Saturday, 26 November 2016

PKH, Retorika Perlindungan Sosial Pemerintah Berkedok Kedermawanan

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Muqodimah

Beberapa waktu lalu, Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan kebijakan baru. Yakni adanya dana sebagai bagian Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan bagi ibu hamil dan yang mempunyai balita, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Dana tersebut, menurut Khofifah, akan diterima setahun empat kali pencairan. Pada kesempatan yang sama, Khofifah menyatakan pihak lain sesama penerima PKH. Yaitu yang mempunyai anak usia sekolah dasar (SD) mendapatkan Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, SMA dan sederajat mendapat Rp 1 juta. Dana PKH tahap pertama itu akan dibagikan Maret 2016 [1].

Khofifah juga menegaskan, kementeriannya telah melakukan validasi data penerima. Dari hasil validasi tersebut, diketahui terdapat tambahan data penerima. Sebelumnya, jumlah penerima PKH hanya 2,5 juta, sekarang ada 3,5 juta orang, sehingga totalnya ada 6 juta penerima PKH pada 2016. Tambahan tersebut berasal dari data orang dengan kecacatan berat (ODKB) yang berjumlah 163.000 di seluruh Indonesia. Selain itu, juga terdapat penerima dari lansia berusia 70 tahun ke atas, yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu. Ia mengatakan, secara total anggaran untuk PKH 2016 adalah Rp 3,15 triliun yang diberikan untuk seluruh penerima PKH di Indonesia. “Insya Allah, Maret mulai cair dananya,” ujarnya [1].

Dana PKH tersebut dapat diambil di kantor pos terdekat, sesuai dengan waktu pengambilan. Ia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir ada penyimpangan, sebab bantuan langsung tersebut diberikan kepada penerima langsung [1].

Selayang Pandang PKH (Program Keluarga Harapan)

PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil) [2].

PKH adalah program perlindungan sosial yang dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan. Pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium (Millennium Development Goals, MDGs). Lima komponen MDGs yang akan terbantu oleh PKH yaitu: pengurangan penduduk miskin dan kelaparan; pendidikan dasar; kesetaraan gender; pengurangan angka kematian bayi dan balita; pengurangan kematian ibu melahirkan [2].

Teknis pelaksanaan program ini didasarkan pada 3 hal. Pertama, verifikasi, yang merupakan esensi utama dari PKH. Kegiatan verifikasi mengecek kepatuhan peserta memenuhi persayaratan yang telah ditetapkan. Kedua, PKH melaksanakan pemotongan bantuan tunai bagi keluarga yang tidak mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan. Peserta PKH mengetahui persis bahwa mereka harus memenuhi sejumlah kewajiban untuk dapat menerima bantuan tunai. Peserta adalah elemen penting dalam program ini. Pengetahuan atas kewajiban ini yang menjadi dasar perubahan perilaku keluarga dan anggota keluarga di bidang pendidikan dan kesehatan. Ketiga, peserta PKH mengetahui persis bahwa mereka harus memenuhi sejumlah kewajiban untuk dapat menerima bantuan tunai. Peserta adalah elemen penting dalam program ini. Pengetahuan atas kewajiban ini yang menjadi dasar perubahan perilaku keluarga dan anggota keluarga di bidang pendidikan dan kesehatan [2].

Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus, tujuan PKH adalah: pertama, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi peserta PKH; kedua, meningkatkan taraf pendidikan peserta PKH; ketiga, meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil (bumil), ibu nifas, bawah lima tahun (balita) dan anak prasekolah anggota Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)/Keluarga Sangat Miskin (KSM) [2].

Sasaran PKH

Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga. Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis Keluarga. Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah, ibu–dan anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur) [2].

PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu memiliki ibu hamil/nifas/anak balita, memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah), anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun), anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15), anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas. Seluruh keluarga di dalam suatu rumah tangga berhak menerima bantuan tunai apabila memenuhi kriteria kepesertaan program dan memenuhi kewajibannya [2].

Ketika awalnya dilaksanakan sebagai suatu kegiatan uji coba di tahun 2007, PKH dijalankan di 7 (tujuh) provinsi, 48 kabupaten/kota, dan melayani 387.928 RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin). Pada tahun 2011, pelaksanaan PKH telah dikembangkan di 25 provinsi, 118 kabupaten/kota, dan melayani 1,1juta RSTM [2].

Pada tahap perluasan, PKH akan dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia. Jumlah penerima manfaat (beneficiaries), atau peserta PKH akan ditingkatkan secara bertahap hingga menjangkau seluruh keluarga dalam rumah tangga sangat miskin (RTSM), dengan menyesuaikan kemampuan negara. Hingga tahun 2014 peserta PKH ditargetkan sebesar 3,2 juta Keluarga Sangat Miskin (KSM) [2].

Bantuan dana tunai PKH diberikan kepada ibu atau perempuan dewasa (nenek, bibi atau kakak perempuan) dan selanjutnya disebut Pengurus Keluarga. Dana yang diberikan kepada pengurus keluarga perempuan ini telah terbukti lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan penerima bantuan. Pengecualian dari ketentuan diatas dapat dilakukan pada kondisi tertentu, misalnya bila tidak ada perempuan dewasa dalam keluarga maka dapat digantikan oleh kepala keluarga. Sebagai bukti kepesertaan PKH, KSM diberikan Kartu Peserta PKH. Uang bantuan dapat diambil oleh Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan. Sebagian peserta PKH menerima bantuan melalui rekening bank (BRI) [2].

Hak peserta PKH adalah menerima bantuan uang tunai; menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku; menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kewajiban peserta PKH agar memperoleh bantuan tunai, mereka diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga, terutama ibu dan anak [2].

Mekanisme Pelaksanaan PKH

Seluruh anggota rumah tangga yang menjadi penerima bantuan PKH, diharuskan menjalankan kewajiban sebagai peserta PKH. Apabila peserta PKH tidak memenuhi kewajiban atas syarat kepersertaan dalam tiga bulan, maka akan dilakukan pengurangan pembayaran bantuan tunai, bahkan dapat dihentikan. Pemotongan langsung dikenakan terhadap total bantuan pada periode tersebut. Penggunaan bantuan tidak diatur dan ditentukan, tetapi diprioritaskan untuk mengakses layanan pendidikan dan kesehatan. Penggunaan bantuan tidak diperbolehkan untuk konsumsi yang merugikan hak anak seperti rokok, minuman keras, judi dan lainnya. Mengingat bahwa besaran bantuan PKH telah berjalan selama hampir 5 tahun, maka pada tahun-tahun mendatang besaran bantuan ini akan dievaluasi dan disesuaikan dengan tingkat harga dan kemampuan keuangan negara [2].

Peserta PKH juga berhak mendapatkan layanan program Bantuan Sosial secara terintegrasi. Karena peserta PKH merupakan kelompok yang paling miskin, maka idealnya peserta PKH juga secara otomatis mendapatkan program lainnya seperti Jaminan Kesehatan, Bantuan Pendidikan bagi Siswa Miskin, Beras untuk Rumah Tangga Miskin, dan lainnya. Siswa dari Rumah Tangga peserta PKH seharusnya mendapatkan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Hal ini telah dicantumkan di dalam Pedoman Umum BSM Kemendikbud dan Kemenag. Selain itu sudah ada Surat Edaran dari Dirjen Pendidikan Islam No: Dj.1/PP.04/51.2014, Kementerian Agama mengenai Prioritas anak peserta PKH untuk memperoleh BSM dari Kemenag [2].

Meski PKH termasuk program jangka panjang, namun kepesertaan PKH tidak akan bersifat permanen. Kepesertaan penerima bantuan PKH selama enam tahun selama mereka masih memenuhi persyaratan yang ditentukan, apabila tidak ada lagi persyaratan yang mengikat maka mereka harus keluar secara alamiah (Natural Exit). Untuk peserta PKH yang tidak keluar alamiah, setelah enam tahun diharapkan terjadi perubahan perilaku terhadap peserta PKH dalam bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan status sosial ekonomi. Pada tahun kelima kepesertaan PKH akan dilakukan resertifikasi. Resertifikasi adalah kegiatan pendataan ulang yang dilakukan pada tahun kelima kepesertaan rumah tangga dengan menggunakan metode tertentu [2].

Pelaksanaan resertifikasi pada tahun kelima kepesertaan PKH dilakukan dengan melihat kondisi sosial ekonomi serta syarat kepesertaan rumah tangga PKH. Rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan akan keluar dari program (Lulus), sementara itu untuk mereka yang masih memenuhi persyaratan akan menerima tambahan program selama tiga tahun (Transisi). Rumah Tangga yang Lulus (Graduasi) direkomendasikan untuk menerima program perlindungan sosial lainnya. Rumah Tangga Transisi diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan keluarga (P2K2) dengan memperoleh pengetahuan mengenai; Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga [2].

PKH, Kedok Kedermawanan Pemerintah

Sederet persyaratan, berikut konsekuensi yang terikut dalam PKH, sejatinya menunjukkan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada asas kemanfaatan. Sebagai salah satu kebijakan produk sistem demokrasi-kapitalisme, nafas PKH justru sarat deal-deal semata. Ibarat kata, hubungan pemerintah dengan rakyat bagaikan hubungan kontrak atau perjanjian. Dimana pemerintah berkuasa menentukan pihak mana saja yang dibantu, dan pihak mana saja yang bantuannya harus dihentikan. Seyogyanya, tidak demikian.

Memang, dalam PKH, perempuan adalah penerima dana tunainya. Statusnya sebagai Pengurus Keluarga, jelas memungkinkannya menjadi pihak pengatur keuangan keluarga. Tapi bayangkan, andai keluarga yang diampunya sudah tak layak atau tak lagi memenuhi persyaratan peserta PKH, tentu dana PKH tersebut akan terhenti.

PKH memang bukan sumber ekonomi utama keluarga. Tapi saksikanlah, sungguh di luar sana ada neoliberalisasi telah menunjukkan makin parahnya himpitan ekonomi nasional. Harga bahan pangan rawan lonjakan, belum lagi yang lain seperti tarif listrik dan BBM yang tak tentu arah, pun biaya kesehatan dan pendidikan yang makin melejit. Semua ini sangat berpeluang menguras gaji suami.

Maka, andai mereka tak lagi menerima dana PKH tersebut, tidakkah pengaturan ekonomi rumah tangga sedikit banyak turut terguncang? Jika demikian, bagaimana biduk ekonomi keluarga akan mulus berlayar? Lantas, apakah perempuan yang tadinya berperan penuh sebagai ibu rumah tangga ini tega berdiam diri tanpa mampu menghasilkan uang? Pasti tak tega.

