Wednesday, 22 February 2017

Islam Memuliakan Perempuan dengan Aturan Kehidupan Khusus

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Keluarga merupakan institusi terkecil dalam masyarakat. Oleh Islam, masyarakat sendiri dipandang sebagai suatu keseluruhan dimana di dalamnya terdapat individu-individu sebagai bagian darinya. Pengaturan Islam di sini adalah dalam rangka memelihara individu dan masyarakat. Bentuk pemeliharaan Islam ini semata sebagai jalan menuju ketakwaan. Allah Swt berfirman dalam surat Al-Furqan [25] ayat 74:

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Artinya: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”

Allah Swt memerintahkan doa tersebut kepada kita, sebagai ikhtiar untuk memelihara dan menjaga keluarga. Diantaranya, dengan mengenalkan konsep aturan kehidupan khusus. Ini berupa aturan berinteraksi para anggota keluarga (meliputi orang tua, saudara yang sama jenis, saudara yang berlawanan jenis, saudara kandung, saudara angkat, termasuk asisten rumah tangga), secara khusus kepada perempuan yang menjadi anggota keluarga tersebut. Aspek yang harus diterapkan yaitu mengenalkan perbedaan aurat laki-laki dan perempuan, serta menerapkan tiga waktu aurat.

Pengaturan Interaksi Laki-laki dan Perempuan

Fakta menunjukkan bahwa pada dasarnya keberadaan setiap laki-laki atau perempuan dapat membangkitkan naluri seksual pada lawan jenisnya, sehingga pada saat naluri itu terbangkitkan akan terjadi interaksi seksual di antara keduanya. Namun demikian, bisa juga naluri ini tidak muncul ketika kedua lawan jenis itu berinteraksi, misalnya ketika melakukan jual-beli, pada saat melaksanakan operasi bedah pasien, atau pada proses belajar-mengajar, dan lain sebagainya. Hanya saja, pada keadaan-keadaan semacam ini atau keadaan lainnya, tetap ada potensi bangkitnya naluri seksual di antara masing-masing lawan jenis.

Adanya potensi tersebut, memang tidak selalu akan membangkitkan naluri seksual secara pasti. Sebab, bangkitnya naluri seksual terjadi ketika ada perubahan pandangan pada diri kedua lawan jenis itu; dari pandangan untuk melestarikan keturunan menjadi pandangan yang bersifat seksual semata. Karena itu, tidak benar anggapan bahwa adanya potensi yang dapat membangkitkan naluri seksual merupakan penghalang bagi bertemunya laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum dan terciptanya sebuah kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat.

Namun, kerjasama tersebut tidak mungkin tercipta kecuali dengan suatu sistem yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum demi menciptakan sebuah kerjasama tanpa keharaman sedikit pun. Satu-satunya sistem yang dapat menjamin ketenteraman hidup dan mampu mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan pengaturan yang alamiah hanyalah sistem pergaulan dalam Islam. Sistem pergaulan laki-laki dan perempuan dalam Islamlah yang menjadikan aqidah Islam sebagai asas dan hukum-hukum syariah sebagai tolok-ukur, dengan hukum-hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai akhlak yang luhur.

Sistem interaksi Islam memandang manusia, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai seorang manusia yang memiliki naluri, perasaan, kecenderungan, dan akal. Sistem ini membolehkan manusia bersenang-senang menikmati kehidupan dan tidak melarang manusia untuk memperoleh bagian kenikmatan hidup secara optimal, tetapi dengan tetap memelihara komunitas dan masyarakat.

Sistem ini pun mendorong kukuhnya manusia dalam menempuh jalan untuk memperoleh ketentraman hidupnya. Sistem pergaulan Islam sajalah satu-satunya sistem pergaulan yang shahih. Sistem pergaulan dalam Islam menetapkan bahwa naluri seksual pada manusia adalah semata-mata untuk melestarikan keturunan umat manusia. Sistem ini mengatur hubungan lawan jenis antara laki-laki dan perempuan dengan peraturan yang rinci, dengan menjaga naluri ini agar hanya disalurkan dengan cara yang alami. Dengan itu, akan tercapailah tujuan dari penciptaan naluri tersebut pada manusia sebagaimana yang dikehendaki Allah Swt.

Sistem ini membatasi hubungan lawan jenis atau hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan hanya dengan perkawinan dan pemilikan hamba sahaya. Sebaliknya, Islam telah menetapkan bahwa setiap hubungan lawan jenis selain dengan dua cara tersebut adalah sebuah dosa besar yang layak diganjar dengan hukuman yang paling keras. Di luar hubungan lawan jenis, yakni interaksi-interaksi lain yang merupakan manifestasi dari gharîzah an-naw‘ (naluri melestarikan jenis manusia) —seperti hubungan antara bapak, ibu, anak, saudara, paman, atau bibi— Islam telah membolehkannya sebagai hubungan silaturahim antar mahram.

Islam juga mampu memberikan solusi terhadap hubungan-hubungan yang muncul dari interaksi antara laki-laki dan perempuan, seperti: nafkah, hak dan kewajiban anak, pernikahan, dan lain-lain. Solusinya adalah dengan membatasi interaksi yang terjadi —sesuai dengan maksud diadakannya hubungan tersebut— serta dengan menjauhkan laki-laki dan perempuan dari interaksi yang mengarah pada hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual semata [1].

Aturan Kehidupan Khusus dan Tiga Waktu Aurat

Tabiat kehidupan manusia telah menjadikan manusia menjalani kehidupan umum, tempat dia hidup di antara sejumlah individu dalam masyarakat, seperti dalam suku, desa, atau kota. Tabiat kehidupan manusia juga telah menjadikan manusia menjalani kehidupan khusus, tempat dirinya hidup di rumahnya dan di antara anggota keluarga lainnya.

Islam telah mengatur kehidupan khusus ini dengan hukum-hukum tertentu yang dapat memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Diantara hukum yang paling menonjol dalam persoalan ini ialah ketentuan bahwa Islam telah menetapkan kehidupan khusus seseorang di dalam rumahnya berada dalam kontrol dan wewenang penuh dirinya semata, seraya melarang siapa pun memasuki rumahnya tanpa seizinnya. Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (TQS an-Nûr [24]: 27).

Dalam ayat ini, Allah Swt melarang manusia memasuki rumah orang lain kecuali seizin penghuninya. Allah Swt juga menganggap bahwa, memasuki rumah orang lain tanpa izin penghuninya sebagai sikap liar, sedangkan memasuki rumah orang lain dengan seizin penghuninya dianggap sebagai sikap sopan.

Islam menetapkan adanya pengakuan akan kehormatan rumah dan pengkhususan kehidupan khusus dengan hukum-hukum khusus. Di antaranya adalah meminta izin ketika hendak memasuki suatu rumah. Jika orang yang meminta izin tidak menjumpai seorang pun di dalam rumah yang hendak dimasukinya, ia tidak boleh masuk sampai ada izin untuknya. Jika penghuninya mengatakan, “Kembalilah!” maka ia wajib kembali dan tidak boleh memaksa untuk masuk. Allah Swt berfirman: “Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu,’Kembali (saja)-lah’, maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (TQS an-Nûr [24]: 28).

Dengan kata lain, ‘Tidak boleh kalian terus mendesak dalam meminta izin atau mendesak agar dibukakan pintu. Tidak boleh pula kalian berdiri seraya menunggu-nunggu di depan pintu’. Ketentuan ini berlaku untuk rumah yang ada penghuninya.

Untuk rumah yang tidak berpenghuni, harus dipertimbangkan. Jika orang yang hendak memasuki memiliki keperluan di rumah tersebut, ia boleh memasukinya, walaupun tanpa ada izin. Ketentuan ini merupakan pengecualian dari rumah yang diharuskan meminta izin lebih dulu sebelum memasukinya. Allah Swt berfirman: “Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (TQS an-Nûr [24]: 29).

Ayat di atas ini bermakna, ‘Jika kalian tidak memiliki keperluan di dalamnya, janganlah kalian memasukinya’. Artinya, pengecualian dalam ayat ini khusus untuk rumah yang tidak dihuni, yang di dalamnya terdapat keperluan bagi orang yang hendak memasukinya.

Dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan izin ini, kehidupan khusus dapat terjaga dari gangguan para pengetuk pintu dan orang-orang yang berada di dalam rumah pun akan merasa aman dari mereka yang ada di luar rumah. Ketentuan ini berlaku bagi selain hamba sahaya dan anak-anak.

Hamba sahaya dan anak-anak yang belum baligh boleh memasuki rumah tanpa meminta izin penghuninya terlebih dulu, kecuali dalam tiga waktu yaitu: sebelum shalat subuh, menjelang zuhur, dan setelah shalat isya. Dalam tiga keadaan ini, mereka harus meminta izin. Waktu-waktu tersebut dianggap sebagai ‘aurat’. Pada waktu-waktu tersebut, orang mengganti bajunya menjelang tidur atau setelah bangun tidur.

Sebelum subuh adalah waktu orang bangun tidur dan mengganti pakaian tidurnya. Menjelang zuhur adalah waktu istirahat siang (qaylulah) atau tidur dan orang-orang juga berganti pakaian. Sedangkan setelah shalat isya adalah waktu orang untuk tidur dan mengganti pakaian biasa dengan pakaian tidur.

Tiga keadaan ini dipandang sebagai aurat yang mengharuskan para hamba sahaya dan anak-anak yang belum baligh meminta izin terlebih dulu. Di luar ketiga waktu tersebut, mereka boleh memasuki rumah tanpa izin. Sementara itu, bagi anak-anak yang kemudian menjadi baligh, hak mereka hilang, sehingga statusnya sama dengan orang lain, yaitu harus meminta izin.

Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga `aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anakanakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (TQS an-Nûr [24]: 58-59).

Dengan demikian, hukum Islam telah memelihara kehidupan khusus di rumah dari para pengetuk pintu yang hendak memasukinya; tidak dibedakan apakah mereka itu orang-orang asing (non-mahram), mahram kerabat, maupun sanak keluarga. Di antara hukum-hukum kehidupan khusus di dalam rumah adalah seorang perempuan hidup bersama para perempuan atau bersama mahram-nya. Alasannya, karena terhadap merekalah seorang perempuan boleh menampakkan bagian anggota tubuh tempat melekatnya perhiasannya, yang memang tidak dapat dihindari perlu ditampakkan dalam kehidupan khusus di dalam rumah.

Selain sesama kaum perempuan atau mahram-nya, tidak boleh hidup bersama mereka. Sebab, seorang perempuan tidak boleh menampakkan kepada mereka bagian anggota tubuh tempat melekatnya perhiasan, yaitu bagian-bagian tubuh yang biasa tampak dari seorang perempuan pada saat melakukan aktivitas di dalam rumah, selain wajah dan kedua telapak tangannya.

Jadi, kehidupan khusus dibatasi hanya untuk perempuan—tanpa dibedakan apakah Muslimah ataukah bukan Muslimah, karena semuanya adalah termasuk perempuan— dan para mahram-nya. Ketentuan ini—yakni perempuan dilarang menampakkan anggota tubuh yang menjadi tempat perhiasannya terhadap laki-laki asing (non mahram) tetapi tidak dilarang terhadap para mahram-nya— merupakan bukti yang jelas bahwa kehidupan khusus dibatasi hanya untuk para mahram saja.

Allah Swt berfirman: “Katakanlah kepada perempuan yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.” (TQS an-Nûr [24]: 31).

Dalam ayat ini, status hamba sahaya disamakan dengan para mahram. Demikian pula orang-orang yang tidak memiliki hasrat seksual terhadap perempuan, seperti orang yang telah tua-renta atau pikun, orang yang dikebiri, atau orang yang terpotong alat kelaminnya, atau pun orang-orang semacam itu yang tidak memiliki lagi hasrat seksual terhadap perempuan. Orang-orang semacam inilah yang boleh berada dalam kehidupan khusus.

Para laki-laki asing (non mahram), yakni selain yang disebutkan di atas, sama sekali tidak boleh berada dalam kehidupan khusus, sekalipun mereka adalah para kerabat. Alasannya, terhadap mereka perempuan tidak boleh menampakkan bagian anggota badan tempat melekatnya perhiasannya, yakni yang biasa tampak di dalam rumahnya. Dengan demikian, interaksi antara laki-laki asing (non mahram) dengan perempuan di dalam kehidupan khusus hukumnya haram secara mutlak. Kecuali pada keadaan-keadaan tertentu yang telah dikecualikan oleh syariah Islam, seperti pada acara jamuan makan dan silaturahmi, dengan syarat perempuan disertai mahram-nya dan menutup seluruh auratnya [1].

