Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Mandat Menjadi WCU
Sejak tahun 2006 pemerintah Indonesia terus mendorong berbagai perguruan tinggi di dalam negeri untuk meraih status World Class University (WCU). Bahkan Kemenristekdikti menjadikannya arus dengan agenda yang dinamakan “Peningkatan Reputasi Perguruan Tinggi Indonesia Menuju World Class University (WCU)”. Melalui agenda ini, tahun 2010 pemerintah menargetkan 11 perguruan tinggi negeri (PTN) besar di Indonesia untuk bisa masuk ke dalam kelompok World Class University (WCU) dalam 5 tahun ke depan. Mandat tersebut diberikan guna meningkatkan ranking reputasi Perguruan Tinggi Indonesia pada sistem pemeringkatan universitas tingkat dunia, yaitu UI, ITB, UGM, Unair, IPB, Undip, UNS, ITS, UB, UnPad dan Unhas [2].
Tahun 2015, baru dua PTN yang memenuhi target, yaitu UI dan ITB [3]. PTN lain yang selanjutnya ditargetkan bisa masuk ke dalam jajaran 500 WCU tahun 2019 yaitu ada lima, meliputi UI, ITB, UGM, Unair, dan IPB. Khusus Unair, diharapkan bisa lebih cepat masuk kelompok WCU, yaitu tahun 2018 [1]. Dan pada tahun-tahun berikutnya jumlah PTN target akan terus ditambah.
Tak tanggung-tanggung, untuk memenuhi target tersebut, pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp 5 miliar per tahun kepada lima perguruan tinggi itu. Dana tersebut digunakan sebagai pembiayaan atas solusi jangka pendek seperti memperbarui data-data dosen asing, meningkatkan jumlah peneliti dan mahasiswa internasional, dan mengumpulkan data-data sitasi penelitian. Selain itu, ada lembaga khusus (bisa merupakan bagian kerja sama internasional) yang disiapkan mengurusi soal perbaruan informasi data ke lembaga pemeringkatan [1].
Melihat keseriusan pemerintah dalam pengarusan WCU, justru menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan WCU?
“Universitas di luar negeri sudah bangga dengan rangkingnya. Ini yang menunjukkan seberapa penting ukuran rangking tersebut,” ungkap Direktur Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Dikti Kemenristek Dikti RI, Prof. Ir. Hermawan Kresno Dipojono, M.SEE., PhD., saat memberikan arahan dalam Diskusi Peningkatan Reputasi Perguruan Tinggi Indonesia Menuju WCU [2].
Prof. Dr. Ir. Tumiran, M.Eng., anggota tim persiapan WCU, mengatakan latar belakang pemberian mandat tersebut ialah untuk menetapkan dimana posisi perguruan tinggi Indonesia pada tatanan iptek dan pendidikan di dunia. Untuk itu harus ada instrumen pengujian yang dipakai agar WCU dengan berbagai indikatornya dapat menaikkan posisi perguruan tinggi di Indonesia. “Mau tidak mau, kalau kita mau dilirik posisi kita, kita harus masuk dalam area WCU ini,” kata Prof. Tumiran [2].
Prof. Tumiran juga mencontohkan beberapa negara di kawasan Asia, seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang sudah selangkah lebih maju dalam mengejar WCU. Ia menilai reputasi Perguruan Tinggi untuk menjadi WCU di negara tersebut tidak lepas dari kontribusinya terhadap pembangunan bangsa. Berbagai hasil penelitian universitas dimanfaatkan untuk kepentingan bangsanya. “Dari peningkatan reputasi tersebut, ada perubahan orientasi. Kita (masyarakat Indonesia) jadi banyak yang studi di Jepang dan negara Asia lainnya, padahal dulu kita lebih sering studi di Eropa,” kata Prof. Tumiran [2].
Sebelas PTN tersebut, menurut Prof. Tumiran, telah memiliki rangking baik pada sistem pemeringkatan dunia. Dengan mandat ini, diharapkan PTN tersebut dapat menyempurnakannya [2]. Konsep WCU inilah yang kemudian dianggap sebagai kemampuan suatu perguruan tinggi dapat berdaya saing global.