Dan tak pelak, tuntutan ekonomi dan kebutuhan rumah tangga akan menarik kaum perempuan keluar dari sektor domestik agar bekerja di sektor publik. Konsentrasi dan kinerjanya akan terbagi, antara mengurus keluarga dan bekerja. Padahal hukum Islam tentang bekerja bagi perempuan adalah mubah (boleh). Jadi perempuan boleh bekerja, boleh juga tidak bekerja. Tapi bayangkan jika ia perempuan yang tengah hamil atau mempunyai balita, sementara karena tuntutan ekonomi mengharuskannya bekerja, bukankah seluruh anggota keluarga turut dipertaruhkan? Dan ini akan berimplikasi pada ketahanan keluarga hingga menjadi rawan tergoyahkan.

Bagaimana pun, perempuan, khususnya sebagai ibu dan pengurus keluarga, adalah sutradara bagi kelangsungan mahligai rumah tangga. Pada dirinyalah muara kasih sayang. Di tangannyalah fase pengasuhan dan pendidikan anak diselenggarakan. Dalam tanggung jawabnyalah pengaturan urusan rumah tangga tertuang.

Karenanya, posisi dan peran perempuan dalam keluarga seharusnya dilindungi. Dilindungi secara hakiki, bahwa mengurus keluarga adalah peran utama kaum perempuan sebagaimana yang diperintahkan Islam. Juga dilindungi secara materi, bahwa kaum perempuan adalah tulung rusuk suami, untuk disayangi dan dihormati. Maka, jangan jadikan ia sebagai tulang punggung ekonomi keluarga. Artinya, konsep nafkah bagi perempuan telah digariskan dengan jelas oleh Islam. Bahwa nafkah seorang perempuan dapat ditanggung oleh empat pihak, yaitu ayahnya, suaminya, anak laki-lakinya, dan saudara laki-lakinya. Jika keempat pihak ini juga tak mampu secara ekonomi, maka tanggung jawab nafkah itu diserahkan kepada negara.

Dalam hal ini seharusnya pemerintah sadar betul, bahwa posisinya sebagai penguasa adalah berperan mengurus rakyat. Pemerintah bertanggung jawab atas hajat hidup rakyatnya, pun kaum perempuan. Dan sungguh, hubungannya dengan rakyat bukan dua arah sebagaimana hubungan muamalah. Hubungannya justru hanya satu arah, yaitu dari pemerintah untuk rakyat. Dalam Islam, hubungan ini bahkan berlaku tanpa syarat.

Tinjauan Islam mengenai peran negara dalam akomodasi urusan masyarakat, diriwayatkan Ahmad dan al-Bukhari dari Abdullah bin Umar ra, bahwa ia mendengar Nabi saw. pernah bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Apakah hubungan satu arah ini dapat diharapkan dari sistem demokrasi-kapitalisme yang tegak di negeri ini? Rasanya tidak. Politik dalam sistem demokrasi-kapitalisme adalah based on profit, bukan murni pengurusan urusan rakyat.

Khatimah

Dari sini jelas, bahwa kebijakan perlindungan sosial semacam PKH, hanyalah kedok untuk menutupi status berlepas tangannya pemerintah pada peran asasinya. Hubungan pemerintah terhadap rakyat bukan hubungan perlindungan sosial, apalagi kedermawanan. Tapi hubungan pengurusan urusan rakyat itu sesungguhnya adalah kewajiban. Yang jika pemerintah berlepas tangan, itu artinya pemerintah melakukan kezhaliman.

Bertolak dari itu semua, kepada seluruh kaum Muslimin, mari berjuang menegakkan Khilafah, sebagai model terbaik negara yang menyejahterakan. Khilafah memiliki mekanisme pengaturan berekonomi berdasarkan prinsip hukum Islam yang terbukti dalam kurun 13 abad mampu mewujudkan kesejahteraan secara material. Hanya dengan tegaknya Khilafah, sistem demokrasi-kapitalisme-liberal bisa dicampakkan. Kesejahteraan hidup di bawah naungan Khilafah di akhir zaman diberitakan Rasulullaah saw: “Akan ada pada akhir umatku seorang khalifah yang memberikan harta secara berlimpah dan tidak terhitung banyaknya.” (HR Muslim). Aamiin.

Wallaahu a’lam bish showab [].

Pustaka:




Tuesday, 15 November 2016

Jangan Jadi Ibu Instan

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M,Si

Pendahuluan

Generasi instan, mungkin istilah yang sudah biasa khalayak dengar. Makna generasi instan kurang lebih dimaknai sebagai generasi yang menginginkan segala sesuatu yang serba mudah, serba cepat, serba beres, tanpa mau bersusah payah. Benar-benar mirip filosofi mi instan, mi cepat saji yang singkat proses memasaknya. Tapi ibu instan? Bagaimana deskripsinya?

Tak bisa dipungkiri bahwa abad milenium meniscayakan kaum perempuan mudah mengakses pendidikan setinggi mungkin. Salah satu arus mainstream di kalangan perempuan berpendidikan kini tak lagi sekedar mengejar karir pekerjaan. Yang cukup menggejala justru mainstream baru, bahwa merupakan kebanggaan tersendiri kala ia rela menjadi ibu rumah tangga yang full di rumah padahal ia seorang perempuan bertitel. Ini tentu fenomena baru yang dapat diibaratkan “angin sejuk” di tengah hiruk pikuk pertarungan kaum perempuan dalam meraih aktualisasi karir. 

Bertitel Tapi Bangga Menjadi Ibu Rumah Tangga

Bicara ibu masa kini, pendidikan dipercaya sebagai kunci menuju kehidupan yang lebih baik. Bahkan, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa tingkat pendidikan ibu berpengaruh signifikan terhadap kualitas anak, khususnya dari aspek kesehatannya. Sebuah kajian Bank Dunia berjudul Gender Equality and the Millennium Development Goals (2003) menunjukan bahwa rendahnya tingkat pendidikan dan tingginya angka buta huruf ibu berdampak langsung terhadap maraknya gizi buruk akibat rendahnya kualitas pengasuhan bayi dan balita. Kajian tersebut menunjukan temuan di 25 negara berkembang, dimana perempuan yang tinggal di bangku sekolah satu hingga tiga tahun lebih lama mampu menurunkan 15% angka kematian anak, sedangkan jangka waktu pendidikan yang sama bagi ayah menurunkan hanya 6% angka kematian anak.

Perempuan yang berpendidikan, saat ia menjadi ibu, ia akan paham peran gizi, sanitasi dan higiene yang baik bagi kesehatan dirinya dan anaknya. Pendidikan bagi perempuan juga berdampak langsung terhadap penurunan angka kematian ibu hingga 66% atau sama dengan menyelamatkan nyawa 189.000 ibu. Pendidikan bagi perempuan berdampak pula terhadap meningkatnya pendidikan anak. Setiap satu tahun penambahan waktu ibu di bangku sekolah berdampak terhadap penambahan 0,32 tahun pendidikan anak (UN Women, 2015). Logikanya perempuan yang berpendidikan, mereka paham pentingnya pendidikan dan saat menjadi ibu ia akan menjadi pendukung utama pendidikan anak-anaknya.

Namun, bagaimana relevansi perempuan bertitel ini dalam mendidik generasi? Apakah sudah pasti ketinggian tingkat pendidikannya berkorelasi positif dengan keterampilan mereka mengerjakan pekerjaan rumah tangga? Apakah dengan mereka bertitel, mereka pasti paham cara mendidik anak-anaknya? Atau, apakah dengan mereka bertitel mereka sudah paham ilmu-ilmu Islam? Belum tentu.

Arus globalisasi dan neoliberalisasi adalah tantangan besar, yang sekaligus mengerikan. Terkhusus dalam menjaga kualitas generasi. Tak jarang, para ibu ambil jalan pintas dengan mempercayakan pendidikan karakter dan akhlak anak-anaknya di sekolah Islam terpadu, kendati mereka para ibu yang berpendidikan. Jadi kalau begitu, “ibu berpendidikan” yang seperti apa yang dibutuhkan? Pada faktanya, cukupkah kita hanya bersabar atau mengelus dada menghadapi rendahnya kualitas generasi? Padahal kita berharap lebih daripada itu.

Jangan Jadi Ibu Instan

Kaum ibu abad 21 tentu berbeda dengan para ibu di abad 20. Abad 21 ini menyajikan digitalisasi kehidupan yang luar biasa canggihnya. Perkembangan teknologi digital dan informasi ini merupakan bukti kemutakhiran zaman. Segala sesuatu serba mudah. Semua hal tinggal touch dengan beragam aplikasi di ponsel pintar. Tapi ingat, perempuan yang di abad 21 menjadi ibu, maka di akhir abad 20 lalu ia masih menjadi seorang anak. Anak yang bagaimana? Nah, sangat mungkin, ketika mereka masih anak-anak, mereka juga sudah menjadi generasi instan. Akibatnya, saat menjadi ibu di kemudian hari, mereka juga sangat mungkin menjadi ibu instan.

Ngerinya adalah, jika “angin sejuk” tadi justru menimbulkan “masuk angin” yang menyerang kaum muslimah. Bisa dibayangkan, separah apa “masuk angin”-nya mereka, pun anak-anak mereka. Maksudnya bagaimana? Hal yang sering luput yaitu kondisi mereka yang terperosok menjadi generasi berzona nyaman, bahkan mungkin sejak kecil. Maka wajar, jika para ibu abad 21 tersebut, terbenakkan bahwa anak-anak mereka akan mereka didik sebagaimana ibu-ibu mereka memperlakukan mereka dahulu, yang tak lain dengan pengasuhan yang sudah ala instan.

Pengasuhan yang dimaksud instan di sini adalah yang memiliki konsep “anakku tidak boleh hidup susah”. Dimana dahulu, mereka hidup sebagai anak perempuan yang biasa dilayani ibu atau asisten rumah tangganya. Akibatnya, mereka sudah tercetak menjadi yang ketika masih kecil dulu tak terbiasa hidup susah. Padahal kondisi seperti ini berdampak pada pola pikir dan pola sikap mereka ke depan, khususnya saat menjadi ibu nantinya. Bahkan sangat berpengaruh pada kualitas daya juangnya menghadapi kehidupan, yang diantaranya berupa keterampilan mengerjakan pekerjaan rumah tangga, pun kebijaksanaan tingkat tinggi dalam mendidik anak. Hingga wajar jika di kemudian hari mereka menjadi ibu yang instan. Mereka kurang bekal dan kurang siap menjalani peran istri dan ibu, meski sebenarnya mereka bangga menjadi ibu rumah tangga.