Khatimah

Atas dasar ini, pemisahan kaum laki-laki dari kaum perempuan dalam kehidupan khusus adalah pemisahan yang total, kecuali dalam perkara-perkara yang dibolehkan oleh syariah. Dalam kehidupan umum, hukum asalnya adalah terpisah dan tidak boleh ada interaksi antara laki-laki dan perempuan. Kecuali pada perkara-perkara yang telah dibolehkan syariah, di mana syariah telah membolehkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan suatu aktivitas untuk perempuan; serta pelaksanannya menuntut adanya interaksi dengan laki-laki. Wallaahu a’lam bish showab [].

Pustaka:

[1] Kitab Nizhomul Ijtima’iy fil Islam

Sertifikasi, Menjadikan Ulama “Terbeli”

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Istilah lengkap “sertifikasi” adalah sertifikasi profesional. Sertifikasi profesional, yang kadang hanya disebut dengan sertifikasi atau kualifikasi saja, adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu. Sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi, umumnya diterapkan bahwa seorang individu harus menunjukkan bukti pelaksanaan pendidikan berkelanjutan atau memperoleh nilai CEU (continuing education unit) [1].

Berkenaan dengan sertifikasi ini, sedianya Pemerintah menetapkan kebijakan sertifikasi terhadap para penceramah agama (khotib). Di Indonesia sendiri, umumnya orang yang biasa memberikan ceramah agama adalah kyai, yang nota bene mereka adalah ulama (orang yang berilmu). Namun, dengung kebijakan sertifikasi ulama ini bukan hal baru. Beberapa tahun lalu, isu ini sudah santer.

Rumusan Sertifikasi Penceramah
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah merumuskan standar kualifikasi bagi penceramah agama. Standar kualifikasi itu nantinya hanya akan diberikan kepada orang-orang yang dianggap layak menyampaikan ceramahnya. “Sekarang kami bekerja keras untuk merumuskan apa kualifikasi atau kompetensi yang diperlukan sebagai standar penceramah itu. Lalu kemudian bisa diakui sebagai penceramah yang memiliki kualifikasi cukup,” kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin [2].

Lukman berharap dengan rumusan tersebut, pihak penyelenggara bisa memilah para penceramah yang layak. Terpenting, mengantisipasi adanya penceramah yang menghujat dan bersikap intoleran antar-umat beragama. Kendati begitu, dikatakan Lukman untuk menyusun rumusan standar kualifikasi itu pihaknya akan mengajak sejumlah pihak semisal ulama dan tokoh agama. Termasuk, menunjuk pihak atau lembaga yang berhak memberikan sertifikat terhadap penceramah agama yang lolos kualifikasi. “Lalu juga siapa yang akan memberikan sertifikat bahwa ini penceramah sudah qualified misalnya. Pemerintah sendiri tidak ingin itu, karena ini biarlah menjadi porsi pihak yang memiliki otoritatif,” ujarnya [2].

Disinggung siapa pihak atau lembaga yang nantinya ditunjuk memberikan sertifikat itu, Lukman menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau ormas gabungan lainnya. “Bisa MUI, bisa ormas gabungan dari ormas agama atau yang lain. Justru di sini kita sedang mendengar pendapat,” pungkas Lukman [2].

Lukman mengatakan wacana mengenai sertifikasi khotib ini merupakan aspirasi dari masyarakat. “Pemerintah melalui Kemenag hanya memfasilitasi saja aspirasi yang berkembang,” kata Lukman. Dia mengatakan pemerintah sebagai fasilitator akan memberikan wewenang standardisasi khotib kepada para ulama yang ada di organisasi kemasyarakatan Islam. Lukman mengatakan pemerintah tidak bertindak sendirian untuk menetapkan sertifikasi khotib. Untuk aspirasi permintaan sertifikasi juga merupakan arus besar dari kalangan masyarakat yang diwakili ormas Islam [3].

“Siapa yang akan mengeluarkan standar itu, itu bukan domain kami, itu domain ormas. Sertifikasi itu bukan ide murni saya, malah justru mereka yang meminta adanya penataan dan pembinaan,” kata dia. Pemerintah, kata dia tidak ada keinginan melarang masyarakat beribadah, termasuk melarang seseorang boleh berceramah atau tidak. “Pemerintah tidak mengatakan yang tidak bersertifikat atau berstandar kemudian tidak boleh khutbah. Pemerintah tidak punya domain melarang-larang itu. Itu hak masyarakat itu sendiri dan takmir-takmir masjid,” kata dia [3].

Menurut Lukman pula, ada kecenderungan beberapa masjid menyampaikan khutbah yang justru memicu perpecahan umat Islam karena isi ceramah yang kontradiktif dengan nilai keislaman itu sendiri. Substansi khutbah Jumat, kata Lukman, mencakup banyak hal sesuai rukun khutbah, seperti mengajak jamaah meningkatkan ketakwaannya, memberi nasihat dan mengajak kepada kebaikan. Akan tetapi, terkadang ada beberapa khotib yang lupa sehingga dalam khutbahnya justru mengejek, membanding-bandingkan dan isi ceramah lainnya yang justru menyampaikan pesan bertolak belakang dengan upaya menasihati pada kebaikan.

Sebaiknya, kata Lukman, ceramah Jumat dilakukan dengan pendekatan promotif bukan konfrontatif. Hal itu seiring dengan prinsip kemajemukan Indonesia dan tidak menimbulkan perpecahan. “Kementerian Agama dan pemerintah mengingatkan agar khutbah yang disampaikan tidak konfrontatif,” kata dia [3].

Singapura, Malaysia dan Turki Pernah Menjadi Contoh
Singapura memang negara kecil, dan tidak sulit bagi pemerintah Singapura untuk mengontrol mobilitas rakyatnya. Meski begitu, Singapura telah menerapkan kebijakan yang sangat represif, khususnya terhadap umat Islam. Di Singapura, gerak-gerik umat Islam selalu diawasi. Bukan hanya ulama’nya, tetapi juga umatnya [5].

Untuk mengontrol dan mengawasi para ulama, Singapura menerapkan kebijakan sertifikasi ini. Bagi siapapun yang tidak mempunyai sertifikat (tauliah), meski secara keilmuan dan kualifikasi keulamakannya diakui, tetap tidak bisa memberikan ceramah di muka umum. Mereka tidak bisa memberikan khutbah, ceramah maupun kajian, baik di masjid maupun di tempat terbuka [5].

Tidak hanya itu,naskah khutbahnya pun mereka dikte, dimana setiap Jumat, mereka hanya diperbolehkan membaca naskah khutbah yang disediakan oleh Majelis Ugama Islam (MUIS) Singapura. Jika mereka melanggar, mereka akan dicabut tauliah-nya. Di setiap masjid, dan tempat-tempat umat Islam berkumpul, special branch (SB) atau intel ditempatkan. Tidak hanya itu, CCTV pun di pasang di mana-mana, termasuk di dalam masjid, untuk mengintai gerak-gerik umat Islam di sana, dan memonitor isi khutbah atau kajian yang disampaikan [5].

Malaysia juga menerapkan kebijakan yang hampir sama, meski tidak serepresif Singapura. Dua-duanya merupakan negara Commonwealth, dan sama-sama loyal kepada Inggris. Dengan kata lain, inilah kebijakan yang diterapkan Inggris di kedua negara tersebut melalui agen-agennya di pemerintahan. Nyatanya, Inggris pun berhasil mempertahankan cengkeramannya terhadap kedua negara tersebut, sehingga tidak bisa diambil oleh negara penjajah yang lain [5].

Turki sebenarnya juga sama. Sebelum Partai Keadilan dan Pembangunan berkuasa, sejak Kemal Attaturk, Turki merupakan negara yang tunduk kepada Inggris. Inggris pun berhasil mengontrol negara itu melalui militer yang berkuasa penuh di negera tersebut. Kebijakan sertifikasi ulama’ di Turki juga merupakan warisan dari kebijakan Inggris di sana. Setelah AS mengambil Turki, melalui Partai Keadilan Dan Pembangunan , kebijakan serupa tetap dipertahankan karena dianggap menguntungkan kekuasaannya [5].

Standar Barat, Dalih Sertifikasi Ulama
Pada abad 20, tsaqafah asing telah menyerang negeri-negeri Islam. Dengan tsaqafah itu para penjajah Barat mampu menarik umat Islam kepada mereka. Setelah eksistensi Daulah Khilafah Islamiyyah sirna pada tahun 1924, penjajah itu memperluas kekuasaannya ke seluruh negeri-negeri Islam. Secara praktis mereka benar-benar telah menduduki negeri-negeri kaum muslimin, termasuk menyebarluaskan tsaqafah asing yang berasal dari Barat itu, berikut agen-agen mereka [4].

Tsaqafah asing mempunyai pengaruh besar terhadap menguatnya kekufuran dan penjajahan, hingga berdampak pada gagalnya kebangkitan umat. Ini karena sebuah tsaqafah memang berpengaruh besar terhadap pemikiran manusia, yang kemudian akan mempengaruhi perjalanan hidupnya. Para penjajah Barat telah merancang bagi dunia Islam, sistem pendidikan dan tsaqafah atas dasar pandangan hidup ala Barat, yaitu berupa pemisahan materi dari ruh dan pemisahan agama dari negara. Penjajah Barat menjadikan kepribadian mereka sebagai satu-satunya sumber tsaqafah umat Islam [4].

Parahnya, aksi penjajahan pemikiran tak cukup sampai di sini. Mereka sengaja memutar-balikkan gambaran mengenai penjajahan sedemikian rupa dengan menggambarkan penjajahan sebagai sesuatu yang mulia sehingga layak untuk diikuti, seraya menyembunyikan wajah penjajahan yang sebenarnya. Akibatnya, umat Islam terdidik dengan tsaqafah yang merusak. Umat Islam telah berpikir dengan cara Barat [4].

Dengan demikian, perasaan orang-orang terpelajar di dunia Islam terpisah dari pemikiran dan akal umat Islam. Mereka menjadi orang-orang yang terpisah dari umat, serta terpisah dari perasaan dan kecenderungan umat. Pemikiran semacam ini tidak akan menghasilkan pemahaman yang benar tentang kondisi negeri Islam tersebut. Pemikiran ini juga tidak bisa menghasilkan pemahaman yang benar tentang kebangkitan umat. Sebab, pemikiran semacam ini merupakan pemikiran yang terpisah dari perasaan umat, walaupun tidak kosong sama sekali dari perasaan umat [4].

Sistem pendidikan tersebut merupakan standar Barat untuk mendidik para pelajar di dunia Islam. Sistem pendidikan ala Barat adalah cara paling efektif untuk menjajah pemikiran umat di dunia Islam. Inilah proses sekularisasi. Pelanggengan sistem yang menyajikan tsaqofah asing sebagai konten sekularisasi ini yang harus diwaspadai. Sistem yang hari ini kita namai demokrasi.

Ironisnya, pemikiran sekular ini dipunyai oleh seseorang yang memiliki perasaan Islam. Pengaruh tsaqafah asing ini tidak hanya terbatas pada kaum terpelajar dari kalangan umat Islam saja, tapi merata di tengah-tengah masyarakat secara keseluruhan. Akibatnya, pemikiran-pemikiran masyarakat pun terpisah dari perasaannya. Persoalan masyarakat menjadi bertambah ruwet. Upaya membangkitkan umat pun menjadi semakin berat [4]. Tak pelak, paham sekularisme justru menguat.

Seperti inilah standarisasi kalangan terpelajar oleh penjajah Barat. Relakah kita jika ulama yang mukhlis disertifikasi dengan mekanisme tersebut? Mekanisme yang jelas-jelas membungkam kekritisan para ulama untuk menyampaikan kebenaran Islam. Na’udzu billah.

Kedudukan dan Sertifikasi Ulama
Secara sistem, Khilafah membuka kesempatan seluas-luasnya untuk menuntut ilmu, baik ilmu sains maupun tsaqofah Islam. Namun, seiring proses pendidikan yang berjalan, output yang diperoleh dari proses pendidikan tersebut menunjukkan bahwa hanya orang-orang tertentu saja yang layak menjadi ulama. Ini karena kemampuan dan intelektualitas setiap orang berbeda-beda. Dalam perkara penggalian hukum saja, ada kalangan yang disebut mujtahid, dan ada yang disebut muqallid. Ini sudah menunjukkan bahwa kapasitas berpikir tiap orang memang tidak sama.

Orang berilmu itu memang orang-orang pilihan. Orang-orang yang menyampaikan ilmu Islam bukanlah orang sembarangan. Jadi yang akan menjadi penceramah, ulama, atau pun kyai, juga hanya orang-orang tertentu saja. Akan sangat terminimalisasi munculnya orang pandir (bodoh) yang begitu sok tahu dengan suatu bidang keilmuan, meski dalam Islam dianjurkan untuk menyampaikan ilmu yang dimiliki walau hanya satu ayat.

