Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Pendahuluan
Sebagai negara agraris, pertanian merupakan salah satu potensi sumber daya Indonesia. Dalam hal ini, Indonesia memiliki potensi ketersediaan lahan yang cukup besar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Bahkan, selama tahun 2010-2014, Kementerian pertanian telah berhasil mencetak areal pertanian baru seluas 347.984 hektar [3].
Berdasarkan konsep politik ekonomi dan kesejahteraan sebuah negara, pertanian dipandang sebagai salah satu sumber ekonomi primer, disamping perindustrian, perdagangan dan tenaga manusia (jasa) [2]. Pada RPJMN tahap ketiga (2015-2019), sektor pertanian masih menjadi sektor penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Peran strategis sektor pertanian tersebut digambarkan dalam kontribusi sektor pertanian dalam penyedia bahan pangan dan bahan baku industri, penyumbang PDB, penghasil devisa negara, penyerap tenaga kerja, sumber utama pendapatan rumah tangga perdesaan, penyedia bahan pakan dan bioenergi, serta berperan dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca [3].
Menilik cita-cita insan pertanian, mereka tentu berekspektasi besar untuk tetap menjaga Indonesia agar tidak terjerumus menjadi negeri darurat impor. Namun apa daya, masyarakat petani tengah mengalami krisis identitas. Sudahlah petani, juga nelayan, selama ini masih menjadi golongan masyarakat bawah, yang lebih miris adalah banyak pemuda yang malu berprofesi sebagai petani. Ini tentu menjadi urgen untuk mengembalikan kepercayaan diri para pelaku lapang terhadap peran strategis sektor pertanian.
Fenomena Degenerasi Petani
Namun rupanya, potensi besar sektor pertanian belum selaras dengan sumberdaya manusia (SDM) sebagai tenaga kerja yang akan mengelolanya. Ditinjau dari peranannya dalam sumbangan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan serapan tenaga kerja, sumbangan PDRB sektor pertanian sekitar 15,04%. Dengan menanggung lebih dari 36,42%, tenaga kerja sektor pertanian dapat dikatakan memiliki peranan yang tidak proporsional (BPS, Februari 2014). Rendahnya sumbangan PDRB ini antara lain dipengaruhi oleh rendahnya pendidikan tenaga kerja di sektor pertanian yang menyebabkan lambatnya adopsi berbagai teknologi tepat guna dan minimnya pemanfaatan peluang-peluang untuk meningkatkan produktivitas. Permasalahan utama ketenagakerjaan di sektor pertanian, yaitu keberadaan usia tenaga kerja produktif dan tingkat pendidikan [3].
Berdasarkan Sensus Penduduk Tahun 2010, sebanyak 11,5% tenaga kerja di sektor pertanian sebagian besar merupakan tenaga kerja yang berusia antara 40 – 44 tahun dan disusul sebanyak 11,0% tenaga kerja kelompok usia 44 - 45 tahun. Dilihat dari sisi pendidikan, berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS tahun 2012, tenaga kerja di sektor pertanian yang tidak sekolah sampai yang tamat sekolah dasar mencapai 74,5%, disusul oleh lulusan sekolah menengah pertama sebesar 15,7% dan lulusan sekolah menengah atas sebesar 9.15% [3].
Perpindahan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri dan jasa, di satu sisi memang diperlukan. Namun di sisi lain, perpindahan tersebut idealnya proporsional dalam hal umur dan tingkat pendidikan, sehingga tetap ada regenerasi yang berkelanjutan. Berdasarkan data BPS, rata-rata pertumbuhan tenaga kerja di sektor pertanian mengalami peningkatan sebesar 0.64% per tahun pada periode tahun 2005–2009, dan penurunan sebesar 1.49% per tahun antara tahun 2010 sampai tahun 2014. Penurunan pertumbuhan tenaga kerja terbesar justru pada kelompok umur pemuda, yaitu antara usia 15 sampai 29 tahun dengan rata-rata pengurangan 3.41% per tahun [3].
Sementara itu, kesejahteraan petani merupakan salah satu sasaran yang akan dicapai dari pembangunan pertanian. Petani sebagai pelaku utama dalam pembangunan pertanian, sudah seharusnya mendapatkan hak yang sepadan dengan curahan waktu, tenaga dan pikiran yang telah dicurahkan untuk bekerja di bidang pertanian. Berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam membangun pertanian merupakan sarana atau instrumen bagi para pengambil kebijakan di bidang pertanian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani. Tingkat kesejahteraan petani diukur dari: (1) pendapatan per kapita; (2) tingkat kemiskinan dan (3) tingkat kerawanan pangan rumah tangga pertanian [3].