Terlebih, di tangan para ibulah salah satu letak ketahanan keluarga. Mereka adalah sekolah pertama dan utama bagi anak-anaknya. Mereka teladan praktis dalam proses mengasuh dan mendidik anak. Jika mereka ibu instan yang juga galau menghadapi retasan kehidupan, keluarga akan menjadi rawan. Rawan krisis identitas sebagai keluarga muslim, rawan gerusan aqidah, rawan jeratan narkoba dan pergaulan bebas, pun rawan perceraian. Na’udzu billaahi min dzaalik.

Harus diingat pula, jodoh anak gadis kita belum tentu orang kaya atau mapan. Setelah pernikahan ikonik ala princess terselenggara, bukan tidak mungkin esok harinya mereka harus hidup di bawah naungan rumah kontrakan. Bukan tidak mungkin mereka nantinya ke mana-mana harus rela berdesakan naik angkutan umum, padahal sebelum menikah si gadis ini selalu diantar jemput kendaraan pribadi. Sangat mungkin pula setelah menikah, karena satu dan lain hal, mereka tidak bisa mendapatkan asisten rumah tangga. Belum lagi jika suami anak gadis kita ini juga sesama generasi instan, tentu menjadi tantangan yang lebih besar lagi. Padahal di sisi sebaliknya, si anak gadis ini sebenarnya sudah punya motivasi kuat untuk sepenuhnya menjadi istri dan ibu di rumah, meski ia perempuan pintar dan menyandang gelar. Namun, secukup apa dan sejauh mana motivasi itu membalut dirinya?

Lantas, bagaimana mengatasi hal ini? Di satu sisi mereka sudah terlanjur menjadi ibu yang saat anak-anak dulu terdidik instan. Sementara di sisi lain mereka harus menjawab tantangan zaman yaitu menjadi ibu di era digital berarus neoliberal. Bagaimana pun, mereka membutuhkan pertolongan. Agar belenggu zona nyaman itu tidak berlarut-larut menganeksasi diri mereka. Zona nyaman bernafas modernisasi kehidupan memang tidak dilarang, hanya saja harus proporsional dan tidak kebablasan.

Jadi bagaimana agar tidak kebablasan? Sejatinya makna “kebablasan” itu akibat adanya konsep hidup sekularisme yang begitu kuat menjangkiti kehidupan keluarga muslim saat ini. Karena sekularisme memang nyawa sistem demokrasi-kapitalisme. Dimana konsep keterikatan manusia kepada Rabb-nya sekaligus kepada aturan-Nya, sungguh makin terpinggirkan dan tergerus habis. Keadaan berzona nyaman dan kehidupan berbalut modernisasi terbukti telah diselewengkan oleh ide sekularisme sehingga menjadi sesuatu yang melenakan, seolah hidup selamanya bahagia, padahal tidak.

Aspek Tinjauan Solutif 

Karena itu, kondisi ini dapat ditinjau setidaknya dari tiga aspek, yang mana ketiganya ini harus dibalut oleh ideologi Islam. Pertama, aspek ketaqwaan dan kesadaran politik individu pada kaum ibu. Kedua, aspek kondusivitas sosial di tengah masyarakat sebagai tempat diterapkannya aturan. Ketiga, aspek fungsi negara pengayom dan penyelenggara aturan kehidupan. Berikut pendetilannya.

Pertama, aspek ketaqwaan individu pada kaum ibu. Tak perlu kecil hati bagi para ibu yang sejak kecil sudah terdidik instan, alias apa-apa dilayani. Ada fase bagi kita untuk belajar menjadi ibu yang tepat. Berangkat dari konsep bahwa ibu memang ‘penguasa’ bagi pendidikan dan penanaman jati diri putra-putrinya, maka mari perhatikan pola yang benar. Keterikatan kaum ibu terhadap aturan Sang Khalik adalah bekal mutlak. Di tengah belitan permasalahan keluarga, tempat terindah untuk berlari adalah Rabb-nya. Kedekatan kepada Allah adalah modal gahar.

Ibu yang kuat ikatannya kepada Allah, berikut aturan-Nya, adalah perkara asasi untuk menepis pola instan pada diri dan keluarga. Ia akan senantiasa melakukan langkah terbaik dalam mengasuh dan mendidik sebagaimana Islam ajarkan. Jika mungkin saat ini banyak ibu rumah tangga bertitel, namun derajat titel-nya itu bukanlah penentu derajat keimanannya. Karenanya, ia tak boleh berhenti belajar ilmu Islam.

Disamping itu, semua hal dalam pengasuhan harus diyakini bahwa itu terjadi secara berproses. Mendidik individu anak sebagai pengisi peradaban dan pelaku masa depan, harus dilandaskan pada posisi mereka sebagai makhluk Sang Khaliq. Didiklah generasi sesuai kemauan Allah Swt sembari terus memohon penjagaan Allah Swt bagi mereka. Nikmati proses ini. Ibarat kata, proses membuat mi instan itu memang lebih singkat dibanding memasak rendang. Tapi lihat hasilnya, lidah tidak pernah dusta terhadap makanan, rendang pasti lebih enak. Demikianlah makna “menikmati proses”. Karenanya jelas, aspek tentang ibu bertaqwa ini sangat kuat tingkat kebutuhannya terhadap penjagaan ketahanan keluarga.

Kedua, aspek kondusivitas di tengah masyarakat sebagai inkubator sosial penerapan aturan. Artinya, kondisi masyarakat harus ideal dalam menjaga ketahanan keluarga. Masyarakat jangan sakit. Masyarakat harus berperan mengontrol ketika ada hal-hal yang dilarang syariat.

Karenanya, urgen di tengah masyarakat dimana si ibu tersebut tinggal di dalamnya, akan adanya program-program tertentu dalam pemberdayaan para ibu. Dimana semuanya itu bersifat membina para ibu agar tidak bergumul dengan urusan keluarga yang terus-menerus terbentur kejenuhan sekularistik. Nah, sejatinya aspek kedua ini akan lebih mudah diterapkan jika aspek pertama tadi sambil berjalan juga dipenuhi oleh kaum ibu.

Ketiga, aspek fungsi negara sebagai pengayom dan penyelenggara aturan kehidupan. Negara adalah penerap aturan. Pemerintah adalah pihak pelaksana syariat Allah. Karenanya, sistem kehidupan yang diterapkan di negara yang bersangkutan haruslah sistem Khilafah Islamiyyah. Dalam Khilafah, hanya aturan Islam yang diterapkan di dalamnya. Hanya Khilafah, sistem yang menyuburkan para ibu untuk bertaqwa dan senantiasa terikat dengan hukum syara’. Pun menjamin penuh keberlangsungan kontrol sosial masyarakat sebagai bentuk kelancaran proses dakwah agar para anggota masyarakat yang bersangkutan senantiasa terikat dengan aturan Islam, serta siap menjadi inkubator Islam. Peran penuh negara untuk menopang ketahanan keluarga ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Penutup

Terjawab sudah, bahwa fenomena “ibu instan” terjadi sebagai dampak kehidupan sekular. Kebebasan individu, masyarakat sakit, berikut terpinggirnya aturan Allah Swt menjadi biang keladi itu semua. Ditambah raibnya peran negara untuk mengelaborasi aturan Islam dalam kehidupan saat ini, membuat manusia hanya bisa bersabar dan terpojok pilu tanpa visi untuk mampu keluar dari jerat dan belenggu sekularistik itu. Firman Allah Swt sebagai pengingat dari kisah Bani Israil: “Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk).” (TQS. Al-Baqarah [2]: 40).

Wallaahu a’lam bish showab [].

Saturday, 12 November 2016

Republik Netizen, Negara Nyata Tanpa Peta

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Pendahuluan

Aksi Bela Islam jilid 2 yang digelar 4 November 2016 lalu memang fenomenal. Disamping menjadi trending topic dunia [1], aksi massa tergahar yang diikuti sekira 2,5 juta peserta itu berhasil mengagitasi opini publik akan urgensitas membela agama Allah Swt. Dan yang perlu dicatat, aksi ini terjadi di negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia. Opini bela Islam yang diusung pasca kejadian penistaan surat Al-Maidah ayat 51 itu pun langsung meraih dukungan dari umat Islam di berbagai negara, seperti Bangladesh, Australia, dan Inggris. Bayangkan efek opininya yang menggeliatkan dunia, tak hanya dunia Islam. Gaungnya ibarat raksasa yang baru bangun dari tidur panjang. 

Selain di Jakarta, aksi serupa juga diselenggarakan di berbagai kota besar di Indonesia, antara lain Medan, Bandung, dan Surabaya. Tak ayal, acara akbar ini jelas menarik awak media untuk memberitakannya, media nasional maupun internasional [3]. Namun yang tak kalah fenomenal, di kala sejumlah media mainstream terlabeli sering kurang berpihak pada opini bernuansa Islam, di dunia maya para netizen (warganet) secara sukarela justru ramai memberitakan keberlangsungan aksi tersebut. 

Di Medan, Sumatera Utara (4/11), dimana sedianya Metro TV meliput, justru terjadi peristiwa pengusiran mobil SNG Metro TV beserta krunya oleh massa. Padahal mobil tersebut sudah sejak pagi parkir di halaman Masjid Agung Medan. Begitu mobil bergerak keluar meninggalkan lokasi dengan dikawal polisi, massa pun bertepuk tangan. Pengusiran ini diduga terkait dengan pemberitaan stasiun televisi itu yang dianggap tidak objektif dan mendukung Ahok di Pilkada DKI Jakarta [2].

Di Jakarta, saat liputan LIVE dari Masjid Istiqlal, kru Metro TV sepertinya ketakutan untuk menunjukan identitasnya sebagai jurnalis Metro TV. Terbukti, reporternya tidak mengenakan seragam Metro TV. Bahkan mikrofon yang digunakan juga tidak ada logo atau tulisan Metro TV sebagaimana lazimnya. Tak heran, Surya Paloh, pemilik stasiun TV ini, yang juga Ketua Umum Partai Nasdem, merupakan salah satu penyokong utama Ahok. Selama ini Metro TV memang sering mendapat kecaman dari umat Islam karena beritanya yang tendensius terhadap Islam dan umat Islam. Bahkan sebelum hari H, ramai beredar di sosial media (sosmed) satu gambar yang berisi tulisan “Kompas dan Metro TV tidak usah meliput kami” [3]. Cadas bukan?

