Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si
Dewasa ini narkoba kian akrab dengan kehidupan kita. Jaringan peredaran barang haram ini telah merambah ke segala lini kehidupan masyarakat dengan jumlah kerugian bahkan kerusakan yang tidak sedikit. Bukan hanya itu, saat ini narkoba telah merambah ke seluruh lapisan masyarakat; baik anak kecil hingga dewasa; dari yang pengangguran hingga kantoran; bahkan dari rakyat biasa, selebritas hingga pejabat negara [1].
Narkoba tak hanya menjerat generasi muda, tapi juga para ibu mereka. Sosok Reza Artamevia, seorang public figure, yang juga seorang muslimah dan ibu dari anak-anaknya, diberitakan terjerat kasus narkoba [5]. Ironis, karena bagaimanapun seorang ibu adalah garda pembangkit generasi. Tanpa bermaksud mengulik sisi privatnya sebagai seorang individu, kasus yang menimpa Reza membuktikan bahwa kehormatan dan kemuliaan generasi, terbukti telah dikorbankan. Bukan dari sisi ekonomi, wujud sistem demokrasi-kapitalisme-sekular terkait kasus ini, yang telah menjebak kaum perempuan. Melainkan dari sisi gaya hidup permisif, serba boleh, hingga keterikatan terhadap hukum Allah Swt telah diabaikan oleh seorang ibu. Padahal di tangannya-lah sekolah pertama dan utama bagi anak-anaknya.
Muslimah, Ibu Generasi
Masyarakat masa kini sungguh telah dikaburkan akan peran perempuan, khususnya muslimah. Cengkeraman demokrasi-kapitalisme-sekular telah mencabut satu demi satu keterikatan muslimah kepada aturan Sang Pencipta. Mereka bahkan sampai pada taraf tak sadar bahwa mungkin yang telah diperbuat selama ini sungguh jauh dari hukum syariat Islam. Padahal kehormatan dan kemuliaan para muslimah ini tak lain terletak pada keterikatannya terhadap hukum syara’. Yang mana, keterikatan tersebut yang akan ia jadikan pegangan dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya. Yaitu mengasuh dan mendidik sebagaimana yang dikehendaki Allah Swt, bukan sekedar yang dikehendaki orang tuanya.
Allah Swt adalah pihak yang paling mengetahui apa yang paling layak bagi manusia. Syariah Islam yang Allah turunkan, telah menetapkan bahwa aktivitas pokok bagi seorang perempuan adalah sebagai seorang ibu dan pengatur rumah tangga (ummun wa rabbah al-bayt). Untuk itu, syariah Islam telah mendatangkan bagi perempuan seperangkat hukum yang berkaitan dengan kehamilan, kelahiran (wilâdah), penyusuan (radhâ‘ah), pengasuhan (hadhânah), ataupun berkaitan dengan masalah ‘iddah. Maka, syara’ telah memberikan kepada perempuan tanggung jawab terhadap anak mulai dari hamil, kelahiran, penyusuan, dan pengasuhan. Aktivitas-aktivitas tersebut merupakan aktivitas perempuan yang paling penting dan tanggungjawab yang paling besar bagi seorang perempuan. Sebab, di dalam aktivitas tersebut terdapat rahasia kelangsungan jenis manusia. Dan karena aktivitas-aktivitas tersebut telah dikhususkan bagi perempuan, dan tidak diberikan sedikit pun kepada laki-laki [2].
Namun ketika narkoba menjerat, hancur sudah peletak dasar pengasuhan dan pendidikan, sekaligus garda pembangkit generasi itu. Bagaimana tidak! Ketahuilah Ibu, narkoba adalah zat yang memabukkan dengan beragam jenis seperti heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika; ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil koplo, BK, nipam dsb. Zat yang memabukkan dalam al-Quran disebut khamr, artinya sesuatu yang dapat menutup akal [1].
Abdullah bin Umar ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram. (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. juga pernah bersabda:
Rasulullah saw. mengutuk sepuluh orang yang karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya. (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi). [1]
Lihatlah Ibu, besarnya jumlah generasi muda muslim di seluruh dunia Islam saat ini, secara kuantitas tidaklah berarti besar juga secara kualitas. Harus diakui, generasi dan anak-anak muslim hari ini dalam kondisi lemah. Sungguh, pekerjaan rumah kaum ibu sangat banyak dalam membina generasi muda muslim. Mengingat, jumlah mereka yang banyak masih belum berkorelasi pada persatuan umat Islam di seluruh dunia. Karenanya, harus disadari bersama bahwa saat ini kaum perempuan hidup di tengah arus pelemahan perannya sebagai ibu, yang tak lain adalah kondisi kemunduran dunia Islam [3].