Tingkat kemiskinan di pertanian didekati dengan menggunakan data jumlah dan persentase penduduk miskin di desa. Jumlah penduduk miskin di desa umumnya lebih banyak dengan persentase yang lebih besar dibandingkan di kota. Pada periode 2010-2014, jumlah penduduk miskin di perdesaan atau pada sektor pertanian menurun dengan laju sebesar -3,69 %/tahun atau menurun dari sekitar 19,93 juta pada tahun 2010 menjadi 17,14 juta pada tahun 2014. Karena sebagian besar penduduk perdesaan bermata pencaharian di sektor pertanian, maka dapat dimaknai bahwa tingkat kemiskinan di sektor pertanian kondisinya lebih banyak dibanding di sektor lainnya [3].
Rendahnya Pendapatan, Generasi Muda Enggan Bertani
Selama periode 2010-2014, sektor pertanian masih merupakan sektor dengan pangsa penyerapan tenaga kerja terbesar, walaupun ada kecenderungan menurun. Penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian pada tahun 2010 sekitar 38,69 juta tenaga kerja atau sekitar 35,76% dari total penyerapan tenaga kerja. Pada tahun 2014 penyerapan tenaga kerja mengalami penurunan menjadi 35,76 juta tenaga kerja atau 30,27%. Data penyerapan tenaga kerja sektor pertanian tersebut hanya berasal dari kegiatan sektor pertanian primer, belum termasuk sektor sekunder dan tersier dari sistem dan usaha agribisnis. Bila tenaga kerja dihitung dengan yang terserap pada sektor sekunder dan tersiernya, maka kemampuan sektor pertanian tentu akan lebih besar [3].
Penghasilan rata-rata tenaga kerja di sektor pertanian yang lebih rendah daripada sektor industri dan jasa menjadi faktor utama penyebab sektor pertanian kurang diminati. Generasi muda lebih tertarik pada sektor industri dan jasa yang pada umumnya lebih menjanjikan jenjang karir yang lebih pasti. Hal ini secara tidak langsung merupakan gambaran pemulihan sebagian petani yang tidak menghendaki generasi penerusnya untuk menjadi petani juga. Kondisi ini diperparah dengan besarnya konversi lahan pertanian yang dapat menyebabkan usaha pertanian tidak mencapai skala ekonomis. Selain itu banyak generasi muda dari rumah tangga petani yang tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan agribisnis, termasuk dari sisi kemampuan manajerial [3].
Untuk menumbuhkan minat generasi muda telah dilakukan berbagai upaya termasuk mengembangkan dan memperkenalkan teknologi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat tani baik laki-laki maupun perempuan, khususnya golongan muda dalam melakukan produksi di tingkat on-farm dan off-farm. Selain itu, dibuka akses yang lebih besar pada pemuda, terutama kepada yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SLTA atau perguruan tinggi untuk dapat membuka usaha di bidang pertanian [3].
Walaupun kemampuan sektor pertanian dalam penyerapan tenaga kerja nasional sangat besar, namun di sisi lain justru menjadi beban bagi sektor pertanian dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerjanya [3]. Anak petani enggan menjadi petani. Karena petani dinilai sebagai profesi yang kurang mensejahterakan. Ini salah kaprah. Selain alasan rendahnya pendapatan, alasan lain yang menyebabkan para pemuda tidak pernah melirik profesi petani, diantaranya karena malu, takut miskin, dan adanya paradigma bahwa petani adalah orang bodoh [1].
Sarjana Pertanian, Menatap Masa Depan
Harus diakui, terdapat sebuah adagium tentang lulusan kampus pertanian, yang sebenarnya membuat miris. Adagium tersebut menyatakan bahwa lulusan kampus pertanian masa kini dapat masuk ke seluruh sektor lapangan kerja, kecuali pertanian itu sendiri. Belum lagi paradigma lain, bahwa masuk jurusan pertanian karena kesasar, atau “daripada tidak kuliah”. Jadi, apakah dengan ini mahasiswa/lulusan kampus pertanian kemudian merasa tertampar? Ya silakan bagi yang merasa tertampar saja.
Perlu disadari sepenuhnya, bahwa tingginya jumlah penduduk yang sebagian besar berada di pedesaan dan memiliki budaya kerja keras merupakan potensi tenaga kerja pertanian. Sampai saat ini, lebih dari 35 juta tenaga kerja nasional atau 26,14 juta rumahtangga masih menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Besarnya jumlah tenaga kerja tersebut belum tersebar secara proporsional sesuai dengan sebaran luas potensi lahan serta belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk pengembangan pertanian yang berdaya saing [3].