Republik Netizen, Negara Tanpa Peta

Mereka yang di sosmed biasanya hanya numpang absen atau sekedar ingin disebut gaul, di hari 411 itu tiba-tiba berubah menjadi jurnalis dadakan bagi aksi yang tengah berlangsung. Mereka meng-update status-status panjang yang begitu menyentuh sanubari. Para netizen ini justru lebih jujur dan lugas dalam menyampaikan informasi di lapangan, dibanding media massa profesional. Tak pelak, dunia maya kaum netizen malah berbalik ibarat negara nyata, meski negara itu tanpa peta.

Dilansir dari salah satu situs media online, kiblat.net, aksi 411 ternyata disambung dengan “perang” opini di media sosial. Pro-kontra aksi yang menuntut penghukuman atas Ahok karena dinilai telah menistakan ayat Al-Quran, cukup ramai. Ismail Fahmi, seorang pengamat sosial media yang juga Co-Founder Awasometrics membeberkan peta “pertempuran” itu. Menurutnya, “Selepas aksi 4 November, polaritas pro-kontra kembali menguat. Dan tampak cluster (kubu) yang kontra semakin sistematis dengan dukungan berita-berita dari media besar.” Sementara, yang kubu yang pro terlihat stagnan [4].

Analisis tersebut, ujar Fahmi, dibuat berdasarkan kata kunci “bela Islam,” dan “demo 4 november,” pada Selasa, (8/11).

Dari tampilan analisis Fahmi, terlihat beberapa akun personal maupun media nasional terbelah pada dua kubu. Akun @detikcom, @GunRomli, dan @temanAhok tampak mengelompok ke dalam kubu kontra aksi damai 411. Sebaliknya, kelompok pro diisi oleh @republikaonline @DPP_FPI dan @wartapolitik. Hanya saja, akun media nasional seperti @detikcom berada dalam posisi terpisah. “Sepertinya berusaha untuk netral,” ujar Indra Kurniawan, yang juga pengamat sosial media [4].

Kendati demikian, beberapa netizen menemukan fakta menarik di balik “kemenangan” kubu yang kontra. “Ada bukti cukup kuat kelompok kontra menggunakan bot, bukan interaksi alamiah,” tutur Indra. Indra kemudian memberikan sampel penggunaan bot oleh kubu kontra yang sudah ramai beredar di kalangan netizen. Di mana, terdapat sekian banyak akun dengan redaksi posting yang sama persis, dalam waktu yang bersamaan pula [4].

Indra menawarkan tips untuk mengimbangi kelompok kontra. “Pilih tagar yang disepakati bersama. Lalu tulis broadcast di grup-grup kajian yang banyak massanya. Bagi tokoh yang mempunyai massa, bisa mengaruskan jamaahnya untuk men-share konten-konten media Islam,” ujarnya. Lebih lanjut menurut Indra, “Kalau itu bisa dilakukan, kelompok yang pro memiliki interaksi yang alamiah. Ini lebih menarik bila dibandingkan akun-akun kelompok kontra yang kebanyakan berupa bot.” Tapi ingat, “Budayakan bersosial media yang sehat. Perang sosmed boleh saja, asal jangan sampai memfitnah dan menyebar berita bohong,” tutupnya [4].

Kesadaran Umat Menuju Agitasi Opini Islam

Aksi 411 benar-benar membelalakkan mata dunia. Nasib ideologi kapitalisme yang tengah di ujung tanduk, kini makin dekat saja pada kematiannya. Pembelaan umat Islam yang baru kepada satu ayat Al-Quran saja, yaitu ayat 51 dalam surat Al-Maidah, sudah menjadi pergolakan hebat. Umat yang sebelumnya masih terbuai kebahagiaan individualistis produk kehidupan sekuler milik kapitalisme, tiba-tiba terhentak sempurna begitu satu firman Rabb mereka ternoda. Ini jelas peristiwa politik spektakuler yang tidak akan ada pihak mana pun yang mampu mengabaikan.

Berkaca pada kelugasan dunia maya, dimana netizen seolah menemukan wujud sebenar-benarnya republik ini, maka dunia nyata kemudian harus mawas diri. Ideologi kapitalisme bisa gulung tikar kapan saja ketika umat Islam sadar betul bahwa yang harus mereka bela selanjutnya tidak lagi hanya satu ayat, melainkan 6666 ayat Al-Quran. Artinya, di saat itu pula kesadaran umat akan penerapan syariat Allah itu akan mendetak tajam. Bergolak, membalikkan arah kebohongan yang selama ini selalu ditumbalkan pada umat Islam.

Sungguh, semakin hari umat makin cerdas. Mereka adalah bagian dari masyarakat luas. Namun yang harus diperhitungkan secara serius, masyarakat itu tidak tersusun dari individu-individu saja. Masyarakat itu seperti halnya air yang berada dalam sebuah tempayan besar. Jika di sekelilingnya diletakkan sesuatu yang membekukan, maka air itu akan membeku lalu mengeras (menjadi es). Begitu pula jika dilontarkan berbagai ideologi yang rusak, tentu masyarakat tersebut akan dikungkung kerusakan, dan akan terus merosot, serta terbelakang [7].

Namun jika di bawah tempayan itu diletakkan api yang membara dan berkobar, maka akan menghangatkan air, kemudian mendidih, lalu menguap menjadi tenaga yang menggerakkan. Artinya, jika di tengah-tengah masyarakat dilontarkan ideologi yang benar, maka akan menghangatkan masyarakat dan kemudian membara, yang akhirnya mampu mengubah, menggerakkan serta mendorong masyarakat. Ideologi itu ibarat api yang membakar dan cahaya yang menyinari. Masyarakat yang sedang berproses menuju suatu perubahan, maka agitasi opininya tengah memuncak [7].

Paham individualistis adalah wahana empuk umat dalam ber-sosmed di dunia maya. Eksistensi dan kejujuran mereka dalam akun-akun sosmed terungkap jelas. Lihat saja bagaimana diantara mereka sering update status, atau posting foto-foto. Itu membuktikan bahwa manusia punya naluri untuk ngeksis, yang dalam istilah bahasa Arab disebut ghorizah baqo’. Pengelolaan eksistensi diri inilah yang bagi penganut ideologi kapitalisme, cukup sampai pada status-status di sosmed saja. Tak heran, jika sering ditemukan status-status menggalau, lebay, alay, curcol, dsb.

Maka harus diingat, bahwa meski individu adalah bagian dari kelompok masyarakat, tapi ada hal lain yang membuat mereka pada suatu ketika perlu untuk bersatu. Faktor-faktor pemersatu itu meliputi pemikiran, perasaan dan peraturan hidup. Terlebih jika pemersatu itu adalah pemikiran Islam, perasaan Islam, dan peraturan hidup yang sesuai Islam. Inilah yang telah membelah lini masa dunia maya saat hari-H dan pasca aksi 411. Umat Islam kompak di hari-H, dan masih kompak setelahnya.

Tidak tahannya mereka dengan media-media mainstream yang tidak mencerdaskan, apalagi media yang sering menelikung opini Islam sekaligus memfitnahnya, membuat umat Islam yang berlandaskan tuntutan aqidahnya di aksi 411 berjaya mewartakan sendiri kejadian yang mereka alami melalui akun sosmednya. Provokasi di tempat aksi oleh sejumlah pihak tak mereka hiraukan. Hari itu, mereka tumplek-blek membela ayat Allah. Yang belum pernah ikut aksi, hari itu adalah pertama kali ia ikut aksi. Yang sudah biasa ikut aksi tapi tidak membela atau menyuarakan Islam, maka hari itu ia datang membela Islam. Kedamaian pun mengiringi aksi. Jujur, semua itu panggilan naluri. Naluri penghambaan kepada Allah yang dibalut naluri eksistensi. Mereka menunjukkan diri pada dunia melalui dunia maya, bahwa mereka ada di sana, menjadi pembela-Nya. Karena di dunia nyata, media kurang memberi tempat bagi ke-muslim-an mereka.

Penutup: Masa Depan Milik Islam

Karena itu, umat harus bangga beridentitas Islam. Sudah mengerucut masa untuk membongkar kepalsuan sistem demokrasi-kapitalisme-liberal yang ditanamkan penjajah serta membangun kesadaran umum umat dengan pemikiran Islam yang lurus. Dengan itu umat Islam diharapkan enggan menerima konsep jalan tengah dan tidak pula mencampuradukan antara keimanan dan kebatilan; juga enggan terjebak menerima konsep negara sipil dengan rujukan Islam, negara demokrasi atau konsep Barat lainnya [5].

Peran yang dijalankan umat Islam Indonesia sepanjang masa, bukan peran yang sekadar menjalankan kehidupan seperti “aliran air”, tanpa mengalami benturan demi meningkatkan derajat ketakwaannya [6]. Kehidupan mereka adalah untuk Islam. Atas izin Allah, seluruh manusia dan alam semesta akan merasakan kemuliaan, keagungan dan kerahmatan Islam [6]. Mari aktualisasikan republik netizen, agar suatu saat menjadi negara nyata dan memiliki peta. Yang tak lain negara itu adalah Khilafah Islamiyyah, negaranya umat Islam, negara tempat umat Islam terikat dalam satu simpul, yaitu keridhoan Allah. Karena sungguh, urusan umat ini tak akan kembali menjadi baik kecuali dengan pendirian negara Khilafah yang menerapkan hukum-hukum Islam di seluruh aspeknya [5].

Masa depan pasti milik agama yang agung ini. Hal ini tidak bisa dibantah. Sebab, ia merupakan janji Allah Swt. Akhir dari perhelatan antara para pejuang kebenaran dan para pejuang kebatilan merupakan perkara pasti. Allah Swt berfirman (yang artinya): “Allah telah menetapkan, “Aku dan Rasulku pasti menang.” Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa.” (TQS. Al-Mujadilah [58]: 21) [5].

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb [].

Pustaka:









[7] Kitab Mafahim Hizbut Tahrir

Ingatkah Kita Kepada Abu Jahal?

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Ingatkah kita, umat Islam abad 21 ini, kepada orang yang dikenal abadi sebagai Bapak Kebodohan? Ya, ialah Abu Jahal. Nama aslinya Amru bin Hisyam. Ia, seorang kafir Quraisy yang tak mau menerima kebenaran Islam. Ia malah sangat bangga disebut ‘Abu Jahal’ alias Bapak Kebodohan. Ia bodoh karena tak mau menerima kebenaran dari Allah Swt. Dan meski ia disebut ‘Abu Jahal’, ia tetaplah aktor intelektual yang berpengaruh di Makkah. Mari kita simak.

