Thursday, 8 September 2016

Kulik Polemik Kewarganegaraan Ganda

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

Reshuffle Kabinet Kerja Jilid II oleh Presiden Joko Widodo, menyisakan sejumlah pe-er besar bagi struktur dan sistem pemerintahan Indonesia. Disamping menunjukkan kualitas teamwork yang agak tambal sulam, serta daur ulang person menteri yang dianggap menguatkan neoliberalisme Indonesia, ternyata reshuffle juga dilanda isu status kewarganegaraan ganda Arcandra Tahar, yang sempat 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM, sebelum akhirnya diberhentikan dengan hormat oleh Presiden.

Tak ayal, cerita Habibie yang pernah ditawari menjadi warga negara Jerman, dan Prabowo Subianto yang ditawari menjadi warga negara Yordania, turut memanaskan isu yang bersangkutan [4]. Ironisnya, pemerintah seperti menyepelekan isu kewarganegaraan ini. Seolah isu tersebut bukan sesuatu yang krusial. Berawal dari Arcandra yang tidak mengakui secara verbal bahwa dirinya berkewarganegaraan ganda, kemudian pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla [9, 12], Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan [7] yang menganggap enteng status berkewarganegaraan ganda tersebut, hingga wacana revisi UU Migas dan UU Kewarganegaraan. Yang pasti, semuanya bersuara bahwa isu berkewarganegaraan ganda ini bukan ancaman.

Antara Arcandra dan Pemain Sepak Bola
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra Tahar. Hal itu dilakukan, jika Presiden Joko Widodo atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan. Seperti diketahui, Kemenkumham tengah memproses administrasi mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. "Pemberian status kewarganegaraan tersebut dimungkinkan melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis (18/8/2016). Dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006 menyebutkan: "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia." [11].

Bambang yang juga seorang politikus Golkar itu mengatakan proses pemberian kewarganegaraan Arcandra tak jauh berbeda dengan proses pewarganegaraan atau naturalisasi sejumlah pemain sepak bola. Contohnya Christian Gonzales dan Irfan Bachdim serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro beberapa tahun lalu [11, 16].

Senada dengan Bambang, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Haris, mengatakan bahwa proses pengurusan status WNI Arcandra segera rampung dalam waktu dekat, paling lama satu pekan. Selanjutnya, Kemenkumham menyerahkan proses itu kepada Presiden untuk meminta persetujuan DPR. Jika disetujui DPR, Presiden langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait kewarganegaraan Arcandra. Proses pemberian status WNI kepada Arcandra juga berdasarkan kepentingan negara karena yang memintanya sebagai Menteri ESDM adalah negara. Lagi pula, Arcandra adalah sosok yang dibutuhkan Tanah Air. Menurut Freddy, Arcandra adalah orang cerdas. Terlebih dirinya memiliki sejumlah hak paten dalam bidang energi dan migas yang dinilai dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia [6].

Sebenarnya sangat disayangkan, Presiden Jokowi yang kemudian hanya mengambil langkah pemberhentian Arcandra sebagai Menteri ESDM. Padahal publik tahu benar, selama ini Jokowi memiliki prosedur ketat dalam merekrut para menteri. Akibatnya, tak sedikit pihak yang mensinyalir bahwa Istana kecolongan [17].

Namun, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti, meyakini sejak awal Istana pasti mengetahui bahwa Arcandra Tahar memegang paspor Amerika Serikat. Sangat tidak tepat bila dikatakan Presiden atau Istana 'kecolongan' dengan status kewarganegaraan Arcandra. Terlebih pengusul Arcandra, kata Ikrar, sangat mungkin telah memberitahu riwayat karir maupun status Arcandra saat ini. Terlebih, jabatan Menteri ESDM, kata Ikrar, merupakan satu di antara jabatan paling strategis, kaya dan basah sehingga banyak partai politik yang memperebutkan [5].

Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, "Untuk mengatasi status stateless Arcandra, maka otoritas keimigrasian tidak boleh menganggap Arcandra sebagai WNA yang kehilangan kewarganegaraannya saat berada di Indonesia. Dalam hal ini, biasanya akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa penempatan di rumah detensi atau dilakukan deportasi mengingat Arcandra adalah WNA asal Indonesia," ujar Hikmahanto di Jakarta, Rabu (17/8) [8].

Menurut Hikmahanto, Arcandra disebut WNA asal Indonesia karena yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan Indonesia apakah tempat lahirnya maupun kewarganegaraan orangtuanya. Selanjutnya, katanya, perlu dicari tahu apakah Arcandra memiliki rumah di Indonesia. "Kepemilikan rumah ini untuk menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia meski secara fisik tidak selalu berada di Indonesia," terangnya. Hikmahanto kemudian mengatakan bila tempat tinggal tersebut sudah dimiliki lebih dari 10 tahun maka otoritas keimigrasian dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. "Selanjutnya Arcandra mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali, termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada Negara Republik Indonesia," pungkasnya [8].

