Thursday, 20 October 2016

Krisis Petani di Negeri Agraris (2)

Oleh: Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Ketersediaan Lahan, Masih Ada Harapan

Sebagai negara agraris, pertanian merupakan salah satu potensi sumber daya Indonesia. Potensi ini tentu harus difasilitasi agar dapat berkembang. Karenanya, uraian berikut diharapkan dapat menjawab tantangan alih fungsi lahan, khususnya lahan produktif yang beralih menjadi lahan komersial, seperti kawasan industri, perdagangan, atau perumahan.

Indonesia memiliki potensi ketersediaan lahan yang cukup besar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Selama tahun 2010-2014, Kementerian pertanian telah berhasil mencetak areal pertanian baru seluas 347.984 hektar. Bila dilihat kecenderungan alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian yang diperkirakan sekitar 50-100 ribu hektar setahunnya, maka pencetakan areal pertanian baru ini baru dapat mempertahankan luasan areal pertanian pangan yang ada. Sementara itu kualitas lahan yang baru dicetak umumnya produktivitasnya masih dibawah lahan yang dialihfungsikan. Upaya pencetakan areal pertanian baru banyak mengalami hambatan di lapang, terutama sulitnya mendapatkan areal yang siap untuk dicetak sebagai areal pertanian baru [8].

Dari sisi regulasi, upaya pengendalian alih fungsi lahan melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dalam implementasinya belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang diharapkan. Untuk memantapkan upaya pelaksanaan undang-undang di atas selama lima tahun terakhir sudah berhasil diterbitkan berbagai peraturan dan ketentuan lanjutan, diantaranya dengan terbitnya turunan Undang-Undang Nomor 41 / 2009, yaitu PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Ahli Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Permentan Nomor 07/Permentan/ OT.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Permentan Nomor 79/Permentan/ OT.140/8/2013 tentang Pedoman Kesesuaian Lahan pada Komoditas Tanaman Pangan, Permentan Nomor 80/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian Petani Berprestasi Tinggi pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Permentan Nomor81/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selanjutnya Kementerian Pertanian ikut secara aktif dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang dan Wilayah baik Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota [8].

Sementara itu dalam mendukung sertifikasi lahan, agar petani mendapat kepastian hukum terhadap lahan yang diusahakannya, diinisiasi dalam bentuk program pra dan pasca sertifikasi lahan. Selama tahun 2011 dan 2012 telah berhasil dilaksanakan pada 32.000 dan 72.300 persil lahan. Namun pada tahun 2013 jumlah itu berkurang menjadi hanya 697 persil lahan [8]. 

Kebijakan optimasi lahan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat petani/peternak pada lahan terlantar, dan lahan yang berpotensi untuk ditingkatkan Indeks Pertanamannya. Selama tahun 2011-2013 telah berhasil dilaksanakan upaya optimalisasi seluas 474.707 hektar dengan pencapaian target kegiatan lebih dari 90 %. Kebijakan peningkatan kesuburan dan produktivitas lahan dilaksanakan melalui pengembangan pertanian ramah lingkungan yang dikenal dengan System of Rice Intensification (SRI). Selama 2011-2013 luas areal yang berhasil dikembangkan melalui pendekatan SRI meningkat dari 10.440 hektar menjadi 205.450 hektar dengan realisasi program di atas 93%. Pengembangan jalan pertanian pada tahun 2011 berhasil dilaksanakan sepanjang 1.564 kilometer, sementara itu pada tahun 2012 dan 2013 panjang jalan usaha tani yang dilaksanakan hanya sekitar 447 dan 304 kilo meter [8].

Indonesia memiliki sumberdaya biofisik yang cukup beragam untuk mendukung pengembangan pertanian antara lain adalah ketersedian tanah, hara, dataran rendah dan tinggi, curah hujan yang merata di sebagian wilayah, sinar matahari yang terus menyinari sepanjang tahun, kelembaban udara dan organisme-organisme, serta setidaknya memiliki 47 ekosistem alami yang berbeda [8].

Kita bisa menjumpai padang es dan padang rumput dataran tinggi di Papua. Beragam hutan basah dataran rendah di Kalimantan dan Sumatera. Adapula ekosistem danau yang dalam dan rawa dangkal. Untuk itu, agar keanekaragaman hayati dan agroekosistem tidak terancam kelestariannya, maka kita harus arif (bijaksana) dalam memanfaatkannya, dengan mempertimbangkan aspek manfaat dan aspek kelestariannya [8]. 