Jadi, tidak bisa disangkal, bahwa ulama kaum Muslim mempunyai kedudukan yang istimewa, bukan hanya bagi umat Islam tetapi juga non-Muslim. Tanpa ulama, kehidupan umat manusia akan senantiasa dalam kebodohan, sehingga mereka dengan mudah diperdaya oleh syaitan, baik dari kalangan manusia maupun jin [5].

Sebaliknya, dengan adanya ulama di tengah-tengah mereka, kehidupan mereka pun diterangi ilmu dan hidayah Allah Swt. Melalui jasa para ulama, pemikiran yang sesat bisa dibongkar, dikalahkan dan pada akhirnya ditinggalkan umat. Kabut keraguan hati dan jiwa pun berhasil disingkap, karena jasa-jasa mereka. Tepat sekali apa yang disabdakan Nabi saw: “Perumpamaan ulama di muka bumi ini ibarat bintang di langit, yang digunakan untuk mendapatkan petunjuk di tengah kegelapan darat dan lautan.” (HR. Ahmad) [5].

Pendek kata, keberadaan ulama ini merupakan nikmat Allah bagi penghuni bumi. Karena mereka adalah pewaris Nabi, penyambung lidah Nabi, pengemban kebenaran dan hujah Allah di muka bumi. Tentu itu semua berlaku bagi para ulama pejuang yang berpegang teguh pada kebenaran, hanya takut kepada Allah, tidak takut kepada siapapun dalam menyampaikan kebenaran. Mencintai kebaikan, menegakkan kemakrufan, mencegah kemunkaran, mengoreksi penguasa, memberi nasihat kepada mereka, matanya selalu tergaja terhadap kepentingan kaum Muslim. Mereka juga siap menanggung resiko dan kesulitan apapun dalam memperjuangkan agamanya. Di situlah kemuliaan ulama, yang dipuji oleh Allah: “Sesungguhnya orang yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya adalah para ulama.” (QS Fathir [35]: 27) [5].

Perlu dicatat, bahwa predikat ulama dan kemuliaan yang melekat kepadanya diperoleh, selain karena faktor keilmuannya, juga karena sikap mereka dalam mengemban dan menerapkan ilmunya. Mereka menjadi penjaga Islam, amanah terhadap agama Allah. Mereka menyerukan para penguasa untuk menerapkannya dengan tulus, jujur dan jauh dari kepentingan pribadi, harta atau jabatan. Mereka berani mengatakan kepada orang yang zalim, “Anda zalim.” Berani mengatakan kepada ahli maksiat, “Kalian maksiat kepada Allah.” [5]

Mereka seperti Sufyan at-Tsauri, Imam Ahmad, Ibn Taimiyyah, ‘Izzuddin ibn Salam dan yang lain. Mereka dikenang oleh umat, bukan semata karena keilmuannya, tetapi karena sikapnya. Jadi, predikat dan kemuliaan mereka sebagai ulama diperoleh bukan dari sertifikasi penguasa, tetapi karena ilmu dan sikap mereka di tengah-tengah umat. Sebaliknya, betapa banyak kita saksikan mereka yang masuk dalam wadah “Majelis Ulama” dan dengan bangga menyandang predikat ulama, tetapi tidak dihargai, dan bahkan tidak diakui oleh umat sebagai ulama. Kalau pun mereka diakui sebagai ulama, cap mereka pun jelek, “Ulama Salathin (ulama penguasa)”, atau “Ulama Su’ (ulama’ jahat)”, dan sebagainya [5].

Sertifikasi Ulama, Membeli Ulama
Upaya sertifikasi ini justru bertolak belakang dengan karakter ulama itu sendiri. Al-Mawardi, dalam kitabnya, Adab ad-Dunya wa ad-Din, menyatakan bahwa akhlak ulama’ adalah tawadhu’, “Akhlak yang wajib dimiliki oleh ulama adalah tawadhu’, dan menjauhi ujub (membanggakan diri). Karena tawadhu’ membuat orang tertarik, sedangkan ujub membuat orang lari. Ujub bagi siapapun jelas buruk, terlebih jika ujub tersebut ada pada ulama.” (Lihat, Al-Mawardi, Adab ad-Dunya wa ad-Din,hal. 51) [5].

Bayangkan, jika para ulama harus disertifikasi, kemudian sertifikasi ini menjadi legalitas mereka untuk menyampaikan ilmu, maka ini sama dengan membunuh karakter mereka sebagai ulama yang seharusnya tawadhu’, tidak boleh ujub, karena keulamaannya. Tidak mustahil, dengan sertifikasi ini, akan muncul kumpulan orang yang menyandang sertifikat ulama, tetapi jauh dari pantas disebut ulama [5]. Pun, tidakkah kemudian sang khotib akan menjadi ulama pesanan? Alias ulama yang terbeli.

Ini baru dalam konteks khotib untuk khutbah Jumat, seolah khutbah sepanjang hidup kita hanya saat sholat Jumat saja. Bagaimana dengan majelis ilmu yang lain? Sejauh mana kebijakan sertifikasi khotib ini akan dapat berfungsi? Astaghfirullah. Sungguh, sekularisme memang telah mencabik-cabik kesatuan pemikiran umat Islam.

Ditambah lagi, pernyataan “itu bukan domain kami” sangat potensial “bersayap”. Tentu aneh, di satu sisi Pemerintah mengeluarkan kebijakan sertifikasi, tapi di sisi lain konten sertifikasinya diserahkan kepada pihak lain yang non-pemerintah. Ini pun masih belum disebutkan dengan jelas, masih mungkin dan mungkin.

Lantas, siapa yang layak memberikan sertifikasi ini? Sayyidina Ali bin Abi Thalib menyatakan, “Tidak akan ada yang tahu kemuliaan ahli ilmu (ulama), kecuali orang yang mempunyai kemuliaan.” (Lihat, Al-Mawardi, Adab ad-Dunya wa ad-Din,hal. 48). Siapakah “orang yang mempunyai kemuliaan” yang pantas memberikan predikat keulamaan kepada para ulama itu? Apakah Kementerian Agama pantas memberikannya? Apakah Majelis Ulama’ Indonesia? Ataukah yang lain? Tidak ada yang pantas [5].

Mungkin memberi predikat ulama bagi orang yang berilmu mudah, tetapi predikat ulama bagi orang yang paling takut kepada Allah, siapa yang bisa? Karena itu, ide sertifikasi ini, hanya pantas disampaikan oleh orang bodoh. Seperti kata al-Mawardi, “Hanya orang bodoh yang tidak mengerti kemuliaan ilmu (dan ahlinya). Karena kemuliaannya hanya diketahui dengan ilmu... Ketika orang bodoh tidak mengetahui ilmu yang membuatnya tahu akan kemuliaan ilmu, maka tentu dia pun tidak akan pernah mengerti kemuliaannya, dan akan menghinakan ahlinya...” (Lihat, Al-Mawardi, Adab ad-Dunya wa ad-Din,hal. 24) [5].

Jika para ulama mau mengikuti sertifikasi ini, maka mereka adalah orang paling hina. Al-Mawardi mengutip ungkapan ahli hikmah, “Siapakah orang yang paling hina? Dijawab, “Orang alim (ulama) yang tunduk dengan keputusan orang bodoh.” (Lihat, Al-Mawardi,Adab ad-Dunya wa ad-Din,hal. 48). Bagaimana mungkin para ulama bisa dan mau tunduk kepada orang-orang seperti ini? Selain penghinaan luar biasa kepada para ulama, ide sertifikasi ini sebenarnya bertujuan untuk mengkerdilkan para ulama [5].

Lebih tegas lagi, memperalat para ulama untuk menjaga kepentingan para penguasa, dan melanggengkan kepentingan negara-negara penjajah yang menjadi majikannya. Karena itu, apa yang dilakukan di tempat lain, sebut saja, Singapura, Malaysia dan Turki, atau apa yang pernah dipraktikkan di era Soeharto, jangan sampai terulang lagi, dan diberlakukan di negeri ini [5].

Khatimah
Masya Allah. Begitu banyak perintah Allah Swt dalam Al-Quran untuk memuliakan ulama. Mereka adalah kaum yang paling takut kepada Allah. Mereka adalah pewaris para nabi. Mereka adalah penyambung kebenaran dari masa ke masa.

Aktivitas mereka semata-mata adalah berniaga dengan Allah. Perniagaan itu adalah perniagaan yang mustahil rugi. Perniagaan mereka adalah aktivitas mereka yang menuntut ilmu kemudian menyebarkannya. Perniagaan mereka adalah dakwah, ‘amar ma’ruf nahyi mungkar. Firman Allah Swt: “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (TQS At-Taubah [9]: 111).

Karena itu, hormatilah ulama. Perajin diri untuk hadir dalam majelis-majelis ilmu. Di dalam majelis ilmu itulah terdapat taman surga. Suatu ketika Rasulullah saw pernah ditanya, “Apakah taman surga itu, wahai Rasulullah?” Jawab beliau, “Halqoh (majelis) dzikir.” (HR at-Tirmidzi).

Wallaahu a’lam bish showab [].

Pustaka:

[1] https://id.m.wikipedia.org/wiki/Sertifikasi_profesional?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C6225920081

[2] https://m.merdeka.com/peristiwa/pemerintah-rumuskan-standar-kualifikasi-bagi-penceramah-agama.html

[3] http://republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/17/01/30/oklgkk366-menag-sertifikasi-khatib-aspirasi-dari-masyarakat

[4] Kitab Takattul Hizbiy

[5]https://hizbut-tahrir.or.id/2012/09/11/sertifikasi-ulama-di-singapura-turki-dan-dan-malaysia-apa-yang-terjadi/?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C3740207612

Ulama, Orang Yang Berniaga Dengan Allah

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Baru-baru ini, masyarakat digalaukan dengan penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq Shihab. Menyusul kemudian, penghinaan oleh Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama, beserta pengacaranya, kepada KH Ma’ruf Amin, kala beliau dihadirkan sebagai saksi kasus penistaan Surat Al-Maidah ayat 51.

Berangkat dari peristiwa tersebut, mari kita sejenak menjernihkan akal. Jika ulama disebut sebagai pengemban dakwah, maka ingatlah bahwa mereka adalah termasuk golongan orang-orang yang sedang berniaga dengan Allah. Firman Allah Swt: “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (TQS At-Taubah [9]: 111). Pun firman Allah Swt dalam QS Al-Hujurat [49] ayat 13: “...Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.” Ditambah lagi firman Allah Swt dalam QS Al-Mujadilah [58] ayat 11: “...niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat...”

Ulama adalah kaum yang berilmu, kaum yang terpelajar. Kita kenal profil shahabat Rasulullah saw yang bergelar ulama, diantaranya Ali bin Abi Thalib ra dan Mu’adz bin Jabal ra. Keduanya adalah pemuda Islam, yang pada kemudaan usianya mereka merupakan ulama besar bagi kaum muslimin sepanjang masa. Bahkan tanpa segan, Rasulullah saw pernah menggelari Ali ra dengan “orang yang paling paham tentang hukum syariat Islam”, dan Mu’adz ra dengan “orang yang paling paham tentang halal dan haram”. Tak sekedar sebagai ulama, sejarah mencatat bahwa Rasul juga pernah mengangkat mereka berdua sebagai qadhi (hakim peradilan). Meski Rasul ma’shum, namun pengakuan beliau terhadap kemampuan kedua shahabat ini bukanlah kamuflase. Sekaligus membuktikan bahwa mereka berdua adalah ulama mumpuni.

Di era kekinian, tepatnya di akhir zaman yang dikabarkan oleh Rasul saw sebagai zaman mulkan jabriyatan (masa penguasa diktator/pemaksa), yang insya Allah adalah masa saat ini, ulama tengah dihina dengan begitu mudahnya oleh lisan-lisan hina para musuh Islam. Kita tahu, lagi-lagi penista Al-Quran berulah. Kasus QS Al-Maidah ayat 51 belum lagi usai, bertubi pula lisannya menghujat dan mengkriminalisasi para ulama. Ini bukti yang makin membuka mata kepala sekaligus mata hati umat Islam, bahwa kebencian kaum kafir terhadap Islam sungguh nyata. Firman Allah Swt: “...Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya...” (TQS Ali Imran [3]: 118).

Masya Allah. Begitu banyak perintah Allah Swt dalam Al-Quran untuk memuliakan ulama. Mereka adalah kaum yang paling takut kepada Allah. Mereka adalah pewaris para nabi. Mereka adalah penyambung kebenaran dari masa ke masa. Mereka adalah pengalir aktivitas dakwah. Dimana, dakwah itu bagai darah bagi Islam. Tanpa dakwah, mustahil Islam tersebar.