Kala itu, penentangan kafir Quraisy terhadap dakwah Islam merupakan hal yang alami. Hal ini karena Rasulullah ﷺ mengemban dakwah dan menampakkan kutlah (kelompok) dakwahnya secara terus-menerus. Di samping itu, esensi dakwah beliau memang mengandung perlawanan terhadap kafir Quraisy dan masyarakat Makkah. Karena dakwah Rasulullah ﷺ mengajak mengesakan Allah, beribadah hanya kepada-Nya, dan meninggalkan penyembahan pada berhala, serta melepaskan diri dari semua sistem yang rusak di mana mereka hidup di dalamnya. Maka wajar, jika kemudian dakwah Rasul ﷺ berbenturan dengan kafir Quraisy secara menyeluruh.

Sekilas Rekam Jejak Abu Jahal

Nah, lalu di mana Abu Jahal saat itu? Ya, Abu Jahal adalah salah satu propagandis yang menyerang Rasul ﷺ. Ia-lah yang memimpin proses penyiksaan kepada Sumayyah ra. Ia pula, bersama Umayyah bin Khalaf (majikan Bilal), yang menyiksa Bilal bin Rabbah ra agar keimanannya berbalik menjadi kafir kembali. Namun nihil. Sumayyah ra akhirnya syahid, bahkan dikenal sebagai hingga menjadi syahidah pertama dalam Islam. Sementara Bilal ra, ia tetap teguh dengan keimanannya sambil terus menyebut “Ahad... Ahad...” selama disiksa, hingga Abu Bakar ra menebusnya dari Umayyah, dan siksaan pun berhenti.

Lalu, di mana lagi keberadaan Abu Jahal pada kesempatan yang lain? Kisah selanjutnya bermula tentang Thufail bin ‘Amru ad-Dausiy yang datang ke Makkah. Dia adalah seorang laki-laki mulia, ahli syair dan cerdas. Sementara itu kaum Quraisy meniupkan fitnah kepadanya agar berhati-hati pada Muhammad dan menyatakan bahwa ucapan Muhammad adalah sihir yang dapat memisahkan seseorang dari keluarganya. Mereka juga menakut-nakuti Thufail dan kaumnya sebagaimana yang dilakukan mereka terhadap orang-orang Makkah, dan menyarankan kepadanya bahwa yang terbaik adalah dia tidak berbicara dengan Muhammad dan tidak pula mendengarkannya.

Pada suatu hari, Thufail pergi ke Ka’bah dan Rasul ada di sana. Tanpa sengaja Thufail mendengar sebagian sabda Rasul dan dia mendapati bahwa itu merupakan ucapan yang baik. Lalu dia berucap dalam hatinya, “Demi kemuliaan ibuku, demi Allah, sesungguhnya aku seorang penyair yang cerdas, yang tidak satu pun hal yang terpuji maupun tercela yang tersembunyi dariku! Lantas apa yang mencegahku untuk mendengarkan apa yang dikatakan laki-laki ini. Jika dia datang dengan membawa hal yang terpuji, pasti aku menerimanya, dan jika dia datang dengan membawa hal tercela, maka aku akan tinggalkan.” Kemudian dia mengikuti Rasul saw hingga ke rumahnya dan memaparkan urusannya dan apa yang berkecamuk dalam dirinya kepada Rasul saw. Beliau membacakan al-Quran kepadanya, maka dia masuk Islam dengan mengucapkan syahadat kemudian kembali kepada kaumnya untuk mengajak mereka memeluk Islam.

Dua puluh orang laki-laki Nasrani menemui Rasul saw di Makkah, saat telah sampai kepada mereka kabar tentang Rasul. Mereka pun duduk di hadapan beliau, bertanya kepada beliau, dan mendengarkan beliau. Kemudian mereka memenuhi ajakan beliau, beriman, dan membenarkan beliau. Hal itu menyebabkan kafir Quraisy marah dan mengejek mereka dengan kata-kata, “Celakalah kalian! Kalian diutus oleh kaum yang seagama dengan kalian, agar kembali dengan membawa berita dari lakilaki tersebut. Ternyata pertemuan kalian (dengan laki-laki itu) menghasilkan kegoncangan, sampai kalian sanggup meninggalkan agama kalian dan membenarkan segala hal yang diucapkan laki-laki itu”.

Namun, ucapan orang-orang kafir Quraisy ini tidak mampu memalingkan rombongan tersebut dari mengikuti Nabi. Juga tidak mampu memurtadkan mereka dari agama Islam. Bahkan, iman mereka kepada Allah semakin bertambah. Karena itu, pengaruh Nabi semakin kokoh, dan kerinduan manusia untuk mendengar al-Quran semakin bertambah.

Tak pelak, orang Quraisy yang paling memusuhi Islam pun mulai bertanya-tanya pada diri mereka sendiri, benarkah bahwa dia (Muhammad) menyeru kepada agama yang lurus dan segala apa yang dia janjikan dan ancamkan kepada mereka adalah benar?

Pertanyaan-pertanyaan mereka tersebut telah mendorong mereka untuk secara sembunyi-sembunyi mendengarkan al-Quran. Abu Sufyan bin Harb, Abu Jahal ‘Amru bin Hisyam dan al-Akhnas bin Syariq, keluar pada suatu malam untuk mendengarkan Muhammad saw yang sedang ada di rumahnya dan masing-masing mengambil tempat duduk untuk melakukan hal itu. Satu sama lain tidak mengetahui tempatnya masing-masing.

Saat itu Muhammad ﷺ sedang tahajjud sambil membaca al-Quran secara tartil. Mereka mendengarkan ayat-ayat Allah. Hati dan jiwa mereka terpesona. Mereka terus mendengarkan diam-diam, hingga datang waktu fajar, lalu mereka berpisah kembali ke rumahnya masing-masing. Namun, di tengah jalan mereka saling berpapasan, kemudian saling mengejek satu sama lainnya. Sebagian dari mereka berkata kepada yang lainnya, “Janganlah kalian mengulanginya lagi. Seandainya sebagian orang-orang bodoh dari kalian mengetahui apa yang kalian telah lakukan, niscaya hal itu akan melemahkan kedudukan kalian dan Muhammad pasti dapat mengalahkan kalian!”

Malam berikutnya, mereka masing-masing kembali dihinggapi perasaan seperti yang mereka rasakan kemarin, seolah-olah kedua kaki mereka menyeretnya tanpa mampu dicegah. Mereka ingin melakukan hal yang sama seperti malam sebelumnya, yaitu mendengarkan Muhammad saw membaca Kitab Tuhannya. Ketika mereka akan pulang saat fajar, mereka kembali berpapasan dan saling mencela, namun hal tersebut tidak mencegah mereka untuk melakukannya lagi pada malam yang ketiga.

Saat mereka menyadari kelemahan mereka terhadap dakwah Muhammad ﷺ, maka mereka berjanji untuk tidak mengulangi lagi tindakan yang telah mereka lakukan tersebut. Mereka kubur keinginan untuk mendengarkan Muhammad ﷺ. Akan tetapi, semua yang telah mereka dengar pada tiga malam tersebut telah meninggalkan pengaruh dalam jiwa mereka, yang mendorong mereka untuk saling bertanya pendapat masing-masing tentang apa yang telah mereka dengar. Mereka semua tertimpa keraguan dalam dirinya dan khawatir dirinya menjadi lemah, padahal mereka adalah pemimpin kaumnya. Mereka takut hal tersebut akan melemahkan kaumnya dan beralih mengikuti Muhammad ﷺ.

Refleksi Abu Jahal Bagi Umat Islam Abad 21

Pelajaran pertama dari kisah Abu Jahal ini adalah, meski ia seorang kafir, bahkan termasuk yang paling besar kebenciannya kepada Islam, toh ia masih fair. Ia membenci Islam dalam kondisi yang sangat mungkin sebenarnya baginya untuk menghina Al-Quran. Tapi Abu Jahal tidak lakukan, ia tidak menghina Al-Quran.

Alasannya, tentu karena ia paham bahasa Arab, bahasa Al-Quran. Tentu ia mengerti betul apa isi ayat yang pernah ia dengar. Ia juga paham betul bahwa kalimat-kalimat Al-Quran bukanlah perkataan manusia, meski ia tak mau mengakuinya. Ini terbukti, Al-Quran mampu menembus sanubarinya. Ia lemah di hadapan ayat-ayat Allah. Ini juga bukti bahwa ia cerdas, ia intelek, orang pandai. Hanya karena kekhawatiran akan hilang jabatannya sebagai pemuka Quraisy jika ia mengikuti Rasul ﷺ, ia tak mau menerima kebenaran Al-Quran. 

Pelajaran kedua, terkait dengan kisah masuk Islam-nya Umar bin Khaththab ra. Perlu dicatat, sebelum Umar masuk Islam, Rasulullah ﷺ pernah berdoa, “Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah seorang dari dua orang yang lebih Engkau cintai; Umar bin Khattab atau Abu Jahal bin Hisyam.” Khabab bin Al-Arat ra menyampaikan hadits tersebut kepada Umar ketika Umar tercerahkan oleh ayat-ayat Allah saat Khabab mengisi halqoh di rumah saudari Umar, Fathimah binti Khaththab ra, dimana Fathimah dan suaminya yang bernama Sa’id menjadi peserta halqoh tersebut. Setelah itu, Umar berniat masuk Islam. Kemudian Khabab berkata, “Wahai Umar, beliau berada di rumah Al-Arqam bin Abi Arqam, dan aku tidak melihat keadaanmu sekarang ini melainkan karena hasil doa Nabi Muhammad SAW 'Ya.. Allah.. muliakanlah Islam dengan salah seorang dari dua Umar, yaitu Umar bin Khaththab atau Amru bin Hisyam'.” (HR. Tirmidzi).

Umar kemudian berkata, “Apakah beliau telah berdoa untukku?” Khabab menjawab, “Ya. Maka pergilah dan temuilah beliau wahai Umar.” Ibnu Mas’ud ra berkata, “Posisi (Islam) menjadi kuat sejak Umar masuk Islam.”

Keislaman Umar ra, yang tiga hari sebelumnya merupakan hari keislaman Hamzah bin Abdul Muththallib ra, merupakan kejutan luar biasa bagi kaum kafir Quraisy. Hal ini jelas berimplikasi pada menguatnya dukungan terhadap kaum Muslim. Ditambah dengan turunnya wahyu Allah kepada Rasul ﷺ: “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya Kami memelihara kamu daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu), (Yaitu) orang-orang yang menganggap adanya tuhan yang lain di samping Allah; maka mereka kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya).” (TQS Al-Hijr [15]: 94-96).

