Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Pilkada DKI bagai bola yang menggelanggang ke arena yang makin panas. Hari demi hari, sejumlah media massa dan sosial media rajin menggosok beritanya. Ibarat infotainment gosip, beritanya makin digosok makin sip.
Menilik partai pendukungnya, banyak pihak yang menyatakan Pilkada DKI 2017 sebenarnya ajang pertarungan tiga orang saja, yakni Megawati, Prabowo, dan SBY. Mengingat, suasana bursa yang mengerucut hingga menyodorkan pasangan calon, adalah kubu ketiganya. Pasangan Ahok-Djarot dari kubu Megawati, Anies-Uno dari kubu Prabowo, dan Agus-Sylviana dari kubu SBY. Siapa yang menang? Kita belum tahu.
Tapi untuk yang berikut ini, kita harus tahu. Secara logika, DKI adalah jantung Indonesia. Apa yang terjadi di DKI akan menjadi penentu arah opini di seluruh pelosok negeri ini. Terbukti, aksi besar umat Islam Tolak Ahok di kawasan Patung Kuda, Monas (4/9) lalu, telah menjadi trending topic, baik di jagat maya maupun dunia nyata. Ini membuat sejumlah petinggi partai politik di negeri ini berhitung ulang. Seberapa besar untung-ruginya, baik jika masih memihak petahana, atau menyajikan calon baru yang lebih fresh.
Terlebih menuju Pilpres 2019, Pilkada DKI jelas sangat penting sebagai batu loncatan utama. Dengan kata lain, pihak-pihak yang ingin menjadi RI 1 di era demokrasi kapitalisme neoliberal di republik ini, akan sangat berkepentingan dengan Pilkada DKI. Karena keberhasilan jagoannya menjadi DKI 1 akan turut membentuk suasana politik sesuai arahan partai yang bersangkutan, demi meraih kemenangan Pilpres. Bagaimanapun, ini sudah menjadi rahasia umum.
But whatever and however on it, satu hal yang harus selalu disadari adalah arah laju politik yang mewarnai Pilkada DKI. Benarkah untuk kepentingan rakyat sebagaimana jargon para pasangan calon? Ataukah lagi-lagi sekedar euforia, yang sebenarnya tetap dalam rangka melanggengkan sistem demokrasi?
Suara Umat Islam, Didengarkah?
Demokrasi yang selama ini dipercaya sebagai sistem politik terbaik, yang akan mewadahi aspirasi rakyat, pada kenyataannya bohong belaka. Lahirnya UU-UU liberal, juga lembeknya Pemerintah di hadapan perusahaan-perusahaan swasta/asing adalah bukti nyata bahwa aspirasi rakyat diabaikan dan Pemerintah tunduk pada kekuatan para cukong di dalam dan luar negeri. Jadi, dalam praktik demokrasi tidak ada yang namanya kedaulatan rakyat. Yang ada adalah kedaulatan para pemilik modal [1].
Buktinya, Silaturahim Istiqlal (18/9) lalu, tidak diberi ruang yang signifikan. Bertajuk “Islam Harus Memimpin Jakarta”, agenda akbar ini menyatukan suara umat Islam bahwa Jakarta butuh pemimpin baru, dan Jakarta harus dipimpin oleh seorang Muslim. Tampak hadir para tokoh di antaranya Amien Rais, Hidayat Nur Wahid, KH Didin Hafidhuddin, KH Abdurrasyid A. Syafi’i, Habib Rizieq Syihab, Bachtiar Nasir, Zaitun Rahmin, Fahmi Salim, Adnin Marnas, dan Fadlan Garamatan. Hadir pula Nachrawi dan Fahrurrazi dari Bamus Betawi, serta Muhammad Rahmat Kurnia dan Budi Darmawan dari Lajnah Fa’aliyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia [2].
KH Didin Hafidhuddin, seorang profesor yang juga Ketua Majelis Pelayan Jakarta, berujar, “Siapa yang paling berjasa terhadap Indonesia? Umat Islam! Peranan ini tidak boleh dihilangkan. Jika ada pihak yang mengecilkan peran ini, maka umat harus bangkit!” Hadirin yang memenuhi masjid Istiqlal pun menyambutnya dengan pekikan takbir [2].
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menegaskan, “Jakarta adalah Jakarta, bukan Batavia atau Sunda Kelapa. Dulu saat Fatahillah menang, namanya Jaya Karta alias Jakarta, makna dari fathan mubina (kemenangan yang nyata). Dan, kemenangan itu berawal dari masjid.”
Sementara itu, mantan Ketua MPR Amien Rais mengingatkan, “Kaum musyrik melawan mukmin secara total atau kaffah, termasuk dengan media massa, membeli ulama yang bisa dikooptasi, dan sebagainya. Oleh karena itu, kita harus total melawannya.”
Nachrawi dari Bamus Betawi menyampaikan, “Islam harus memimpin Jakarta”. Senada dengan itu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menegaskan pemimpin kafir itu hukumnya haram. Sekalipun jujur, cerdas, bersih, tetap saja haram. “Apalagi, sudahlah kafir, tidak jujur dan koruptor pula,” tambahnya.