Anak adalah investasi besar bagi orang tua. Saat sudah menjadi orang tua, seseorang harus punya kemampuan (kompetensi) mengasuh dan mendidik anak. Disamping mengetahui hakikat, karakter dan kebutuhan anak, juga harus memiliki pengetahuan dalam mengasuh dan mendidik anak yaitu berupa tsaqafah Islam terkait pendidikan anak.
Maka dari itu, relakah generasi hancur hanya karena Sang Ibu tergiur kenikmatan sesaat akibat ide permisif yang diyakininya, yang diantaranya ide tentang kenikmatan narkoba? Sungguh, ide serba boleh telah membuat standar halal-haram menjadi kacau dan tak berbatas. Na’udzu billaah. Mohon jangan lakukan ini kepada anak-anakmu, Ibu.
Memberantas Narkoba Secara Tuntas
Islam sebagai sebuah dien yang sempurna, sejak diturunkan empat belas ada silam, telah memberikan kepada manusia, laki-laki dan perempuan, pemecahan secara menyeluruh terhadap semua permasalahan yang sedang dan akan dihadapi oleh manusia [4]. Dalam perspektif Islam, terdapat beberapa poin solusi konkrit bagi permasalahan gurita narkoba ini [1].
Pertama: meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka. Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba.
Kedua: menegakkan sistem hukum pidana Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki,Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr.
Ketiga: Konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng.
Keempat: Merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan. Mafia peradilan—sebagaimana marak terjadi dalam peradilan sekular saat ini—kemungkinan kecil terjadi dalam sistem pidana Islam. Ini karena tatkala menjalankan sistem pidana Islam, aparat penegak hukum yang bertakwa sadar betul, bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah, yang akan mendatangkan pahala jika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa jika mereka menyimpang atau berkhianat.
Selain itu, dalam sistem pidana Islam, hakim yang curang dalam menjatuhkan hukuman, atau menerima suap dalam mengadili, misalnya, diancam hukuman yang berat. Dalam sebuah hadis dinyatakan:
Seorang hakim, jika memakan hadiah berarti dia telah memakan suht (haram), dan jika menerima suap berarti dia telah terjerumus dalam tindakan kufur. (HR Ahmad).
Khatimah: Wahai Kaum Muslim...
Narkoba memang hanya salah satu masalah yang membelit bangsa ini selain carut-marutnya masalah politik, hukum, ekonomi, pendidikan dll. Namun, akankah kita biarkan generasi kita dicengkeram narkoba? Masihkah kita percaya pada sistem hukum sekular saat ini yang terbukti gagal mengatasi masalah narkoba?
Karena itu, sudah tiba saatnya bagi kita untuk menerapkan sistem hukum Islam secara komprehensif yang mengatur individu, masyarakat dan negara dalam seluruh aspek kehidupan. Dan sungguh, hanya hukum Allah yang dapat menyelesaikan semua persoalan manusia. Ketahuilah, menegakkan hukum Allah adalah bukti ketakwaan kita kepada-Nya yang pasti mendatangkan keberkahan hidup.
Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami menyiksa mereka akibat perbuatan mereka sendiri. (QS al-A‘raf [7]: 96). [1]
Wallaahu a’lam bish showab [].
Pustaka:
[1] https://hizbut-tahrir.or.id/2008/03/26/indonesia-dalam-cengkeraman-narkoba/
[2] Kitab Sistem Pergaulan dalam Islam, HTI Press, Cetakan Ketujuh Mei 2014.
[3] Buku Menjadi Muslimah Negarawan, Granada Publisher, Cetakan Pertama Agustus 2016.
[4] Buku Islam Mulai Akar ke Daunnya, BKIM IPB Press, Cetakan Ketiga April 2004.
