Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Ibu tiri, status yang tak asing di tengah masyarakat. Seorang ayah berstatus duda, ketika menikah lagi, maka istrinya ini merupakan ibu tiri bagi anak-anak si ayah tersebut. Namun malangnya, posisi ibu tiri acapkali rumit di masa kini. Yang seringkali ada, justru tayangan berupa keserakahan ibu tiri. Potret ibu tiri dikriminalisasi layaknya dalam dongeng Cinderella. Ibu tiri selalu dicap kejam, hanya cinta pada suami, hingga menikah dengan sang duda karena berorientasi harta. Padahal, itu mungkin hanya perilaku oknum, yang sayangnya telah terdramatisir.
Perilaku ibu tiri yang baik dan sholihah, nyaris tidak pernah ditayangkan di ruang publik. Maka dari itu, hendaknya gambaran buruk ibu tiri tidak dijadikan ukuran terhadap citra ibu tiri pada umumnya. Masih banyak ibu tiri yang berperilaku baik yang mencerminkan istri sholihah, yang menyayangi anak tirinya bagaikan anak kandungnya. Karena itu, semua ini harus diluruskan. Tak selamanya ibu tiri itu kejam. Tak selalu ibu tiri itu jahat.
Perceraian Dalam Islam
Mengawali tinjauan terhadap posisi ibu tiri, perceraian adalah pembuka bahasan. Seringkali, posisi ibu tiri muncul sebagai langkah lanjut dari seorang ayah yang berstatus duda, untuk menikah lagi. Namun pemahaman yang kurang proporsional tentang ibu tiri, sungguh berakibat pada persepsi negatif terhadap sosok ibu tiri. Padahal, sebenarnya ibu tiri justru punya peran strategis dalam menyokong ketahanan keluarga muslim.
Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat, yang darinya akan dilahirkan anak keturunan mereka sebagai sendi utama bagi pembentukan bangsa dan negara. Namun demikian, dalam pembentukan keluarga adakalanya timbul permasalahan antara suami dan istri. Ini bukan suatu yang aneh karena suami-istri merupakan perpaduan dari dua orang yang mempunyai kepribadian yang berlainan. Permasalahan dalam suatu keluarga yang tidak kunjung usai dapat berujung pada perceraian. Banyaknya kasus perceraian yang terjadi di kalangan artis, seakan mengesahkan perceraian sebagai suatu hal yang biasa. Mereka menganggap kesakralan perkawinan sudah tidak lagi bermakna (Priyana 2011).
Imam At-Tirmizi rahimahullah berkata (1863): Katsir bin ‘Ubaid telah menceritakan kepada kami (dia berkata): Muhammad bin Khalid telah menceritakan kepada kami dari Mu’arrif bin Washil dari Muharib bin Ditsar dari Ibnu Umar dari Nabi saw, beliau bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ
“Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian.”
Perceraian memang dapat berdampak psikologis pada anak, seperti perubahan sikap dan perilaku anak. Anak jadi sering marah, malu, minder dan lain sebagainya. Bisa jadi, kebutuhan hidup anak juga mengalami kesulitan. Karena biaya hidup yang biasanya ditanggung dua orang sekarang beralih menjadi satu orang saja. Dalam hal pendidikan anak, permasalahan juga bisa muncul. Anak yang saat belajar selalu diberi dorongan, diarahkan, disemangati oleh kedua orang tuanya, setelah perceraian, tidak ada yang menyemangati sebab orang tuanya sibuk bekerja. Akibatnya anak menjadi malas belajar (Priyana 2011).
Terlebih dalam sistem kapitalisme-sekular seperti sekarang ini, bukan tidak mungkin, anak menjadi bahan rebutan saat sidang cerai maupun pembacaan putusan hak asuh. Padahal, tidak seharusnya anak menjadi korban.
