Tuesday, 31 January 2017

Mewujudkan Negara Sebagai Soko Guru Ketahanan Keluarga

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Pertama-tama, mari berangkat dari pembicaraan tentang negara. Apakah yang disebut dengan ‘negara’? Siapakah pihak yang berwenang mengelola negara? Mari kita telusuri satu per satu.

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas sudah definisi ‘negara’, siapa pihak yang berwenang mengelola, serta mau diapakan sekumpulan orang yang bermukim di dalam wilayahnya. Dari uraian tersebut kita juga dapat menyepakati bahwa pemerintah berwenang menerapkan aturan tata kehidupan di wilayah yang bersangkutan.

Nah mari kita tengok negara kita saat ini. Memang benar bahwa pada politik luar negeri kita berdaulat, namun aturan tata kehidupan apa yang sedang diterapkan di dalam negeri? Lalu, bagaimana kondisi negara ini dengan penerapan aturan tersebut? Apakah kita merasa baik-baik saja hidup di negara ini? Ataukah ada kegalauan yang tak kunjung usai, yang selama ini kita tak berani untuk mengungkapkannya dengan jujur?

Harus kita akui, bahwa Indonesia saat ini mengalami darurat kerapuhan keluarga. Kasus perceraian, generasi darurat narkoba dan seks bebas, generasi permisif dan konsumtif, kian merajalela. Namun faktanya, negara lebih banyak membebankan perbaikan/solusinya pada inisiatif perbaikan oleh individu atau keluarga. Padahal semestinya negara memerankan diri sebagai pilar utama (soko guru) perbaikan keluarga menuju terwujudnya ketahanan keluarga. Sayangnya, negara dalam kapitalisme memang terlarang memerankan diri sebagaimana yang demikian.

Mengapa? Karena negara ini telah menganut sistem demokrasi-kapitalisme-liberal yang kini telah terderivasi menjadi ide neoimperialisme dan neoliberalisme. Akibatnya, negara makin berlepas tangan dari perannya sebagai pengatur urusan rakyatnya. Terlebih, negara juga enggan menerapkan aturan yang mengkondisikan rakyatnya yang mayoritas muslim ini agar terikat pd aturan Allah Swt, Sang Pencipta. Di sinilah absennya sistem demokrasi, yang memang takkan mungkin mengakomodir keberadaan aturan Allah sebagai fungsi tata kelola negara, akibat landasan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang menjadi nafas bagi tegaknya sistem demokrasi-kapitalisme-liberal tersebut.

Karenanya kita butuh negara Khilafah. Negara yang menerapkan aturan Allah secara kaffah. Bagaimana pun, sebagai makhluk ciptaan Allah, sudah selayaknya kita meyakini bahwa hanya aturan Allah saja yang tepat untuk mengatur hidup kita. Aturan buatan manusia, sebagaimana berbagai aturan dalam sistem demokrasi-kapitalisme-liberal itu, pasti dibuat hanya demi kepentingan terbaik bagi si pembuat aturan tersebut. Maka di sini kita harus pahami betul bahwa penegak aturan di suatu negara itu harus pemerintah yang mau menerapkan aturan Allah, aturan Islam.

Nah, dalam kaitannya terhadap pembahasan keluarga ini, siapakah yang tidak mendamba keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah? Pasti semua menginginkannya. Karena sesungguhnya keluarga adalah pondasi dasar suatu negara. Munculnya berbagai kebijakan dalam rangka membebaskan perempuan dari keterikatan terhadap aturan Islam, sejatinya itu hanya menghancurkan keluarga. Kehancuran keluarga sama saja dengan menghancurkan Islam itu sendiri. Karena di tangan perempuan-lah letak kunci ketahanan keluarga. Kita lihat dalam sekian abad tegaknya sistem Islam di muka bumi, dari keluarga-lah lahir tokoh-tokoh besar. Abdullah bin Umar ra, Abdullah bin Amru ra, Abdullah bin Zubair ra, Imam Syafi’i, dsb.

Keluarga merupakan institusi terkecil dalam masyarakat. Dari keluargalah awal sebuah generasi terbentuk. Karenanya, bangunan keluarga haruslah kuat agar mampu menghasilkan generasi tangguh. Namun demikian, di sisi lain, tumbuh suburnya kapitalisme yang ditopang oleh negara dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara membawa pengaruh bagi setiap keluarga. Kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan telah menjadikan eksistensi keluarga terancam.

Lantas, bagaimana keluarga yang tangguh dapat dibentuk secara massal? Adakah peran negara sebagai soko gurunya? Bagaimana seharusnya negara mengambil peran tersebut?

Di sinilah aspek fungsi negara sebagai pengayom dan penyelenggara aturan kehidupan harus terwujud. Negara adalah penerap aturan. Pemerintah adalah pihak pelaksana syariat Allah. Karenanya, sistem kehidupan yang diterapkan di negara yang bersangkutan haruslah sistem Khilafah Islamiyyah. Dalam Khilafah, hanya aturan Islam yang diterapkan di dalamnya. Hanya Khilafah, sistem yang menyuburkan para ibu untuk bertaqwa dan senantiasa terikat dengan hukum syara’. Pun menjamin penuh keberlangsungan kontrol sosial masyarakat sebagai bentuk kelancaran proses dakwah agar para anggota masyarakat yang bersangkutan senantiasa terikat dengan aturan Islam, serta siap menjadi inkubator Islam. Peran penuh negara untuk menopang ketahanan keluarga ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Dalam rincian sistem Khilafah Islam sebagai aturan kehidupan yang diturunkan oleh Sang Khaliq, setidaknya terdapat 4 bidang yang berperan menjadi penyokong ketahanan keluarga:

1. Pendidikan: pendidikan dalam keluarga (informal), pendidikan formal dan non formal. Mandulnya pendidikan karena kebobrokan demokrasi (pilarnya kebebasan, tidak ada amar ma’ruf nahi munkar yang ada hanya HAM).

2. Ekonomi: dalam demokrasi hanya ada relasi antara majikan versus pekerja karena sistem yang liberal; sedangkan dalam Islam, konsepnya adalah ri’ayah (mengurus).

3. Sosbud: perempuan dalam demokrasi adalah obyek eksploitasi/ komodifikasi sedangkan dalam Islam; keharusan menjaga kehormatan dan kemuliaan perempuan.

4. Sanksi: sistem sanksi buatan manusia dalam demokrasi tidak pernah bersifat mencegah dan menjerakan serta tidak ada aspek transendental (ukhrowi) sehingga bisa ’dikangkangi’; sedangkan dalam sistem Islam, sanksi itu melekat dengan syari’at sehingga otomatis mampu mencegah dan menjerakan serta berdimensi ukhrowi.

Setelah ulasan di atas, lantas apa klaim dan bukti yang terlegitimasi bahwa Khilafah adalah model negara terbaik untuk menjadi soko guru ketahanan keluarga? Mari kita perhatikan firman Allah Swt dalam Surat Al-A'raf [7] ayat 96:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.

Negara yang bisa mengaktualisasikan mandat dari ayat di atas ya hanya Khilafah.

Wallaahu a’lam bish showab [].

No comments:

Post a Comment