Dengan demikian, tentu terlalu naif jika Arcandra disamakan dengan pemain sepak bola asing yang berpindah kewarganegaraan ke Indonesia. Karena, posisi yang sempat diisi oleh Arcandra adalah jabatan taktis dan strategis. Salah satu jabatan yang secara politis sangat urgen bagi berlangsung atau tidaknya neoliberalisme di bidang migas dan sumberdaya mineral. Karena itu, perlu ditelisik kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Arcandra dalam 20 hari kepemimpinannya.

20 Hari Kinerja Arcandra
Cukup banyak yang telah dilakukan Arcandra dalam kurun waktu kurang dari tiga minggu tersebut. Pada satu minggu pertama usai resmi menjabat sebagai orang nomor satu di ESDM, Archadra telah melakukan pertemuan dengan Inpex untuk membahas mengenai pengembangan Blok Masela, Maluku. Selanjutnya, Arcadra telah membahas mengenai Indonesia Deepwater Development (IDD) dengan Chevron. Di mana, dalam pertemuan dengan Tim Chevron masalah mengenai IDD tetap akan dilanjutkan. Selain itu, Arcandra juga membuat Blok Natuna sebagai program prioritas Kementerian ESDM. Sebab, blok tersebut memiliki cadangan gas yang cukup besar meskipun banyak kendala-kendala secara teknikal yang harus diselesaikan pemerintah. Arcandra mengaku, telah bertemu dengan pihak Exxon mengenai pengembangan Blok Natuna dan juga dengan Pertamina. Selain itu, Arcandra juga melakukan meeting-meeting maraton dengan tim Pertamina terkait pengelolaan Blok Mahakam yang saat ini masih dioperasikan oleh Total [10].

Berikut rangkuman perjalanan Arcandra saat menjabat Menteri ESDM dan keputusan yang diambil selama 20 hari, dari catatanKompas.com dan dikutip dari berbagai sumber [13].

27 Juli 2016: Usai dilantik di istana negara oleh Presiden Jokowi pada Rabu (27/7/2016), Arcandra memberikan pernyataan kepada media bagaimana dirinya bisa menjadi Menteri ESDM. Bermula dari diskusi dan diminta melakukan kajian informal soal Blok Masela, Arcandra mengaku awalnya tidak berharap apapun dari penugasan tersebut.

28 Juli 2016: Arcandra pada hari yang sama juga menggelar rapat pimpinan perdana, dan meminta jajarannya untuk fokus segera menyelesaikan revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

29 Juli 2016: Dua staf khusus dari Amerika Serikat, diperkenalkan Arcandra kepada media di Kantor Kementerian ESDM. Mereka adalah Jaffee Suardin dan Prahoro Nurtjahyo. Arcandra bilang, keduanya akan membantunya dalam mengurusi sektor energi. Dalam kesempatan itu, Arcandra juga memastikan pemerintah segera akan memberikan kepastian hukum kepada PT Freeport Indonesia.

2 Agustus 2016: Arcandra memberikan pernyataan bahwa pemerintah akan merevisi segera Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010. Dengan revisi ini, beberapa pajak di sektor migas akan dihapuskan. Cara penghitungan biaya penggantian operasi (cost recovery) juga akan diubah.

4 Agustus 2016: Arcandra menggelar pertemuan dengan sejumlah kontraktor migas, salah satunya Exxon Mobil. Pihak Exxon kepada wartawan mengatakan, Arcandra dalam pertemuan itu ingin agar para kontraktor migas secepatnya menyelesaikan proyek-proyek hulu (upstream).

5 Agustus 2016: Arcandra menerima kunjungan dari Inpex Corporation. Salah satu agenda utamanya adalah membahas pengembangan Blok Masela, dari sisi teknikal dan komersial. Arcandra menuturkan, dari hasil pertemuan itu diketahui akan ada penurunan investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan onshore cukup signifikan.

9 Agustus 2016: Arcandra bersama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan membahas potensi migas di wilayah Natuna. Dalam pertemuannya dengan Luhut, Arcandra juga melaporkan perkembangan terminal gas alam cair (LNG) di Benoa.

10 Agustus 2016: Kementerian ESDM telah melayangkan surat persetujuan ekspor untuk Freeport kepada Kementerian Perdagangan. Izin ekspor konsentrat ini berlaku lima bulan hingga 11 Januari 2017.

11 Agustus 2016: Arcandra menerima sejumlah pelaku usaha migas yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA), dan mendengarkan masukan untuk revisi PP 79 tahun 2010. Sore harinya, Arcandra dipanggil oleh Presiden Jokowi ke istana negara. Arcandra mengaku, pemanggilan tersebut terkait dengan wacana pergantian jabatan SKK Migas 1.

13 Agustus 2016: Isu dwi-kewarganegaraan Arcandra mulai bergulir cepat. Sejumlah pesan berantai melalui Whatsapp beredar di kalangan media. Isinya mempertanyakan integritas Arcandra yang dinilai memiliki posisi penting di sektor ESDM, tetapi memiliki kewarganegaraan AS.