[5]http://entertainment.kompas.com/read/2016/09/01/211059110/kepala.bnnp.ntb.reza.artamevia.baru.pemakai.coba-coba
Dewasa ini narkoba kian akrab dengan kehidupan kita. Jaringan peredaran barang haram ini telah merambah ke segala lini kehidupan masyarakat dengan jumlah kerugian bahkan kerusakan yang tidak sedikit. Bukan hanya itu, saat ini narkoba telah merambah ke seluruh lapisan masyarakat; baik anak kecil hingga dewasa; dari yang pengangguran hingga kantoran; bahkan dari rakyat biasa, selebritas hingga pejabat negara [1].
Narkoba tak hanya menjerat generasi muda, tapi juga para ibu mereka. Sosok Reza Artamevia, seorang public figure, yang juga seorang muslimah dan ibu dari anak-anaknya, diberitakan terjerat kasus narkoba [5]. Ironis, karena bagaimanapun seorang ibu adalah garda pembangkit generasi. Tanpa bermaksud mengulik sisi privatnya sebagai seorang individu, kasus yang menimpa Reza membuktikan bahwa kehormatan dan kemuliaan generasi, terbukti telah dikorbankan. Bukan dari sisi ekonomi, wujud sistem demokrasi-kapitalisme-sekular terkait kasus ini, yang telah menjebak kaum perempuan. Melainkan dari sisi gaya hidup permisif, serba boleh, hingga keterikatan terhadap hukum Allah Swt telah diabaikan oleh seorang ibu. Padahal di tangannya-lah sekolah pertama dan utama bagi anak-anaknya.
Muslimah, Ibu Generasi
Masyarakat masa kini sungguh telah dikaburkan akan peran perempuan, khususnya muslimah. Cengkeraman demokrasi-kapitalisme-sekular telah mencabut satu demi satu keterikatan muslimah kepada aturan Sang Pencipta. Mereka bahkan sampai pada taraf tak sadar bahwa mungkin yang telah diperbuat selama ini sungguh jauh dari hukum syariat Islam. Padahal kehormatan dan kemuliaan para muslimah ini tak lain terletak pada keterikatannya terhadap hukum syara’. Yang mana, keterikatan tersebut yang akan ia jadikan pegangan dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya. Yaitu mengasuh dan mendidik sebagaimana yang dikehendaki Allah Swt, bukan sekedar yang dikehendaki orang tuanya.
Allah Swt adalah pihak yang paling mengetahui apa yang paling layak bagi manusia. Syariah Islam yang Allah turunkan, telah menetapkan bahwa aktivitas pokok bagi seorang perempuan adalah sebagai seorang ibu dan pengatur rumah tangga (ummun wa rabbah al-bayt). Untuk itu, syariah Islam telah mendatangkan bagi perempuan seperangkat hukum yang berkaitan dengan kehamilan, kelahiran (wilâdah), penyusuan (radhâ‘ah), pengasuhan (hadhânah), ataupun berkaitan dengan masalah ‘iddah. Maka, syara’ telah memberikan kepada perempuan tanggung jawab terhadap anak mulai dari hamil, kelahiran, penyusuan, dan pengasuhan. Aktivitas-aktivitas tersebut merupakan aktivitas perempuan yang paling penting dan tanggungjawab yang paling besar bagi seorang perempuan. Sebab, di dalam aktivitas tersebut terdapat rahasia kelangsungan jenis manusia. Dan karena aktivitas-aktivitas tersebut telah dikhususkan bagi perempuan, dan tidak diberikan sedikit pun kepada laki-laki [2].
Namun ketika narkoba menjerat, hancur sudah peletak dasar pengasuhan dan pendidikan, sekaligus garda pembangkit generasi itu. Bagaimana tidak! Ketahuilah Ibu, narkoba adalah zat yang memabukkan dengan beragam jenis seperti heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika; ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil koplo, BK, nipam dsb. Zat yang memabukkan dalam al-Quran disebut khamr, artinya sesuatu yang dapat menutup akal [1].
Abdullah bin Umar ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
«كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ»
Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram. (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. juga pernah bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ»
Rasulullah saw. mengutuk sepuluh orang yang karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya. (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi). [1]
Lihatlah Ibu, besarnya jumlah generasi muda muslim di seluruh dunia Islam saat ini, secara kuantitas tidaklah berarti besar juga secara kualitas. Harus diakui, generasi dan anak-anak muslim hari ini dalam kondisi lemah. Sungguh, pekerjaan rumah kaum ibu sangat banyak dalam membina generasi muda muslim. Mengingat, jumlah mereka yang banyak masih belum berkorelasi pada persatuan umat Islam di seluruh dunia. Karenanya, harus disadari bersama bahwa saat ini kaum perempuan hidup di tengah arus pelemahan perannya sebagai ibu, yang tak lain adalah kondisi kemunduran dunia Islam [3].