Merujuk situs resmi Institut Pertanian Bogor (IPB), yang tak lain adalah kampus pertanian terbesar di Asia Tenggara, Fakultas Pertanian sebagai nadi utama ilmu pertanian di IPB memiliki motto mewujudkan pembangunan pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan daya saing bangsa. Karena itu, Fakultas Pertanian berkomitmen tinggi terhadap mutu yang secara efisien dan akuntabel menghasilkan lulusan yang kompeten dan IPTEKS yang relevan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan IPTEKS [4].
Nah, jadi jelas, lulusan kampus pertanian sebenarnya sangat potensial untuk diberdayakan menjadi tulang punggung pelaku sektor pertanian. Hal ini juga termasuk sebagai jawaban tentang kebutuhan SDM sektor pertanian yang kompeten dan berkualitas. Jadi, apakah sarjana pertanian termasuk SDM yang siap dan bangga menjadi petani tanpa bergelut dengan gengsi? Malah seharusnya mereka menjadi yang terdepan. Karena pertanian bukan melulu sektor dengan masa depan suram.
Sistem Politik Menuju Elevasi Sektor Pertanian
Dalam struktur negara Khilafah Islamiyyah, pertanian merupakan salah satu sektor pemasukan negara [5]. Karenanya, penguatan peran strategis sektor pertanian tak bisa dilepaskan dari sistem kebijakan yang menaungi negara yang bersangkutan. Lihatlah di negeri kita, kondisi umum sektor pertanian yang tak kunjung vital, petani masih menjadi rakyat kelas buncit, impor pangan makin nyata jadi bencana, pun para sarjana pertanian yang enggan berdaya di sektor terkait.
Alih fungsi lahan, pembekalan para pemuda yang malu menjadi petani, serta penyediaan teknologi pertanian tepat guna, sebenarnya hanya faktor teknis. Namun penyebab permasalahan sektor pertanian yang berlarut-larut, tidak mungkin tidak melibatkan faktor non-teknis. Jika soal non-teknis itu bisa meliputi banyak hal, seperti bisnis, sosial, budaya, hingga politis, maka pasti ada akar masalah yang lebih mendalam.
Inilah permasalahan sistemis ideologis. Dan ternyata akarnya memang ideologis. Yakni ideologi kapitalisme liberal yang meyakini bahwa distribusi barang dan jasa yang terbaik itu adalah yang menyerahkan semuanya pada mekanisme pasar. Negara jadi regulator saja, jangan ikut jadi pemain. Inilah yang kemudian menjadikan sektor pertanian terancam, antara lain dengan konversi lahan menjadi kawasan komersial, derasnya arus impor pangan, atau lahan pertanian yang dikonsesikan ke perusahaan pertanian swasta lalu swasta itu tinggal bayar pajak kepada negara. Sementara nasib petani kecil dan para sarjana pertanian, makin terasyikkan dengan dunia masing-masing. Mereka tidak menyatu, justru bagai hidup di planet yang berbeda.
Di sinilah peran sejati negara yang juga harus ditegakkan. Negara diposisikan secara asasnya, yakni sebagai pengatur urusan masyarakat. Dalam kacamata struktur pemerintahan, negara adalah pihak pengakomodir keberlanjutan sektor pertanian dengan menyatukan segmentasi pelaku lapangnya. Bahwa petani tradisional dapat saling bersinergi dengan para sarjana pertanian, pun kampus pertanian. Namun, apakah hal ini dapat diharapkan dari sistem demokrasi-kapitalisme yang tegak di negeri ini? Rasanya tidak. Karena politik dalam sistem demokrasi-kapitalisme adalah based on profit, bukan murni pengurusan urusan rakyat. Akibatnya, antara petani tradisional dengan sarjana pertanian/kampus pertanian justru ada kesenjangan. Sedih bukan?
Mari akui bersama, jika pemerintah sudah berperan sebaik-baiknya menjadi pengurus urusan rakyat, maka elevasi sektor pertanian bisa dicapai. Mengenai peran negara dalam akomodasi urusan masyarakat, diriwayatkan Ahmad dan al-Bukhari dari Abdullah bin Umar ra, bahwa ia mendengar Nabi saw. pernah bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Politik Pertanian dalam Islam
Asas pertanian menurut Islam adalah tanah. Tenaga manusia, skill dan alat hanya sebagai sarana, bukan asas pertanian. Sebab, jika tanah tidak ada, maka tenaga manusia, skill, dan alat secara mutlak tidak akan mampu menghasilkan produksi pertanian. Ketika tenaga manusia, skill, dan alat tidak ada, maka tanah tetap bisa berproduksi, meski hasil produksinya mungkin hanya untuk makanan binatang. Tanah dalam kondisi apa pun tetap berproduksi. Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa faktor produksi pertanian yang asli adalah tanah. Karenanya, sistem politik Islam menjelaskan bahwa pertanian dijalankan untuk meningkatkan produksi pertanian. Hal ini dapat ditempuh dengan dua jalan: (1) intensifikasi, yaitu melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan produksi tanah; (2) ekstensifikasi, yaitu menambah luas lahan yang dapat ditanami [2].