Dengan adanya perceraian, maka akan terjadi perubahan status dan peran antara suami-istri. Bagi suami akan mendapatkan status berupa duda, sedangkan bagi istri akan mendapatkan status janda. Namun, bagi ayah atau ibu, seharusnya mereka tetap memperhatikan anak. Sering berkomunikasi, bercengkerama dan menanyakan kesulitan belajar kepada anak, baik di sekolah maupun di rumah, adalah langkah-langkah agar anak tidak terlalu terbebani dengan perceraian orang tuanya. Hal ini penting agar anak bisa menerima perpisahan ayah dan ibunya. Disamping itu, anak dapat menyesuaikan diri secara positif terhadap perceraian tersebut, sehingga tidak mengganggu tumbuh kembangnya. Bagi mantan suami, tetap ikut bertanggung jawab terhadap biaya anak, antara lain biaya pendidikan, perawatan, kesehatan dan kebutuhan hidup (Priyana 2011).
Termasuk jika kemudian si ayah menikah lagi, maka anak jangan sampai merasa dikesampingkan. Jangan sampai anak merasa kasih sayang ayahnya terbagi kepada orang baru di keluarga mereka. Pun jangan sampai anak merasa ibu barunya telah merebut ayahnya.
Mengembalikan Posisi Ibu Tiri Sesuai Islam
Islam diturunkan untuk menjadi solusi bagi permasalahan kehidupan manusia. Kunci pembahasan ini berangkat dari firman Allah Swt dalam QS.Al-Ahzab ayat 36: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”
Aturan Islam yang mengatur hubungan anak tiri dengan bapak tiri dan ibu tiri, yaitu:
1. Dengan terjadinya akad nikah yang sah antara seorang laki-laki yang mempunyai putra dengan seorang perempuan, maka putra dari laki-laki itu menjadi mahram (tidak boleh kawin) untuk selama-lamanya dari perempuan itu (ibu tiri), walaupun si ibu tiri telah bercerai dengan laki-laki itu (bapak si anak). Allah Swt berfirman:
وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلاً. [النسآء (4): 22].
Artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” [QS. an-Nisa’ (4): 22].
2. Jika terjadi akad nikah yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang janda yang mempunyai anak perempuan, maka anak perempuan dari janda itu menjadi mahram untuk selama-lamanya dari laki-laki itu, setelah terjadi hubungan seksual antara laki-laki (suami) dengan janda yang telah menjadi istrinya itu(ba‘da dukhul), walaupun laki-laki itu telah bercerai dengan janda itu. Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ ... ... ... وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ... [النسآء (4): 23].
Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; … … … anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; …” [QS. an-Nisa’ (4): 23].
Dari ayat-ayat di atas dapat dipahami bahwa dengan terjadinya akad nikah yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang salah seorang atau keduanya telah mempunyai anak, maka pada saat itu telah terjadi suatu peristiwa hukum yang berlaku bagi kedua pasangan yang telah melakukan akad nikah dan anak-anak mereka.
Peristiwa hukum itu ialah telah terjadi tahrim mu‘abbad (larangan atau halangan perkawinan untuk selama-lamanya) antara bapak dengan anak tirinya yang perempuan jika bapak dengan istrinya (ibu anak tiri) ba‘da dukhul (telah berhubungan seksual) dan antara ibu dengan anak laki-laki dari suaminya. Larangan atau halangan perkawinan ini adalah larangan atau halangan yang tetap untuk selama-lamanya walaupun nanti pada suatu saat terjadi perceraian antara si bapak tiri (suami) dan ibu anak tiri (istri).
Ibu tiri yang masih terikat pernikahan dari suaminya pada hakikatnya adalah istri dari suaminya dan kedudukannya sama dengan kedudukan seorang istri. Hal ini berarti bahwa hak dan kewajibannya sama dengan hak dan kewajiban seorang istri terhadap suaminya. Hak dan kewajiban suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga diatur sedemikian rupa oleh ajaran Islam yang tertuang dalam al-Qur’an dan as-Sunnah Rasulullaah saw. Dengan demikian, seandainya suatu rumah tangga Muslim mengikuti ajaran agama Islam yang berhubungan rumah tangga dengan benar sesuai dengan petunjuk Allah Swt dan Rasul-Nya, niscaya sosok negatif ibu tiri sebagaimana yang ditayangkan di media massa itu tidak akan terjadi.