Anak adalah investasi besar bagi orang tua. Saat sudah menjadi orang tua, seseorang harus punya kemampuan (kompetensi) mengasuh dan mendidik anak. Disamping mengetahui hakikat, karakter dan kebutuhan anak, juga harus memiliki pengetahuan dalam mengasuh dan mendidik anak yaitu berupa tsaqafah Islam terkait pendidikan anak.
Maka dari itu, relakah generasi hancur hanya karena Sang Ibu tergiur kenikmatan sesaat akibat ide permisif yang diyakininya, yang diantaranya ide tentang kenikmatan narkoba? Sungguh, ide serba boleh telah membuat standar halal-haram menjadi kacau dan tak berbatas. Na’udzu billaah. Mohon jangan lakukan ini kepada anak-anakmu, Ibu.
Memberantas Narkoba Secara Tuntas
Islam sebagai sebuah dien yang sempurna, sejak diturunkan empat belas ada silam, telah memberikan kepada manusia, laki-laki dan perempuan, pemecahan secara menyeluruh terhadap semua permasalahan yang sedang dan akan dihadapi oleh manusia [4]. Dalam perspektif Islam, terdapat beberapa poin solusi konkrit bagi permasalahan gurita narkoba ini [1].
Pertama: meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka. Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba.
Kedua: menegakkan sistem hukum pidana Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki,Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr.
Ketiga: Konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng.
Keempat: Merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan. Mafia peradilan—sebagaimana marak terjadi dalam peradilan sekular saat ini—kemungkinan kecil terjadi dalam sistem pidana Islam. Ini karena tatkala menjalankan sistem pidana Islam, aparat penegak hukum yang bertakwa sadar betul, bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah, yang akan mendatangkan pahala jika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa jika mereka menyimpang atau berkhianat.
Selain itu, dalam sistem pidana Islam, hakim yang curang dalam menjatuhkan hukuman, atau menerima suap dalam mengadili, misalnya, diancam hukuman yang berat. Dalam sebuah hadis dinyatakan:
الْقَاضِي إِذَا أَكَلَ الْهَدِيَّةَ فَقَدْ أَكَلَ السُّحْتَ وَإِذَا قَبِلَ الرِّشْوَةَ بَلَغَتْ بِهِ الْكُفْرَ»
Seorang hakim, jika memakan hadiah berarti dia telah memakan suht (haram), dan jika menerima suap berarti dia telah terjerumus dalam tindakan kufur. (HR Ahmad).
Khatimah: Wahai Kaum Muslim...
Narkoba memang hanya salah satu masalah yang membelit bangsa ini selain carut-marutnya masalah politik, hukum, ekonomi, pendidikan dll. Namun, akankah kita biarkan generasi kita dicengkeram narkoba? Masihkah kita percaya pada sistem hukum sekular saat ini yang terbukti gagal mengatasi masalah narkoba?
Karena itu, sudah tiba saatnya bagi kita untuk menerapkan sistem hukum Islam secara komprehensif yang mengatur individu, masyarakat dan negara dalam seluruh aspek kehidupan. Dan sungguh, hanya hukum Allah yang dapat menyelesaikan semua persoalan manusia. Ketahuilah, menegakkan hukum Allah adalah bukti ketakwaan kita kepada-Nya yang pasti mendatangkan keberkahan hidup.
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami menyiksa mereka akibat perbuatan mereka sendiri. (QS al-A‘raf [7]: 96). [1]
Wallaahu a’lam bish showab [].
Pustaka:
[1] https://hizbut-tahrir.or.id/2008/03/26/indonesia-dalam-cengkeraman-narkoba/
[2] Kitab Sistem Pergaulan dalam Islam, HTI Press, Cetakan Ketujuh Mei 2014.
[3] Buku Menjadi Muslimah Negarawan, Granada Publisher, Cetakan Pertama Agustus 2016.
[4] Buku Islam Mulai Akar ke Daunnya, BKIM IPB Press, Cetakan Ketiga April 2004.
[5]http://entertainment.kompas.com/read/2016/09/01/211059110/kepala.bnnp.ntb.reza.artamevia.baru.pemakai.coba-coba
No comments:
Post a Comment