Setelah turun ayat tersebut, Rasul ﷺ segera menyampaikan perintah Allah dan menampakkan keberadaan kelompok dakwahnya kepada seluruh masyarakat secara terang-terangan. Cara yang digunakan Rasul untuk menampakkan keberadaan kelompok dakwahnya adalah dengan keluar bersama-sama para sahabat dalam dua kelompok. Pemimpin kelompok pertama adalah Hamzah bin ‘Abd al-Muththallib ra dan untuk kelompok kedua adalah ‘Umar bin al-Khaththab ra. Rasul pergi bersama mereka ke Ka’bah dengan (barisan yang) rapi, yang sebelumnya tidak diketahui oleh bangsa Arab. Beliau melakukan thawaf di sekitar Ka’bah bersama-sama mereka.

Ini berarti Rasul ﷺ bersama para sahabatnya telah berpindah dari tahap dakwah secara sembunyi-sembunyi (daur al-istikhfa’) kepada tahap dakwah secara terang-terangan (daur al-i’lan). Dari tahap kontak dengan orang-orang yang simpati dan siap menerima dakwah, menuju tahap menyeru seluruh masyarakat.

Sejak saat itu mulai terjadi benturan antara keimanan dengan kekufuran di tengah-tengah masyarakat, dan terjadi gesekan antara pemikiran-pemikiran yang benar dengan yang rusak. Ini berarti dakwah mulai memasuki tahapan dakwah yang kedua, yaitu tahap interaksi dan perjuangan (marhalah al-tafa’ul wa al-kifah). Tak ayal, kaum kafir mulai memerangi dakwah dan menganiaya Rasul ﷺ serta para sahabatnya dengan segala cara. Periode ini (tafa’ul dan kifah) adalah periode yang dikenal paling menakutkan di antara seluruh tahapan dakwah.

Dari kedua pelajaran di atas, kita dapat mengetahui bahwa kekuatan yang dimiliki oleh Abu Jahal dan Umar adalah kekuatan pemikiran. Hal ini yang dibaca betul oleh Rasul ﷺ. Rasul sangat paham kedua orang tersebut adalah intelektual, atau dalam istilah kekinian bisa disebut “aktor politik”. Jika aktor politik ini memberikan kekuatannya untuk perjuangan Islam, maka ikhtiar menuju kemenangan Islam sebagaimana yang Allah janjikan itu akan niscaya. 

Ibrah Kasus Penghinaan Al-Quran

Dengan demikian, jika saat ini ada seorang pemimpin kafir yang menghina Al-Quran, yaitu Surat Al-Maidah ayat 51, kira-kira bagaimana posisinya jika dibandingkan dengan Abu Jahal? Setara atau lebih hina? Untuk pertanyaan retoris ini, silakan bisa dijawab sendiri-sendiri.

Meski sama-sama kafir, apa yang membedakan Abu Jahal dengan Si Penghina Al-Quran? Dari sisi aqidah, yaitu sama-sama tidak mau menerima cahaya Islam. Tapi dari sisi sistem kehidupan, ini sedikit berbeda, meski sama-sama bukan sistem kehidupan Islam. Coba kita sedikit telusuri.

Tanpa bermaksud membelanya, melainkan hanya menelusuri, Abu Jahal meski kafir, tapi profesionalitasnya masih ada. Ia tak pernah menghina balik konten dakwah Rasul. Karena Abu Jahal paham konten ayat-ayat yang ia dengar dari Rasul. Abu Jahal hanya tak mau mengikuti ayat-ayat Allah tersebut sebagai pedoman hidupnya. Akibatnya, ia masih teguh dengan kekafirannya.

Sementara Si Penghina Al-Quran saat ini, apa yang menyebabkan ia begitu mudahnya menghina? Meski ia sudah minta maaf kepada umat Islam atas perbuatannya tersebut. Ya, betul, karena ia berlindung pada ide kebebasan berbicara (berpendapat; freedom of opinion). Ide yang menjadi salah satu pilar penegak sistem demokrasi-kapitalisme-liberal. Sistem demokrasi itulah yang kemudian melindungi kebebasannya berbicara, hingga ia belum juga diproses hukum andai tak ada 2,5 juta umat Islam turun ke jalan pada hari 411 yang lalu.

Namun kebebasan berbicara dalam konteks sistem demokrasi bukanlah kebebasan dalam mengatakan yang haq, tetapi kebebasan dalam mengatakan hal-hal yang menentang berbagai kesucian yang ada di tengah-tengah umat. Tidak terkecuali kebebasan menghina Al-Quran. Dalam demokrasi, orang-orang yang berani menyerang Islam di bawah slogan kebebasan berpendapat, dianggap sebagai pakar opini. Bahkan mereka juga sering disebut sebagai para pahlawan, atau tokoh berpengaruh.

Lalu, sistem demokrasi ini juga sebagai inkubator untuk mencetak orang jahat. Lihat saja, semua orang yang menjadi pejabat di dalam sistem demokrasi pasti berujung pidana, alias menjadi penjahat. Entah itu yang terungkap atau pun undercover. Jika tidak sampai dipidana, minimal pasti terwarnai oleh ide dari sistem demokrasi yang bersangkutan. Apakah itu dari sisi kelurusan aqidah Islam sehingga menjadi dipertanyakan kelurusan aqidahnya, atau terpengaruh secara lifestyle permisif dan hedonistik, atau lain sebagainya.

Jadi, objek hukum dalam kasus penghinaan Al-Quran ini bukan pada kekafiran Si Penghina. Masalah kekafirannya dalam posisinya sebagai pejabat publik sudah clear dalam sejumlah aksi umat Islam bertajuk “Tolak Pemimpin Kafir”, berikut tagar #HaramPemimpinKafir. Yang tak lain adalah pengamalan Surat Al-Maidah ayat 51.

Namun kemudian Allah Swt berkehendak lain. Ia pun terjerembab dalam kasus penghinaan Al-Quran, melalui pencatutannya terhadap Surat Al-Maidah ayat 51 tersebut. Kisahnya berupa aktivitas ia menghina Al-Quran, bukan pada kekafirannya, atau pun ke-cina-annya. Jelas, yang memang harus diproses hukum adalah aktivitas “menghina”-nya itu. Karena Islam tidak mengajarkan untuk mempermasalahkan aqidah orang kafir, sebagaimana firman Allah: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (TQS Al-Baqarah [2]: 256).

Perkara kalimat yang ia gunakan untuk menghina, maka hal ini sesungguhnya tidak perlu diperdebatkan. Karena sudah terlalu banyak pakar bahasa yang unjuk suara, menyatakan bahwa pernyataan Si Penghina dalam video yang bersangkutan memang dengan sangat jelas sudah menunjukkan penghinaan. Jadi tak perlu ada kambing hitam lagi. Proses hukum memang harus diberlakukan kepada Si Penghina.

Sekarang, apakah pertanyaan retoris di atas sudah terjawab oleh diri kita masing-masing?

Khatimah

Dengan demikian, hendaknya kaum muslimin makin kuat merenungkan sabda Rasul ﷺ berikut ini. Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda; “Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Pada waktu tersebutsi penipu dikatakan benar dan orang yang benar dikatakan penipu. Pengkhianat akan disuruh memegang amanah dan orang yang amanah dikatakan pengkhianat. Dan yang berkesempatan berbicara hanyalah golongan “Ruwaibidhah”. Sahabat bertanya, “Apakah Ruwaibidhah itu hai Rasulullah?” Nabi ﷺ menjawab, “Orang kerdil, hina dan tidak mengerti bagaimana mengurus orang banyak.” (HR. Ibnu Majah). 

Jika hadits ini diterapkan dalam konteks sekarang sangat pas, ketika kapitalisme, sekularisme dan demokrasi berkuasa di muka bumi. Tahun-tahun penuh kebohongan tersebut tampak dengan jelas dalam sistem demokrasi.

Hadits ini juga menjelaskan tentang kelompok orang yang tidak peduli terhadap urusan agama. Mereka mengibarkan bendera Jahiliyyah. Menyeru kepada ideologi dan isme sesat dan merusak, seperti kapitalisme, sosialisme, sekularisme, liberalisme, demokrasi.

Mereka berambisi menjadi penguasa, padahal mereka adalah orang bodoh, tidak bermutu, fasik dan hina. Mereka bukanlah orang yang mencari kebenaran, bukan pula orang yang menggengamnya dengan jujur, tetapi mereka adalah para pembohong yang pandai mengklaim. Meski mereka mengklaim membela dan menolong kebenaran, sesungguhnya mereka adalah dedengkot kekufuran. Mereka didukung orang-orang munafik, ekstrim, jahil tentang Islam, dan lalai.

Kadang mereka tampak berilmu dan benar, namun mereka menjual agama mereka untuk secuil dunia. Mereka menggunakan ilmunya untuk menjustifikasi kerusakan dan membenarkan sistem kufur. Mereka juga mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan. Akibatnya, halal dan haram, makruf dan munkar menjadi kabur di mata umat. Na’udzu billaahi min dzaalik.

Baiklah, kasus penghinaan Al-Quran oleh Ahok pun harus mempertaruhkan kredibilitas sistem demokrasi. Demokrasi mulai terserang konsep standar ganda yang ia canangkan sendiri. Kebebasan sebagai produk demokrasi kini bagai senjata makan tuan. Mana yang akan dimenangkan, antara ide kebebasan berpendapat atau hak asasi manusia untuk membela Islam sebagai agamanya. Kisah pun berlanjut.

Wallaahu a’lam bish showab [].

Thursday, 3 November 2016

Negeri 1001 Impor

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Negeri 1001 impor. Mungkin ini istilah yang ‘lebay’, atau melebihi takaran. Tapi rasa cinta itu memang harus dinyatakan, jadi harus lebay. Karena tulisan ini memang demi rasa cinta pada negeri kita. Rasa cinta yang sudah tak ada dalam dada-dada para penguasa. Dimana nyata-nyata mereka telah menyerahkan hati dan akalnya untuk menghamba pada pengusaha. Tatkala tangan-tangan durjananya mengemis kepada para pemilik modal, swasta dalam negeri maupun luar negeri (asing). 

Lihatlah, betapa sampai hati pemerintah mengeluarkan izin impor cangkul. Tidak cukupkah impor-impor yang lain? Beras, gula, kentang, bawang merah, bawang putih, ikan kembung, garam, wortel, daging, buah-buahan. Belum lagi dengan bahan-bahan kelengkapan pertanian seperti pupuk, obat-obatan tanaman pangan, obat-obatan penyakit hewan, dan kawan-kawan. Itu produk impor yang bisa tercatat.