WCU dan Aktualisasi Gengsi
Harus disadari, WCU menimbulkan bahaya bagi sistem pendidikan. Bahaya ini menjauhkan peran intelektual yang selayaknya berkontribusi untuk umat. Pada tataran ini terlihat bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi telah kehilangan maknanya sebagai instrumen penting pewujud kesejahteraan masyarakat.
Parahnya, Indonesia telah mengadopsi KBE (Knowledge Based Economy, Ekonomi Berbasis Pengetahuan). WCU sendiri merupakan menjadi salah satu capaian program KBE tersebut. Arti penting capaian WCU bagi kesuksesan agenda KBE adalah posisi strategis institusi pendidikan tinggi sebagai inti dari sistem ilmu. Dimana menurut World Bank, pendidikan adalah salah satu dari 4 pilar yang sangat penting agar suatu negara dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam knowledge economy.
Kapitalisme sebagai sebuah ideologi tentu tak lepas dari sejumlah pemahaman terhadap kehidupan, yang seringkali disebut gaya hidup (lifestyle). Tak terkecuali dalam kancah pendidikan, realita berbicara bahwa status sebagai WCU juga merupakan lifestyle, alias gengsi. Lifestyle ini yang kemudian dilegitimasi oleh pemerintah melalui kebijakan formal.
Terbukti, Indonesia menjadi salah satu negeri muslim yang menjadikan KBE sebagai arah pembangunan nasional. Ini sebagaimana yang tercantum dalam RPJPN tahun 2005-2025. “Pengembangan iptek untuk ekonomi diarahkan pada peningkatan kualitas dan kemanfaatan iptek nasional dalam rangka mendukung daya saing secara global. Hal itu dilakukan melalui peningkatan, penguasaan, dan penerapan iptek secara luas dalam sistem produksi barang/jasa, pembangunan pusat-pusat keunggulan iptek, pengembangan lembaga penelitian yang handal, perwujudan sistem pengakuan terhadap hasil pertemuan dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI)...”. Ironisnya, ini justru bukti nyata komersialisasi dan neoliberalisasi intelektual.
Adanya arus WCU, juga membuat sejumlah perguruan tinggi negeri berbenah. Baik itu secara penampilan berikut fasilitas gedung perkuliahan, jalan di area dalam kampus, maupun aksesoris penunjang seperti bis kampus atau performa kampus hijau. Namun bagaimana dengan keikhlasan para intelektual yang berkarya di dalamnya? Bagaimana dengan kejernihan idenya? Bagaimana pula dengan kecerdasan akademiknya?
Lantas, demi apa karir intelektualitas itu mereka ketengahkan? Tidakkah dengan WCU melalui konsep HAKI-nya malah mengakibatkan para intelektual muslim ikut terseret dalam arus yang makin menjauhkan mereka dari idealisme intelektualitasnya? Bahkan secara tidak sadar, mereka dijadikan alat oleh penjajah. Yang di sini harus jujur diakui bahwa dalam rangka WCU, aktualisasi keilmuan mereka ke depan memang bukan untuk hajat hidup masyarakat pada umumnya. Jadi, bukankah status WCU itu sebenarnya hanya aktualisasi gengsi?
Ya, inilah yang terjadi. Karenanya, urgen akan adanya upaya bersama untuk menyelamatkan pendidikan tinggi dan para intelektual muslim dari berbagai agenda penjajahan kapitalistik tersebut. Ini semata agar intelektual muslim kembali pada hakikat peran mulianya yang sejati. Dan harus ada upaya bersama untuk menyelamatkan pendidikan tinggi dan para intelektual muslim dari berbagai agenda penjajahan Barat.
Arus Politik, Menuju Kemuliaan Intelektual
Intelektual adalah golongan orang-orang yang bermanfaat bagi manusia. Tapi manusia mana yang dimaksud? Ini yang harus dirinci. Apakah benar intelektualitas mereka bermanfaat untuk masyarakat, atau terabdikan sempurna dengan bekerja di perusahaan asing? Maka penting bagi kita untuk memberikan indikator terhadap intelektualitas tersebut, terkait dengan keterikatan kita terhadap dien kita, Pencipta kita.