Jadi, perbuatan menyia-nyiakan ulama, apalagi menghina mereka, termasuk perbuatan hina. Dengan menghina ulama, sama saja menghina aktivitas mereka yang tengah berniaga dengan Allah. Perniagaan mereka dengan Allah bukan bermakna menjual ayat Allah. Perniagaan itu adalah muara keuntungan. Perniagaan dengan Allah adalah perniagaan yang mustahil rugi. Perniagaan mereka adalah aktivitas mereka yang menuntut ilmu kemudian menyebarkannya. Perniagaan mereka adalah dakwah, ‘amar ma’ruf nahyi mungkar. Di sinilah sesungguhnya letak kesuksesan terbesar bagi seorang muslim. Standar sukses seorang muslim adalah aktivitas dakwah itu sendiri. Firman Allah Swt: “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (TQS Al-‘Ashr [103]: 1-3).

Karena itu, hormatilah ulama. Perajin diri untuk hadir dalam majelis-majelis ilmu. Di dalam majelis ilmu itulah terdapat taman surga. Suatu ketika Rasulullah saw pernah ditanya, “Apakah taman surga itu, wahai Rasulullah?” Jawab beliau, “Halqoh (majelis) dzikir.” (HR at-Tirmidzi).

Wallaahu a’lam bish showab [].

World Class University, Antara Reputasi dan Kapitalisasi

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Pendahuluan
Abad ke 21 disebut juga sebagai abad KBE (Knowledge Based Economy, Ekonomi Berbasis Pengetahuan). Konsep ini dicanangkan negara-negara OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) tahun 1996 di Paris. Hal ini kemudian diperkuat dan dimasifkan dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos 20-23 Januari 2016, dalam merealisasikan dunia menuju era revolusi industri tahap empat. Di situ ditegaskan bahwa “’Teori pertumbuhan baru’ menggambarkan upaya untuk memahami peran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menggerakkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks ini, investasi riset dan pembangunan, pendidikan, pelatihan dan struktur manajerial yang baru adalah kunci (pen: pertumbuhan ekonomi)”.

Tak berbeda dengan negara lain, Indonesia pun turut mengadopsinya dan menjadikannya arah pembangunan nasional seperti yang tercantum dalam RPJPN tahun 2005-2025. “Pengembangan iptek untuk ekonomi diarahkan pada peningkatan kualitas dan kemanfaatan iptek nasional dalam rangka mendukung daya saing secara global. Hal itu dilakukan melalui peningkatan, penguasaan, dan penerapan iptek secara luas dalam sistem produksi barang/jasa, pembangunan pusat-pusat keunggulan iptek, pengembangan lembaga penelitian yang handal, perwujudan sistem pengakuan terhadap hasil pertemuan dan hak atas kekayaan intelektual...”.

Mandat Menjadi WCU
Sementara itu, sejak tahun 2006 pemerintah Indonesia terus mendorong berbagai perguruan tinggi di dalam negeri untuk meraih status World Class University (WCU). Bahkan Kemenristekdikti menjadikannya arus dengan agenda yang dinamakan “Peningkatan Reputasi Perguruan Tinggi Indonesia Menuju World Class University (WCU)”. Melalui agenda ini, tahun 2010 pemerintah menargetkan 11 perguruan tinggi negeri (PTN) besar di Indonesia untuk bisa masuk ke dalam kelompok World Class University (WCU) dalam 5 tahun ke depan. Mandat tersebut diberikan guna meningkatkan ranking reputasi Perguruan Tinggi Indonesia pada sistem pemeringkatan universitas tingkat dunia, yaitu UI, ITB, UGM, Unair, IPB, Undip, UNS, ITS, UB, UnPad dan Unhas [2].

Tahun 2015, baru dua PTN yang memenuhi target, yaitu UI dan ITB [3]. PTN lain yang selanjutnya ditargetkan bisa masuk ke dalam jajaran 500 WCU tahun 2019 yaitu ada lima, meliputi UI, ITB, UGM, Unair, dan IPB. Khusus Unair, diharapkan bisa lebih cepat masuk kelompok WCU, yaitu tahun 2018 [1]. Dan pada tahun-tahun berikutnya jumlah PTN target akan terus ditambah.

Tak tanggung-tanggung, untuk memenuhi target tersebut, pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp 5 miliar per tahun kepada lima perguruan tinggi itu. Dana tersebut digunakan sebagai pembiayaan atas solusi jangka pendek seperti memperbarui data-data dosen asing, meningkatkan jumlah peneliti dan mahasiswa internasional, dan mengumpulkan data-data sitasi penelitian. Selain itu, ada lembaga khusus (bisa merupakan bagian kerja sama internasional) yang disiapkan mengurusi soal perbaruan informasi data ke lembaga pemeringkatan [1].

Melihat keseriusan pemerintah dalam pengarusan WCU, justru menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan WCU?

“Universitas di luar negeri sudah bangga dengan rangkingnya. Ini yang menunjukkan seberapa penting ukuran rangking tersebut,” ungkap Direktur Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Dikti Kemenristek Dikti RI, Prof. Ir. Hermawan Kresno Dipojono, M.SEE., PhD., saat memberikan arahan dalam Diskusi Peningkatan Reputasi Perguruan Tinggi Indonesia Menuju WCU [2].

Prof. Dr. Ir. Tumiran, M.Eng., anggota tim persiapan WCU, mengatakan latar belakang pemberian mandat tersebut ialah untuk menetapkan dimana posisi perguruan tinggi Indonesia pada tatanan iptek dan pendidikan di dunia. Untuk itu harus ada instrumen pengujian yang dipakai agar WCU dengan berbagai indikatornya dapat menaikkan posisi perguruan tinggi di Indonesia. “Mau tidak mau, kalau kita mau dilirik posisi kita, kita harus masuk dalam area WCU ini,” kata Prof. Tumiran [2].

Prof. Tumiran juga mencontohkan beberapa negara di kawasan Asia, seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang sudah selangkah lebih maju dalam mengejar WCU. Ia menilai reputasi Perguruan Tinggi untuk menjadi WCU di negara tersebut tidak lepas dari kontribusinya terhadap pembangunan bangsa. Berbagai hasil penelitian universitas dimanfaatkan untuk kepentingan bangsanya. “Dari peningkatan reputasi tersebut, ada perubahan orientasi. Kita (masyarakat Indonesia) jadi banyak yang studi di Jepang dan negara Asia lainnya, padahal dulu kita lebih sering studi di Eropa,” kata Prof. Tumiran [2].

Sebelas PTN tersebut, menurut Prof. Tumiran, telah memiliki rangking baik pada sistem pemeringkatan dunia. Dengan mandat ini, diharapkan PTN tersebut dapat menyempurnakannya [2]. Konsep WCU inilah yang kemudian dianggap sebagai kemampuan suatu perguruan tinggi dapat berdaya saing global.

WCU dan Era KBE, Pemerintah Makin Lepas Tangan
Sesungguhnya, KBE adalah konsep ekonomi liberal untuk agenda penjajahan gaya baru, yang bersinergi dengan konsep sistem politik demokrasi neoliberal. Dengan gagasan baru, dimana WCU menjadi salah satu capaian program KBE. Arti penting capaian WCU bagi kesuksesan agenda KBE adalah posisi strategis institusi pendidikan tinggi sebagai inti dari sistem ilmu. Bahkan seolah menegaskan, terkait hal ini World Bank turut memberikan pernyataan, bahwa pendidikan adalah salah satu dari 4 pilar yang sangat penting agar suatu negara dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam knowledge economy.

Aroma KBE makin kuat tatkala terdapat aspek penting yang menjadi standar penilaian WCU, khususnya pada aspek tata kelola sebagaimana tuntutan good university governance, yaitu mengharuskan pendidikan tinggi dan lembaga riset dikelola dengan prinsip-prinsip bisnis. Tak ayal, negara pun diposisikan sebagai pembuat kebijakannya, agar koalisi penjajahan intelektual ini menjadi legal dan terlegitimasi.

Demikianlah peran pemerintah. Suaranya bukan sebagai suara pihak pengurus pendidikan, melainkan sekedar regulator yang dengung posisinya hanya ditemukan di majelis wali amanat, tidak lebih. Minimnya kehadiran pemerintah tersebut makin dipertegas dalam sinergi neoliberal A (academic) –B (business) –G (government). Realisasi sinergi ini adalah peran negara yang sebatas fasilitator. Selanjutnya, sebagai konsekuensi logis, visi misi pendidikan tinggi, kurikulum, riset, serta industri termasuk industri strategis dan yang berkaitan dengan hajat hidup publik, berada dalam genggaman korporasi.

Harus disadari, WCU menimbulkan bahaya bagi sistem pendidikan. Bahaya ini menjauhkan peran intelektual yang selayaknya berkontribusi untuk umat. Pada tataran ini terlihat bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi telah kehilangan maknanya sebagai instrumen penting pewujud kesejahteraan masyarakat. Instrumen yang saat ini berubah menjadi komoditas bisnis untuk dikomersialisasikan.

Dan diantara bukti nyata komersialisasi dan neoliberalisasi intelektual, yaitu adanya fenomena bahwa di tengah kemutakhiran penelitian di bidang biomedik dan kesehatan, di luar sana ratusan pasien BPJS di setiap harinya mengantri di sejumlah rumah sakit. Bahkan jika ditarik lebih jauh ke luar, saat ini ada 10 juta orang yang tidak bisa mengakses kesehatan.

Pada akhirnya telah nyata, WCU-KBE adalah bagian agenda Barat kapitalis untuk makin mencengkeramkan penjajahannya di dunia Islam. Para intelektual muslim pun ikut terseret dalam arus yang makin menjauhkan mereka dari idealisme intelektualitasnya. Bahkan secara tidak sadar, mereka dijadikan alat oleh penjajah. Inilah yang terjadi.

Karenanya, urgen akan adanya upaya bersama untuk menyelamatkan pendidikan tinggi dan para intelektual muslim dari berbagai agenda penjajahan kapitalistik tersebut. Ini semata agar intelektual muslim kembali pada hakikat peran mulianya yang sejati. Dan harus ada upaya bersama untuk menyelamatkan pendidikan tinggi dan para intelektual muslim dari berbagai agenda penjajahan Barat.

Arus Politik, Menuju Kemuliaan Intelektual
Intelektual adalah golongan orang-orang yang bermanfaat bagi manusia. Tapi manusia mana yang dimaksud? Ini yang harus dirinci. Apakah bermanfaat untuk masyarakat, atau terabdikan sempurna dengan bekerja di perusahaan asing? Maka penting bagi kita untuk memberikan indikator terhadap intelektualitas kita, terkait dengan keterikatan kita terhadap dien kita, Pencipta kita.

Disamping itu, perlu juga untuk kita ukur tentang kapan landing-nya hasil-hasil penelitian kita. Cukupkah kita berkutat meneliti di kampus saja? Cukupkah peran kita sebagai intelektual hanya sibuk mencari dana penelitian dari sejumlah perusahaan besar? Tentu saja tidak.

Karena itu, sangat urgen bagi intelektual berperan untuk dalam arus politik. Setidaknya, terdapat empat prinsip yang meniscayakan kemuliaan intelektual:

1. Konstruksi ilmu sebagai kebenaran dalam mengakomodasi kebutuhan mendasar yang manusiawi, serta adanya jiwa pembangun peradaban dalam intelektualitasnya; bahwa ilmu dan intelektualitas bukan faktor produksi di sektor ekonomi

2. Negara hadir secara benar dalam pengelolaan ilmu melalui pendidikan tinggi; institusi Dikti merupakan perpanjangan fungsi negara, fungsi pelayanan gratis, murah dan berkualitas terbaik, serta ber visi-misi mencetak secara massal ilmuwan, pakar, teknokrat yang hidupnya didedikasikan untuk kebaikan masyarakat

3. Kehadiran negara dalam bertanggungjawab dan berkewenangan penuh dalam perumusan peta/pohon riset, pembiayaan hingga pelaksanaannya, juga strategi riset dasar, terapan serta penemuan teknologi wajib mengacu pada politik industri perang; bahwa cita-cita menjadi negara kuat haruslah didukung industri berat, bukan industri kreatif

4. Terkhusus bagi intelektual perempuan/muslimah, mereka adalah kaum perempuan yang memiliki kemampuan di atas rata-rata, mereka memiliki kehormatan yang wajib dijaga; disamping sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, juga sebagai sekolah pertama dan utama bagi anak dan ibu generasi.