15 Agustus 2016: Arcandra diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Jokowi, di istana negara. Presiden lantas menugaskan Luhut Pandjaitan sebagai Plt Menteri ESDM, sampai diangkat menteri definitif.

Sungguh, kebijakan-kebijakan yang nyata menampakkan identitas penguasaan korporat-korporat asing terhadap migas dan tambang Indonesia. Karena itu, dalam menyikapi kasus berkewarganegaraan ganda Arcandra ini, dalam hemat penulis, setidaknya dapat ditinjau dari tiga aspek. Pertama, terkait dengan penunjukkannya sebagai Menteri ESDM dalam reshuffle kabinet jilid dua Jokowi, berdasarkan langkah Rasulullaah saw dalam memilih staf. Kedua, tinjauan status kewarganegaraan dalam Islam. Ketiga, langkah Islam dalam memperlakukan warga negara yang dicurigai berkolega dengan negara asing.

Teladan Rasulullaah saw dalam Memilih Staf [2]
Berkaca dari peristiwa hanya 20 hari bertugasnya Arcandra tersebut, urgen kiranya untuk menelaah teladan dari Rasulullaah saw, sebagai sebaik-baik teladan, khususnya saat beliau memilih sejumlah staf yang membantu kinerja beliau dalam mengelola urusan rakyat di Daulah Khilafah Islam yang saat itu berpusat di Madinah. Teladan ini penting diketahui agar seorang kepala negara tidak diragukan kredibilitasnya dalam memimpin dan memilih stafnya. Juga agar struktur dan sistem pemerintahan jauh dari kesan sekedar bongkar-pasang.

Sejak Rasul saw tiba di Madinah, beliau memerintah kaum Muslim, memelihara semua kepentingan mereka, mengelola semua urusan mereka, dan mewujudkan masyarakat Islam. Selain mengadakan perjanjian dengan Yahudi, dengan Bani Dhamrah, Bani Mudlij, Quraisy, penduduk Ailah, Jirba’, dan Adzrah, Rasul juga memilih dan mengangkat para staf, serta mengirim sejumlah utusan.

Tercatat, Abu Bakar dan ‘Umar adalah dua orang mu’awwin (pembantu) beliau. Dalam kemiliteran, beliau memilih dan mengutus Hamzah bin Abdul Muthallib, ‘Ubaidah bin al-Harits dan Sa’ad bin Abi Waqash dalam berbagai ekspedisi untuk memerangi Quraisy. Beliau juga mengutus Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib dan ‘Abdullah bin Rawahah untuk memerangi Romawi. Beliau mengutus Abdurrahman bin ‘Auf untuk memerangi Daumatul Jandal dan mengutus ‘Ali bin Abi Thalib beserta Basyir bin Sa’ad ke daerah Fadak. Rasul saw juga mengutus yang lainnya ke berbagai daerah.

Beliau mengangkat para wali untuk berbagai wilayah setingkat propinsi dan para amil untuk berbagai daerah setingkat kota. Lalu, saat beliau saw memilih para Qadhi, beliau juga menetapkan tata cara bagi mereka dalam memutuskan suatu perkara. Beliau tidak cukup dengan mengangkat para Qadhi melainkan menetapkan juga mahkamah mazhalim, yang bertugas menyampaikan keputusan hukum syariah jika ada pengaduan atas kezhaliman penguasa. Beliau saw mengatur langsung kemaslahatan masyarakat dan mengangkat para petugas pencatat setingkat kepala biro untuk mengelola kemaslahatan-kemaslahatan tersebut.

Terkait dengan perjanjian dengan negara asing, Ali bin Abi Thalib adalah penulis perjanjian bila ada perjanjian dan penulis perjanjian perdamaian bila ada perjanjian damai. Mu’aiqib bin Abi Fatimah adalah petugas pembubuh stempel beliau serta pencatat ghanimah. Syurahbil bin Hasanah bertugas membuat berbagai naskah perjanjian yang ditujukan kepada para raja.

Dalam bidang ekonomi dan pertanian, beliau menunjuk Hudzaifah bin al-Yaman bertugas mencatat hasil pertanian Hijaz. Zubair bin ‘Awwam bertugas mencatat harta zakat. Mughirah bin Syu’bah mencatat berbagai hutang dan muamalah. Beliau saw telah menetapkan beberapa pungutan atas kaum Muslim dan selain mereka. Juga pungutan atas tanah, buah-buahan dan ternak. Pungutan tersebut antara lain berupa zakat, ‘usyur, fai-iy, kharaj, dan jizyah. Sedangkan harta anfal dan ghanimah dimasukkan ke Baitul Mal.

Beliau mendistribusikan zakat kepada delapan golongan yang disebutkan dalam al-Quran dan tidak diberikan kepada selain golongan tersebut, serta tidak digunakan untuk mengatur urusan negara. Beliau membiayai pemenuhan kebutuhan masyarakat dari fai-iy, kharaj, jizyah dan ghanimah. Itu semua sangat memadai untuk mengatur pengelolaan negara serta penyiapan pasukan militer. Negara tidak pernah merasa memerlukan tambahan harta selain itu.