Disamping itu, perlu juga untuk kita ukur tentang kapan landing-nya hasil-hasil penelitian kita. Cukupkah kita berkutat meneliti di kampus saja? Cukupkah peran kita sebagai intelektual hanya sibuk mencari dana penelitian dari sejumlah perusahaan besar? Tentu saja tidak.
Karena itu, sangat urgen bagi intelektual berperan untuk dalam arus politik. Setidaknya, terdapat empat prinsip yang meniscayakan kemuliaan intelektual:
1. Konstruksi ilmu sebagai kebenaran dalam mengakomodasi kebutuhan mendasar yang manusiawi, serta adanya jiwa pembangun peradaban dalam intelektualitasnya; bahwa ilmu dan intelektualitas bukan faktor produksi di sektor ekonomi
2. Negara hadir secara benar dalam pengelolaan ilmu melalui pendidikan tinggi; institusi Dikti merupakan perpanjangan fungsi negara, fungsi pelayanan gratis, murah dan berkualitas terbaik, serta ber visi-misi mencetak secara massal ilmuwan, pakar, teknokrat yang hidupnya didedikasikan untuk kebaikan masyarakat
3. Kehadiran negara dalam bertanggungjawab dan berkewenangan penuh dalam perumusan peta/pohon riset, pembiayaan hingga pelaksanaannya, juga strategi riset dasar, terapan serta penemuan teknologi wajib mengacu pada politik industri perang; bahwa cita-cita menjadi negara kuat haruslah didukung industri berat, bukan industri kreatif
4. Terkhusus bagi intelektual perempuan/muslimah, mereka adalah kaum perempuan yang memiliki kemampuan di atas rata-rata, mereka memiliki kehormatan yang wajib dijaga; disamping sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, juga sebagai sekolah pertama dan utama bagi anak dan ibu generasi.
Jika kita setuju bahwa peran intelektual untuk umat itu sebagai sesuatu yang harus diwujudkan, maka kita harus punya wawasan politik yang cukup. Kita tidak boleh apolitis. Maka hendaknya kita memahami sistem politik yang meniscayakan kemandirian ekonomi. Yang mana garis politik tersebut bukan garis politik yang ditentukan oleh negara lain. Semata agar intelektual tidak direndahkan dengan dijadikan sebagai alat pengarus kapitalisme-sekulerisme. Apalagi jika hanya untuk meraih reputasi WCU. Jelas tak sepadan dengan kemuliaan sejati yang bersanding dengan skala pahala dan amal jariyah tak berbatas.
Penutup
Andai saja Indonesia ini tidak salah urus, maka sesungguhnya pembiayaan riset wujud aktualisasi intelektualitas itu hanya pengeluaran yang sepele. Dalam perannya sebagai pengurus dan penanggung jawab urusan rakyatnya, wajib bagi negara untuk membiayai riset, pendidikan tinggi, serta hajat hidup yang lain. Karena tidak selayaknya negara menjadi pemangku kepentingan pemilik modal seperti sekarang ini.
Sementara itu, intelektual wajib berperan aktif dalam arus perubahan. Yaitu dengan melakukan edukasi yang terus-menerus, baik dalam konteks personal maupun publik. Sudah semestinya, kaum intelektual meninggalkan cara pandang, aturan, dan sistem kapitalisme-sekulerisme. Bahkan, mereka harus melakukan upaya dekonstruksi ideologi kapitalisme-sekulerisme di tengah-tengah masyarakat secara simultan. Sebagai pamungkas, hendaknya bergabung dalam formasi barisan pejuang yang menciptakan arus perjuangan politik yang benar. Wallaahu a’lam bish showab [].