Jika kita setuju bahwa peran intelektual untuk umat itu sebagai sesuatu yang harus diwujudkan, maka kita harus punya wawasan politik yang cukup. Kita tidak boleh apolitis. Maka hendaknya kita memahami sistem politik yang meniscayakan kemandirian ekonomi. Yang mana garis politik tersebut bukan garis politik yang ditentukan oleh negara lain. Semata agar intelektual tidak direndahkan dengan dijadikan sebagai alat pengarus kapitalisme-sekulerisme. Apalagi jika hanya untuk meraih reputasi WCU. Jelas tak sepadan dengan kemuliaan sejati yang bersanding dengan skala pahala dan amal jariyah tak berbatas.

Penutup
Andai saja Indonesia ini tidak salah urus, maka sesungguhnya pembiayaan riset itu hanya pengeluaran yang sepele. Dalam perannya sebagai pengurus dan penanggung jawab urusan rakyatnya, wajib bagi negara untuk membiayai riset, pendidikan tinggi, serta hajat hidup yang lain. Karena tidak selayaknya negara menjadi pemangku kepentingan pemilik modal seperti sekarang ini.

Sementara itu, intelektual wajib berperan aktif dalam arus perubahan. Yaitu dengan melakukan edukasi yang terus-menerus, baik dalam konteks personal maupun publik. Sudah semestinya, kaum intelektual meninggalkan cara pandang, aturan, dan sistem kapitalisme-sekulerisme. Bahkan, mereka harus melakukan upaya dekonstruksi ideologi kapitalisme-sekulerisme di tengah-tengah masyarakat secara simultan. Sebagai pamungkas, hendaknya bergabung dalam formasi barisan pejuang yang menciptakan arus perjuangan politik yang benar. []

World Class University, Kapitalisasi Berjuluk Gengsi

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Mandat Menjadi WCU
Sejak tahun 2006 pemerintah Indonesia terus mendorong berbagai perguruan tinggi di dalam negeri untuk meraih status World Class University (WCU). Bahkan Kemenristekdikti menjadikannya arus dengan agenda yang dinamakan “Peningkatan Reputasi Perguruan Tinggi Indonesia Menuju World Class University (WCU)”. Melalui agenda ini, tahun 2010 pemerintah menargetkan 11 perguruan tinggi negeri (PTN) besar di Indonesia untuk bisa masuk ke dalam kelompok World Class University (WCU) dalam 5 tahun ke depan. Mandat tersebut diberikan guna meningkatkan ranking reputasi Perguruan Tinggi Indonesia pada sistem pemeringkatan universitas tingkat dunia, yaitu UI, ITB, UGM, Unair, IPB, Undip, UNS, ITS, UB, UnPad dan Unhas [2].

Tahun 2015, baru dua PTN yang memenuhi target, yaitu UI dan ITB [3]. PTN lain yang selanjutnya ditargetkan bisa masuk ke dalam jajaran 500 WCU tahun 2019 yaitu ada lima, meliputi UI, ITB, UGM, Unair, dan IPB. Khusus Unair, diharapkan bisa lebih cepat masuk kelompok WCU, yaitu tahun 2018 [1]. Dan pada tahun-tahun berikutnya jumlah PTN target akan terus ditambah.

Tak tanggung-tanggung, untuk memenuhi target tersebut, pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp 5 miliar per tahun kepada lima perguruan tinggi itu. Dana tersebut digunakan sebagai pembiayaan atas solusi jangka pendek seperti memperbarui data-data dosen asing, meningkatkan jumlah peneliti dan mahasiswa internasional, dan mengumpulkan data-data sitasi penelitian. Selain itu, ada lembaga khusus (bisa merupakan bagian kerja sama internasional) yang disiapkan mengurusi soal perbaruan informasi data ke lembaga pemeringkatan [1].

Melihat keseriusan pemerintah dalam pengarusan WCU, justru menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan WCU?

“Universitas di luar negeri sudah bangga dengan rangkingnya. Ini yang menunjukkan seberapa penting ukuran rangking tersebut,” ungkap Direktur Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Dikti Kemenristek Dikti RI, Prof. Ir. Hermawan Kresno Dipojono, M.SEE., PhD., saat memberikan arahan dalam Diskusi Peningkatan Reputasi Perguruan Tinggi Indonesia Menuju WCU [2].

Prof. Dr. Ir. Tumiran, M.Eng., anggota tim persiapan WCU, mengatakan latar belakang pemberian mandat tersebut ialah untuk menetapkan dimana posisi perguruan tinggi Indonesia pada tatanan iptek dan pendidikan di dunia. Untuk itu harus ada instrumen pengujian yang dipakai agar WCU dengan berbagai indikatornya dapat menaikkan posisi perguruan tinggi di Indonesia. “Mau tidak mau, kalau kita mau dilirik posisi kita, kita harus masuk dalam area WCU ini,” kata Prof. Tumiran [2].

Prof. Tumiran juga mencontohkan beberapa negara di kawasan Asia, seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang sudah selangkah lebih maju dalam mengejar WCU. Ia menilai reputasi Perguruan Tinggi untuk menjadi WCU di negara tersebut tidak lepas dari kontribusinya terhadap pembangunan bangsa. Berbagai hasil penelitian universitas dimanfaatkan untuk kepentingan bangsanya. “Dari peningkatan reputasi tersebut, ada perubahan orientasi. Kita (masyarakat Indonesia) jadi banyak yang studi di Jepang dan negara Asia lainnya, padahal dulu kita lebih sering studi di Eropa,” kata Prof. Tumiran [2].

Sebelas PTN tersebut, menurut Prof. Tumiran, telah memiliki rangking baik pada sistem pemeringkatan dunia. Dengan mandat ini, diharapkan PTN tersebut dapat menyempurnakannya [2]. Konsep WCU inilah yang kemudian dianggap sebagai kemampuan suatu perguruan tinggi dapat berdaya saing global.

WCU dan Aktualisasi Gengsi
Harus disadari, WCU menimbulkan bahaya bagi sistem pendidikan. Bahaya ini menjauhkan peran intelektual yang selayaknya berkontribusi untuk umat. Pada tataran ini terlihat bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi telah kehilangan maknanya sebagai instrumen penting pewujud kesejahteraan masyarakat.

Parahnya, Indonesia telah mengadopsi KBE (Knowledge Based Economy, Ekonomi Berbasis Pengetahuan). WCU sendiri merupakan menjadi salah satu capaian program KBE tersebut. Arti penting capaian WCU bagi kesuksesan agenda KBE adalah posisi strategis institusi pendidikan tinggi sebagai inti dari sistem ilmu. Dimana menurut World Bank, pendidikan adalah salah satu dari 4 pilar yang sangat penting agar suatu negara dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam knowledge economy.

Kapitalisme sebagai sebuah ideologi tentu tak lepas dari sejumlah pemahaman terhadap kehidupan, yang seringkali disebut gaya hidup (lifestyle). Tak terkecuali dalam kancah pendidikan, realita berbicara bahwa status sebagai WCU juga merupakan lifestyle, alias gengsi. Lifestyle ini yang kemudian dilegitimasi oleh pemerintah melalui kebijakan formal.

Terbukti, Indonesia menjadi salah satu negeri muslim yang menjadikan KBE sebagai arah pembangunan nasional. Ini sebagaimana yang tercantum dalam RPJPN tahun 2005-2025. “Pengembangan iptek untuk ekonomi diarahkan pada peningkatan kualitas dan kemanfaatan iptek nasional dalam rangka mendukung daya saing secara global. Hal itu dilakukan melalui peningkatan, penguasaan, dan penerapan iptek secara luas dalam sistem produksi barang/jasa, pembangunan pusat-pusat keunggulan iptek, pengembangan lembaga penelitian yang handal, perwujudan sistem pengakuan terhadap hasil pertemuan dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI)...”. Ironisnya, ini justru bukti nyata komersialisasi dan neoliberalisasi intelektual.

Adanya arus WCU, juga membuat sejumlah perguruan tinggi negeri berbenah. Baik itu secara penampilan berikut fasilitas gedung perkuliahan, jalan di area dalam kampus, maupun aksesoris penunjang seperti bis kampus atau performa kampus hijau. Namun bagaimana dengan keikhlasan para intelektual yang berkarya di dalamnya? Bagaimana dengan kejernihan idenya? Bagaimana pula dengan kecerdasan akademiknya?

Lantas, demi apa karir intelektualitas itu mereka ketengahkan? Tidakkah dengan WCU melalui konsep HAKI-nya malah mengakibatkan para intelektual muslim ikut terseret dalam arus yang makin menjauhkan mereka dari idealisme intelektualitasnya? Bahkan secara tidak sadar, mereka dijadikan alat oleh penjajah. Yang di sini harus jujur diakui bahwa dalam rangka WCU, aktualisasi keilmuan mereka ke depan memang bukan untuk hajat hidup masyarakat pada umumnya. Jadi, bukankah status WCU itu sebenarnya hanya aktualisasi gengsi?

Ya, inilah yang terjadi. Karenanya, urgen akan adanya upaya bersama untuk menyelamatkan pendidikan tinggi dan para intelektual muslim dari berbagai agenda penjajahan kapitalistik tersebut. Ini semata agar intelektual muslim kembali pada hakikat peran mulianya yang sejati. Dan harus ada upaya bersama untuk menyelamatkan pendidikan tinggi dan para intelektual muslim dari berbagai agenda penjajahan Barat.

Arus Politik, Menuju Kemuliaan Intelektual
Intelektual adalah golongan orang-orang yang bermanfaat bagi manusia. Tapi manusia mana yang dimaksud? Ini yang harus dirinci. Apakah benar intelektualitas mereka bermanfaat untuk masyarakat, atau terabdikan sempurna dengan bekerja di perusahaan asing? Maka penting bagi kita untuk memberikan indikator terhadap intelektualitas tersebut, terkait dengan keterikatan kita terhadap dien kita, Pencipta kita.

Disamping itu, perlu juga untuk kita ukur tentang kapan landing-nya hasil-hasil penelitian kita. Cukupkah kita berkutat meneliti di kampus saja? Cukupkah peran kita sebagai intelektual hanya sibuk mencari dana penelitian dari sejumlah perusahaan besar? Tentu saja tidak.

Karena itu, sangat urgen bagi intelektual berperan untuk dalam arus politik. Setidaknya, terdapat empat prinsip yang meniscayakan kemuliaan intelektual:

1. Konstruksi ilmu sebagai kebenaran dalam mengakomodasi kebutuhan mendasar yang manusiawi, serta adanya jiwa pembangun peradaban dalam intelektualitasnya; bahwa ilmu dan intelektualitas bukan faktor produksi di sektor ekonomi

2. Negara hadir secara benar dalam pengelolaan ilmu melalui pendidikan tinggi; institusi Dikti merupakan perpanjangan fungsi negara, fungsi pelayanan gratis, murah dan berkualitas terbaik, serta ber visi-misi mencetak secara massal ilmuwan, pakar, teknokrat yang hidupnya didedikasikan untuk kebaikan masyarakat

3. Kehadiran negara dalam bertanggungjawab dan berkewenangan penuh dalam perumusan peta/pohon riset, pembiayaan hingga pelaksanaannya, juga strategi riset dasar, terapan serta penemuan teknologi wajib mengacu pada politik industri perang; bahwa cita-cita menjadi negara kuat haruslah didukung industri berat, bukan industri kreatif

4. Terkhusus bagi intelektual perempuan/muslimah, mereka adalah kaum perempuan yang memiliki kemampuan di atas rata-rata, mereka memiliki kehormatan yang wajib dijaga; disamping sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, juga sebagai sekolah pertama dan utama bagi anak dan ibu generasi.

Jika kita setuju bahwa peran intelektual untuk umat itu sebagai sesuatu yang harus diwujudkan, maka kita harus punya wawasan politik yang cukup. Kita tidak boleh apolitis. Maka hendaknya kita memahami sistem politik yang meniscayakan kemandirian ekonomi. Yang mana garis politik tersebut bukan garis politik yang ditentukan oleh negara lain. Semata agar intelektual tidak direndahkan dengan dijadikan sebagai alat pengarus kapitalisme-sekulerisme. Apalagi jika hanya untuk meraih reputasi WCU. Jelas tak sepadan dengan kemuliaan sejati yang bersanding dengan skala pahala dan amal jariyah tak berbatas.

Penutup
Andai saja Indonesia ini tidak salah urus, maka sesungguhnya pembiayaan riset wujud aktualisasi intelektualitas itu hanya pengeluaran yang sepele. Dalam perannya sebagai pengurus dan penanggung jawab urusan rakyatnya, wajib bagi negara untuk membiayai riset, pendidikan tinggi, serta hajat hidup yang lain. Karena tidak selayaknya negara menjadi pemangku kepentingan pemilik modal seperti sekarang ini.