Sementara, Ketua Lajnah Fa’aliyah HTI menyampaikan tanggapannya, “HTI sikapnya jelas. Secara keimanan, pemimpin kafir di negeri Muslim itu hukumnya haram. Dan secara realitas, kepemimpinan kafir di Jakarta akan membuka kotak Pandora 1001 masalah, bukan hanya di Jakarta melainkan juga di Indonesia secara umum. Sebab, di belakang semua ini adalah negara asing yang siap menambah cengkeraman di Indonesia.”
Namun seribu sayang, nyatanya suara umat Islam terpecah. Pasangan calon yang Muslim kini malah ada dua. Ditambah ada cawagub yang perempuan, dimana pemimpin perempuan tidak diperbolehkan oleh Islam. Jadi sebenarnya, Pilkada DKI sebenarnya untuk kepentingan apa dan siapa?
Karenanya, ini merupakan pelajaran yang sangat berharga, bahwa memilih pemimpin juga harus mempertimbangkan sistem yang akan dipimpinnya. Artinya, bukan hanya menjadikan orang Islam berkuasa tapi juga harus sistem Islam yang ditegakkan (syakhsun wa nizham). Karena, statusnya wajib bagi seorang pemimpin Muslim untuk menerapkan hukum Islam, bukan hukum yang lain. Sedangkan sistemnya adalah sistem Khilafah, sebagai satu-satunya sistem yang menerapkan seluruh hukum Islam di dalam negeri dan menyebarkan dakwah dan jihad ke luar negeri [3].
Pilkada DKI, Jalan Mulus Neoliberalisasi
Diantara para pasangan calon (paslon), meski ia Muslim, tapi jika masih bersedia masuk sistem demokrasi, maka kita cukup tahu bahwa ia takkan membela Islam. Memang, bukan kemudian yang dibela adalah mutlak yang non-Islam. Namun, dari sini sudah bisa terbaca, bahwa wacana toleransi dan konsep kompromi-lah akan menjadi dalihnya, dan hal ini akan senantiasa menjadi alasan agar dominan untuk diketengahkan. Maka, tidak aneh jika nanti ada apa-apa yang berasal dari Islam, sedikit demi sedikit akan dikorosi, hingga kurang terlihat label Islam-nya secara sejati.
Sangat perlu disadari, gelombang demokratisasi di segala bidang pasca-reformasi, khususnya di bidang politik, sesungguhnya telah memberikan kesempatan kepada kekuatan kapitalis global untuk makin menancapkan pengaruhnya di Indonesia. Dengan kekuatan dana besarnya, mereka masuk dalam kontestasi politik di Indonesia. Harapannya, melalui orang-orang yang didukung, mereka bisa turut menentukan pemilihan pejabat publik dan memberikan arah kebijakan ke depan. Bagi politikus pragmatis, tak jadi soal menggadaikan kewenangan politik. Karena itu dalam rezim pasca-reformasi banyak sekali lahir kebijakan dan peraturan perundangan yang sangat liberal dan kental dipengaruhi oleh kepentingan swasta/asing [1].
Neoliberalisme, sebagai salah satu ide yang diemban oleh sistem ekonomi neoliberal besutan ideologi kapitalisme, adalah paham yang menghendaki pengurangan peran negara di bidang ekonomi. Di era neoliberalisasi, negara dianggap sebagai penghambat utama penguasaan ekonomi oleh individu, swasta atau korporat (perusahaan). Neoliberalisasi merupakan proses pelumpuhan negara, makin terperosok menuju corporate state atau negara korporat (korporatokrasi). Artinya, pengelolaan negara dikendalikan oleh korporat (perusahaan swasta/asing). Dalam negara korporat, negara dikendalikan oleh persekutuan jahat antara politikus dan pengusaha. Akibatnya, keputusan-keputusan politik tidak dibuat untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan perusahaan swasta, baik domestik maupun asing [1].
Realita telah bicara. Jargon demokrasi “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” jelas tipuan. Telah menjadi rahasia umum, partisipasi dalam demokrasi membutuhkan dana besar. Dalam konteks ini, politisi kemudian membutuhkan kucuran dana segar dari kelompok bisnis. Kolaborasi penguasa dan pengusaha akhirnya menjadi pilar penting dalam sistem demokrasi [4].
Sungguh, negeri ini telah dicengkeram oleh korporasi/perusahaan, khususnya asing. Korporasi-korporasi asing semakin kuat mempengaruhi kebijakan negara, mulai dari perumusan hingga penerapannya. Semua gambaran itu menunjukkan penjajahan atas negeri ini akan terus terjadi. Asing telah menguasai pengelolaan sumberdaya alam. Liberalisasi finansial dan investasi akan membuat asing makin leluasa menguasai semua sektor kehidupan. Penguasaan asing yang besar di sektor SDA, perdagangan, industri, kehutanan, perkebunan, perbankan, telekomunikasi, dan sektor lainnya, dirasa makin dalam. Pembukaan ruang yang lebar bagi investor asing untuk turut membangun infrastruktur, baik jaringan kereta api, jalan, pelabuhan, transportasi dan sebagainya, akan memperkuat penguasaan asing [4].