Pustaka:
[1] http://m.solopos.com/2015/10/16/pendidikan-tinggi-5-ptn-ini-ditarget-masuk-500-kampus-top-dunia-652344
[2] http://www.unpad.ac.id/2015/10/pemerintah-mandatkan-unpad-masuk-wcu-dalam-5-tahun-ke-depan/
[3] http://info.ugm.ac.id/2016/07/21/universitas-gadjah-mada-dalam-peringkat-dunia/
Mandat Menjadi WCU
Sejak tahun 2006 pemerintah Indonesia terus mendorong berbagai perguruan tinggi di dalam negeri untuk meraih status World Class University (WCU). Bahkan Kemenristekdikti menjadikannya arus dengan agenda yang dinamakan “Peningkatan Reputasi Perguruan Tinggi Indonesia Menuju World Class University (WCU)”. Melalui agenda ini, tahun 2010 pemerintah menargetkan 11 perguruan tinggi negeri (PTN) besar di Indonesia untuk bisa masuk ke dalam kelompok World Class University (WCU) dalam 5 tahun ke depan. Mandat tersebut diberikan guna meningkatkan ranking reputasi Perguruan Tinggi Indonesia pada sistem pemeringkatan universitas tingkat dunia, yaitu UI, ITB, UGM, Unair, IPB, Undip, UNS, ITS, UB, UnPad dan Unhas [2].
Tahun 2015, baru dua PTN yang memenuhi target, yaitu UI dan ITB [3]. PTN lain yang selanjutnya ditargetkan bisa masuk ke dalam jajaran 500 WCU tahun 2019 yaitu ada lima, meliputi UI, ITB, UGM, Unair, dan IPB. Khusus Unair, diharapkan bisa lebih cepat masuk kelompok WCU, yaitu tahun 2018 [1]. Dan pada tahun-tahun berikutnya jumlah PTN target akan terus ditambah.
Tak tanggung-tanggung, untuk memenuhi target tersebut, pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp 5 miliar per tahun kepada lima perguruan tinggi itu. Dana tersebut digunakan sebagai pembiayaan atas solusi jangka pendek seperti memperbarui data-data dosen asing, meningkatkan jumlah peneliti dan mahasiswa internasional, dan mengumpulkan data-data sitasi penelitian. Selain itu, ada lembaga khusus (bisa merupakan bagian kerja sama internasional) yang disiapkan mengurusi soal perbaruan informasi data ke lembaga pemeringkatan [1].
Melihat keseriusan pemerintah dalam pengarusan WCU, justru menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan WCU?
“Universitas di luar negeri sudah bangga dengan rangkingnya. Ini yang menunjukkan seberapa penting ukuran rangking tersebut,” ungkap Direktur Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Dikti Kemenristek Dikti RI, Prof. Ir. Hermawan Kresno Dipojono, M.SEE., PhD., saat memberikan arahan dalam Diskusi Peningkatan Reputasi Perguruan Tinggi Indonesia Menuju WCU [2].
Prof. Dr. Ir. Tumiran, M.Eng., anggota tim persiapan WCU, mengatakan latar belakang pemberian mandat tersebut ialah untuk menetapkan dimana posisi perguruan tinggi Indonesia pada tatanan iptek dan pendidikan di dunia. Untuk itu harus ada instrumen pengujian yang dipakai agar WCU dengan berbagai indikatornya dapat menaikkan posisi perguruan tinggi di Indonesia. “Mau tidak mau, kalau kita mau dilirik posisi kita, kita harus masuk dalam area WCU ini,” kata Prof. Tumiran [2].
Prof. Tumiran juga mencontohkan beberapa negara di kawasan Asia, seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang sudah selangkah lebih maju dalam mengejar WCU. Ia menilai reputasi Perguruan Tinggi untuk menjadi WCU di negara tersebut tidak lepas dari kontribusinya terhadap pembangunan bangsa. Berbagai hasil penelitian universitas dimanfaatkan untuk kepentingan bangsanya. “Dari peningkatan reputasi tersebut, ada perubahan orientasi. Kita (masyarakat Indonesia) jadi banyak yang studi di Jepang dan negara Asia lainnya, padahal dulu kita lebih sering studi di Eropa,” kata Prof. Tumiran [2].
Sebelas PTN tersebut, menurut Prof. Tumiran, telah memiliki rangking baik pada sistem pemeringkatan dunia. Dengan mandat ini, diharapkan PTN tersebut dapat menyempurnakannya [2]. Konsep WCU inilah yang kemudian dianggap sebagai kemampuan suatu perguruan tinggi dapat berdaya saing global.