Sementara itu, intelektual wajib berperan aktif dalam arus perubahan. Yaitu dengan melakukan edukasi yang terus-menerus, baik dalam konteks personal maupun publik. Sudah semestinya, kaum intelektual meninggalkan cara pandang, aturan, dan sistem kapitalisme-sekulerisme. Bahkan, mereka harus melakukan upaya dekonstruksi ideologi kapitalisme-sekulerisme di tengah-tengah masyarakat secara simultan. Sebagai pamungkas, hendaknya bergabung dalam formasi barisan pejuang yang menciptakan arus perjuangan politik yang benar. Wallaahu a’lam bish showab [].

Pustaka:
[1] http://m.solopos.com/2015/10/16/pendidikan-tinggi-5-ptn-ini-ditarget-masuk-500-kampus-top-dunia-652344
[2] http://www.unpad.ac.id/2015/10/pemerintah-mandatkan-unpad-masuk-wcu-dalam-5-tahun-ke-depan/

[3] http://info.ugm.ac.id/2016/07/21/universitas-gadjah-mada-dalam-peringkat-dunia/

Tuesday, 31 January 2017

Khilafah Menghebatkan Peran Ayah

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Keluarga merupakan institusi terkecil dalam masyarakat. Dari keluargalah awal sebuah generasi terbentuk. Bangunan keluarga haruslah kuat agar mampu menghasilkan generasi tangguh. Tak pelak, ketahanan keluarga hendaknya menjadi penggenap ketahanan bangsa, bahkan asas utamanya. Ketika ketahanan keluarga rapuh atau malah runtuh, pasti memberi dampak serius terhadap kehidupan sosial masyarakat dan juga bangsa.

Sebuah keluarga dikatakan mempunyai ketahanan, tatkala seorang ayah yang merupakan kepala keluarga dan tak lain sebagai penanggung jawab utama, mampu memenuhi kebutuhan anggota keluarganya. Kebutuhan di sini mencakup naluriah, fisik, dan akal fikirnya. Terpenuhinya seluruh kebutuhan tersebut membawa pada suasana kehidupan keluarga yang harmoni, tenang dan tenteram.

Benar, di tangan para ibu-lah letak kunci ketahanan keluarga. Namun, di tangan para ayah-lah terletak pintu gerbang menuju tercapainya ketahanan tersebut. Dalam sekian abad tegaknya sistem Islam di muka bumi, dari keluarga-lah lahir tokoh-tokoh besar. Abdullah bin Umar ra, Abdullah bin Amru ra, Abdullah bin Zubair ra, Imam Syafi’i, dsb. Mereka tidak hanya lahir dari rahim para ibu yang dahsyat, tapi mereka juga hasil didikan para ayah yang hebat.

Kita juga harus ingat, betapa besar penghargaan yang Allah Swt berikan kepada seorang ayah sejati sepanjang masa. Hingga Allah Swt abadikan namanya dalam salah satu surat Al-Quran, padahal beliau tidak tercatat sebagai seorang Rasul. Ya, beliau adalah Luqman. Firman Allah Swt: “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (TQS Luqman [31]: 13).

Ayah, Penanggung Jawab Nafkah

Mampunya sang ayah dalam menafkahi keluarganya ini dipengaruhi oleh ketersediaan lapangan kerja yang mencukupi bagi mereka, serta adanya jaminan negara terhadap keluarga yang mempunyai halangan dalam bekerja. Disamping itu, kemampuan orangtua mendidik anak-anak mereka tentang agama dan pengetahuan dasar, akan terkait erat dengan kemampuan negara dalam menyelenggarakan pendidikan terhadap calon orangtua untuk menjadi figur teladan bagi anak-anaknya.

Namun demikian, di sisi lain, tegaknya peradaban kapitalis-neoliberal membuat negara abai dari tanggung jawabnya dengan mereduksi fungsinya hanya sekedar pembuat regulasi, dan bukan sebagai penanggung jawab penuh dalam mewujudkan ketahanan keluarga. Negara berposisi sebagai pebisnis yang selalu berhitung untung-rugi setiap melakukan proses pelayanan terhadap kebutuhan rakyatnya.

Negara dalam peradaban kapitalis-neoliberal telah melemparkan tanggung jawabnya untuk melayani rakyat. Pemenuhan kebutuhan pokok individu (pangan, sandang, papan) dan kebutuhan pokok massal (pendidikan, kesehatan) bertumpu pada keluarga secara mandiri. Parahnya, penerapan sistem demokrasi-liberal yang mengaktualisasikan ideologi kapitalisme, juga berakibat pada munculnya berbagai kebijakan dalam rangka melepaskan perempuan yang tak lain adalah para ibu, untuk keluar dari peran domestiknya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Artinya, jika nominal gaji seorang ayah tidak mencukupi, maka pendapatan keluarga harus ditopang oleh anggota keluarga yang lain, terutama si ibu. Akibatnya, para ibu ini kemudian dirampok waktunya yang sangat berharga untuk bersama buah hatinya dalam menyiapkan mereka menjadi generasi cemerlang.

Ada logika sederhana dan mudah dimengerti, tapi patut kita cermati secara cerdas. Jika nafkah dari para ayah tidak cukup, atau laki-laki tidak bisa mendapatkan pekerjaan, maka perempuan dituntut juga mencari nafkah. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa kemiskinan merebak di negeri-negeri kaum muslimin yang memiliki aset sumber daya melimpah ruah? Mengapa luasnya aset tidak diiringi dengan luasnya lapangan kerja, sehingga menyerap semua pekerja laki-laki? Mengapa juga tidak pernah terbukti ada negara yang sejahtera ketika kaum ibu disuruh bekerja? Sangat aneh ketika program ‘janji palsu’ ini terus diikuti oleh negeri-negeri kaum muslimin, termasuk Indonesia.

Kapitalisme Memincangkan Ekonomi Keluarga

Tumbuh suburnya kapitalisme yang ditopang oleh negara dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara membawa pengaruh bagi setiap keluarga. Kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan telah menjadikan eksistensi keluarga terancam. Memang, para ibu adalah mitra utama para ayah dalam menjaga keluarga sebagai institusi terkecil pembangun peradaban gemilang. Namun malangnya, para ibu ini banyak yang tak sadar bahwa karir di sektor publik juga menjauhkan mereka fokus hidup mereka dari keterikatan terhadap aturan Islam. Yang mana, hal ini sama saja dengan menghancurkan keluarga mereka. Karenanya, kehancuran keluarga sebenarnya justru menghancurkan Islam itu sendiri.

Terlihat bahwa solusi yang dilakukan Negara tidak integral, tampak pada banyak kebijakan yang kontraproduktif seperti: 

1. Mengandalkan keluarga sebagai pemeran penting dalam membangun ketahanan keluarga, namun kebijakan yang ada justru mengaruskan kaum ibu untuk memasuki dunia kerja yang eksploitatif demi mendongkrak ekonomi keluarga dan Negara, mengejar eksisistensi diri dengan program pemberdayaan ekonomi perempuan, sehingga Ibu terampas waktu dan tenaganya untuk mendidik anak secara optimal.

2. Keluarga ditetapkan sebagai pembina dan penjaga moral anak, namun Negara memfasilitasi bisnis dan media yang menawarkan racun kepornoan. Akibatnya anak menjadi korban kekerasan seksual. 

3. Negara memiliki program untuk membangun ketahanan keluarga, namun alih-alih menguatkan, negara justru mengaruskan ide-ide penghancuran keluarga dengan program pengarusutamaan gender. 

Jika bangsa ini terus mengadopsi model peradaban Barat dengan nilai-nilai liberal dan materialistik serta sistem ekonomi kapitalistik, maka harga mahal yang harus ditanggung adalah kerusakan masayarakat. Ditandai dengan merebaknya krisis sosial, keruntuhan institusi keluarga, meluasnya kriminalitas, serta mewabahnya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pun jika telah nyata bahwa banyak kebijakan yang kontradiktif antar lembaga dan sistem yang kontraproduktif dengan misi yang dicanangkan, selayaknya semua pihak berkomitmen melakukan perubahan fundamental. 

Mekanisme Khilafah Menghebatkan Peran Ayah

Islam sebagai ideologi yang rahmatan lil ‘alamiin, senantiasa terdepan dalam membangun ketahanan ekonomi keluarga dengan strategi utama menjadikan laki-laki sebagai pencari nafkah. Terkait hal ini, pemenuhan kebutuhan keluarga tidak secara langsung bisa dipenuhi secara mandiri oleh keluarga. Karena memang ada beberapa fungsi keluarga yang harus ditopang oleh peran negara. Rakyat membutuhkan peran aktif negara untuk mengurus dan melayani mereka membangun ekonomi keluarga yang kokoh.

Maka di sini jelas, pelaksanaan fungsi utama negara sebagai pelaksana pengaturan hajat hidup rakyat juga akan sangat berpengaruh pada ketahanan keluarga. Peran penuh negara untuk menopang ketahanan keluarga ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Peradaban Islam dalam kepemimpinan Negara Khilafah terbukti mampu membangun ekonomi keluarga yang kokoh lebih dari 13 abad. Rahasianya, karena sistem ekonomi yang diberlakukan negara adalah sistem ekonomi yang menggunakan syariat (aturan) ekonomi dari Al-Quran dan As-Sunnah. Ekonomi Islam menuntut penguasa agar melayani dan memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Hasilnya terbentuklah ekonomi keluarga yang kokoh, yang mampu memenuhi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier, dengan kualitas yang sangat baik.

Dalam Islam, jika ada satu orang saja yang tidak terurusi dengan baik kebutuhannya, maka Khalifah adalah penanggung jawab utamanya. Hal ini dimungkinkan terjadi, karena parameter kesejahteraan dalam peradaban Islam adalah terpenuhinya semua individu rakyat atas semua kebutuhan pokok pribadi (sandang, pangan, papan) dan kebutuhan pokok massal (pendidikan, kesehatan, keamanan).

Pasal 153 dari Rancangan Konstitusi Khilafah yang diajukan oleh Hizbut Tahrir menyatakan: “Negara menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negara.” Khilafah juga akan melarang privatisasi sumberdaya alam seperti minyak, gas, mineral dan juga air, sehingga akan menciptakan lapangan kerja bagi banyak orang di sektor publik. Negara Khilafah juga akan berusaha keras untuk menciptakan suasana bisnis yang kondusif dan sehat, memberikan bantuan pelatihan teknis, penyediaan lahan, peralatan pertanian bahkan modal untuk mereka yang tidak mampu. Negara Khilafah juga akan menyiapkan para ahli untuk laki-laki yang mampu agar membuka usaha atau bertani di lahan mereka. Khilafah harus menyediakan bantuan keuangan dari Baitul Mal (Departemen Keuangan) bagi perempuan yang tidak ada penanggungnya. Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang mati meninggalkan harta, maka harta itu bagi ahli warisnya. Siapa saja yang mati meninggalkan hutang atau tanggungan, maka hutang dan tanggungan itu merupakan kewajiban kami.

Kemudian dalam pasal 156 Rancangan Undang-Undang Dasar Khilafah oleh Hizbut Tahrir, menyatakan: Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan atau jika tidak ada orang yang wajib menanggung nafkahnya. Negara turun tangan langsung memberikan kesejahteraan, membangun ketahanan ekonomi keluarga. Kepala negara dalam Khilafah tidak bersikap sebagai pedagang/produsen/pengusaha. Sebagaimana sikap kepala negara dalam negara demokrasi. Khalifah melayani untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Bukan berhitung keuntungan (profit) sebagaimana kepala negara sistem demokrasi.

Peran Negara Khilafah adalah melakukan pengembangan ekonomi serta peningkatan partisipasi kerja dan produksi. Khilafah mendorong masyarakat memulai aktivitas ekonomi tanpa dibiayai oleh Baitul Mal (Kas Keuangan Negara), dengan cara membangun iklim usaha yang kondusif dengan menerapkan sistem ekonomi Islam secara komprehensif.

Beberapa mekanisme inti yang akan dilakukan Negara Khilafah adalah menata ulang hukum-hukum kepemilikan, pengelolaan dan pengembangan kepemilikan, serta distribusi harta di tengah masyarakat; menjamin pelaksanaan mekanisme pasar yang sesuai syariah; menghilangkan berbagai distorsi yang menghambat (seperti penimbunan, kanzul-mal, riba, monopoli, penipuan); menyediakan informasi ekonomi dan pasar; serta membuka akses informasi untuk semua orang sehingga akan meminimalkan terjadinya informasi asimetris yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar mengambil keuntungan secara tidak benar; mengembangkan sistem birokrasi dan administrasi yang sederhana dalam aturan, cepat dalam pelayanan dan profesional; menghilangkan berbagai pungutan, retribusi, cukai dan pajak yang bersifat tetap; menghilangkan sektor non-riil sehingga produksi barang dan jasa di sektor riil akan meningkat.