Peran Ibu Tiri Mewujudkan Ketahanan Keluarga
Berdasarkan uraian ini, meski ibu tiri bukanlah ibu kandung bagi anak-anak si suami, ibu tiri tetap harus berkomitmen untuk menyayangi mereka seperti anaknya sendiri. Tidak selayaknya anak-anak menjadi korban saat ayahnya menikahi perempuan lain pasca bercerai dari ibu mereka. Jangan sampai si anak trauma dengan posisi ibu tiri. Yang urgen bagi ibu tiri dan si ayah tersebut adalah mensuasanakan anak-anaknya agar selalu merasa beruntung dengan memiliki dua ibu, atau adik-adik yang terlahir dari ibu barunya. Karena dengan seperti itu, bukankah keluarganya akan makin banyak?
Logika sederhana ini saja sebenarnya sudah cukup untuk menggugat sekaligus memposisikan bahwa ibu tiri memang tidak boleh berlaku kejam kepada anak-anak si suami dari istri terdahulunya. Jadi, andaikata kisah ibu tiri Cinderella itu terjadi dalam kehidupan nyata, sebenarnya karakter ibu tiri yang demikian itu tidak bisa dipukul rata pada setiap kasus. Itu hanyalah ulah oknum yang tak paham peran strategisnya sebagai ibu tiri, terutama dalam rangka menopang ketahanan keluarga, yang sejatinya keluarga merupakan inkubator pengasuhan generasi. Apalagi jika ternyata si ayah menduda karena istrinya meninggal, maka peran ibu baru bagi anak-anaknya tentu sangat krusial. Bahkan sangat strategis menjaga keberlangsungan ketahanan keluarga.
Percayalah, ibu tiri bukanlah ibu sampingan. Jika ibu tiri berbuat sebagaimana ibu kandung, yaitu memperlakukan anak-anak dan keluarganya dengan baik tentunya akan membawakan kemuliaan, kebaikan di dunia dan akhirat. Ini selayaknya ibu kandung yang juga bertugas dan berkewajiban seperti itu untuk anak-anak dan keluarganya. Islam tidak pernah memandang rendah ibu tiri. Karena Islam mengangkat derajat seseorang bukan karena statusnya, akan tetapi dari tingkat ketaqwaannya. Firman Allah Swt: “Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.” (TQS Al-Hujuraat [49]: 13).
Karenanya, posisi ibu tiri tetap harus dihormati layaknya ibu kandung. Firman Allah Swt yang memerintahkan kepada manusia untuk selalu berbuat baik kepada orang tuanya dalam surat Al Israa’ ayat 23, yang artinya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”. (TQS Al Israa’ [17]: 23).
Khatimah
Terbukti, ratapan anak tiri hanyalah mitos yang ternyata berdampak pada kriminalisasi ibu tiri. Tak seharusnya label ‘anak tiri’ dan ‘ibu tiri’ membuat keki. Ibu tiri hendaknya adalah orang yang bertaqwa kepada Allah Swt. Ibu tiri kejam adalah akibat ia tak paham hukum Islam yang mengatur posisi dan peran strategis ibu tiri. Adanya kondisi ini yakni sebagai buah aturan hidup yang sekular, jauh dari Islam.
Karenanya, seorang ibu tiri juga harus paham hukum Islam, paham perannya sebagai ibu tiri, termasuk paham cara memperlakukan anak-anak suaminya sebagaimana anak kandungnya. Karena sungguh, tak peduli anak kandung atau anak tiri, kehadirannya merupakan aset dunia dan akhirat bagi orang tua. Mereka adalah generasi potensial untuk membangun bangsa dan peradaban. Yang semuanya itu berawal dari keluarga dengan ketahanan mumpuni, berpijak pada aturan Ilahi.
Tak pelak, di sini mutlak terwujudnya fungsi negara sebagai pihak pelaksana syariat Allah. Hanya Daulah Khilafah, dimana aturan Islam yang diterapkan di dalamnya. Hanya Khilafah, sistem yang menyuburkan para ibu untuk bertaqwa dan senantiasa terikat dengan hukum syara’. Hanya dengan Khilafah, negara benar-benar berperan sebagai soko guru ketahanan keluarga.
Wallaahu a’lam bish showab [].
Pustaka:
An-Nabhani T. 2001. Sistem Pergaulan dalam Islam. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.
Priyana D. 2011. Dampak perceraian terhadap kondisi psikologis dan ekonomis anak (studi pada keluarga yang bercerai di desa Logede kec. Sumber kab. Rembang) [skripsi]. Semarang: Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang.
No comments:
Post a Comment