WCU dan Aktualisasi Gengsi
Harus disadari, WCU menimbulkan bahaya bagi sistem pendidikan. Bahaya ini menjauhkan peran intelektual yang selayaknya berkontribusi untuk umat. Pada tataran ini terlihat bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi telah kehilangan maknanya sebagai instrumen penting pewujud kesejahteraan masyarakat.
Parahnya, Indonesia telah mengadopsi KBE (Knowledge Based Economy, Ekonomi Berbasis Pengetahuan). WCU sendiri merupakan menjadi salah satu capaian program KBE tersebut. Arti penting capaian WCU bagi kesuksesan agenda KBE adalah posisi strategis institusi pendidikan tinggi sebagai inti dari sistem ilmu. Dimana menurut World Bank, pendidikan adalah salah satu dari 4 pilar yang sangat penting agar suatu negara dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam knowledge economy.
Kapitalisme sebagai sebuah ideologi tentu tak lepas dari sejumlah pemahaman terhadap kehidupan, yang seringkali disebut gaya hidup (lifestyle). Tak terkecuali dalam kancah pendidikan, realita berbicara bahwa status sebagai WCU juga merupakan lifestyle, alias gengsi. Lifestyle ini yang kemudian dilegitimasi oleh pemerintah melalui kebijakan formal.
Terbukti, Indonesia menjadi salah satu negeri muslim yang menjadikan KBE sebagai arah pembangunan nasional. Ini sebagaimana yang tercantum dalam RPJPN tahun 2005-2025. “Pengembangan iptek untuk ekonomi diarahkan pada peningkatan kualitas dan kemanfaatan iptek nasional dalam rangka mendukung daya saing secara global. Hal itu dilakukan melalui peningkatan, penguasaan, dan penerapan iptek secara luas dalam sistem produksi barang/jasa, pembangunan pusat-pusat keunggulan iptek, pengembangan lembaga penelitian yang handal, perwujudan sistem pengakuan terhadap hasil pertemuan dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI)...”. Ironisnya, ini justru bukti nyata komersialisasi dan neoliberalisasi intelektual.
Adanya arus WCU, juga membuat sejumlah perguruan tinggi negeri berbenah. Baik itu secara penampilan berikut fasilitas gedung perkuliahan, jalan di area dalam kampus, maupun aksesoris penunjang seperti bis kampus atau performa kampus hijau. Namun bagaimana dengan keikhlasan para intelektual yang berkarya di dalamnya? Bagaimana dengan kejernihan idenya? Bagaimana pula dengan kecerdasan akademiknya?
Lantas, demi apa karir intelektualitas itu mereka ketengahkan? Tidakkah dengan WCU melalui konsep HAKI-nya malah mengakibatkan para intelektual muslim ikut terseret dalam arus yang makin menjauhkan mereka dari idealisme intelektualitasnya? Bahkan secara tidak sadar, mereka dijadikan alat oleh penjajah. Yang di sini harus jujur diakui bahwa dalam rangka WCU, aktualisasi keilmuan mereka ke depan memang bukan untuk hajat hidup masyarakat pada umumnya. Jadi, bukankah status WCU itu sebenarnya hanya aktualisasi gengsi?
Ya, inilah yang terjadi. Karenanya, urgen akan adanya upaya bersama untuk menyelamatkan pendidikan tinggi dan para intelektual muslim dari berbagai agenda penjajahan kapitalistik tersebut. Ini semata agar intelektual muslim kembali pada hakikat peran mulianya yang sejati. Dan harus ada upaya bersama untuk menyelamatkan pendidikan tinggi dan para intelektual muslim dari berbagai agenda penjajahan Barat.
Arus Politik, Menuju Kemuliaan Intelektual
Intelektual adalah golongan orang-orang yang bermanfaat bagi manusia. Tapi manusia mana yang dimaksud? Ini yang harus dirinci. Apakah benar intelektualitas mereka bermanfaat untuk masyarakat, atau terabdikan sempurna dengan bekerja di perusahaan asing? Maka penting bagi kita untuk memberikan indikator terhadap intelektualitas tersebut, terkait dengan keterikatan kita terhadap dien kita, Pencipta kita.