Negara Khilafah juga dapat mengeluarkan dana Baitul Mal (Kas Negara), dalam bentuk pemberian subsidi tunai tanpa kompensasi bagi orang yang tidak mampu. Subsidi negara untuk kaum fuqara dan masakin (orang-orang yang tidak mampu) bukan sekadar dibagi rata dan diberikan dalam jumlah yang kecil-kecil, tetapi juga mereka dijamin oleh pemerintah selama satu tahun agar tidak sampai kekurangan. Subsidi diberikan dalam jumlah yang cukup besar untuk memulai bisnis, tidak hanya untuk dikonsumsi saja. Dengan demikian fungsinya betul-betul untuk mengangkat seseorang dari garis kemiskinan.

Khatimah

Islam mengharamkan negara melempar tanggung jawab dalam membangun ketahanan keluarga. Islam mewajibkan negara mengambil tanggung jawab penuh dalam mewujudkan kesejahteraan dan membangun ketahanan keluarga. Dan Negara Khilafah Islam telah terbukti berhasil mewujudkan itu semua.

Disinilah hakikatnya negara menjadi soko guru ketahanan keluarga. Yakni negara yang berperan menjadi perisai hakiki, pelayan umat,pelaksana langsung pemenuhan, dan pengaturan hajat hidup rakyat. Dan bukan negara yang berperan sebagai pedagang yang membisniskan kebutuhan rakyat. Negara yang bervisi bisnis yang telah menghancurkan ketahanan keluarga adalah negara yang bersumber pada hukum buatan manusia, itulah negara kapitalis sekular. Wallaahu a’lam bish showab []

Desember, Bulannya Para Ibu Se-Nusantara

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Desember memang bulannya para ibu. Disamping memang terdapat Hari Ibu pada 22 Desember, empat tahun belakangan hingga 2016 ini Desember selalu menjadi momentum bagi event akbar Kongres Ibu Nusantara (KIN), persembahan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI). Hari puncak KIN ke-4 adalah tanggal 24 dan 25 Desember 2016, dimana ribuan muslimah di ibukota dan juga kota Bogor, yang tak lain kota satelit utama Jakarta, menjadi tempat perhelatannya.

MHTI sebagai gerakan perempuan bagian integral dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), senantiasa memiliki konsep mewujudkan kemuliaan perempuan, mengokohkan bangunan keluarga dan menyelamatkan generasi. Berkait kelindan dengan hal ini sekaligus sebagai refleksi akhir tahun 2016, maka KIN 4 merupakan salah satu wadah pengarusan bagi arah gerak MHTI tersebut.

Bertajuk “Negara Soko Guru Ketahanan Keluarga”, KIN 4 diselenggarakan secara beriringan di 83 kota di seluruh Indonesia. Terhitung sejak 18-25 Desember 2016, total peserta yang hadir dalam rangkaian KIN 4 diperkirakan mencapai lebih dari 43 ribu muslimah. Mereka terdiri dari berbagai profesi dan komunitas. Diantaranya para ibu, tokoh muslimah, mubalighoh, birokrat, akademisi, intelektual, aktivis, anggota parpol, insan media, dan jurnalis. 

Sungguh, ketahanan keluarga adalah asas utama ketahanan bangsa. Karenanya, ketika ketahanan keluarga rapuh bahkan runtuh, pasti memberi dampak serius terhadap kehidupan sosial masyarakat dan juga bangsa.

Di KIN 4 ini, MHTI menyorot masih belum terwujudnya kondisi ideal pada keluarga Indonesia. Bahkan di tahun ini bisa dikatakan Indonesia Darurat Ketahanan Keluarga. Karena itu, kondisi buruk ketahanan keluarga sepanjang tahun 2016 seharusnya mendapat perhatian serius semua pihak, khususnya pemerintah. Segenap komponen umat perlu terus mengingatkan pemerintah akan peran besarnya terhadap ketahanan keluarga. Kita bahkan perlu menagih janji atas apa yang disampaikan Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Keluarga 2016 di Kupang, “Pembangunan fisik saja tidak cukup, peran institusi sosial seperti keluarga sangatlah penting,” ( 30/7/2016).

Menilik bahwa pemenuhan kebutuhan keluarga tidak secara langsung bisa dipenuhi secara mandiri oleh keluarga, karena adanya beberapa fungsi keluarga yang harus ditopang oleh peran negara, maka pelaksanaan fungsi utama negara sebagai pelaksana pengaturan hajat hidup masyarakat akan sangat berpengaruh pada ketahanan keluarga.

Mampunya kepala keluarga menafkahi keluarganya dipengaruhi oleh ketersediaan lapangan kerja yang mencukupi bagi para laki-laki, serta adanya jaminan negara terhadap keluarga yang mempunyai halangan dalam bekerja. Kemampuan orangtua mendidik anak-anak mereka tentang agama dan pengetahuan dasar, terkait erat dengan kemampuan negara dalam menyelenggarakan pendidikan terhadap calon orangtua untuk menjadi figur teladan bagi anak-anaknya. Begitu pun dalam menjalankan fungsi perlindungan, bisa terjamin tatkala negara menghilangkan secara tuntas berbagai kejahatan di tengah masyarakat.

Demikianlah hakikat negara untuk menjadi soko guru ketahanan keluarga. Negara yang dapat mengemban mandat tersebut hanyalah negara Khilafah Islamiyyah, bukan yang lain. Khilafah sajalah negara yang dapat mewujudkan peran sebagai perisai hakiki, pelayan umat, pelaksana langsung pemenuhan, dan pengaturan hajat hidup rakyat. Wallaahu a’lam bish showab []

Hentikan Kriminalisasi Ibu Tiri

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Ibu tiri, status yang tak asing di tengah masyarakat. Seorang ayah berstatus duda, ketika menikah lagi, maka istrinya ini merupakan ibu tiri bagi anak-anak si ayah tersebut. Namun malangnya, posisi ibu tiri acapkali rumit di masa kini. Yang seringkali ada, justru tayangan berupa keserakahan ibu tiri. Potret ibu tiri dikriminalisasi layaknya dalam dongeng Cinderella. Ibu tiri selalu dicap kejam, hanya cinta pada suami, hingga menikah dengan sang duda karena berorientasi harta. Padahal, itu mungkin hanya perilaku oknum, yang sayangnya telah terdramatisir.

Perilaku ibu tiri yang baik dan sholihah, nyaris tidak pernah ditayangkan di ruang publik. Maka dari itu, hendaknya gambaran buruk ibu tiri tidak dijadikan ukuran terhadap citra ibu tiri pada umumnya. Masih banyak ibu tiri yang berperilaku baik yang mencerminkan istri sholihah, yang menyayangi anak tirinya bagaikan anak kandungnya. Karena itu, semua ini harus diluruskan. Tak selamanya ibu tiri itu kejam. Tak selalu ibu tiri itu jahat. 

Perceraian Dalam Islam

Mengawali tinjauan terhadap posisi ibu tiri, perceraian adalah pembuka bahasan. Seringkali, posisi ibu tiri muncul sebagai langkah lanjut dari seorang ayah yang berstatus duda, untuk menikah lagi. Namun pemahaman yang kurang proporsional tentang ibu tiri, sungguh berakibat pada persepsi negatif terhadap sosok ibu tiri. Padahal, sebenarnya ibu tiri justru punya peran strategis dalam menyokong ketahanan keluarga muslim.

Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat, yang darinya akan dilahirkan anak keturunan mereka sebagai sendi utama bagi pembentukan bangsa dan negara. Namun demikian, dalam pembentukan keluarga adakalanya timbul permasalahan antara suami dan istri. Ini bukan suatu yang aneh karena suami-istri merupakan perpaduan dari dua orang yang mempunyai kepribadian yang berlainan. Permasalahan dalam suatu keluarga yang tidak kunjung usai dapat berujung pada perceraian. Banyaknya kasus perceraian yang terjadi di kalangan artis, seakan mengesahkan perceraian sebagai suatu hal yang biasa. Mereka menganggap kesakralan perkawinan sudah tidak lagi bermakna (Priyana 2011).

Imam At-Tirmizi rahimahullah berkata (1863): Katsir bin ‘Ubaid telah menceritakan kepada kami (dia berkata): Muhammad bin Khalid telah menceritakan kepada kami dari Mu’arrif bin Washil dari Muharib bin Ditsar dari Ibnu Umar dari Nabi saw, beliau bersabda:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ

Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian.”

Perceraian memang dapat berdampak psikologis pada anak, seperti perubahan sikap dan perilaku anak. Anak jadi sering marah, malu, minder dan lain sebagainya. Bisa jadi, kebutuhan hidup anak juga mengalami kesulitan. Karena biaya hidup yang biasanya ditanggung dua orang sekarang beralih menjadi satu orang saja. Dalam hal pendidikan anak, permasalahan juga bisa muncul. Anak yang saat belajar selalu diberi dorongan, diarahkan, disemangati oleh kedua orang tuanya, setelah perceraian, tidak ada yang menyemangati sebab orang tuanya sibuk bekerja. Akibatnya anak menjadi malas belajar (Priyana 2011).

Terlebih dalam sistem kapitalisme-sekular seperti sekarang ini, bukan tidak mungkin, anak menjadi bahan rebutan saat sidang cerai maupun pembacaan putusan hak asuh. Padahal, tidak seharusnya anak menjadi korban.

Dengan adanya perceraian, maka akan terjadi perubahan status dan peran antara suami-istri. Bagi suami akan mendapatkan status berupa duda, sedangkan bagi istri akan mendapatkan status janda. Namun, bagi ayah atau ibu, seharusnya mereka tetap memperhatikan anak. Sering berkomunikasi, bercengkerama dan menanyakan kesulitan belajar kepada anak, baik di sekolah maupun di rumah, adalah langkah-langkah agar anak tidak terlalu terbebani dengan perceraian orang tuanya. Hal ini penting agar anak bisa menerima perpisahan ayah dan ibunya. Disamping itu, anak dapat menyesuaikan diri secara positif terhadap perceraian tersebut, sehingga tidak mengganggu tumbuh kembangnya. Bagi mantan suami, tetap ikut bertanggung jawab terhadap biaya anak, antara lain biaya pendidikan, perawatan, kesehatan dan kebutuhan hidup (Priyana 2011). 

Termasuk jika kemudian si ayah menikah lagi, maka anak jangan sampai merasa dikesampingkan. Jangan sampai anak merasa kasih sayang ayahnya terbagi kepada orang baru di keluarga mereka. Pun jangan sampai anak merasa ibu barunya telah merebut ayahnya.

Mengembalikan Posisi Ibu Tiri Sesuai Islam

Islam diturunkan untuk menjadi solusi bagi permasalahan kehidupan manusia. Kunci pembahasan ini berangkat dari firman Allah Swt dalam QS.Al-Ahzab ayat 36: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”

Aturan Islam yang mengatur hubungan anak tiri dengan bapak tiri dan ibu tiri, yaitu:

1. Dengan terjadinya akad nikah yang sah antara seorang laki-laki yang mempunyai putra dengan seorang perempuan, maka putra dari laki-laki itu menjadi mahram (tidak boleh kawin) untuk selama-lamanya dari perempuan itu (ibu tiri), walaupun si ibu tiri telah bercerai dengan laki-laki itu (bapak si anak). Allah Swt berfirman:

وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلاً. [النسآء (4): 22].

Artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” [QS. an-Nisa’ (4): 22].

2. Jika terjadi akad nikah yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang janda yang mempunyai anak perempuan, maka anak perempuan dari janda itu menjadi mahram untuk selama-lamanya dari laki-laki itu, setelah terjadi hubungan seksual antara laki-laki (suami) dengan janda yang telah menjadi istrinya itu(ba‘da dukhul), walaupun laki-laki itu telah bercerai dengan janda itu. Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ ... ... ... وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ... [النسآء (4): 23].

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; … … … anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; …” [QS. an-Nisa’ (4): 23].

Dari ayat-ayat di atas dapat dipahami bahwa dengan terjadinya akad nikah yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang salah seorang atau keduanya telah mempunyai anak, maka pada saat itu telah terjadi suatu peristiwa hukum yang berlaku bagi kedua pasangan yang telah melakukan akad nikah dan anak-anak mereka.

