim sejak dini akan membuat mereka terbiasa menyadari hubungannya dengan Allah Swt, kendati kini mereka belum dihisab. Namun, bekal sebagai mukallaf (orang yang sudah terbebani pelaksanaan hukum syariat karena sudah baligh), tentu harus diberikan oleh orang tua sejak si anak masih kecil. Tentunya semuanya berangkat dari fakta yang dekat dengan mereka, yang selanjutnya mereka mampu menerjemahkan informasi tentang fakta tersebut dari orang tua melalui pembiasaan secara kontinyu.
Ini berkait kelindan dengan cara Islam yang memandang individu sebagai bagian dari masyarakat. Selanjutnya, Islam memandang masyarakat sebagai suatu keseluruhan, yang terbentuk dari individu-individu, agar individu dan masyarakat terpelihara. Karenanya, Islam telah mensyariatkan hukum-hukum dalam rangka memelihara akal. Akal sebagai salah satu potensi hidup setiap manusia, tentu merupakan modal krusial bagi penjagaan generasi. Hukum-hukum tersebut diantaranya yang melarang pengkonsumsian segala sesuatu yang dapat mempengaruhi akal. Misalnya, diharamkan segala sesuatu yang dapat memabukkan dan melemahkan ingatan (membius) [4].
Yang juga penting untuk dicatat adalah aspek illat (latar belakang berlakunya suatu hukum). Hukum Islam tentang makanan dan minuman, tidak memiliki illat. Artinya, hukum tersebut harus diterima dan dilaksanakan apa adanya, sebagaimana yang tertuang secara tekstual dalam nash tersebut. Hukum yang seperti ini sudah pasti dan tidak memerlukan ijtihad [5]. Artinya, jika di dalam nash suatu makanan/minuman dihalalkan, maka halal. Dan jika di dalam nash suatu makanan/minuman diharamkan, maka haram.
Khatimah
Kepada ayah-bunda di mana pun berada, mari sejenak kita renungkan firman Allah Swt dalam surat Luqman ayat 17: “Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” Ayat ini adalah salah satu ayat sebagai isyarat dari Allah Swt supaya setiap orang tua melaksanakan terhadap anak-anak mereka sebagaimana yang telah dilakukan oleh Luqman.
Disamping itu, tentu kita sembari terus memohon penjagaan Allah Swt bagi mereka. Firman Allah Swt: “Dan orang orang yang berkata: ‘Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.’ Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya, mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman.” (TQS Al-Furqon [25]: 74-76).
Wallaahu a’lam bish showab []
Pustaka:
[1] Kamus Gizi, Pelengkap Kesehatan Keluarga (2009); Penerbit: Kompas, Jakarta.
[2] Kitab At-Tafkir, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhaniy
[3] Kitab Pilar-pilar Pengokoh Nafsiyah Islamiyah
[4] Kitab Studi Dasar-dasar Pemikiran Islam
[5] Kitab Mafahim Hizbut Tahrir
No comments:
Post a Comment