Jujur, publik sangat terhentak dengan kabar impor cangkul. Salah satu alsintan yang cukup asasi bagi petani. Alat yang sebenarnya di dalam negeri juga bisa diproduksi, yang menurut Kementerian Perindustrian produksinya melalui industri kecil dan menengah (IKM). Masuk akal, asal pemerintahnya bersedia mengakomodasi secara berkesinambungan.

Selain cangkul, masih lebih banyak lagi produk selain hasil pertanian yang diimpor yang mungkin tidak sempat kita catat. Coba saja sebutkan, peniti, gunting, pulpen, alat makan, mainan anak-anak, ponsel pintar, kereta commuter line, bis transjakarta, dan entah apa lagi yang lain. Yah, akhirnya maklum jika memang salah satu julukan negeri ini bertambah, yakni negeri 1001 impor.

Betapa instan pola pikir dan tata kelola pertanian negeri agraris kita ini. Selama bisa beli, mengapa harus produksi sendiri? Benar-benar paradigma yang menyesatkan.

Tengoklah, pada saat yang sama, Freeport makin mulus merampok emas di Papua, Newmont makin lancar menambang di Nusa Tenggara, Exxon Mobile makin asyik menyedot minyak di Cepu, Chevron makin ganas menggerogoti bumi Sumatera dan Kalimantan. Blok Mahakam, blok Masela, semua untuk siapa sekarang? Juga para pengembang yang makin melenggang dengan pulau garapan reklamasi, ditambah bisnis properti mewah dan adikarya di ibukota.

Abraham Samad ketika masih menjadi Ketua KPK pernah mengungkap data, ada Rp 7.200 triliun potensi pendapatan negara yang hilang setiap tahun. Menurutnya, dari 45 blok minyak dan gas saat ini, sebanyak 70% dikuasai oleh asing. Parahnya, banyak pengusaha tambang di Indonesia yang tak membayar pajak dan royalti kepada negara. Ia juga mengatakan, jika ditotal, maka pajak dan royalti yang dibayarkan dari blok migas, batu bara, dan nikel pada setiap tahunnya dapat mencapai Rp 20.000 triliun. Jika pendapatan tersebut dibagi ke seluruh rakyat, maka pendapatan rakyat Indonesia per bulan bisa mencapai Rp 20 juta.

Jadi, apakah negara seperti ini layak disebut miskin sumberdaya? Miskin visi tepatnya. Ya tidak heran.

Di satu sisi, negara fokus cari uang di tengah defisitnya APBN. Target penerimaan yang dicanangkan sangat ambisius. Dalam APBN 2016, pemerintah menargetkan pendapatan sebesar Rp 1.822,5 triliun. Target ini bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.546,7 triliun dan PNBP sebesar Rp 273,8 triliun. Pengalaman tahun lalu, penerimaan dari pajak meleset. Dari target Rp 1.294,25 triliun, hanya tercapai Rp 1.055 triliun (81,5% dari target). Dan akhirnya, muncullah kebijakan Tax Amnesty sebagai solusi kepanikan negara. Karena, salah satu jalan mendapatkan pundi-pundi uang adalah menggaet para konglomerat hitam yang sering memarkir hartanya di luar negeri, agar hartanya ditarik ke dalam negeri.

Sementara di sisi lain, ada segerombolan perusahan multinasional yang dengan enaknya menguras isi perut ibu pertiwi. Sangat kontradiktif.

Atas legalisasi dari siapa para pemodal itu, yang mereka dengan pongah menjarah tanah-tanah yang sebenarnya bisa dikelola oleh negara, untuk rakyat? Legalisasi tersebut jelas-jelas tidak berpihak pada penduduk asli yang bertumpah darah di tanah air ini. Kalau sudah begitu, rakyat bisa apa?

Sedih sangat menuliskan berbagai ketimpangan yang terjadi. Pedih nian menyaksikan makin terpuruknya rakyat di tengah para pejabat yang berlomba memperkaya diri.

Andai saja pemerintah sadar betul perannya sebagai pengurus dan penanggung jawab pengelolaan negara, tentu semua urusan berasa mudah. Karena niat utamanya sudah tepat. Beda halnya jika pemerintah tak mau sadar akan perannya, melainkan mementingkan segelintir pihak yang disebut sebagai pemilik kapital, yang atas nama sistem aturan di negeri ini mereka menjadi “halal” untuk berbuat apa saja. Bahkan meski itu harus menjajah, merusak, merampok, dan menjarah. Oh negeriku, begitu carut-marutnya dirimu. Apakah pemerintah yang seperti ini yang dikatakan punya rasa cinta pada negeri? Nol besar rasanya.

Andai kebijakan pemerintah di bidang pertanian memang berpihak pada kemakmuran, seyogyanya ada dua hal yang harus menjadi fokus pengelolaan. Yang pertama intensifikasi pertanian, dan yang kedua ekstensifikasi pertanian.

Intensifikasi pertanian dicapai dengan menggunakan obat-obatan, penyebarluasan teknik-teknik modern di kalangan para petani, dan membantu pengadaan benih serta budidayanya. Dalam hal ini negara jelas berperan besar memberikan modal yang diperlukan bagi petani tidak mampu (miskin) dengan status hibah, bukan hutang. Ini supaya mereka dapat membeli apa yang mereka butuhkan, seperti peralatan bertani, benih, juga obat-obatan untuk meningkatkan produksi. Disamping itu, negara berperan secara efektif dan efisien mendorong para petani yang mampu (kaya) agar membeli hal yang sama.

Menilik visi intensifikasi pertanian tersebut, ketersediaan peralatan bertani memang harus ada andil dari pemerintah sebagai bagian dari aktivitas mengurusi dan menanggungjawabi urusan rakyat. Termasuk keberadaan cangkul, itu juga menjadi tanggung jawab negara. Pun proses penyediaannya jangan melulu impor. Bolehlah impor, ketika di dalam negeri tak mampu produksi. Sementara ini, produksi cangkul dalam negeri justru kurang diperhatikan.

Meski pemerintah tetap berdalih bahwa jumlah impor cangkulnya tidak signifikan, yaitu hanya 86 ribu dari kebutuhan sebanyak 10 juta cangkul. Jika memang hanya perlu sesedikit itu (86 ribu), mengapa tidak lebih baik sedikit menggenjot produksi dalam negeri saja? Dibandingkan impor, bukankah lebih baik mengembangkan dan memodali industri cangkul di dalam negeri? Tapi yah ibarat kata, pada faktanya pemerintah memang ‘lebih suka’ impor.

Selain intensifikasi, pertanian juga didukung oleh program ekstensifikasi. Program ini dicapai dengan mendorong agar menghidupkan tanah mati dan memagarinya. Bisa juga dengan memberikan tanah secara cuma-cuma oleh negara bagi mereka yang mampu bertani namun tidak memiliki tanah, mereka yang memiliki area tanah sempit, dan termasuk tanah yang berada di bawah kekuasaannya. Negara juga akan mengambil alih kepemilikan tanah dari orang-orang yang menelantarkan tanahnya selama tiga tahun berturut-turut.

Dengan demikian menjadi sangat urgen, bahwa untuk meningkatkan peran strategis sektor pertanian memang harus kembali pada negara dan sistem peraturan yang ditegakkan oleh negara tersebut. Kewenangannya sebagai pemegang kebijakan, tidak layak dan tidak semestinya menjadikan negara hanya sebagai fasilitator atau makelar bagi para pemilik modal. Negara sebagai fasilitator/makelar hanya ditemukan dalam kondisi sebagai negara yang sektor politik dan ekonominya terjajah. Dimana posisinya terhadap negara-negara maju adalah asimetris (tidak seimbang).

Peran sejati negara adalah pengurus dan penanggung jawab bagi rakyat, bukan pemangku kepentingan pemilik modal. Nah, jika negara dan sistem peraturannya sudah benar dan layak, maka bolehlah kita bervisi-misi besar. Bahwa dalam rangka menuju negeri berdaulat dan mandiri pangan, kita tidak boleh menjadi negara tak bernyali yang hanya berani impor. Terkhusus bagi generasi muda, jangan malu jadi petani. Malulah ketika segala rupa hasil pertanian kita impor. Apalagi sampai berjuluk ‘negeri 1001 impor’. []

World Class University, Antara Reputasi dan Kapitalisasi

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Pendahuluan 

Abad ke 21 disebut juga sebagai abad KBE (Knowledge Based Economy, Ekonomi Berbasis Pengetahuan). Konsep ini dicanangkan negara-negara OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) tahun 1996 di Paris. Hal ini kemudian diperkuat dan dimasifkan dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos 20-23 Januari 2016, dalam merealisasikan dunia menuju era revolusi industri tahap empat. Di situ ditegaskan bahwa “’Teori pertumbuhan baru’ menggambarkan upaya untuk memahami peran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menggerakkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks ini, investasi riset dan pembangunan, pendidikan, pelatihan dan struktur manajerial yang baru adalah kunci (pen: pertumbuhan ekonomi)”. 

Tak berbeda dengan negara lain, Indonesia pun turut mengadopsinya dan menjadikannya arah pembangunan nasional seperti yang tercantum dalam RPJPN tahun 2005-2025. “Pengembangan iptek untuk ekonomi diarahkan pada peningkatan kualitas dan kemanfaatan iptek nasional dalam rangka mendukung daya saing secara global. Hal itu dilakukan melalui peningkatan, penguasaan, dan penerapan iptek secara luas dalam sistem produksi barang/jasa, pembangunan pusat-pusat keunggulan iptek, pengembangan lembaga penelitian yang handal, perwujudan sistem pengakuan terhadap hasil pertemuan dan hak atas kekayaan intelektual...”. 

Mandat Menjadi WCU 

Sementara itu, sejak tahun 2006 pemerintah Indonesia terus mendorong berbagai perguruan tinggi di dalam negeri untuk meraih status World Class University (WCU). Bahkan Kemenristekdikti menjadikannya arus dengan agenda yang dinamakan “Peningkatan Reputasi Perguruan Tinggi Indonesia Menuju World Class University (WCU)”. Melalui agenda ini, tahun 2010 pemerintah menargetkan 11 perguruan tinggi negeri (PTN) besar di Indonesia untuk bisa masuk ke dalam kelompok World Class University (WCU) dalam 5 tahun ke depan. Mandat tersebut diberikan guna meningkatkan ranking reputasi Perguruan Tinggi Indonesia pada sistem pemeringkatan universitas tingkat dunia, yaitu UI, ITB, UGM, Unair, IPB, Undip, UNS, ITS, UB, UnPad dan Unhas [2]. 