Indonesia sebagai negara kepulauan, memiliki luas daratan mencapai 1.922.570 km² dan luas perairan mencapai 3.257.483 km². Luasan daerah yang memiliki potensi ketersediaan lahan yang cukup besar dan sangat potensial pengembangan sektor pertanian. Berdasarakan data BPS 2013, Indonesia memiliki luas daratan 191,09 juta hektar. Dari luas daratan tersebut, sekitar 95,81 juta hektar yang potensial untuk pertanian, yang terdiri dari 70,59 juta hektar berada di lahan kering, 5,23 juta hektar di lahan basah non rawa, dan 19,99 juta hektar di lahan rawa [8]. 

Dari luasan lahan potensial tersebut sebagian besar sudah dimanfaatkan untuk pertanian, sehingga sebagai lahan cadangan sekitar 34,7 juta hektar, yang berada di kawasan budidaya (APL) seluas 7,45 juta hektar, HPK 6,79 juta hektar dan sekitar 20,46 juta hektar di kawasan Hutan Produksi (HP) [8].

Potensi ketersediaan lahan pertanian di Indonesia cukup besar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Jumlah luasan dan sebaran hutan, sungai, rawa dan danau serta curah hujan yang cukup tinggi, sesungguhnya merupakan potensi alamiah untuk memenuhi kebutuhan air pertanian apabila dikelola dengan baik. Waduk, bendungan, embung dan air tanah serta air permukaan lainnya sangat potensial untuk mendukung pengembangan usaha pertanian. Potensi ini apabila dapat dmanfaatkan secara optimal merupakan peluang bangsa kita untuk menjadi lebih maju dan sejahtera [8]. 

Masih tersedia areal pertanian dan lahan potensial belum termanfaatkan secara optimal seperti lahan kering/rawa/lebak/pasang surut/gambut yang merupakan peluang bagi peningkatan produksi tanaman pangan. Potensi sumberdaya ini harus dirancang dengan baik pemanfaatannya untuk produksi komoditas tanaman pangan dan meningkatkan pendapatan petani [8].

Teknologi, Melengkapi Visi Pertanian Tepat Guna

Teknologi Pertanian Indonesia sendiri berkembang dengan pesat. Dari proses produksi di hulu hingga pengolahan di hilir. Banyak aplikasi teknologi yang digunakan dalam industri pertanian modern di Indonesia guna mengejar hasil yang tinggi dengan biaya produksi yang lebih rendah. Berbagai inovasi teknologi telah dihasilkan oleh Kementerian Pertanian. Melalui Balai Pengkajian Teknologi Pertanian di daerah yang menghasilkan teknologi pertanian spesifik lokasi, untuk mendorong sistem dan usaha pertanian yang efisien, dengan memanfaatkan sumberdaya pertanian secara optimal. Teknologi tersebut diantaranya adalah pengelolaan sumberdaya air seperti teknologi panen air, teknologi pemanfaatan air secara efisiensi melalui irigasi tetes, jaringan irigasi tingkat desa (JIDES) dan jaringan irigasi tingkat usahatani (JITUT) [8]. 

Selain itu, Kementerian pertanian menghasilkan berbagai macam prototipe alat dan mesin pertanian yang bermanfaat bagi petani. Prototipe tersebut merupakan hasil dari kegiatan penelitian dan perekayasaan alsintan, menghasilkan varietas baru, produk lainnya, seperti vaksin, bibit ternak, tool kit, peta, dan sebagainya. Teknologi pascapanen diyakini merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas produk hasil panen Selain itu teknologi pengolahan juga diperlukan sehingga mampu memberikan nilai tambah dan kualitas dari suatu produk pertanian. Demikian pula teknologi yang terkait dengan pemasaran, misalnya teknologi pengemasan, penyimpanan, sortasi dan lainnya yang tentunya menjadi tantangan bagi lembaga penelitian untuk menghasilkan teknologi yang aplikatif [8]. 

Berbagai macam paket teknologi tersebut diharapkan tepat guna sehingga dapat dimanfaatkan oleh petani untuk meningkatkan kuantitas, kualitas dan produktivitas aneka produk pertanian. Berbagai varietas, klon dan bangsa ternak berdaya produksi tinggi; teknologi produksi pupuk dan produk bio; alat dan mesin pertanian; serta aneka teknologi budidaya, pasca panen dan pengolahan hasil pertanian sudah banyak dihasilkan para peneliti di lembaga penelitian, masyarakat petani dan swasta, tapi belum dimanfaatkan secara optimal [8].

Bioteknologi dan teknologi untuk pertanian organik merupakan tulang punggung IPTEK yang belum optimal dikembangkan, perlu diperkuat sehingga menghasilkan produk pertanian yang ramah lingkungan. Teknologi informasi yang dikembangkan membuka kesempatan dikembangkannya pertanian cermat yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas biologis sistem pertanian baik dalam skala nasional, regional, perusahaan hingga usaha tani. Hal ini dapat mendukung pengembangan bioproduk yang mempunyai nilai jual lebih baik [8].

-bersambung-

No comments:

Post a Comment