Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Elevasi Sektor Pertanian Melalui Sistem Politik
Dalam struktur negara Khilafah Islamiyyah, pertanian merupakan salah satu sektor pemasukan negara [10]. Karenanya, penguatan peran strategis sektor pertanian tak bisa dilepaskan dari sistem kebijakan yang menaungi negara yang bersangkutan. Lihatlah di negeri kita, kondisi umum sektor pertanian yang tak kunjung vital, petani masih menjadi rakyat kelas buncit, impor pangan makin nyata jadi bencana, pun para sarjana pertanian yang enggan berdaya di sektor terkait.
Alih fungsi lahan, pembekalan para pemuda yang malu menjadi petani, serta penyediaan teknologi pertanian tepat guna, sebenarnya hanya faktor teknis. Namun penyebab permasalahan sektor pertanian yang berlarut-larut, tidak mungkin tidak melibatkan faktor non-teknis. Jika soal non-teknis itu bisa meliputi banyak hal, seperti bisnis, sosial, budaya, hingga politis, maka pasti ada akar masalah yang lebih mendalam. Inilah permasalahan sistemis ideologis. Dan ternyata akarnya memang ideologis. Yakni ideologi kapitalisme liberal yang meyakini bahwa distribusi barang dan jasa yang terbaik itu adalah yang menyerahkan semuanya pada mekanisme pasar. Negara jadi regulator saja, jangan ikut jadi pemain. Inilah yang kemudian menjadikan sektor pertanian terancam, antara lain dengan konversi lahan menjadi kawasan komersial, derasnya arus impor pangan, atau lahan pertanian yang dikonsesikan ke perusahaan pertanian swasta lalu swasta itu tinggal bayar pajak kepada negara. Sementara nasib petani kecil dan para sarjana pertanian, makin terasyikkan dengan dunia masing-masing. Mereka tidak menyatu, justru bagai hidup di planet yang berbeda.
Di sinilah peran sejati negara yang juga harus ditegakkan. Negara diposisikan secara asasnya, yakni sebagai pengatur urusan masyarakat. Dalam kacamata struktur pemerintahan, negara adalah pihak pengakomodir keberlanjutan sektor pertanian dengan menyatukan segmentasi pelaku lapangnya. Bahwa petani tradisional dapat saling bersinergi dengan para sarjana pertanian, pun kampus pertanian. Namun, apakah hal ini dapat diharapkan dari sistem demokrasi-kapitalisme yang tegak di negeri ini? Rasanya tidak. Karena politik dalam sistem demokrasi-kapitalisme adalah based on profit, bukan murni pengurusan urusan rakyat. Akibatnya, antara petani tradisional dengan sarjana pertanian/kampus pertanian justru ada kesenjangan. Sedih bukan?
Mari akui bersama, jika pemerintah sudah berperan sebaik-baiknya menjadi pengurus urusan rakyat, maka elevasi sektor pertanian bisa dicapai. Mengenai peran negara dalam akomodasi urusan masyarakat, diriwayatkan Ahmad dan al-Bukhari dari Abdullah bin Umar ra, bahwa ia mendengar Nabi saw. pernah bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Politik Pertanian dalam Islam
Asas pertanian menurut Islam adalah tanah. Tenaga manusia, skill dan alat hanya sebagai sarana, bukan asas pertanian. Sebab, jika tanah tidak ada, maka tenaga manusia, skill, dan alat secara mutlak tidak akan mampu menghasilkan produksi pertanian. Ketika tenaga manusia, skill, dan alat tidak ada, maka tanah tetap bisa berproduksi, meski hasil produksinya mungkin hanya untuk makanan binatang. Tanah dalam kondisi apa pun tetap berproduksi. Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa faktor produksi pertanian yang asli adalah tanah. Karenanya, sistem politik Islam menjelaskan bahwa pertanian dijalankan untuk meningkatkan produksi pertanian. Hal ini dapat ditempuh dengan dua jalan: (1) intensifikasi, yaitu melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan produksi tanah; (2) ekstensifikasi, yaitu menambah luas lahan yang dapat ditanami [7].
Intensifikasi pertanian dicapai dengan menggunakan obat-obatan, penyebarluasan teknik-teknik modern di kalangan para petani, dan membantu pengadaan benih serta budidayanya. Dalam hal ini negara jelas berperan besar memberikan modal yang diperlukan bagi petani tidak mampu (miskin) dengan status hibah, bukan hutang. Ini supaya mereka dapat membeli apa yang mereka butuhkan, seperti peralatan bertani, benih, juga obat-obatan untuk meningkatkan produksi. Disamping itu, negara berperan secara efektif dan efisien mendorong para petani yang mampu (kaya) agar membeli hal yang sama [7].
Ekstensifikasi pertanian dicapai dengan mendorong agar menghidupkan tanah mati dan memagarinya. Bisa juga dengan memberikan tanah secara cuma-cuma oleh negara bagi mereka yang mampu bertani namun tidak memiliki tanah, mereka yang memiliki area tanah sempit, dan termasuk tanah yang berada di bawah kekuasaannya. Negara juga akan mengambil alih kepemilikan tanah dari orang-orang yang menelantarkan tanahnya selama tiga tahun berturut-turut [7].
Berdasarkan hal tersebut, politik pertanian harus bertujuan meningkatkan produksi dalam tiga perkara [7], yaitu:
(1) Meningkatkan produksi bahan makanan; mengingat bahan makanan sangat diperlukan untuk memberi makan penduduk yang terus bertambah, menjauhkan bahaya kelaparan ketika datangnya musim paceklik dan berkurangnya hujan, serta dalam keadaan embargo ekonomi.
(2) Meningkatkan produksi bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pakaian, seperti kapas, wool, pohon rami, dan sutra. Bahan-bahan ini penting sekali, karena merupakan kebutuhan-kebutuhan primer dan harus tersedia pada suatu negara yang bersangkutan, sehingga tidak perlu impor.
(3) Meningkatkan produksi komoditi yang memiliki pasaran luar negeri, baik berupa bahan makanan (seperti biji-bijian), atau bahan untuk pakaian (kapas, sutra), dan sebagainya (jeruk nipis, kurma, buah kaleng). Dan harus ada keinginan yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan produksi.
Selain itu, negara harus menjalankan politik peningkatan kekayaan berdasarkan kemajuan materi dengan melakukan revolusi industri, disamping meningkatkan kekayaan pertanian dengan syarat industri sebagai ujung tombak kemajuan. Ini akan tercapai jika terdapat hal yang saling berdekatan antara revolusi pertanian dan revolusi industri. Untuk itu, tidaklah boleh melakukan revolusi pertanian, memberikan tenaga dan membelanjakan harta, kecuali yang akan meningkatkan produksi kekayaan pertanian yang telah ada. Harta negara pada kondisi seperti itu lebih diperlukan untuk revolusi industri. Negara tidak selayaknya menginstruksikan pajak untuk membangun infrastruktur yang tidak terlalu diperlukan. Tidak selayaknya pula negara berutang, meski kepada rakyatnya sendiri untuk melaksanakan pembangunan di dalam negeri. Negara juga tidak perlu berutang kepada negara-negara kafir penjajah seperti yang dilakukan oleh rezim sekarang. Bahkan, dalam keadaan apa pun, utang luar negeri mutlak tidak boleh dilakukan. Sebab, utang seperti itu selalu terkait dengan riba dan syarat-syarat tertentu. Riba jelas diharamkan, baik dari dan oleh seseorang maupun negara [7].
Khatimah
Dengan demikian menjadi sangat urgen, bahwa untuk meningkatkan peran strategis sektor pertanian memang harus kembali pada negara dan sistem peraturan yang ditegakkan oleh negara tersebut. Jika paradigma sistem aturannya adalah demokrasi-kapitalisme-liberal, maka siap-siap saja bahwa pertanian, bahkan pelaku pertanian, hanya akan terorientasi pada profit. Bukan pertanian berbasis produksi, sebagaimana yang Islam ketengahkan. Tapi, jika paradigma sistem aturannya adalah Islam, maka pertanian akan diposisikan selaras dengan dunia industri. Ini akan dikontrol oleh negara sebagai pemegang kebijakan.
Kewenangannya sebagai pemegang kebijakan itulah yang tidak layak dan tidak semestinya menjadikan negara hanya sebagai fasilitator atau makelar bagi para pemilik modal. Negara sebagai fasilitator/makelar hanya ditemukan dalam kondisi sebagai negara yang sektor politik dan ekonominya terjajah. Dimana posisinya terhadap negara-negara maju adalah asimetris (tidak seimbang). Ingatlah, peran sejati negara adalah raa’in (pengurus) dan mas’uul (penanggung jawab) bagi rakyat, bukan pemangku kepentingan pemilik modal. Nah, jika negara dan sistem peraturannya sudah layak, yakni Daulah Islam dan sistem Khilafah, maka bolehlah kita bermisi besar sebagaimana cita-cita momen HPS dan HTN, yaitu dalam rangka menuju negeri berdaulat dan mandiri pangan, bukan negeri tak bernyali yang hanya berani impor.
Bertolak dari itu semua, kepada seluruh kaum Muslimin, mari berjuang menegakkan Khilafah, sebagai model terbaik negara yang menyejahterakan (a greatest model for prosperous state). Khilafah memiliki mekanisme pengaturan berekonomi berdasarkan prinsip hukum Islam yang terbukti dalam kurun 13 abad mampu mewujudkan kesejahteraan secara material. Hanya dengan tegaknya Khilafah, sistem kapitalisme-liberalisme dan demokrasi bisa dicampakkan. Kesejahteraan hidup di bawah naungan Khilafah di akhir zaman diberitakan Rasulullaah saw: “Akan ada pada akhir umatku seorang khalifah yang memberikan harta secara berlimpah dan tidak terhitung banyaknya.” (HR Muslim). Aamiin.
Wallaahu a’lam bish showab [].
-habis-
Pustaka:
[7] Buku “Politik Ekonomi Islam”
[8] Buku “Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019”
[10] Kitab “Struktur Negara Khilafah”
No comments:
Post a Comment