Tahun 2015, baru dua PTN yang memenuhi target, yaitu UI dan ITB [3]. PTN lain yang selanjutnya ditargetkan bisa masuk ke dalam jajaran 500 WCU tahun 2019 yaitu ada lima, meliputi UI, ITB, UGM, Unair, dan IPB. Khusus Unair, diharapkan bisa lebih cepat masuk kelompok WCU, yaitu tahun 2018 [1]. Dan pada tahun-tahun berikutnya jumlah PTN target akan terus ditambah. 

Tak tanggung-tanggung, untuk memenuhi target tersebut, pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp 5 miliar per tahun kepada lima perguruan tinggi itu. Dana tersebut digunakan sebagai pembiayaan atas solusi jangka pendek seperti memperbarui data-data dosen asing, meningkatkan jumlah peneliti dan mahasiswa internasional, dan mengumpulkan data-data sitasi penelitian. Selain itu, ada lembaga khusus (bisa merupakan bagian kerja sama internasional) yang disiapkan mengurusi soal perbaruan informasi data ke lembaga pemeringkatan [1]. 

Melihat keseriusan pemerintah dalam pengarusan WCU, justru menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan WCU? 

“Universitas di luar negeri sudah bangga dengan rangkingnya. Ini yang menunjukkan seberapa penting ukuran rangking tersebut,” ungkap Direktur Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Dikti Kemenristek Dikti RI, Prof. Ir. Hermawan Kresno Dipojono, M.SEE., PhD., saat memberikan arahan dalam Diskusi Peningkatan Reputasi Perguruan Tinggi Indonesia Menuju WCU [2]. 

Prof. Dr. Ir. Tumiran, M.Eng., anggota tim persiapan WCU, mengatakan latar belakang pemberian mandat tersebut ialah untuk menetapkan dimana posisi perguruan tinggi Indonesia pada tatanan iptek dan pendidikan di dunia. Untuk itu harus ada instrumen pengujian yang dipakai agar WCU dengan berbagai indikatornya dapat menaikkan posisi perguruan tinggi di Indonesia. “Mau tidak mau, kalau kita mau dilirik posisi kita, kita harus masuk dalam area WCU ini,” kata Prof. Tumiran [2]. 

Prof. Tumiran juga mencontohkan beberapa negara di kawasan Asia, seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang sudah selangkah lebih maju dalam mengejar WCU. Ia menilai reputasi Perguruan Tinggi untuk menjadi WCU di negara tersebut tidak lepas dari kontribusinya terhadap pembangunan bangsa. Berbagai hasil penelitian universitas dimanfaatkan untuk kepentingan bangsanya. “Dari peningkatan reputasi tersebut, ada perubahan orientasi. Kita (masyarakat Indonesia) jadi banyak yang studi di Jepang dan negara Asia lainnya, padahal dulu kita lebih sering studi di Eropa,” kata Prof. Tumiran [2]. 

Sebelas PTN tersebut, menurut Prof. Tumiran, telah memiliki rangking baik pada sistem pemeringkatan dunia. Dengan mandat ini, diharapkan PTN tersebut dapat menyempurnakannya [2]. Konsep WCU inilah yang kemudian dianggap sebagai kemampuan suatu perguruan tinggi dapat berdaya saing global. 

WCU dan Era KBE, Pemerintah Makin Lepas Tangan 

Sesungguhnya, KBE adalah konsep ekonomi liberal untuk agenda penjajahan gaya baru, yang bersinergi dengan konsep sistem politik demokrasi neoliberal. Dengan gagasan baru, dimana WCU menjadi salah satu capaian program KBE. Arti penting capaian WCU bagi kesuksesan agenda KBE adalah posisi strategis institusi pendidikan tinggi sebagai inti dari sistem ilmu. Bahkan seolah menegaskan, terkait hal ini World Bank turut memberikan pernyataan, bahwa pendidikan adalah salah satu dari 4 pilar yang sangat penting agar suatu negara dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam knowledge economy. 

Aroma KBE makin kuat tatkala terdapat aspek penting yang menjadi standar penilaian WCU, khususnya pada aspek tata kelola sebagaimana tuntutan good university governance, yaitu mengharuskan pendidikan tinggi dan lembaga riset dikelola dengan prinsip-prinsip bisnis. Tak ayal, negara pun diposisikan sebagai pembuat kebijakannya, agar koalisi penjajahan intelektual ini menjadi legal dan terlegitimasi. 

Demikianlah peran pemerintah. Suaranya bukan sebagai suara pihak pengurus pendidikan, melainkan sekedar regulator yang dengung posisinya hanya ditemukan di majelis wali amanat, tidak lebih. Minimnya kehadiran pemerintah tersebut makin dipertegas dalam sinergi neoliberal A (academic) –B (business) –G (government). Realisasi sinergi ini adalah peran negara yang sebatas fasilitator. Selanjutnya, sebagai konsekuensi logis, visi misi pendidikan tinggi, kurikulum, riset, serta industri termasuk industri strategis dan yang berkaitan dengan hajat hidup publik, berada dalam genggaman korporasi. 

Harus disadari, WCU menimbulkan bahaya bagi sistem pendidikan. Bahaya ini menjauhkan peran intelektual yang selayaknya berkontribusi untuk umat. Pada tataran ini terlihat bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi telah kehilangan maknanya sebagai instrumen penting pewujud kesejahteraan masyarakat. Instrumen yang saat ini berubah menjadi komoditas bisnis untuk dikomersialisasikan. 

Dan diantara bukti nyata komersialisasi dan neoliberalisasi intelektual, yaitu adanya fenomena bahwa di tengah kemutakhiran penelitian di bidang biomedik dan kesehatan, di luar sana ratusan pasien BPJS di setiap harinya mengantri di sejumlah rumah sakit. Bahkan jika ditarik lebih jauh ke luar, saat ini ada 10 juta orang yang tidak bisa mengakses kesehatan. 

Pada akhirnya telah nyata, WCU-KBE adalah bagian agenda Barat kapitalis untuk makin mencengkeramkan penjajahannya di dunia Islam. Para intelektual muslim pun ikut terseret dalam arus yang makin menjauhkan mereka dari idealisme intelektualitasnya. Bahkan secara tidak sadar, mereka dijadikan alat oleh penjajah. Inilah yang terjadi. 

Karenanya, urgen akan adanya upaya bersama untuk menyelamatkan pendidikan tinggi dan para intelektual muslim dari berbagai agenda penjajahan kapitalistik tersebut. Ini semata agar intelektual muslim kembali pada hakikat peran mulianya yang sejati. Dan harus ada upaya bersama untuk menyelamatkan pendidikan tinggi dan para intelektual muslim dari berbagai agenda penjajahan Barat. 

Arus Politik, Menuju Kemuliaan Intelektual 

Intelektual adalah golongan orang-orang yang bermanfaat bagi manusia. Tapi manusia mana yang dimaksud? Ini yang harus dirinci. Apakah bermanfaat untuk masyarakat, atau terabdikan sempurna dengan bekerja di perusahaan asing? Maka penting bagi kita untuk memberikan indikator terhadap intelektualitas kita, terkait dengan keterikatan kita terhadap dien kita, Pencipta kita. 

Disamping itu, perlu juga untuk kita ukur tentang kapan landing-nya hasil-hasil penelitian kita. Cukupkah kita berkutat meneliti di kampus saja? Cukupkah peran kita sebagai intelektual hanya sibuk mencari dana penelitian dari sejumlah perusahaan besar? Tentu saja tidak. 

Karena itu, sangat urgen bagi intelektual berperan untuk dalam arus politik. Setidaknya, terdapat empat prinsip yang meniscayakan kemuliaan intelektual: 

1. Konstruksi ilmu sebagai kebenaran dalam mengakomodasi kebutuhan mendasar yang manusiawi, serta adanya jiwa pembangun peradaban dalam intelektualitasnya; bahwa ilmu dan intelektualitas bukan faktor produksi di sektor ekonomi 

2. Negara hadir secara benar dalam pengelolaan ilmu melalui pendidikan tinggi; institusi Dikti merupakan perpanjangan fungsi negara, fungsi pelayanan gratis, murah dan berkualitas terbaik, serta ber visi-misi mencetak secara massal ilmuwan, pakar, teknokrat yang hidupnya didedikasikan untuk kebaikan masyarakat 

3. Kehadiran negara dalam bertanggungjawab dan berkewenangan penuh dalam perumusan peta/pohon riset, pembiayaan hingga pelaksanaannya, juga strategi riset dasar, terapan serta penemuan teknologi wajib mengacu pada politik industri perang; bahwa cita-cita menjadi negara kuat haruslah didukung industri berat, bukan industri kreatif 

4. Terkhusus bagi intelektual perempuan/muslimah, mereka adalah kaum perempuan yang memiliki kemampuan di atas rata-rata, mereka memiliki kehormatan yang wajib dijaga; disamping sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, juga sebagai sekolah pertama dan utama bagi anak dan ibu generasi. 

Jika kita setuju bahwa peran intelektual untuk umat itu sebagai sesuatu yang harus diwujudkan, maka kita harus punya wawasan politik yang cukup. Kita tidak boleh apolitis. Maka hendaknya kita memahami sistem politik yang meniscayakan kemandirian ekonomi. Yang mana garis politik tersebut bukan garis politik yang ditentukan oleh negara lain. Semata agar intelektual tidak direndahkan dengan dijadikan sebagai alat pengarus kapitalisme-sekulerisme. Apalagi jika hanya untuk meraih reputasi WCU. Jelas tak sepadan dengan kemuliaan sejati yang bersanding dengan skala pahala dan amal jariyah tak berbatas. 

Penutup 

Andai saja Indonesia ini tidak salah urus, maka sesungguhnya pembiayaan riset itu hanya pengeluaran yang sepele. Dalam perannya sebagai pengurus dan penanggung jawab urusan rakyatnya, wajib bagi negara untuk membiayai riset, pendidikan tinggi, serta hajat hidup yang lain. Karena tidak selayaknya negara menjadi pemangku kepentingan pemilik modal seperti sekarang ini. 

Sementara itu, intelektual wajib berperan aktif dalam arus perubahan. Yaitu dengan melakukan edukasi yang terus-menerus, baik dalam konteks personal maupun publik. Sudah semestinya, kaum intelektual meninggalkan cara pandang, aturan, dan sistem kapitalisme-sekulerisme. Bahkan, mereka harus melakukan upaya dekonstruksi ideologi kapitalisme-sekulerisme di tengah-tengah masyarakat secara simultan. Sebagai pamungkas, hendaknya bergabung dalam formasi barisan pejuang yang menciptakan arus perjuangan politik yang benar. 

Pustaka: