Thursday, 3 November 2016

World Class University, Antara Reputasi dan Kapitalisasi

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Pendahuluan 

Abad ke 21 disebut juga sebagai abad KBE (Knowledge Based Economy, Ekonomi Berbasis Pengetahuan). Konsep ini dicanangkan negara-negara OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) tahun 1996 di Paris. Hal ini kemudian diperkuat dan dimasifkan dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos 20-23 Januari 2016, dalam merealisasikan dunia menuju era revolusi industri tahap empat. Di situ ditegaskan bahwa “’Teori pertumbuhan baru’ menggambarkan upaya untuk memahami peran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menggerakkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks ini, investasi riset dan pembangunan, pendidikan, pelatihan dan struktur manajerial yang baru adalah kunci (pen: pertumbuhan ekonomi)”. 

Tak berbeda dengan negara lain, Indonesia pun turut mengadopsinya dan menjadikannya arah pembangunan nasional seperti yang tercantum dalam RPJPN tahun 2005-2025. “Pengembangan iptek untuk ekonomi diarahkan pada peningkatan kualitas dan kemanfaatan iptek nasional dalam rangka mendukung daya saing secara global. Hal itu dilakukan melalui peningkatan, penguasaan, dan penerapan iptek secara luas dalam sistem produksi barang/jasa, pembangunan pusat-pusat keunggulan iptek, pengembangan lembaga penelitian yang handal, perwujudan sistem pengakuan terhadap hasil pertemuan dan hak atas kekayaan intelektual...”. 

Mandat Menjadi WCU 

Sementara itu, sejak tahun 2006 pemerintah Indonesia terus mendorong berbagai perguruan tinggi di dalam negeri untuk meraih status World Class University (WCU). Bahkan Kemenristekdikti menjadikannya arus dengan agenda yang dinamakan “Peningkatan Reputasi Perguruan Tinggi Indonesia Menuju World Class University (WCU)”. Melalui agenda ini, tahun 2010 pemerintah menargetkan 11 perguruan tinggi negeri (PTN) besar di Indonesia untuk bisa masuk ke dalam kelompok World Class University (WCU) dalam 5 tahun ke depan. Mandat tersebut diberikan guna meningkatkan ranking reputasi Perguruan Tinggi Indonesia pada sistem pemeringkatan universitas tingkat dunia, yaitu UI, ITB, UGM, Unair, IPB, Undip, UNS, ITS, UB, UnPad dan Unhas [2]. 

Tahun 2015, baru dua PTN yang memenuhi target, yaitu UI dan ITB [3]. PTN lain yang selanjutnya ditargetkan bisa masuk ke dalam jajaran 500 WCU tahun 2019 yaitu ada lima, meliputi UI, ITB, UGM, Unair, dan IPB. Khusus Unair, diharapkan bisa lebih cepat masuk kelompok WCU, yaitu tahun 2018 [1]. Dan pada tahun-tahun berikutnya jumlah PTN target akan terus ditambah. 

Tak tanggung-tanggung, untuk memenuhi target tersebut, pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp 5 miliar per tahun kepada lima perguruan tinggi itu. Dana tersebut digunakan sebagai pembiayaan atas solusi jangka pendek seperti memperbarui data-data dosen asing, meningkatkan jumlah peneliti dan mahasiswa internasional, dan mengumpulkan data-data sitasi penelitian. Selain itu, ada lembaga khusus (bisa merupakan bagian kerja sama internasional) yang disiapkan mengurusi soal perbaruan informasi data ke lembaga pemeringkatan [1]. 

Melihat keseriusan pemerintah dalam pengarusan WCU, justru menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan WCU? 

“Universitas di luar negeri sudah bangga dengan rangkingnya. Ini yang menunjukkan seberapa penting ukuran rangking tersebut,” ungkap Direktur Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Dikti Kemenristek Dikti RI, Prof. Ir. Hermawan Kresno Dipojono, M.SEE., PhD., saat memberikan arahan dalam Diskusi Peningkatan Reputasi Perguruan Tinggi Indonesia Menuju WCU [2]. 

Prof. Dr. Ir. Tumiran, M.Eng., anggota tim persiapan WCU, mengatakan latar belakang pemberian mandat tersebut ialah untuk menetapkan dimana posisi perguruan tinggi Indonesia pada tatanan iptek dan pendidikan di dunia. Untuk itu harus ada instrumen pengujian yang dipakai agar WCU dengan berbagai indikatornya dapat menaikkan posisi perguruan tinggi di Indonesia. “Mau tidak mau, kalau kita mau dilirik posisi kita, kita harus masuk dalam area WCU ini,” kata Prof. Tumiran [2]. 

Prof. Tumiran juga mencontohkan beberapa negara di kawasan Asia, seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang sudah selangkah lebih maju dalam mengejar WCU. Ia menilai reputasi Perguruan Tinggi untuk menjadi WCU di negara tersebut tidak lepas dari kontribusinya terhadap pembangunan bangsa. Berbagai hasil penelitian universitas dimanfaatkan untuk kepentingan bangsanya. “Dari peningkatan reputasi tersebut, ada perubahan orientasi. Kita (masyarakat Indonesia) jadi banyak yang studi di Jepang dan negara Asia lainnya, padahal dulu kita lebih sering studi di Eropa,” kata Prof. Tumiran [2]. 

Sebelas PTN tersebut, menurut Prof. Tumiran, telah memiliki rangking baik pada sistem pemeringkatan dunia. Dengan mandat ini, diharapkan PTN tersebut dapat menyempurnakannya [2]. Konsep WCU inilah yang kemudian dianggap sebagai kemampuan suatu perguruan tinggi dapat berdaya saing global. 

WCU dan Era KBE, Pemerintah Makin Lepas Tangan 

Sesungguhnya, KBE adalah konsep ekonomi liberal untuk agenda penjajahan gaya baru, yang bersinergi dengan konsep sistem politik demokrasi neoliberal. Dengan gagasan baru, dimana WCU menjadi salah satu capaian program KBE. Arti penting capaian WCU bagi kesuksesan agenda KBE adalah posisi strategis institusi pendidikan tinggi sebagai inti dari sistem ilmu. Bahkan seolah menegaskan, terkait hal ini World Bank turut memberikan pernyataan, bahwa pendidikan adalah salah satu dari 4 pilar yang sangat penting agar suatu negara dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam knowledge economy. 

Aroma KBE makin kuat tatkala terdapat aspek penting yang menjadi standar penilaian WCU, khususnya pada aspek tata kelola sebagaimana tuntutan good university governance, yaitu mengharuskan pendidikan tinggi dan lembaga riset dikelola dengan prinsip-prinsip bisnis. Tak ayal, negara pun diposisikan sebagai pembuat kebijakannya, agar koalisi penjajahan intelektual ini menjadi legal dan terlegitimasi. 

Demikianlah peran pemerintah. Suaranya bukan sebagai suara pihak pengurus pendidikan, melainkan sekedar regulator yang dengung posisinya hanya ditemukan di majelis wali amanat, tidak lebih. Minimnya kehadiran pemerintah tersebut makin dipertegas dalam sinergi neoliberal A (academic) –B (business) –G (government). Realisasi sinergi ini adalah peran negara yang sebatas fasilitator. Selanjutnya, sebagai konsekuensi logis, visi misi pendidikan tinggi, kurikulum, riset, serta industri termasuk industri strategis dan yang berkaitan dengan hajat hidup publik, berada dalam genggaman korporasi. 

Harus disadari, WCU menimbulkan bahaya bagi sistem pendidikan. Bahaya ini menjauhkan peran intelektual yang selayaknya berkontribusi untuk umat. Pada tataran ini terlihat bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi telah kehilangan maknanya sebagai instrumen penting pewujud kesejahteraan masyarakat. Instrumen yang saat ini berubah menjadi komoditas bisnis untuk dikomersialisasikan. 

Dan diantara bukti nyata komersialisasi dan neoliberalisasi intelektual, yaitu adanya fenomena bahwa di tengah kemutakhiran penelitian di bidang biomedik dan kesehatan, di luar sana ratusan pasien BPJS di setiap harinya mengantri di sejumlah rumah sakit. Bahkan jika ditarik lebih jauh ke luar, saat ini ada 10 juta orang yang tidak bisa mengakses kesehatan. 

Pada akhirnya telah nyata, WCU-KBE adalah bagian agenda Barat kapitalis untuk makin mencengkeramkan penjajahannya di dunia Islam. Para intelektual muslim pun ikut terseret dalam arus yang makin menjauhkan mereka dari idealisme intelektualitasnya. Bahkan secara tidak sadar, mereka dijadikan alat oleh penjajah. Inilah yang terjadi. 