Beliau saw banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya. Beliau selalu bermusyawarah dengan para pemikir dan berpandangan luas, orang-orang yang berakal serta memiliki keutamaan, memiliki kekuatan dan keimanan serta yang telah teruji dalam penyebarluasan dakwah Islam. Mereka adalah 7 orang dari kaum Anshar dan 7 lagi dari Muhajirin. Diantaranya adalah Hamzah, Abu Bakar, Ja’far, ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Sulaiman, ‘Ammar, Hudzaifah, Abu Dzar, Miqdad dan Bilal. Beliau juga kadang-kadang bermusyawarah dengan selain mereka, hanya saja merekalah yang lebih banyak dijadikan tempat mencari pendapat. Mereka itu berkedudukan sebagai sebuah majelis tempat melakukan aktivitas syuro.

Ketika mengangkat para staf, beliau saw memilih mereka yang paling dapat berbuat terbaik dalam kedudukan yang akan disandangnya, selain hatinya telah dipenuhi dengan keimanan. Beliau juga memastikan tata cara yang akan mereka jalani dalam mengatur pemerintahan. Beliau saw selalu mengirim para wali dari kalangan orang yang terbaik dari mereka yang telah masuk Islam karena mereka berperan untuk membimbing orang-orang yang baru masuk Islam. Kemudian beliau saw selalu menginspeksi keadaan para wali dan amil serta mendengarkan informasi tentang mereka dari para warga.

Dalam banyak kesempatan beliau melimpahkan tugas kepada para wali untuk untuk selalu menggembirakan masyarakat dengan Islam, mengajarkan al-Quran kepada mereka, memahamkan mereka tentang agama dan berpesan agar bersikap lemah lembut kepada masyarakat dalam kebenaran serta bersikap tegas dalam kezhaliman. Juga mencegah masyarakat bila di tengah-tengah mereka muncul sikap bodoh yang mengarah kepada seruan-seruan kesukuan dan primordialisme, kemudian mengubah seruan mereka agar ditujukan hanya kepada Allah yang tiada sekutu bagi-Nya. Terkait dengan warga negara Khilafah yang tetap dalam kenasranian atau keyahudiannya, maka sesungguhnya mereka tidak akan diganggu. Hak dan kewajiban mereka sama dengan kaum Mukmin.

Demikianlah Rasul saw telah menegakkan sendiri struktur Daulah Islam dan telah menyempurnakannya semasa hidupnya. Negara memiliki kepala negara, para mu’awwin, para wali, para qadhi, militer, kepala biro, dan majlis tempat beliau melakukan syuro. Beliau saw menjalankan fungsi-fungsi kepala negara sejak tiba di Madinah hingga beliau saw wafat. Struktur seperti ini dilanjutkan oleh para Khalifah setelah Rasul saw wafat.

Status Kewarganegaraan dalam Khilafah [3]
Istilah “Tâbi’iyyah” (kewarganegaraan) seseorang merujuk kepada wilayah yang diterima oleh orang tersebut sebagai tempatnya menetap, apakah Dâr al-Kufur (negeri kufur, tidak berhukum pada syariah Islam) atau Dâr al-Islâm (negeri Islam, berhukum pada syariah Islam). Jika wilayah yang menjadi tempatnya menetap adalah Dâr al-Islâm, maka hukum-hukum Dâr al-Islâm pasti yang akan diberlakukan di wilayah tersebut. Dengan begitu, orang tersebut akan mempunyai kewarganegaraan Islam. Tetapi, jika wilayah yang menjadi tempatnya menetap adalah Dâr al-Kufur, maka hukum-hukum Dâr al-Kufur pasti yang akan diberlakukan di wilayah tersebut. Dengan begitu, orang tersebut akan mempunyai kewarganegaraan Kufur.

Karena itu, tidak ada seorang warga negara Dâr al-Islâm, lalu kepadanya diberlakukan hukum-hukum yang berlaku di Dâr al-Kufur. Begitu juga sebaliknya, seorang warga negara Dâr al-Kufur, kepadanya berlaku hukum-hukum yang berlaku di Dâr al-Islâm. Karena kewarganegaraan ini membawa konsekuensi hukum. Meski Dâr al-Islâm adalah wilayah Negara Khilafah, yang berdasarkan akidah Islam, tetapi Islam tidak menjadi patokan kewarganegaraan. Karena itu, Muslim maupun non-Muslim boleh menjadi warga negara Khilafah.

Dengan demikian, yang menjadi patokan kewargenegaraan dalam Islam adalah tempat menetap (makân iqâmah) dan loyalitas (walâ’) seseorang kepada negara. Bukan masalah akidah. Karena itu, selama seseorang menetapkan tempatnya menetap dan loyalitasnya di negara Khilafah, maka dia pun berhak mendapatkan kewarganegaraan negara Khilafah. Terlepas, apakah dia Muslim atau non-Muslim. Sebaliknya, meski dia Muslim, tetapi tidak menjadikan Khilafah sebagai tempatnya menetap dan loyalitasnya, maka dia pun tidak mendapatkan kewarganegaraan negara Khilafah.

Karena dua syarat kewarganegaraan tersebut tidak mungkin dipenuhi seseorang pada waktu yang sama di dua negara yang berbeda, maka Islam tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Selain itu, konsekuensi dari kewarganegaraan juga berlaku dua jenis hukum yang berbeda. Hukum Islam untuk wilayah Islam, dan hukum Kufur untuk wilayah Kufur.

Mengenai konsekuensi kewarganegaraan ini telah dinyatakan dalam hadits Nabi saw. yang disampaikan kepada Sulaiman bin Buraidah ra. dari ayahnya:

كان رسول الله ﷺ إذا أمر أميرا على جيش أو سرية أوصاه في خاصته بتقوى الله ومن معه من المسلمين خيرا ثم قال اغزوا باسم الله في سبيل الله قاتلوا من كفر بالله اغزوا ولا تغلوا ولا تغدروا ولا تمثلوا ولا تقتلوا وليدا وإذا لقيت عدوك من المشركين فادعهم إلى ثلاث خصال أو خلال فأيتهن ما أجابوك فاقبل منهم وكف عنهم ثم ادعهم إلى الإسلام فإن أجابوك فاقبل منهم وكف عنهم ثم ادعهم إلى التحول من دارهم إلى دار المهاجرين وأخبرهم أنهم إن فعلوا ذلك فلهم ما للمهاجرين وعليهم ما على المهاجرين فإن أبوا أن يتحولوا منها فأخبرهم أنهم يكونون كأعراب المسلمين يجري عليهم حكم الله الذي يجري على المؤمنين ولا يكون لهم في الغنيمة والفيء شيء إلا أن يجاهدوا مع المسلمين

Ketika Rasulullah saw. mengangkat seorang panglima tentara, atau detasemen, maka baginda memberikan wasiat, secara khusus kepadanya agar bertakwa, dan memperlakukan kaum Muslim yang menyertainya dengan baik.” Baginda lalu bersabda, “Berperanglah di jalan Allah dengan menyebut Asma Allah. Perangilah orang yang Kafir kepada Allah. Berperanglah, jangan melampaui batas. Jangan melarikan diri. Jangan melakukan mutilasi. Jangan membunuh anak-anak. Jika kamu bertemu dengan musuhmu, kaum Musyrik, maka ajaklah mereka untuk memilih tiga perkara, atau pilihan. Mana yang mereka pilih, maka terimalah. Tahanlah, dan jangan perangi mereka. Ajaklah mereka memeluk Islam. Jika mereka menerima, maka terimalah. Tahanlah, dan jangan perangi mereka. Lalu, ajaklah mereka hijrah dari negeri mereka ke negeri kaum Muhajirin. Beritahu mereka, jika mereka melakukannya, maka mereka berhak mendapatkan hak layaknya kaum Muhajirin, dan mereka mendapatkan kewajiban sebagaimana layaknya kaum Muhajirin. Jika mereka enggan, dan tidak mau melakukannya, maka sampaikan kepada mereka, bahwa mereka seperti Muslim yang tinggal di pedalaman Arab. Kepada mereka berlaku hukum Allah, sebagaimana terhadap orang Mukmin. Mereka tidak berhak mendapatkan Fai’ dan Ghanimah sedikitpun, kecuali jika mereka berperang bersama orang Muslim.” (HR. Muslim).

Pernyataan Nabi saw, yang menyatakan:

ادعهم إلى التحول من دارهم إلى دار المهاجرين وأخبرهم أنهم إن فعلوا ذلك فلهم ما للمهاجرين وعليهم ما على المهاجرين

Lalu, ajaklah mereka hijrah dari negeri mereka ke negeri kaum Muhajirin. Beritahu mereka, jika mereka melakukannya, maka mereka berhak mendapatkan hak layaknya kaum Muhajirin, dan mereka mendapatkan kewajiban sebagaimana layaknya kaum Muhajirin.

membuktikan, bahwa makân iqâmah (tempat menetap) dan walâ’ (loyalitas) seseorang menentukan hak dan kewajibannya, sekaligus menentukan status kewarganegaraannya. Mafhûm dari hadits di atas, jika mereka tidak menempati tempat tersebut, dan tidak memberikan loyalitasnya, maka dia tidak berhak mendapatkan hak yang sama, dan kewajiban yang sama. Hadits ini juga berlaku untuk Ahli Dzimmah yang menetap di wilayah Khilafah, sehingga mereka berhak mendapatkan kewarganegaraan negara Khilafah, meski dia tetap memeluk agamanya, yang nota bene bukan agama Islam. Dengan tegas Nabi saw menyatakan:

أَنَّهُ مَنْ كَانَ عَلَى يَهُودِيَّةٍ أَوْ نَصْرَانِيَّةٍ، فَإِنَّهُ لا يُفْتَنُ عَنْهَا، وَعَلَيْهِ الْجِزْيَةُ، عَلَى كُلِّ حَالِمٍ ذَكَرٌ أَوْ أُنْثَى

Siapa saja yang tetap berpegang teguh pada keyahudiaan atau kenasraniannya, maka dia tidak akan dibujuk atau dipaksa (untuk meninggalkan agamanya). Dia wajib membayar jizyah, bagi tiap orang yang baligh, pria maupun wanita.

Karena itu, memeluk akidah yang sama bukan syarat kewarganegaraan dalam negara Khilafah. Jika tidak, tentu orang Kafir tidak boleh menetap dan menjadi warga negara Khilafah. Tetapi, nyatanya tidak. Karena itu ada Ahli Dzimmah. Dzimmi, diambil dari lafadz Dzimmah, yaitu janji. Mereka berhak mendapatkan janji kita. Janji, dimana kita akan memperlakukan mereka sebagaimana komitmen perjanjian kita dengan mereka. Kita akan memperlakukan mereka, dan mengurus semua urusan mereka, dengan hukum Islam. Dalam hal ini, Islam pun telah menetapkan sejumlah hukum syara’ yang mengatur tentang Ahli Dzimmah, tentang hak dan kewajiban mereka.

Dengan demikian, bisa disimpulkan, bahwa warga negara Khilafah bisa Muslim dan non-Muslim. Non-Muslim, bisa Musyrik, maupun Ahli Kitab. Mereka inilah yang disebut Ahli Dzimmah. Di luar mereka, statusnya bukan warga negara, karena tidak memenuhi dua syarat di atas. Meski negara mengizinkan mereka keluar masuk wilayahnya. Mereka ada dua: Pertama, warga negara Kafir Harbi hukman, yang berstatus Mu’ahad. Kedua, warga negara Kafir Harbi hukmah atau fi’lan yang tidak berstatus Mu’ahad. Mereka ini bisa masuk ke wilayah Khilafah dengan visa khusus, dan mereka disebut Musta’man.

Dengan begitu, Islam tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Inilah hukum Islam yang akan diterapkan oleh negara Khilafah di wilayahnya.

Adapun konsekuensi dari kewarganegaraan ini adalah, bahwa negara Khilafah akan memberlakukan hukum syara’ kepada mereka, baik Muslim maupun non-Muslim, sebagai berikut:
  1. Kepada kaum Muslim, seluruh hukum Islam akan diberlakukan kepada mereka, tanpa kecuali.
  2. Bagi non-Muslim, mereka dibiarkan tetap memeluk agamanya, dan memeluk keyakinannya, serta apa mereka sembah, sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku.
  3. Bagi orang yang Murtad dari Islam, kepadanya diberlakukan hukum murtad, jika mereka yang murtad. Tetapi, jika yang murtad adalah orang tua mereka, sementara mereka dilahirkan bukan sebagai Muslim, mereka mereka akan diperlakukan sebagai non-Muslim, sebagaimana kondisi mereka ketika dilahirkan, apakah Musyrik atau Ahli Kitab.
  4. Bagi non-Muslim, mereka akan diperlakukan dalam urusan makanan dan pakaian sesuai dengan agama mereka, sebagaimana yang dibenarkan oleh hukum-hukum Islam.
  5. Dalam urusan pernikahan dan perceraian dengan sesama non-Muslim, akan diputuskan sesuai dengan hukum agama mereka, dan dengan kaum Muslim akan diputuskan dengan hukum Islam.
  6. Di luar itu semuanya itu, semua hukum syara’ akan diberlakukan sama kepada seluruh warga negara, tanpa melihat Muslim atau non-Muslim. Begitu juga kepada mereka yang bukan warga negara yang berada di wilayah Khilafah. Kecuali, duta dan konsul, karena mereka mempunyai kekebalan diplomatik.
Inilah konsekuensi hukum dari status kewarganegaraan seseorang dalam negara Khilafah.

Solusi Islam terhadap Ahl Ar-Riyab [1]
Islam juga memiliki ketentuan hukum mengenai kasus Arcandra, khususnya dari sisi loyalitasnya terhadap negeri asalnya. Kewarganegaraan ganda Arcandra mau tak mau menjadikannya individu yang diragukan loyalitasnya kepada Indonesia. Terlebih banyak pihak yang menyatakan bahwa status kewarganegaraan gandanya itu dapat mengancam kedaulatan Indonesia. Karena bukan tidak mungkin, Arcandra menjadi ‘alat’ asing untuk menggerogoti kedaulatan negara ini dalam bidang energi [18].

Syariat Islam memandang status warga negara yang diragukan dari sisi loyalitasnya ini, termasuk dalam pembahasan ahl ar-riyab, yaitu mereka yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kemadharatan (dharar) dan bahaya terhadap institusi negara, jamaah atau bahkan individu sekalipun, maka jenis-jenis kekhawatiran ini wajib diawasi oleh negara. Karenanya, siapa saja yang melihat sesuatu di antara kekhawatiran itu, maka ia wajib menyampaikannya kepada negara.

Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari Zaid bin Arqam yang berkata:

Aku pernah ikut suatu peperangan, lalu aku mendengar Abdullah bin Ubay bin Salul berkata, “Janganlah kalian membelanjakan (harta kalian) kepada orang-orang yang ada di sekitar Rasulullah agar mereka meninggalkannya. Kalau kita nanti sudah kembali ke Madinah, pasti orang yang lebih mulia di antara kita akan mengusir orang yang lebih hina.” Lalu aku menceritakan hal itu kepada pamanku atau kepada Umar, kemudian ia menceritakannya kepada Nabi saw. beliau kemudian memanggilku dan aku pun menceritakannya kepada beliau ....

Adapun dalam riwayat Imam Muslim dinyatakan: Lalu aku datang kepada Nabi saw. dan aku memberitahukan hal itu kepada beliau.

Abdullah bin Ubay sudah dikenal keragu-raguannya melawan orang-orang kafir muhârib. Hubungan Abdullah bin Ubay dengan orang-orang kafir muhârib juga sudah dikenal, seperti interaksinya dengan orang-orang Yahudi yang ada di sekitar Madinah dan musuh-musuh Islam lainnya.

Di sini wajib dilakukan penelaahan dengan serius dan mendalam terhadap masalah ini supaya tidak bercampur dengan aktivitas tajassus (memata-matai, spionase) rakyat, karena aktivitas tajasus hukumnya haram sesuai dengan firman Allah SWT: “Jauhilah kebanyakan dari prasangka.” (TQS al-Hujurat [49]: 12).

Karena itu, aktvitas ini hanya dibatasi terhadap status ahl ar-riyab, yaitu orang-orang yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kemadharatan dan bahaya bagi negara, jamaah, atau individu. Ahl ar-riyab adalah orang-orang yang ragu-ragu melawan orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslim secara de facto (muhâriban fi’lan) maupun secara de jure (muhâriban hukman).

Pada dasarnya, tajassus boleh dilakukan terhadap orang-orang kafir yang sedang memerangi kita dari sisi politik peperangan, juga demi mencegah terjadinya kemadaratan terhadap kaum Muslim. Hal itu sesuai dengan dalil-dalil syariah yang menyatakannya. Kebolehan tajassus itu mencakup seluruh ahl al-harb. Sebab, jika mereka secara de facto sedang memerangi kita (muhâriban fi’lan), sudah jelas hal itu mengharuskan negara untuk melakukan tajassus terhadap mereka. Jika mereka muhâriban hukman, juga boleh memata-matai mereka, karena perang dengan mereka bisa terjadi kapan saja.

Selanjutnya dalam hal ini, aktivitas memata-matai juga berlaku terhadap setiap orang dari individu rakyat (baik muslim maupun non-muslim) yang ragu-ragu melawan atau memiliki kecondongan kepada orang-orang kafir harbi. Ketika orang itu menimbulkan keraguan/kekhawatiran karena hubungannya dengan orang-orang kafir harbi, maka negara dibolehkan untuk memata-matai mereka.

Ini menjadi tugas Departemen Keamanan Dalam Negeri. Mereka mengurusi tugas memonitor dan memata-matai siapa saja dari rakyat yang sering berhubungan dengan para pejabat kafir harbi hukman atau wakil-wakil mereka di negara kita. Ketentuan ini adalah sebagaimana Departemen Peperangan (Dâ’irah al-Harbiyah) mengurusi tugas tersebut terhadap siapa saja di antara rakyat yang sering berhubungan dengan pejabat kafir harbi hukman atau wakil-wakilnya di negara mereka.

Namun, tugas memata-matai rakyat dengan status ahl ar-riyab tersebut harus memenuhi dua syarat: Pertama, hendaknya hasil monitoring Departemen Peperangan dan Departemen Keamanan Dalam Negeri terhadap para pejabat kafir harbi hukman atau wakil mereka menampakkan bahwa pertemuan (hubungan) individu-individu rakyat dengan orang-orang kafir itu, baik berlangsung di dalam negeri atau di luar negeri, merupakan sesuatu yang tidak biasa dan tampak mencolok. Kedua, hasil yang diperoleh kedua departemen itu harus disampaikan kepada Qâdhî Hisbah, dan Qâdhî Hisbah memandang bahwa hubungan atau pertemuan tersebut merupakan bahaya yang mungkin akan menimpa Islam dan kaum Muslim.

Jika perkaranya demikian, maka Departemen Keamanan Dalam Negeri boleh memata-matai kelompok ini di antara rakyat yang berhubungan atau sering bertemu dengan para pejabat kafir harbi hukman atau wakil mereka di negara kita. Departemen Peperangan (Dâ’irah al-Harbiyah) juga boleh memata-matai individu-individu rakyat yang berhubungan dan sering bertemu dengan para pejabat kafir harbi hukman atau wakil-wakil mereka di negara mereka.

Jika terdapat individu-individu rakyat, baik Muslim maupun dzimmi (warga negara Khilafah tapi beragama non-muslim), yang sering berhubungan dengan orang-orang kafir muhâriban, baik muhâriban fi‘lan maupun muhâriban hukman, di wilayah negara kita atau di negara orang kafir itu, maka mereka itu termasuk ahl ar-riyab; boleh memata-matai mereka dan memonitor berita mereka. Hal itu karena mereka sering berhubungan dengan orang-orang yang boleh dimata-matai dan karena dikhawatirkan bahaya dari mereka akan menimpa negara seandainya mereka justru melakukan aktivitas spionase untuk orang-orang kafir.

Akan tetapi, kebolehan memata-matai individu-individu rakyat itu wajib memenuhi dua syarat yang telah disebutkan sebelumnya. Departemen Peperangan (Dâ’irah al-Harbiyah) mengurusi aktivitas spionase terhadap rakyat yang sering berhubungan dengan orang-orang kafir muhâriban fi‘lan. Departemen ini juga mengurusi aktivitas spionase terhadap individu rakyat yang sering pergi ke negara kafir untuk bertemu dengan para pejabat negara kafir muhâriban hukman atau wakil-wakil mereka. Departemen Keamanan Dalam Negeri (Dâ’irah al-Amni ad-Dâkhili) juga mengurusi aktivitas spionase terhadap individu-individu rakyat yang sering berhubungan dengan para pejabat negara kafir muhâriban hukman dan wakil-wakil mereka di negara kita.

Khatimah
Berdasarkan uraian di atas, semua kembali lagi pada ketakwaan dan hati nurani Pak Arcandra. Benarkah ia ditanam 20 hari dalam kabinet memang untuk memuluskan sejumlah kebijakan strategis yang berkenaan dengan kontrak pengelolaan migas dan tambang beberapa perusahaan asing? Hanya diri beliau dan Allah Swt yang mengetahui.

Hanya saja, mulusnya proses gonta-ganti kewarganegaraan Pak Arcandra ini juga dikhawatirkan suatu saat bisa menjadi pembenaran isu impor rektor asing yang pernah bergulir beberapa waktu lalu [14]. Hal ini mengingat adanya pernyataan Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan bahwa kemampuan warga asal Indonesia meski menyandang kewarganegaraan lain, mestinya dapat dimanfaatkan negara ini, karena hal ini sangat menguntungkan Indonesia [15]. Mari sunguh-sungguh kita tengok, tidakkah ini menjadikan harga diri dan kedaulatan Indonesia makin tergadai kepada asing?

Wallaahu a’lam bish showab. []

Pustaka:

[1] Kitab Struktur Negara Khilafah

[2] Kitab Daulah Islam

[3] Status Kewarganegaraan Ganda Dalam Pandangan Islam? KH Hafidz Abdurrahman https://web.facebook.com/har1924/posts/618848021609447

[4] http://www.merdeka.com/peristiwa/cerita-habibie-ditawari-wn-jerman-dan-prabowo-tolak-wn-yordania.html

[5] http://politik.news.viva.co.id/news/read/811217-istana-dinilai-tak-mungkin-tak-tahu-kewarganegaraan-arcandra?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

[6] http://nasional.news.viva.co.id/news/read/811253-kemenkumham-sayang-bila-arcandra-diambil-negara-lain?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

[7] http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/811208-luhut-tak-masalahkan-kewarganegaraan-asal-mengabdi-pada-ri?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

[8] http://www.beritasatu.com/nasional/380265-pakar-arcandra-adalah-wna-asal-indonesia.html

[9] http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/16/08/19/oc5a5i330-jk-pemerintah-bantu-urus-status-kewarganegaraan-arcandra

[10] http://economy.okezone.com/read/2016/08/15/320/1464491/20-hari-menjabat-ini-kerja-arcandra-tahar

[11]http://www.huntnews.id/p/detail/394151869437266?uc_param_str=dnfrpfbivesscpgimibtbmntnisieijblauputoggdnw&channel=tag_headlines&chncat=tags_indonesian&pos=1471523784732&ch=card&ch1=list&dn=9470952065-263d3d05&fr=android&pf=139&ve=10.7.2.757&ss=720x1184&mi=XT1033&nt=99&la=en-us&up=s%3AHV-WV-QV%7Cf%3Aandroid%7Cm%3AXT1033%7Cb%3Amotorola&nw=3G

[12] http://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-arcandra-bikin-orang-pintar-malas-balik-ke-indonesia.html

[13]http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/08/16/083148626/revisi.uu.migas.hingga.izin.ekspor.freeport.ini.perjalanan.arcandra.dalam.20.hari

[14] http://nasional.sindonews.com/read/1113574/144/pemerintah-akan-rekrut-orang-asing-jadi-rektor-ptn-1464874290

[15] http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160819145254-20-152463/menko-luhut-sebut-kewarganegaraan-ganda-untungkan-indonesia/

[16] http://www.beritasatu.com/nasional/380433-arcandra-segera-kembali-jadi-wni.html

[17] http://nasional.sindonews.com/read/1131549/12/kasus-arcandra-tahar-kado-buruk-untuk-hari-kemerdekaan-ri-1471312756

[18] http://republika.co.id/berita/nasional/umum/16/08/16/obyqcb383-banyak-mengetahui-rahasia-negara-pemerintah-harus-cegah-arcandra-kembali-ke-as

No comments:

Post a Comment