Semakin lama Indonesia pun tenggelam dalam format corporate state. Negara korporasi tak ubahnya perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan. Rakyat diposisikan sebagai konsumen dan negara sebagai penjual. Dalam negara korporasi, subsidi terhadap rakyat, yang sebenarnya merupakan hak rakyat, dianggap pemborosan. Aset-aset negara yang sejatinya milik rakyat malah dijual. Itulah negara korporasi, yang tidak bisa dilepaskan dari sistem pemerintahannya, yakni demokrasi. Melalui demokrasi pula, negara penganutnya ibarat telah menelanjangi diri sendiri, bahwa demokrasi adalah “dari korporasi, oleh korporasi dan untuk korporasi” [4].
Wali, Kepala Daerah Ideal
Seorang pemimpin hendaknya adalah orang yang paling bersegera melayani umat, bukan yang paling segera minta dilayani umat. Islam dengan segala kesempurnaannya telah memiliki referensi pasti tentang sosok pemimpin ideal. Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), kepala suatu daerah disebut wali. Wali adalah orang yang diangkat oleh Khalifah sebagai penguasa (pejabat pemerintah) untuk suatu wilayah (propinsi) serta menjadi amîr (pemimpin) wilayah itu. Karena para wali adalah penguasa, maka mereka harus memenuhi syarat-syarat sebagai penguasa, yaitu: harus seorang laki-laki, merdeka, Muslim, balig, berakal, adil, dan termasuk orang yang memiliki kemampuan. Jabatan wali memerlukan adanya pengangkatan dari Khalifah atau orang yang mewakili Khalifah dalam melaksanakan pengangkatan itu. Wali tidak diangkat kecuali oleh Khalifah [5].
Rasulullah saw. dulu mengangkat para wali untuk berbagai negeri. Beliau memilih para wali dari orang-orang yang memiliki kelayakan (kemampuan dan kecakapan) untuk memegang urusan pemerintahan, yang memiliki ilmu, dan yang dikenal ketakwaannya. Beliau memilih mereka dari kalangan orang-orang yang dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam urusan yang menjadi kewenangannya dan yang dapat ‘mengairi’ hati rakyat dengan keimanan dan keagungan (kemuliaan) Negara. Imam Muslim menuturkan riwayat dari al-A’raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw., bahwa Nabi saw. pernah bersabda: “Sesungguhnya Imam/Khalifah itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim) [5].
Adapun berkaitan dengan pemberhentian wali, seorang wali diberhentikan jika Khalifah memandang perlu untuk memberhentikannya atau jika penduduk wilayah itu atau mereka yang menjadi wakil penduduk wilayah tersebut menampakkan ketidakridhaan dan ketidaksukaan mereka terhadap walinya. Bahkan, seorang Khalifah berhak memberhentikan wali tanpa suatu sebab apapun. Seorang wali tidak dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Akan tetapi, ia dapat diberhentikan dan diangkat kembali untuk kedua kalinya. Maksudnya, ia harus diberhentikan dari tempat semula dan boleh diangkat kembali menjadi wali untuk memegang kepemimpinan di tempat baru dengan akad pengangkatan yang baru. Disamping itu, Khalifah wajib mengontrol aktivitas-aktivitas para wali. Khalifah juga harus senantiasa melakukan pengawasan secara ketat terhadap para wali, baik hal itu dilakukan oleh Khalifah sendiri atau Khalifah menunjuk orang yang mewakilinya untuk menyelidiki kondisi mereka dan melakukan audit atas mereka [5].
Khatimah
Demikianlah sosok kepala daerah dalam Islam. Syaratnya singkat, tapi mantap. Proses pemilihan dan pemberhentiannya juga sederhana, tanpa memboroskan anggaran sebagaimana Pilkada dalam sistem demokrasi, bahkan diyakini tanpa konflik dan minim kepentingan eksternal. Karena semua urusan yang bersangkutan, diketahui dan diputuskan hanya oleh Khalifah. Hal ini urgen, karena memilih pemimpin umat bukanlah perkara remeh. Idealitas sosok pemimpin berikut sistem yang dipimpinnya harus sesuai dengan aturan Islam, bukan yang lain. Jika sosoknya kafir, itu jelas diharamkan oleh Islam. Pemimpin Muslim yang memimpin sistem kufur juga diharamkan oleh Islam. Pemimpin Muslimah juga diharamkan oleh Islam.
Sebagai pengingat kembali, firman Allah Swt: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (TQS. Al-A’raaf [07]: 96).
Wallaahu a’lam bish showab [].
Pustaka:
[5] Kitab Struktur Negara Khilafah
No comments:
Post a Comment