Karenanya, urgen akan adanya upaya bersama untuk menyelamatkan pendidikan tinggi dan para intelektual muslim dari berbagai agenda penjajahan kapitalistik tersebut. Ini semata agar intelektual muslim kembali pada hakikat peran mulianya yang sejati. Dan harus ada upaya bersama untuk menyelamatkan pendidikan tinggi dan para intelektual muslim dari berbagai agenda penjajahan Barat. 

Arus Politik, Menuju Kemuliaan Intelektual 

Intelektual adalah golongan orang-orang yang bermanfaat bagi manusia. Tapi manusia mana yang dimaksud? Ini yang harus dirinci. Apakah bermanfaat untuk masyarakat, atau terabdikan sempurna dengan bekerja di perusahaan asing? Maka penting bagi kita untuk memberikan indikator terhadap intelektualitas kita, terkait dengan keterikatan kita terhadap dien kita, Pencipta kita. 

Disamping itu, perlu juga untuk kita ukur tentang kapan landing-nya hasil-hasil penelitian kita. Cukupkah kita berkutat meneliti di kampus saja? Cukupkah peran kita sebagai intelektual hanya sibuk mencari dana penelitian dari sejumlah perusahaan besar? Tentu saja tidak. 

Karena itu, sangat urgen bagi intelektual berperan untuk dalam arus politik. Setidaknya, terdapat empat prinsip yang meniscayakan kemuliaan intelektual: 

1. Konstruksi ilmu sebagai kebenaran dalam mengakomodasi kebutuhan mendasar yang manusiawi, serta adanya jiwa pembangun peradaban dalam intelektualitasnya; bahwa ilmu dan intelektualitas bukan faktor produksi di sektor ekonomi 

2. Negara hadir secara benar dalam pengelolaan ilmu melalui pendidikan tinggi; institusi Dikti merupakan perpanjangan fungsi negara, fungsi pelayanan gratis, murah dan berkualitas terbaik, serta ber visi-misi mencetak secara massal ilmuwan, pakar, teknokrat yang hidupnya didedikasikan untuk kebaikan masyarakat 

3. Kehadiran negara dalam bertanggungjawab dan berkewenangan penuh dalam perumusan peta/pohon riset, pembiayaan hingga pelaksanaannya, juga strategi riset dasar, terapan serta penemuan teknologi wajib mengacu pada politik industri perang; bahwa cita-cita menjadi negara kuat haruslah didukung industri berat, bukan industri kreatif 

4. Terkhusus bagi intelektual perempuan/muslimah, mereka adalah kaum perempuan yang memiliki kemampuan di atas rata-rata, mereka memiliki kehormatan yang wajib dijaga; disamping sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, juga sebagai sekolah pertama dan utama bagi anak dan ibu generasi. 

Jika kita setuju bahwa peran intelektual untuk umat itu sebagai sesuatu yang harus diwujudkan, maka kita harus punya wawasan politik yang cukup. Kita tidak boleh apolitis. Maka hendaknya kita memahami sistem politik yang meniscayakan kemandirian ekonomi. Yang mana garis politik tersebut bukan garis politik yang ditentukan oleh negara lain. Semata agar intelektual tidak direndahkan dengan dijadikan sebagai alat pengarus kapitalisme-sekulerisme. Apalagi jika hanya untuk meraih reputasi WCU. Jelas tak sepadan dengan kemuliaan sejati yang bersanding dengan skala pahala dan amal jariyah tak berbatas. 

Penutup 

Andai saja Indonesia ini tidak salah urus, maka sesungguhnya pembiayaan riset itu hanya pengeluaran yang sepele. Dalam perannya sebagai pengurus dan penanggung jawab urusan rakyatnya, wajib bagi negara untuk membiayai riset, pendidikan tinggi, serta hajat hidup yang lain. Karena tidak selayaknya negara menjadi pemangku kepentingan pemilik modal seperti sekarang ini. 

Sementara itu, intelektual wajib berperan aktif dalam arus perubahan. Yaitu dengan melakukan edukasi yang terus-menerus, baik dalam konteks personal maupun publik. Sudah semestinya, kaum intelektual meninggalkan cara pandang, aturan, dan sistem kapitalisme-sekulerisme. Bahkan, mereka harus melakukan upaya dekonstruksi ideologi kapitalisme-sekulerisme di tengah-tengah masyarakat secara simultan. Sebagai pamungkas, hendaknya bergabung dalam formasi barisan pejuang yang menciptakan arus perjuangan politik yang benar. 

Pustaka: 

No comments:

Post a Comment