Disamping itu, perlu juga untuk kita ukur tentang kapan landing-nya hasil-hasil penelitian kita. Cukupkah kita berkutat meneliti di kampus saja? Cukupkah peran kita sebagai intelektual hanya sibuk mencari dana penelitian dari sejumlah perusahaan besar? Tentu saja tidak.
Karena itu, sangat urgen bagi intelektual berperan untuk dalam arus politik. Setidaknya, terdapat empat prinsip yang meniscayakan kemuliaan intelektual:
1. Konstruksi ilmu sebagai kebenaran dalam mengakomodasi kebutuhan mendasar yang manusiawi, serta adanya jiwa pembangun peradaban dalam intelektualitasnya; bahwa ilmu dan intelektualitas bukan faktor produksi di sektor ekonomi
2. Negara hadir secara benar dalam pengelolaan ilmu melalui pendidikan tinggi; institusi Dikti merupakan perpanjangan fungsi negara, fungsi pelayanan gratis, murah dan berkualitas terbaik, serta ber visi-misi mencetak secara massal ilmuwan, pakar, teknokrat yang hidupnya didedikasikan untuk kebaikan masyarakat
3. Kehadiran negara dalam bertanggungjawab dan berkewenangan penuh dalam perumusan peta/pohon riset, pembiayaan hingga pelaksanaannya, juga strategi riset dasar, terapan serta penemuan teknologi wajib mengacu pada politik industri perang; bahwa cita-cita menjadi negara kuat haruslah didukung industri berat, bukan industri kreatif
4. Terkhusus bagi intelektual perempuan/muslimah, mereka adalah kaum perempuan yang memiliki kemampuan di atas rata-rata, mereka memiliki kehormatan yang wajib dijaga; disamping sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, juga sebagai sekolah pertama dan utama bagi anak dan ibu generasi.
Jika kita setuju bahwa peran intelektual untuk umat itu sebagai sesuatu yang harus diwujudkan, maka kita harus punya wawasan politik yang cukup. Kita tidak boleh apolitis. Maka hendaknya kita memahami sistem politik yang meniscayakan kemandirian ekonomi. Yang mana garis politik tersebut bukan garis politik yang ditentukan oleh negara lain. Semata agar intelektual tidak direndahkan dengan dijadikan sebagai alat pengarus kapitalisme-sekulerisme. Apalagi jika hanya untuk meraih reputasi WCU. Jelas tak sepadan dengan kemuliaan sejati yang bersanding dengan skala pahala dan amal jariyah tak berbatas.
Penutup
Andai saja Indonesia ini tidak salah urus, maka sesungguhnya pembiayaan riset wujud aktualisasi intelektualitas itu hanya pengeluaran yang sepele. Dalam perannya sebagai pengurus dan penanggung jawab urusan rakyatnya, wajib bagi negara untuk membiayai riset, pendidikan tinggi, serta hajat hidup yang lain. Karena tidak selayaknya negara menjadi pemangku kepentingan pemilik modal seperti sekarang ini.
Sementara itu, intelektual wajib berperan aktif dalam arus perubahan. Yaitu dengan melakukan edukasi yang terus-menerus, baik dalam konteks personal maupun publik. Sudah semestinya, kaum intelektual meninggalkan cara pandang, aturan, dan sistem kapitalisme-sekulerisme. Bahkan, mereka harus melakukan upaya dekonstruksi ideologi kapitalisme-sekulerisme di tengah-tengah masyarakat secara simultan. Sebagai pamungkas, hendaknya bergabung dalam formasi barisan pejuang yang menciptakan arus perjuangan politik yang benar. Wallaahu a’lam bish showab [].
Pustaka:
[1] http://m.solopos.com/2015/10/16/pendidikan-tinggi-5-ptn-ini-ditarget-masuk-500-kampus-top-dunia-652344
[2] http://www.unpad.ac.id/2015/10/pemerintah-mandatkan-unpad-masuk-wcu-dalam-5-tahun-ke-depan/
[3] http://info.ugm.ac.id/2016/07/21/universitas-gadjah-mada-dalam-peringkat-dunia/
No comments:
Post a Comment