Intensifikasi pertanian dicapai dengan menggunakan obat-obatan, penyebarluasan teknik-teknik modern di kalangan para petani, dan membantu pengadaan benih serta budidayanya. Dalam hal ini negara jelas berperan besar memberikan modal yang diperlukan bagi petani tidak mampu (miskin) dengan status hibah, bukan hutang. Ini supaya mereka dapat membeli apa yang mereka butuhkan, seperti peralatan bertani, benih, juga obat-obatan untuk meningkatkan produksi. Disamping itu, negara berperan secara efektif dan efisien mendorong para petani yang mampu (kaya) agar membeli hal yang sama [2].
Ekstensifikasi pertanian dicapai dengan mendorong agar menghidupkan tanah mati dan memagarinya. Bisa juga dengan memberikan tanah secara cuma-cuma oleh negara bagi mereka yang mampu bertani namun tidak memiliki tanah, mereka yang memiliki area tanah sempit, dan termasuk tanah yang berada di bawah kekuasaannya. Negara juga akan mengambil alih kepemilikan tanah dari orang-orang yang menelantarkan tanahnya selama tiga tahun berturut-turut [2].
Dengan demikian menjadi sangat urgen, bahwa untuk meningkatkan peran strategis sektor pertanian memang harus kembali pada negara dan sistem peraturan yang ditegakkan oleh negara tersebut. Jika paradigma sistem aturannya adalah demokrasi-kapitalisme-liberal, maka siap-siap saja bahwa pertanian, bahkan pelaku pertanian, hanya akan terorientasi pada profit. Bukan pertanian berbasis produksi, sebagaimana yang Islam ketengahkan. Tapi, jika paradigma sistem aturannya adalah Islam, maka pertanian akan dibangun dengan berbasis produksi, sekaligus diposisikan selaras dengan dunia industri. Keberlangsungan hal ini akan dikontrol oleh negara sebagai pemegang kebijakan.
Kewenangannya sebagai pemegang kebijakan itulah yang tidak layak dan tidak semestinya menjadikan negara hanya sebagai fasilitator atau makelar bagi para pemilik modal. Negara sebagai fasilitator/makelar hanya ditemukan dalam kondisi sebagai negara yang sektor politik dan ekonominya terjajah. Dimana posisinya terhadap negara-negara maju adalah asimetris (tidak seimbang).
Ingatlah, peran sejati negara adalah raa’in (pengurus) dan mas’uul (penanggung jawab) bagi rakyat, bukan pemangku kepentingan pemilik modal. Nah, jika negara dan sistem peraturannya sudah layak, yakni tercakup sebagai Daulah Khilafah Islamiyah, maka bolehlah kita bermisi besar. Bahwa dalam rangka menuju negeri berdaulat dan mandiri pangan, kita tidak boleh menjadi negara tak bernyali yang hanya berani impor.
Terkhusus bagi generasi muda, jangan malu jadi petani. Malulah ketika segala rupa hasil pertanian kita impor. Mulai dari beras, gula, pupuk, buah, sayur, ikan, garam, sampai cangkul pun impor.
Khatimah
Bertolak dari itu semua, kepada seluruh kaum Muslimin, mari berjuang menegakkan Khilafah, sebagai model terbaik negara yang menyejahterakan. Khilafah memiliki mekanisme pengaturan berekonomi berdasarkan prinsip hukum Islam yang terbukti dalam kurun 13 abad mampu mewujudkan kesejahteraan secara material. Hanya dengan tegaknya Khilafah, sistem demokrasi-kapitalisme-liberal bisa dicampakkan. Kesejahteraan hidup di bawah naungan Khilafah di akhir zaman diberitakan Rasulullaah saw: “Akan ada pada akhir umatku seorang khalifah yang memberikan harta secara berlimpah dan tidak terhitung banyaknya.” (HR Muslim). Aamiin.
Mari merenung kembali, bahwa profesi petani bukan sebatas gengsi atau tidak gengsi. Saatnya berubah, bahwa pertanian dan petani berperan vital dalam mengiringi visi futuristik kemandirian pangan suatu negeri agraris.
Wallaahu a’lam bish showab [].
Pustaka:
[2]
Buku “Politik Ekonomi Islam”
[3]
Buku “Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019”
[5]
Kitab “Struktur Negara Khilafah”
No comments:
Post a Comment