Peristiwa hukum itu ialah telah terjadi tahrim mu‘abbad (larangan atau halangan perkawinan untuk selama-lamanya) antara bapak dengan anak tirinya yang perempuan jika bapak dengan istrinya (ibu anak tiri) ba‘da dukhul (telah berhubungan seksual) dan antara ibu dengan anak laki-laki dari suaminya. Larangan atau halangan perkawinan ini adalah larangan atau halangan yang tetap untuk selama-lamanya walaupun nanti pada suatu saat terjadi perceraian antara si bapak tiri (suami) dan ibu anak tiri (istri).

Ibu tiri yang masih terikat pernikahan dari suaminya pada hakikatnya adalah istri dari suaminya dan kedudukannya sama dengan kedudukan seorang istri. Hal ini berarti bahwa hak dan kewajibannya sama dengan hak dan kewajiban seorang istri terhadap suaminya. Hak dan kewajiban suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga diatur sedemikian rupa oleh ajaran Islam yang tertuang dalam al-Qur’an dan as-Sunnah Rasulullaah saw. Dengan demikian, seandainya suatu rumah tangga Muslim mengikuti ajaran agama Islam yang berhubungan rumah tangga dengan benar sesuai dengan petunjuk Allah Swt dan Rasul-Nya, niscaya sosok negatif ibu tiri sebagaimana yang ditayangkan di media massa itu tidak akan terjadi.

Peran Ibu Tiri Mewujudkan Ketahanan Keluarga 

Berdasarkan uraian ini, meski ibu tiri bukanlah ibu kandung bagi anak-anak si suami, ibu tiri tetap harus berkomitmen untuk menyayangi mereka seperti anaknya sendiri. Tidak selayaknya anak-anak menjadi korban saat ayahnya menikahi perempuan lain pasca bercerai dari ibu mereka. Jangan sampai si anak trauma dengan posisi ibu tiri. Yang urgen bagi ibu tiri dan si ayah tersebut adalah mensuasanakan anak-anaknya agar selalu merasa beruntung dengan memiliki dua ibu, atau adik-adik yang terlahir dari ibu barunya. Karena dengan seperti itu, bukankah keluarganya akan makin banyak?

Logika sederhana ini saja sebenarnya sudah cukup untuk menggugat sekaligus memposisikan bahwa ibu tiri memang tidak boleh berlaku kejam kepada anak-anak si suami dari istri terdahulunya. Jadi, andaikata kisah ibu tiri Cinderella itu terjadi dalam kehidupan nyata, sebenarnya karakter ibu tiri yang demikian itu tidak bisa dipukul rata pada setiap kasus. Itu hanyalah ulah oknum yang tak paham peran strategisnya sebagai ibu tiri, terutama dalam rangka menopang ketahanan keluarga, yang sejatinya keluarga merupakan inkubator pengasuhan generasi. Apalagi jika ternyata si ayah menduda karena istrinya meninggal, maka peran ibu baru bagi anak-anaknya tentu sangat krusial. Bahkan sangat strategis menjaga keberlangsungan ketahanan keluarga.

Percayalah, ibu tiri bukanlah ibu sampingan. Jika ibu tiri berbuat sebagaimana ibu kandung, yaitu memperlakukan anak-anak dan keluarganya dengan baik tentunya akan membawakan kemuliaan, kebaikan di dunia dan akhirat. Ini selayaknya ibu kandung yang juga bertugas dan berkewajiban seperti itu untuk anak-anak dan keluarganya. Islam tidak pernah memandang rendah ibu tiri. Karena Islam mengangkat derajat seseorang bukan karena statusnya, akan tetapi dari tingkat ketaqwaannya. Firman Allah Swt: “Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.” (TQS Al-Hujuraat [49]: 13).

Karenanya, posisi ibu tiri tetap harus dihormati layaknya ibu kandung. Firman Allah Swt yang memerintahkan kepada manusia untuk selalu berbuat baik kepada orang tuanya dalam surat Al Israa’ ayat 23, yang artinya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”. (TQS Al Israa’ [17]: 23).

Khatimah

Terbukti, ratapan anak tiri hanyalah mitos yang ternyata berdampak pada kriminalisasi ibu tiri. Tak seharusnya label ‘anak tiri’ dan ‘ibu tiri’ membuat keki. Ibu tiri hendaknya adalah orang yang bertaqwa kepada Allah Swt. Ibu tiri kejam adalah akibat ia tak paham hukum Islam yang mengatur posisi dan peran strategis ibu tiri. Adanya kondisi ini yakni sebagai buah aturan hidup yang sekular, jauh dari Islam.

Karenanya, seorang ibu tiri juga harus paham hukum Islam, paham perannya sebagai ibu tiri, termasuk paham cara memperlakukan anak-anak suaminya sebagaimana anak kandungnya. Karena sungguh, tak peduli anak kandung atau anak tiri, kehadirannya merupakan aset dunia dan akhirat bagi orang tua. Mereka adalah generasi potensial untuk membangun bangsa dan peradaban. Yang semuanya itu berawal dari keluarga dengan ketahanan mumpuni, berpijak pada aturan Ilahi.

Tak pelak, di sini mutlak terwujudnya fungsi negara sebagai pihak pelaksana syariat Allah. Hanya Daulah Khilafah, dimana aturan Islam yang diterapkan di dalamnya. Hanya Khilafah, sistem yang menyuburkan para ibu untuk bertaqwa dan senantiasa terikat dengan hukum syara’. Hanya dengan Khilafah, negara benar-benar berperan sebagai soko guru ketahanan keluarga.

Wallaahu a’lam bish showab [].

Pustaka:

An-Nabhani T. 2001. Sistem Pergaulan dalam Islam. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.

Priyana D. 2011. Dampak perceraian terhadap kondisi psikologis dan ekonomis anak (studi pada keluarga yang bercerai di desa Logede kec. Sumber kab. Rembang) [skripsi]. Semarang: Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang.

Mewujudkan Negara Sebagai Soko Guru Ketahanan Keluarga

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Pertama-tama, mari berangkat dari pembicaraan tentang negara. Apakah yang disebut dengan ‘negara’? Siapakah pihak yang berwenang mengelola negara? Mari kita telusuri satu per satu.

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas sudah definisi ‘negara’, siapa pihak yang berwenang mengelola, serta mau diapakan sekumpulan orang yang bermukim di dalam wilayahnya. Dari uraian tersebut kita juga dapat menyepakati bahwa pemerintah berwenang menerapkan aturan tata kehidupan di wilayah yang bersangkutan.

Nah mari kita tengok negara kita saat ini. Memang benar bahwa pada politik luar negeri kita berdaulat, namun aturan tata kehidupan apa yang sedang diterapkan di dalam negeri? Lalu, bagaimana kondisi negara ini dengan penerapan aturan tersebut? Apakah kita merasa baik-baik saja hidup di negara ini? Ataukah ada kegalauan yang tak kunjung usai, yang selama ini kita tak berani untuk mengungkapkannya dengan jujur?

Harus kita akui, bahwa Indonesia saat ini mengalami darurat kerapuhan keluarga. Kasus perceraian, generasi darurat narkoba dan seks bebas, generasi permisif dan konsumtif, kian merajalela. Namun faktanya, negara lebih banyak membebankan perbaikan/solusinya pada inisiatif perbaikan oleh individu atau keluarga. Padahal semestinya negara memerankan diri sebagai pilar utama (soko guru) perbaikan keluarga menuju terwujudnya ketahanan keluarga. Sayangnya, negara dalam kapitalisme memang terlarang memerankan diri sebagaimana yang demikian.

Mengapa? Karena negara ini telah menganut sistem demokrasi-kapitalisme-liberal yang kini telah terderivasi menjadi ide neoimperialisme dan neoliberalisme. Akibatnya, negara makin berlepas tangan dari perannya sebagai pengatur urusan rakyatnya. Terlebih, negara juga enggan menerapkan aturan yang mengkondisikan rakyatnya yang mayoritas muslim ini agar terikat pd aturan Allah Swt, Sang Pencipta. Di sinilah absennya sistem demokrasi, yang memang takkan mungkin mengakomodir keberadaan aturan Allah sebagai fungsi tata kelola negara, akibat landasan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang menjadi nafas bagi tegaknya sistem demokrasi-kapitalisme-liberal tersebut.

Karenanya kita butuh negara Khilafah. Negara yang menerapkan aturan Allah secara kaffah. Bagaimana pun, sebagai makhluk ciptaan Allah, sudah selayaknya kita meyakini bahwa hanya aturan Allah saja yang tepat untuk mengatur hidup kita. Aturan buatan manusia, sebagaimana berbagai aturan dalam sistem demokrasi-kapitalisme-liberal itu, pasti dibuat hanya demi kepentingan terbaik bagi si pembuat aturan tersebut. Maka di sini kita harus pahami betul bahwa penegak aturan di suatu negara itu harus pemerintah yang mau menerapkan aturan Allah, aturan Islam.

Nah, dalam kaitannya terhadap pembahasan keluarga ini, siapakah yang tidak mendamba keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah? Pasti semua menginginkannya. Karena sesungguhnya keluarga adalah pondasi dasar suatu negara. Munculnya berbagai kebijakan dalam rangka membebaskan perempuan dari keterikatan terhadap aturan Islam, sejatinya itu hanya menghancurkan keluarga. Kehancuran keluarga sama saja dengan menghancurkan Islam itu sendiri. Karena di tangan perempuan-lah letak kunci ketahanan keluarga. Kita lihat dalam sekian abad tegaknya sistem Islam di muka bumi, dari keluarga-lah lahir tokoh-tokoh besar. Abdullah bin Umar ra, Abdullah bin Amru ra, Abdullah bin Zubair ra, Imam Syafi’i, dsb.

Keluarga merupakan institusi terkecil dalam masyarakat. Dari keluargalah awal sebuah generasi terbentuk. Karenanya, bangunan keluarga haruslah kuat agar mampu menghasilkan generasi tangguh. Namun demikian, di sisi lain, tumbuh suburnya kapitalisme yang ditopang oleh negara dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara membawa pengaruh bagi setiap keluarga. Kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan telah menjadikan eksistensi keluarga terancam.

Lantas, bagaimana keluarga yang tangguh dapat dibentuk secara massal? Adakah peran negara sebagai soko gurunya? Bagaimana seharusnya negara mengambil peran tersebut?

Di sinilah aspek fungsi negara sebagai pengayom dan penyelenggara aturan kehidupan harus terwujud. Negara adalah penerap aturan. Pemerintah adalah pihak pelaksana syariat Allah. Karenanya, sistem kehidupan yang diterapkan di negara yang bersangkutan haruslah sistem Khilafah Islamiyyah. Dalam Khilafah, hanya aturan Islam yang diterapkan di dalamnya. Hanya Khilafah, sistem yang menyuburkan para ibu untuk bertaqwa dan senantiasa terikat dengan hukum syara’. Pun menjamin penuh keberlangsungan kontrol sosial masyarakat sebagai bentuk kelancaran proses dakwah agar para anggota masyarakat yang bersangkutan senantiasa terikat dengan aturan Islam, serta siap menjadi inkubator Islam. Peran penuh negara untuk menopang ketahanan keluarga ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Dalam rincian sistem Khilafah Islam sebagai aturan kehidupan yang diturunkan oleh Sang Khaliq, setidaknya terdapat 4 bidang yang berperan menjadi penyokong ketahanan keluarga:

1. Pendidikan: pendidikan dalam keluarga (informal), pendidikan formal dan non formal. Mandulnya pendidikan karena kebobrokan demokrasi (pilarnya kebebasan, tidak ada amar ma’ruf nahi munkar yang ada hanya HAM).

2. Ekonomi: dalam demokrasi hanya ada relasi antara majikan versus pekerja karena sistem yang liberal; sedangkan dalam Islam, konsepnya adalah ri’ayah (mengurus).

3. Sosbud: perempuan dalam demokrasi adalah obyek eksploitasi/ komodifikasi sedangkan dalam Islam; keharusan menjaga kehormatan dan kemuliaan perempuan.

4. Sanksi: sistem sanksi buatan manusia dalam demokrasi tidak pernah bersifat mencegah dan menjerakan serta tidak ada aspek transendental (ukhrowi) sehingga bisa ’dikangkangi’; sedangkan dalam sistem Islam, sanksi itu melekat dengan syari’at sehingga otomatis mampu mencegah dan menjerakan serta berdimensi ukhrowi.

Setelah ulasan di atas, lantas apa klaim dan bukti yang terlegitimasi bahwa Khilafah adalah model negara terbaik untuk menjadi soko guru ketahanan keluarga? Mari kita perhatikan firman Allah Swt dalam Surat Al-A'raf [7] ayat 96:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.

Negara yang bisa mengaktualisasikan mandat dari ayat di atas ya hanya Khilafah.

Wallaahu a’lam bish showab [].